Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 02 September 2017

Dalil Sunah Mandi Setelah Memandikan Mayat



Mandi Setelah Memandikan Mayat

Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan hal ini:

1. Dari Abu Hurairah ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang memandikan mayat maka hendaklah dia mandi, dan barangsiapa yang mengusungnya maka hendaklah dia berwudhu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Baihaqi)

Hadits dhaif.

2. Dari Abdullah bin Zubair dari Aisyah, Aisyah bercerita padanya bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Seseorang mandi karena empat perkara: karena junub, Hari Jumat, memandikan mayat, dan bekam.” (HR. Ibnu Khuzaimah, Baihaqi dan Abu Dawud)

Hadits ini didhaifkan oleh Ahmad bin Hanbal, Bukhari dan Abu Dawud.

3. Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang memandikan mayat maka hendaklah dia mandi.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi dan Ibnu Majah)

Tirmidzi meriwayatkan dan menghasankan hadits ini, sedangkan Ibnu Hazm menshahihkannya.

4. Dari Ibnu Abbas ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Setelah memandikan mayat salah seorang dari kalian, tidak ada kewajiban atas kalian untuk mandi jika kalian memandikannya, karena ia seorang mukmin yang suci, dan sesungguhnya seorang Muslim itu tidak najis, kalian cukup membasuh tangan-tangan kalian.” (HR. Baihaqi)

Hadits dhaif.

5. Dari Abdullah bin Abi Bakr:

“Bahwasanya Asma binti Umais memandikan Abu Bakar as-Shidiq ketika beliau meninggal, kemudian dia keluar seraya bertanya pada orang Muhajirin yang menemuinya. Dia berkata: Aku sedang berpuasa, dan hari ini sangat dingin, apakah aku harus mandi? Mereka berkata: Tidak.” (HR. Malik)

6. Dari Usamah bin Zaid ra., dia berkata:

“Ali bin Abi Thalib menemui Rasulullah Saw., dia memberitahu beliau perihal kematian Abu Thalib. Maka Nabi Saw. berkata: “Pergilah dan mandikanlah, dan janganlah engkau bercerita apapun hingga engkau datang menemui aku.” Kemudian aku memandikannya, menguburkannya, lalu aku mendatangi beliau Saw. Beliau Saw. kemudian berkata: “Pergilah dan mandilah.” (HR. Baihaqi)

Hadits ini didhaifkan oleh Baihaqi, dia berkata: Di dalam rangkaian sanadnya terdapat Ali bin Abi Ali al-Lahabi, dia seorang yang dhaif, dikritik oleh Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma’in, juga dikritik oleh Bukhari dan Abu Abdurrahman an-Nasai.

7. Dari Ibnu Umar ra., dia berkata:

“Kami suka memandikan mayat. Di antara kami ada yang mandi dan ada juga yang tidak mandi. (HR. Baihaqi dan al-Khatib)

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hajar.

Para imam berbeda pendapat tentang hukum mandi setelah memandikan mayat.
Ali dan Abu Hurairah (dalam riwayat dari keduanya) serta Ibnu Hazm berpendapat mandi tersebut wajib hukumnya.
Malik, Ahmad, dan para sahabat as-Syafi’i berpendapat bahwa mandi setelah memandikan mayat itu disunahkan saja.
Abu Hanifah dan al-Laits berpendapat bahwa mandi setelah memandikan mayat itu tidak wajib dan tidak juga sunah.

Sebelum kami mengistinbath hukumnya, kita akan mengkaji terlebih dahulu nash-nash ini sehingga kita bisa memilah mana yang layak digunakan sebagai dalil dan mana yang tidak.
Hadits yang pertama dikomentari oleh Baihaqi: Bukhari berkata: Sesungguhnya Ahmad bin Hanbal dan Ali bin Abdillah berkata tidak ada satupun hadits yang shahih dalam persoalan ini.
Baihaqi berkata pula: Hadits ini shahih secara mauquf, yakni sampai pada Abu Hurairah sebagaimana diisyaratkan oleh Bukhari.

Hadits kedua didhaifkan oleh Ahmad bin Hanbal, Bukhari dan Abu Dawud.

Hadits keempat diriwayatkan Baihaqi dari dua jalur, dia mengomentari salah satunya: Memarfukan hadits ini tidak benar, dan mengomentari yang lain: hadits ini dhaif.

Hadits keenam didhaifkan oleh Baihaqi, dia berkata: Di dalam rangkaian sanadnya terdapat Ali bin Abi Ali al-Lahabi, dia seorang yang dhaif, dikritik oleh Ahmad bin Hanbal dan Yahya bin Ma’in, juga dikritik oleh Bukhari dan Abu Abdurrahman an-Nasai.

Dengan demikian hadits-hadits: yang pertama, kedua, keempat, dan keenam itu dhaif, sehingga gugur dari kelayakannya sebagai dalil.
Yang tersisa kini hanyalah hadits ketiga, kelima, dan ketujuh.

Hadits ketiga menyebutkan:

“Barangsiapa yang memandikan mayat maka hendaklah dia mandi.”

Hadits ini memerintahkan mandi, perintah (al-amr) itu hanya sekedar menjadi tuntutan (at-thalab), dan qarinah-lah yang menentukan jenis thalab mana yang dimaksudnya. Ternyata di dalam hadits ini tidak ada qarinah. Walaupun begitu, kita bisa menemukan qarinah pada hadits kelima dan hadits ketujuh. Dalam hadits kelima diceritakan bahwa sejumlah sahabat dari kalangan Muhajirin memberi fatwa pada isteri Abu Bakar as-Shidiq ra. bahwasanya dia tidak wajib mandi setelah memandikan mayat. Mereka memberi fatwa pada isteri Abu Bakar setelah wanita tersebut berkata:

“Aku sedang berpuasa dan hari ini sangat dingin.”

Jawaban sahabat ini menafikan kewajiban mandi.

Adapun hadits ketujuh, di dalamnya disebutkan bahwa Ibnu Umar berkata:

“Di antara kami ada yang mandi dan ada juga yang tidak mandi.”

Perbuatan sahabat ini juga menafikan kewajiban mandi, sehingga tidak ada hukum lain bagi kita dalam hal ini selain dua hukum saja, yakni boleh (mubah) dan sunah saja. Mengingat mandi itu mandub karena bisa membersihkan, maka sabda Rasulullah Saw.:

“Barangsiapa yang memandikan mayat maka hendaklah dia mandi.”

Menjadikannya dibawa pada pengertian mandub dan dianjurkan. Perkara mandub itu boleh tidak dilakukan, dan inilah yang menjelaskan mengapa sebagian sahabat tidak melakukannya (tidak mandi-pen.) setelah memandikan mayat.
Dan ini pula yang menjelaskan mengapa mereka memberi fatwa pada isteri Abu Bakar -waktu itu sedang berpuasa dan suhu waktu itu sangat dingin- bahwa wanita tersebut tidak wajib mandi.
Dengan demikian, pendapat Malik, Ahmad dan kalangan as-Syafi’iyah yang menyatakan mandi setelah memandikan mayat itu sunah saja menjadi pendapat yang lebih unggul daripada pendapat lainnya.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam