Dahulu, sebelum menjadi Kerajaan Saudi Arabia, wilayah
ini disebut Hijaz. Ketika Khilafah 'Utsmani berkuasa, wilayah ini pun secara
outomatis masuk wilayah Khilafah. Dimulai sejak abad ke-10 H, atau 16 M.
Sebagaimana tugas dan fungsi Khilafah menjaga tempat suci, dua tanah suci ini
pun dijaga dengan baik oleh Khilafah 'Utsmani.Terutama kondisi budaya, sosial
dan administrasi.
Pembagian administrasi untuk wilayah Hijaz pada masa
awal pemerintahan ‘Utsmani ini berbeda dengan wilayah lain. Selain disebut
”Wali” (Gubenur), yang diangkat langsung oleh Istanbul (Khalifah), pada
mulanya, gubenur Hijaz ini juga disebut Amiru al-Umara’. Untuk
Am'ir Madinah aI-Munawwarah, yang diangkat oleh Istanbul, disebut Syeikh aI-Haram. Sedangkan Amir Makkah aI-Mukarramah, yang dipilih
dari para pemuka (terutama keturunan Nabi), disebut ”Syarif Makkah.”
Hanya saja, nama sebagiannya berubah di era-era akhir
Khilafah 'Utsmani. Untuk Gubenur Hijaz, misalnya, disebut Wali Hijaz. Wilayah
Hijaz ini meliputi tiga daerah. Pertama, Makkah, yang
merupakan ibukota wilayah. Kedua, Madinah al-Munawwarah. Ketiga, Jeddah. Mulanya, Jeddah ini ditambah Habasyah (Ethiopia) membentuk
wilayah sendiri. Wali Jeddah ketika itu merupakan Syeikh al-Haram (Madinah).
Khilafah 'Utsmani memberi perhatian besar
kepada dua tanah suci ini, dengan memberikan keistimewaan dalam masalah
keuangan. Sharrah
Hemayun, merupakan
keistimewaan dalam masalah keuangan bersifat tahunan untuk penduduk dua tanah
suci, para syeikh dan pejabat, dikirim umumnya bersama dengan Pengurus Sharrah. Pada waktu
yang sama, secara khusus dia mensupervisi kafilah haji Syam. Bersamanya,
disertakan berbagai hadiah berharga, khusus untuk para syaikh, amir dan pejabat
di dua tanah suci. Di samping Kiswah Ka'bah. Salah satu duplikatnya, kini ada
di Masjid Jami' Bursa.
Shurrah Hemayun ini dikirim tahun 1126 H dari Mesir. Setelah itu,
pengirimannya dialihkan ke Kas al-Haramain, di Istanbul. Dalam dokumen yang
memuat 532 daftar, yang terjadi antara tahun 996-1285 H (1559-1868 M), dokumen
ini berisi nama-nama mereka yang mendapatkan manfaat dari Sharrah ini, berikut jumlah nominal yang didistribusikan
kepada mereka.
Di antara bentuk Iayanan yang diberikan oleh Khilafah
‘Utsmani kepada dua tanah suci ini adalah, sejumlah wakaf dalam jumlah yang
fantastis untuk kedua tanah suci tersebut, baik yang terletak di Hijaz, maupun
di seluruh penjuru Anatolia. Dokumen pemberian (pembagian) dua tanah suci ini
secara detail tersimpan di Arsip 'Utsmani, sekaligus menjelaskan posisi
wakaf-wakaf, dan investasi bisnis, yang keuntungannya dikembalikan untuk
kemaslahatan dua tanah suci.
Karena jumlah wakaf yang diberikan oleh para Sultan
'Utsmani dan keluarganya, dari donasi kalangan pengusaha, maka di Istanbul
dibentuklah administrasi khusus untuk mengurusi wakaf ini. Di Istanbul dikenal
dengan nama, Khazinah
aI-Haramain as-Syarifain. Administrasi
ini bertugas untuk memonitor semua properti, tanah pertanian, toko, dan
lain-lain yang diwakafkan untuk kedua tanah suci ini. Keuntuangannya
dikumpulkan, dan dibelanjakan untuk kepentingan kedua tanah suci tersebut.
Selain itu, Khilafah ‘Utsmani juga mendirikan Kantor
dan Sekolah Wakaf di Hijaz. Mereka juga mengkhususkan gedung-gedung tertentu,
termasuk harta tak bergerak Iainnya untuk keperluan ini. Tujuannya untuk
membayar para pekerja dan guru yang bekerja di sana. Tak hanya itu, para
siswanya pun mendapatkan harta yang bisa digunakan untuk membiayai hidupnya,
sehingga mereka bisa fokus mencari ilmu. Sekolah dan kantor ini menginduk
kepada negara.[]
Sumber: Tabloid Media Umat edisi 247
Tidak ada komentar:
Posting Komentar