Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 27 Desember 2015

JIHAD KEWAJIBAN KAUM MUSLIM



JIHAD DIWAJIBKAN ATAS SELURUH KAUM MUSLIM (FARDHU KIFAYAH)

       Jihad adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di jalan Allah, baik secara langsung atau dengan cara membantu dalam sektor keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau menggugah semangat.
       Jihad dengan menyampaikan pendapat, dapat dijelaskan sebagai berikut: jika pendapat yang diberikan itu berkaitan langsung dengan salah satu peperangan. Misalnya, menentukan strategi peperangan atau memberikan suatu pendapat yang berkaitan dengan strategi tersebut, dan lain sebagainya, usaha-usaha tersebut dapat dimasukkan dalam istilah jihad. 
       Menyampaikan pidato di hadapan tentara untuk memberi semangat, atau menulis artikel untuk mengarahkan perang, maka hal itu termasuk dalam kategori jihad. Jika tujuannya selain dari usaha-usaha di atas maka tak dapat dikategorikan sebagai jihad.
       Jadi, arti "jihad" adalah khusus untuk perang, atau yang berkaitan langsung dengan urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam peperangan secara langsung.

       "(Dan) perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata" (QS Al Baqarah 193)
       "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberi al Kitab (Taurat dan Injil) kepada mereka sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan tunduk (kepada kekuasaan hukum Islam)"  (QS At Taubah: 29)
       "Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu (negara-negara tetangga Daulah Islam) itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, serta ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa"  (QS At Taubah: 123)
       "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan (balasan) memberikan syurga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itulah menjadi) janji yang benar dari Allah (yang tercantum) dalam Taurat, Injil, dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar"  (QS At Taubah 111)
       Rasulullah Saw. bersabda:
       "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'".
       Atau (… sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan tunduk (kepada kekuasaan hukum Islam)"  (QS At Taubah: 29))
       "Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat“
       "Aku diutus dengan mengangkat pedang nyaris mendekati hari kiamat“
       Dalam hadits lain yang diriwayatkan al-Hasan ra. Rasul Saw. bersabda: "Perjalanan yang dilakukan pada pagi dan sore hari yang digunakan untuk berperang fisabillillah lebih baik dari dunia dan seisinya“

       Jihad yang dimulai oleh kaum muslimin hukumnya adalah fardlu kifayah. Tetapi jika dalam keadaan adanya serangan militer musuh, maka ia menjadi fardlu 'ain. Yang dimaksud dengan fardlu kifayah dalam berjihad adalah memulai peperangan, sekalipun militer musuh belum melakukan serangan. Jika tidak ada seorangpun di suatu masa yang memulai peperangan, maka berdosalah seluruh kaum muslimin.
       Sebagai contoh, jihad yang dilakukan oleh penduduk Mesir atau Iraq tidak akan gugur bagi penduduk India atau Indonesia. Namun demikian, jihad itu diwajibkan pertama kali kepada penduduk yang terdekat dengan militer musuh, sampai kekuatan untuk melakukan peperangan dianggap cukup untuk menghadapi musuh.  Apabila kekuatan mereka belum mencukupi kecuali dengan bangkitnya seluruh kaum muslimin, maka jihad menjadi fardlu 'ain atas setiap muslim.  Selama militer musuh belum terusir, maka kewajiban itu tetap ada bagi seluruh kaum muslimin sampai betul-betul berhasil mengusir militer musuh.
       Definisi fardlu kifayah: tetap dianggap wajib yang tidak akan gugur, sampai terwujudnya apa yang dituntut oleh fardlu tersebut. Apabila telah terwujud, maka gugurlah kewajiban itu.  Apabila belum, maka kewajiban itu tidak gugur.
       Dewasa ini, kaum kafir penjajah masih menguasai sebagian negeri-negeri Islam. Dengan demikian, jihad merupakan kewajiban atas segenap kaum muslimin. Mereka tetap akan berdosa, karena melalaikan kewajiban itu, sampai seluruh negeri-negeri Islam bersih dari penguasa-penguasa kafir (negara-negara Barat). Kemudian, kaum muslimin memulai langkah memerangi militer musuh mereka. Jika usaha ini berhasil, maka gugurlah kewajiban itu dari kaum muslimin lainnya. Apabila belum berhasil, maka kewajiban itu tetap ada atas segenap kaum muslimin. Mereka berdosa jika meninggalkannya, walaupun sebagian kaum muslimin lainnya tengah melakukan jihad, sementara sasaran jihad itu sendiri belum berhasil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam