Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 05 Januari 2013

Hukuman Sanksi Terhadap Perompak Hirabah

Hukuman Sanksi Terhadap Perompak Hirabah



HUKUM HIRABAH DAN CARA MENJATUHKAN SANKSI HIRABAH

Hukum hirabah (perompak) dan tata cara menjatuhkannya telah disebut di dalam al-Quran al-karim. Allah swt berfirman, artinya,
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat." [Al-Maidah:33]

Atas dasar itu, hukuman bagi orang yang melakukan tindak hirabah (perompak) adalah (1) dibunuh, (2) disalib, (3) dipotong tangan dan kakinya bersilangan, (4) dibuang dari negeri tempat kediamannya (deportasi). ‘Ulama berbeda pendapat mengenai mengenai pengertian ‘lafadz ‘au’ (atau)” pada ayat itu. Apakah kata ‘au’ pada ayat di atas bermakna takhyiir (pilihan), atau tanwi’ (perincian). Pendapat yang menyatakan, bahwa “au” pada ayat tersebut adalah takhyiir, didasarkan pada argumentasi,  “Bahwa secara bahasa huruf au [pada ayat tersebut] berfaedah pada takhyiir, sebab, mereka tidak menjumpai nash-nash lain yang merincinya.” Pendapat ini diikuti oleh Abu Tsaur, Malik, Said bin Musayyab, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Muhajid, al-Dlahak, dan Nakha’iy. Berdasarkan penafsiran ini, seorang hakim bisa memilih salah satu sanksi, dari empat sanksi itu bagi muharibiin.

Pendapat kedua menyatakan, bahwa, lafadz “au” pada ayat tersebut berfaedah kepada tanwi’ al-hukum (perincian hukum). Mereka mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang terdapat dalam musnad Syafi’iy, mengenai muharibiin, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”

Pendapat kedua adalah pendapat yang lebih tepat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syafi’iy, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Perompak dan penyamun di jalan sering melakukan dua atau lebih tindak kejahatan. Tindakan atas dua kejahatan atau lebih tidak bisa dijatuhi sanksi dengan jalan memilih (takhyiir) salah satu dari sanksi hirabah, namun harus dirinci sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. Allah swt telah berfirman, artinya;
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa”. [al-Syura:40]

Walhasil, cara menjatuhkan sanksi bagi muharibiin (perompak) adalah dengan merinci terlebih dahulu tindak kejahatan mereka, sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas; yakni, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”

Penyaliban bagi muharibiin (perompak) dilakukan setelah dilakukan pembunuhan. Artinya, setelah mereka dibunuh baru disalib, agar masyarakat mengetahui bahwa ia telah mati.

Inilah sanksi bagi muharibiin (perompak). Mereka dijatuhi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan yang menyebabkan mereka dikenai hukuman had, bagi muharibiin (perompak), terbatas pada tiga hal, yakni membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan. Jika mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas, mereka tidak dikenai sanksi had –yakni dibunuh, dipotong tangan dan kakinya bersilangan disalib, dan dibuang. Sebab, sanksi had telah ditetapkan secara sharih oleh nash. Oleh karena itu, bila mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas [membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan], maka mereka tidak dikenai sanksi dari empat sanksi had di atas. Akan tetapi, mereka akan dikenai sanksi jika melakukan penganiayaan terhadap jiwa, di mana hal ini masuk dalam bab jinayat.

Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam