Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 31 Agustus 2015

BPJS Kebijakan Kapitalis Swastanisasi Liberalisasi Bidang Sosial Kesehatan



Menyikapi fenomena kontroversi BPJS di tengah masyarakat

BPJS, Halal atau Haram

BPJS merupakan kebijakan dari sistem ekonomi kapitalis untuk melengkapi swastanisasi (liberalisasi) di Bidang Sosial (Kesehatan) dengan UU No.40/2004 tentang SJSN dan UU No. 24/2011 tentang BPJS.

Dampak BPJS di antaranya: BPJS akan menerapkan prinsip bisnis dalam pelayanan kesehatan, pemerintah menyerahkan pengelolaan dana jaminan sosial kepada swasta baik lokal maupun asing sehingga dapat mengeksploitasi  dana dari masyarakat untuk kepentingannya.

BPJS juga rawan penyalahgunaan (korupsi), dan BPJS adalah wujud bahwa pemerintah dzolim  karena mengalihkan tanggungjawab jaminan kesehatan dari negara ke rakyat.

Keluhan pelaksanaan BPJS: pemberian obat dan layanan yang merosot, adanya pembedaan antara pasien umum dan pasien pengguna BPJS, merasa dirugikan (diplekotho) bukannya meringankan beban masyarakat malah menyengsarakan.

Keluhan dari kalangan tenaga medis yang merasakan dengan adanya BPJS ini justru kurang  “me-manusia-kan” pasien, karena untuk penyakit tertentu paketnya ditentukan selama beberapa hari saja. Padahal menurut kalangan medis, semestinya indikasi pasien pulang setiap kasus tergantung kondisi pasien. Dokter semestinya memberikan pelayanan terbaik bagi pasiennya.
Dalam pelaksanaannya ada pasien yang dirawat melalui BPJS mengundurkan diri karena merasa takut tidak dilayani. Repotnya masyarakat takut untuk mengadukan keluhannya terkait dengan layanan kesehatan dengan BPJS. Di sisi lain layanan yang tidak prima semakin menunjukkan ketidakjelasan badan ini, jaminan yang tidak terjamin.

Adanya sengketa layanan, BPJS itu jaminan kesehatan nasional yang semestinya secara menyeluruh terjamin.

BPJS itu titipan siapa dan untuk siapa? BPJS itu adalah produk dari sistem Kapitalisme yang bertujuan mengalihkan tanggungjawab negara kepada masyarakat dengan skema “gotong royong”.

Daya beli masyarakat harus dijaga sekaligus menjaga inflasi terkendali di level rendah. Konsumsi rumah tangga dan investasi swasta jangan sampai terganggu. BPJS makin memberatkan masyarakat padahal belum tentu sakit dan mendapat pelayanan, ini gharar atau ketidakjelasan yang diharamkan oleh Islam. BPJS justru hanya menguntungkan para pengusaha investasi keuangan non-riil yang akan memafaatkan dana yang terkumpul dari masyarakat itu, yaitu untuk “judi” atas nama investasi di pasar keuangan yang merupakan industri non-riil yang jelas haram.

Solusinya adalah menerapkan syariah Islam kaffah mengikuti manhaj Kenabian. Dengan begitu tidak hanya kesehatan yang terjamin tapi sandang, pangan, papan, pendidikan, keamanan dan semua layanan publik akan terpenuhi.

Oleh karena, itu diperlukan perubahan paradigma yang sistemik, yaitu perubahan menuju sistem Islam. Hanya dalam sistem Khilafah Islam-lah pelayanan secara gratis dan manusiawi kepada warga negaranya tanpa terkecuali di semua jenis layanan publik akan terpenuhi. Seperti itulah Islam memberikan Solusi Jaminan Kesehatan.

Syariah dan khilafah adalah janji Allah SWT, sebagaimana yang Allah SWT firmankan dalam surah an-Nur ayat 55.

Pohon salam dipinggir kolam, buahnya berbiji bentuknya bulat. Kalau ngaku diri iman dan Islam, wajib jalani itu Syariat, bukan hukum kufur semacam BPJS.

Kondisi negeri ini yang mayoritas umat Islam namun menerapkan hukum-hukum peninggalan penjajah, bukan syariat Allah SWT. Walaupun diganti presiden, diganti menteri, kalau sistem hukumnya tidak diganti dengan siyasah syariat Islam, dengan khilafah tidak terwujud keadilan di dunia ini. Satu-satunya jalan adalah khilafah Islam. Khilafah-Syariah harus ditegakkan, bukan hukum kufur semacam BPJS.

Maka, tanpa adanya penguasa yang menerapkan Islam, baik di dalam maupun luar negeri, masalah Muslim, masalah umat ini umumnya tidak akan pernah bisa diselesaikan, seperti konsep hukum kufur BPJS. Memang, tidak ada cara lain untuk menyelamatkan umat Islam dan mengembalikan kejayaannya kecuali dengan berusaha mendirikan kembali Khilafah yang akan diperintah oleh seorang Khalifah, yang akan bertindak sebagai perisai untuk umat ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah SAW.

Sesungguhnya, Imam (Khalifah) itu adalah perisai, di belakangnya kalian berperang dan olehnya kalian mendapat perlindungan. (HR. Bukhari dan Muslim) Bukannya pemimpin yang menerapkan sembarang hukum semacam hukum kufur BPJS.

Misi kemerdekaan dalam Islam memang adalah pembebasan manusia dari segala bentuk kesyirikan, tepatnya membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama hamba menuju penghambaan hanya kepada Pencipta hamba, yakni kepada Allah SWT. Dalam hal ini, ada riwayat, sebagaimana dituturkan oleh Yunus bin Bukair ra., bahwa Rasulullah SAW pernah menulis surat kepada penduduk Najran, di antara isinya: Amma ba’du. Aku menyeru kalian ke penghambaan kepada Allah dari penghambaan kepada hamba (manusia). Aku pun menyeru kalian ke kekuasaan (wilâyah) Allah dari kekuasaan hamba (manusia) … (Ibn Katsir, Al-Bidâyah wa an-Nihâyah, v/553, Maktabah al-Ma’arif, Beirut).

Mari memberikan kontribusi dalam mempersiapkan generasi yang bekerja bersungguh-sungguh untuk menegakkan Syariah dan Khilafah Rasyidah yang berjalan pada metode kenabian dan kembalinya umat Islam pada posisi di mana Allah telah memilih untuk posisi itu di antara bangsa-bangsa lain:


“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” [QS Al- Imran : 110] 
Semoga Allah mengampuni kita dan memberikan kesabaran. Semoga Allah membalas dengan pahala yang terbaik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam