Hukuman Sanksi Terhadap Perompak Hirabah
HUKUM HIRABAH DAN CARA MENJATUHKAN SANKSI HIRABAH
Hukum hirabah (perompak) dan tata cara menjatuhkannya telah disebut di dalam al-Quran al-karim. Allah swt berfirman, artinya,
“Sesungguhnya
pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan
membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau
disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik,
atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah
sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka
memperoleh siksaan yang berat." [Al-Maidah:33]
Atas
dasar itu, hukuman bagi orang yang melakukan tindak hirabah (perompak)
adalah (1) dibunuh, (2) disalib, (3) dipotong tangan dan kakinya
bersilangan, (4) dibuang dari negeri tempat kediamannya (deportasi).
‘Ulama berbeda pendapat mengenai mengenai pengertian ‘lafadz ‘au’ (atau)” pada ayat itu. Apakah kata ‘au’ pada ayat di atas bermakna takhyiir (pilihan), atau tanwi’ (perincian). Pendapat yang menyatakan, bahwa “au”
pada ayat tersebut adalah takhyiir, didasarkan pada argumentasi,
“Bahwa secara bahasa huruf au [pada ayat tersebut] berfaedah pada
takhyiir, sebab, mereka tidak menjumpai nash-nash lain yang merincinya.”
Pendapat ini diikuti oleh Abu Tsaur, Malik, Said bin Musayyab, ‘Umar
bin ‘Abdul ‘Aziz, Muhajid, al-Dlahak, dan Nakha’iy. Berdasarkan
penafsiran ini, seorang hakim bisa memilih salah satu sanksi, dari empat
sanksi itu bagi muharibiin.
Pendapat
kedua menyatakan, bahwa, lafadz “au” pada ayat tersebut berfaedah
kepada tanwi’ al-hukum (perincian hukum). Mereka mengetengahkan riwayat
dari Ibnu ‘Abbas yang terdapat dalam musnad Syafi’iy, mengenai muharibiin, “Jika
mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib;
jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan
tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka,
tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan
tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”
Pendapat
kedua adalah pendapat yang lebih tepat. Pendapat ini dipegang oleh Imam
Syafi’iy, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Perompak dan
penyamun di jalan sering melakukan dua atau lebih tindak kejahatan.
Tindakan atas dua kejahatan atau lebih tidak bisa dijatuhi sanksi dengan
jalan memilih (takhyiir) salah satu dari sanksi hirabah, namun harus
dirinci sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. Allah swt
telah berfirman, artinya;
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa”. [al-Syura:40]
Walhasil,
cara menjatuhkan sanksi bagi muharibiin (perompak) adalah dengan
merinci terlebih dahulu tindak kejahatan mereka, sebagaimana riwayat
dari Ibnu ‘Abbas; yakni, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda,
maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas
harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta
namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan;
jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari
negerinya.”
Penyaliban bagi muharibiin
(perompak) dilakukan setelah dilakukan pembunuhan. Artinya, setelah
mereka dibunuh baru disalib, agar masyarakat mengetahui bahwa ia telah
mati.
Inilah sanksi bagi muharibiin (perompak). Mereka dijatuhi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan yang menyebabkan mereka dikenai hukuman had, bagi muharibiin (perompak), terbatas
pada tiga hal, yakni membunuh, merampas harta, dan membuat teror di
jalan. Jika mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas, mereka
tidak dikenai sanksi had –yakni dibunuh, dipotong tangan dan kakinya
bersilangan disalib, dan dibuang. Sebab, sanksi had telah ditetapkan
secara sharih oleh nash. Oleh karena itu, bila mereka tidak melakukan
tiga pelanggaran di atas [membunuh, merampas harta, dan membuat teror di
jalan], maka mereka tidak dikenai sanksi dari empat sanksi had di atas.
Akan tetapi, mereka akan dikenai sanksi jika melakukan penganiayaan
terhadap jiwa, di mana hal ini masuk dalam bab jinayat.
Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar