Oleh: KH Hafidz
Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI
Salah satu fungsi dan
tugas negara adalah memastikan tersedianya kebutuhan yang dibutuhkan oleh
masyarakat. Tidak hanya barang-barang dan jasa yang dibutuhkan tersedia, tetapi
negara juga memastikan, barang dan jasa tersebut sampai kepada mereka. Karena itu,
negara tidak hanya memastikan mekanisme supply
and demand (penawaran dan permintaan) berjalan dengan lancar, tetapi
juga harus dijauhkan sejauh-jauhnya dari berbagai aspek penipuan, pemerasan dan
sebagainya.
Jamin
Kebutuhan Rakyat
Islam menjamin setiap
kebutuhan rakyat, mulai kebutuhan dasar individu, seperti sandang, papan,
pangan, hingga kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan dan
keamanan. Mengenai kebutuhan dasar individu, seperti sandang, papan dan pangan,
negara menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut dengan sempurna. Cara yang
dilakukan oleh negara adalah dengan meningkatkan produksi barang yang
dibutuhkan, dan memastikan berjalannya mekanisme supply
and demand dengan baik.
Untuk memastikan
produksi barang dan jasa, maka Islam memastikan berjalannya seluruh syara' yang terkait dengan tujuan tersebut.
Produk makanan pokok, misalnya, yang dihasilkan melalui pertanian, maka Islam
telah menetapkan kewajiban untuk menggarap lahan yang menjadi milik petani,
sehingga produksi bisa dipacu dan meningkat. Selain itu, (dalam hal lahan
pertanian) Islam juga mengharamkan penyewaan lahan/muzara'ah, murabahah dan
sejenisnya. Tetapi, membolehkan musaqat.
Bagi yang mempunyai
lahan, dan mampu mengelola, tetapi tidak mempunyai modal, maka negara bisa
membantu dengan memberikan modal yang dibutuhkan. Bagi yang mempunyai lahan,
mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai skill,
maka negara bisa membantu dengan melatih skill
bertaninya. Bagi yang mempunyai lahan, modal dan skill,
tetapi tidak mampu menggarap lahannya, karena terlalu luas, maka bisa
mengontrak jasa orang untuk menggarapkanya, bukan dengan muzara'ah, atau yang lain. Tetapi, dengan akad
ijarah. Tetapi, bagi yang tidak mampu
menggarap lahannya, sementara dia mempunyai skill
dan modal, karena terlalu luas maka bisa diserahkan kepada negara. Jika tidak
mau, maka negara bisa mengambilnya dengan paksa.
Dengan begitu,
produksi barang-barang kebutuhan pokok bisa dilipatgandakan, karena seluruh
lahan bisa diproduktifkan dengan maksimal. Tidak hanya itu, agar petani
terdorong untuk meningkatkan produksi, maka tidak boleh ada mafia distribusi
produk-produk pertanian. Sebaliknya, negara akan memastikan tidak adanya
permainan harga oleh segelintir orang, yang bisa merugikan petani, sebagai
produsen, maupun konsumen. Di sini, negara akan memastikan berjalannya akad salam, jual-beli buah di atas pohon, termasuk istishna' untuk kebutuhan akan sandang dan
papan dengan tepat.
Politik
Mengurusi [Ri'ayah]
Maka tugas negara
bukan hanya memastikan hukum-hukum syara' yang terkait dengan produksi barang
dan jasa tersebut berjalan dengan baik, tetapi juga memastikan bagaimana
distribusi barang dan jasa tersebut adil, merata dan sesuai dengan ketentuan
syariah. Di sinilah fungsi dan tugas politik negara khilafah, yaitu melakukan ri'ayatu syu'un al-ummah wa arrai'yyah
[mengurusi urusan umat dan rakyat].
Fungsi dan tugas ri'ayatu syu'un al-ummah wa ar-rai'yyah ini
tidak hanya dilakukan oleh negara khilafah dengan memastikan berjalannya hukum
syara' di tengah masyarakat dengan baik dan benar, tetapi negara juga melakukan
kontrol, pencegahan, bahkan punishment.
Karena itu, dengan aparat kepolisian yang ada di tengah-tengah umat, ditambah qadhi hisbah yang bertugas dua puluh empat jam
dalam melakukan kontrol, pencegahan, bahkan punishment
(sanksi), negara khilafah benar-benar hadir secara riil di tengah-tengah
rakyat.
Semua rakyat mempunyai
kedudukan yang sama di mata negara dan hukum, sehingga negara khilafah tidak
berpihak, kecuali kepada kebenaran dan hukum syara'. Karena kedaulatan memang
di tangan syara'. Seperti ungkapan Abu Bakar, ketika dilantik menjadi khalifah,
"Tidak ada orang yang kuat bagi kalian, kecuali di hadapanku dia adalah
orang yang lemah. Begitu juga, tidak ada yang lemah bagi kalian, kecuali di
hadapanku dia adalah orang yang kuat.” Ini menggambarkan, bahwa hukum adalah
panglima. Hukum adalah pedoman bagi semua pihak, yang ditaati dan dipegang
teguh, karena hukum yang diterapkan adalah perintah dan larangan Allah. Sebab
di balik pelanggaran hukum ada murka dan adzab Allah.
Sebagai contoh, ketika
negara menghadapi kelangkaan bahan-bahan kebutuhan pokok, maka negara akan
segera melakukan tindakan. Pertama,
memastikan apakah kelangkaan ini terjadi karena adanya permainan di pasar oleh
oknum tertentu, atau tidak. Jika ada, maka kontrol dan punishment harus dilakukan, sekaligus mencegah hal yang serupa
terulang kembali di masa yang akan datang.
Kedua, jika tidak ada, karena memang
benar-benar volume produksinya menurun, maka negara harus menyuplai bahan bahan
kebutuhan pokok tersebut, bisa dari wilayah lain, atau jika diperlukan bisa
mengimpor dari negara lain, melalui perjanjian perdagangan.
Semua itu dilakukan
oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab negara. Ini merupakan tugas dan
fungsi politik negara khilafah, yaitu melakukan ri'ayatu
syu'un al-ummah wa ar-rai'yyah. Bahkan, tugas dan fungsi ini sangat
vital, karena memang memastikan negara hadir atau tidak dalam memenuhi
kebutuhan rakyatnya.
Badan
Perencanaan Negara
Bagian penting dalam
melakukan fungsi dan tugas ri'ayatu syu'un
al-ummah wa ar-rai’yyah, selain yang telah dijelaskan di atas, bahkan
tidak kalah pentingnya adalah adanya perencanaan yang matang dan komprehensif,
yang dilakukan oleh negara khilafah. Perencanaan yang terkait dengan volume
produksi barang dan jasa. wilayah produksi dan volumenya, jalur distribusi
antar wilayah, dan sebagainya. Untuk itu, negara khilafah juga mempunyai Badan
Perencanaan Negara (Bapena).
Dengan adanya badan
yang membuat perhitungan menyeluruh ini, maka kebutuhan akan barang dan jasa,
termasuk ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan bisa dihitung sejak dini.
Perencanaan tersebut bisa dibuat tahunan, bahkan lebih. Dengan begitu, kebutuhan
setiap tahun sudah bisa diprediksi. Kalau pun meleset, kemungkinan tidak
signifikan. Kecuali, jika terjadi bencana. Di sini, badan tersebut juga bisa
memasukkan faktor aksidental, yaitu bencana, serangan negara lain atau
peperangan.
Dengan demikian,
fungsi dan tugas ri'ayatu syu'un al-ummah wa
ar-rai’yyah ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik, dan sempurna.
Dengan adanya antisipasi sejak dini, maka bisa dibuat skenario lebih dini.
Dengan begitu, secara psikologi para pemangku kekuasaan, termasuk pengambil
kebijakan tindakannya bisa lebih terukur dan sistematis.
Semua kebijakan di
atas membutuhkan dana yang tidak sedikit. Lalu dari mana dana-dana tersebut
diperoleh oleh negara? Jawabannya, dari kekayaan milik umum dan milik negara
yang sangat melimpah. Karena semuanya dikelola dan ditangani oleh negara, dan
digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Dengan begitu, negara khilafah tidak akan
pernah mengalami kekurangan dana. berapapun kebutuhannya, mengingat kekayaan
alam di dunia Islam begitu luar biasa. Wallahu
a'lam. []
Sumber: Tabloid Media
Umat edisi 193
---
Tidak ada komentar:
Posting Komentar