Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 11 Agustus 2019

Ketika Makkah-Madinah di Bawah Khilafah Utsmaniyah


Dahulu, sebelum menjadi Kerajaan Saudi Arabia, wilayah ini disebut Hijaz. Ketika Khilafah 'Utsmani berkuasa, wilayah ini pun secara outomatis masuk wilayah Khilafah. Dimulai sejak abad ke-10 H, atau 16 M. Sebagaimana tugas dan fungsi Khilafah menjaga tempat suci, dua tanah suci ini pun dijaga dengan baik oleh Khilafah 'Utsmani.Terutama kondisi budaya, sosial dan administrasi.

Pembagian administrasi untuk wilayah Hijaz pada masa awal pemerintahan ‘Utsmani ini berbeda dengan wilayah lain. Selain disebut ”Wali” (Gubenur), yang diangkat langsung oleh Istanbul (Khalifah), pada mulanya, gubenur Hijaz ini juga disebut Amiru al-Umara’. Untuk Am'ir Madinah aI-Munawwarah, yang diangkat oleh Istanbul, disebut Syeikh aI-Haram. Sedangkan Amir Makkah aI-Mukarramah, yang dipilih dari para pemuka (terutama keturunan Nabi), disebut ”Syarif Makkah.”

Hanya saja, nama sebagiannya berubah di era-era akhir Khilafah 'Utsmani. Untuk Gubenur Hijaz, misalnya, disebut Wali Hijaz. Wilayah Hijaz ini meliputi tiga daerah. Pertama, Makkah, yang merupakan ibukota wilayah. Kedua, Madinah al-Munawwarah. Ketiga, Jeddah. Mulanya, Jeddah ini ditambah Habasyah (Ethiopia) membentuk wilayah sendiri. Wali Jeddah ketika itu merupakan Syeikh al-Haram (Madinah).

Khilafah 'Utsmani memberi perhatian besar kepada dua tanah suci ini, dengan memberikan keistimewaan dalam masalah keuangan. Sharrah Hemayun, merupakan keistimewaan dalam masalah keuangan bersifat tahunan untuk penduduk dua tanah suci, para syeikh dan pejabat, dikirim umumnya bersama dengan Pengurus Sharrah. Pada waktu yang sama, secara khusus dia mensupervisi kafilah haji Syam. Bersamanya, disertakan berbagai hadiah berharga, khusus untuk para syaikh, amir dan pejabat di dua tanah suci. Di samping Kiswah Ka'bah. Salah satu duplikatnya, kini ada di Masjid Jami' Bursa.

Shurrah Hemayun ini dikirim tahun 1126 H dari Mesir. Setelah itu, pengirimannya dialihkan ke Kas al-Haramain, di Istanbul. Dalam dokumen yang memuat 532 daftar, yang terjadi antara tahun 996-1285 H (1559-1868 M), dokumen ini berisi nama-nama mereka yang mendapatkan manfaat dari Sharrah ini, berikut jumlah nominal yang didistribusikan kepada mereka.

Di antara bentuk Iayanan yang diberikan oleh Khilafah ‘Utsmani kepada dua tanah suci ini adalah, sejumlah wakaf dalam jumlah yang fantastis untuk kedua tanah suci tersebut, baik yang terletak di Hijaz, maupun di seluruh penjuru Anatolia. Dokumen pemberian (pembagian) dua tanah suci ini secara detail tersimpan di Arsip 'Utsmani, sekaligus menjelaskan posisi wakaf-wakaf, dan investasi bisnis, yang keuntungannya dikembalikan untuk kemaslahatan dua tanah suci.

Karena jumlah wakaf yang diberikan oleh para Sultan 'Utsmani dan keluarganya, dari donasi kalangan pengusaha, maka di Istanbul dibentuklah administrasi khusus untuk mengurusi wakaf ini. Di Istanbul dikenal dengan nama, Khazinah aI-Haramain as-Syarifain. Administrasi ini bertugas untuk memonitor semua properti, tanah pertanian, toko, dan lain-lain yang diwakafkan untuk kedua tanah suci ini. Keuntuangannya dikumpulkan, dan dibelanjakan untuk kepentingan kedua tanah suci tersebut.

Selain itu, Khilafah ‘Utsmani juga mendirikan Kantor dan Sekolah Wakaf di Hijaz. Mereka juga mengkhususkan gedung-gedung tertentu, termasuk harta tak bergerak Iainnya untuk keperluan ini. Tujuannya untuk membayar para pekerja dan guru yang bekerja di sana. Tak hanya itu, para siswanya pun mendapatkan harta yang bisa digunakan untuk membiayai hidupnya, sehingga mereka bisa fokus mencari ilmu. Sekolah dan kantor ini menginduk kepada negara.[]

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 247

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam