Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 28 Juni 2017

Cara Khilafah Mengatasi Kelangkaan Komoditas Kebutuhan Publik



Oleh: KH Hafidz Abdurrahman, Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI

Salah satu fungsi dan tugas negara adalah memastikan tersedianya kebutuhan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Tidak hanya barang-barang dan jasa yang dibutuhkan tersedia, tetapi negara juga memastikan, barang dan jasa tersebut sampai kepada mereka. Karena itu, negara tidak hanya memastikan mekanisme supply and demand (penawaran dan permintaan) berjalan dengan lancar, tetapi juga harus dijauhkan sejauh-jauhnya dari berbagai aspek penipuan, pemerasan dan sebagainya.

Jamin Kebutuhan Rakyat

Islam menjamin setiap kebutuhan rakyat, mulai kebutuhan dasar individu, seperti sandang, papan, pangan, hingga kebutuhan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan. Mengenai kebutuhan dasar individu, seperti sandang, papan dan pangan, negara menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut dengan sempurna. Cara yang dilakukan oleh negara adalah dengan meningkatkan produksi barang yang dibutuhkan, dan memastikan berjalannya mekanisme supply and demand dengan baik.

Untuk memastikan produksi barang dan jasa, maka Islam memastikan berjalannya seluruh syara' yang terkait dengan tujuan tersebut. Produk makanan pokok, misalnya, yang dihasilkan melalui pertanian, maka Islam telah menetapkan kewajiban untuk menggarap lahan yang menjadi milik petani, sehingga produksi bisa dipacu dan meningkat. Selain itu, (dalam hal lahan pertanian) Islam juga mengharamkan penyewaan lahan/muzara'ah, murabahah dan sejenisnya. Tetapi, membolehkan musaqat.

Bagi yang mempunyai lahan, dan mampu mengelola, tetapi tidak mempunyai modal, maka negara bisa membantu dengan memberikan modal yang dibutuhkan. Bagi yang mempunyai lahan, mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai skill, maka negara bisa membantu dengan melatih skill bertaninya. Bagi yang mempunyai lahan, modal dan skill, tetapi tidak mampu menggarap lahannya, karena terlalu luas, maka bisa mengontrak jasa orang untuk menggarapkanya, bukan dengan muzara'ah, atau yang lain. Tetapi, dengan akad ijarah. Tetapi, bagi yang tidak mampu menggarap lahannya, sementara dia mempunyai skill dan modal, karena terlalu luas maka bisa diserahkan kepada negara. Jika tidak mau, maka negara bisa mengambilnya dengan paksa.

Dengan begitu, produksi barang-barang kebutuhan pokok bisa dilipatgandakan, karena seluruh lahan bisa diproduktifkan dengan maksimal. Tidak hanya itu, agar petani terdorong untuk meningkatkan produksi, maka tidak boleh ada mafia distribusi produk-produk pertanian. Sebaliknya, negara akan memastikan tidak adanya permainan harga oleh segelintir orang, yang bisa merugikan petani, sebagai produsen, maupun konsumen. Di sini, negara akan memastikan berjalannya akad salam, jual-beli buah di atas pohon, termasuk istishna' untuk kebutuhan akan sandang dan papan dengan tepat.

Politik Mengurusi [Ri'ayah]

Maka tugas negara bukan hanya memastikan hukum-hukum syara' yang terkait dengan produksi barang dan jasa tersebut berjalan dengan baik, tetapi juga memastikan bagaimana distribusi barang dan jasa tersebut adil, merata dan sesuai dengan ketentuan syariah. Di sinilah fungsi dan tugas politik negara khilafah, yaitu melakukan ri'ayatu syu'un al-ummah wa arrai'yyah [mengurusi urusan umat dan rakyat].

Fungsi dan tugas ri'ayatu syu'un al-ummah wa ar-rai'yyah ini tidak hanya dilakukan oleh negara khilafah dengan memastikan berjalannya hukum syara' di tengah masyarakat dengan baik dan benar, tetapi negara juga melakukan kontrol, pencegahan, bahkan punishment. Karena itu, dengan aparat kepolisian yang ada di tengah-tengah umat, ditambah qadhi hisbah yang bertugas dua puluh empat jam dalam melakukan kontrol, pencegahan, bahkan punishment (sanksi), negara khilafah benar-benar hadir secara riil di tengah-tengah rakyat.

Semua rakyat mempunyai kedudukan yang sama di mata negara dan hukum, sehingga negara khilafah tidak berpihak, kecuali kepada kebenaran dan hukum syara'. Karena kedaulatan memang di tangan syara'. Seperti ungkapan Abu Bakar, ketika dilantik menjadi khalifah, "Tidak ada orang yang kuat bagi kalian, kecuali di hadapanku dia adalah orang yang lemah. Begitu juga, tidak ada yang lemah bagi kalian, kecuali di hadapanku dia adalah orang yang kuat.” Ini menggambarkan, bahwa hukum adalah panglima. Hukum adalah pedoman bagi semua pihak, yang ditaati dan dipegang teguh, karena hukum yang diterapkan adalah perintah dan larangan Allah. Sebab di balik pelanggaran hukum ada murka dan adzab Allah.

Sebagai contoh, ketika negara menghadapi kelangkaan bahan-bahan kebutuhan pokok, maka negara akan segera melakukan tindakan. Pertama, memastikan apakah kelangkaan ini terjadi karena adanya permainan di pasar oleh oknum tertentu, atau tidak. Jika ada, maka kontrol dan punishment harus dilakukan, sekaligus mencegah hal yang serupa terulang kembali di masa yang akan datang.

Kedua, jika tidak ada, karena memang benar-benar volume produksinya menurun, maka negara harus menyuplai bahan bahan kebutuhan pokok tersebut, bisa dari wilayah lain, atau jika diperlukan bisa mengimpor dari negara lain, melalui perjanjian perdagangan.

Semua itu dilakukan oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab negara. Ini merupakan tugas dan fungsi politik negara khilafah, yaitu melakukan ri'ayatu syu'un al-ummah wa ar-rai'yyah. Bahkan, tugas dan fungsi ini sangat vital, karena memang memastikan negara hadir atau tidak dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Badan Perencanaan Negara

Bagian penting dalam melakukan fungsi dan tugas ri'ayatu syu'un al-ummah wa ar-rai’yyah, selain yang telah dijelaskan di atas, bahkan tidak kalah pentingnya adalah adanya perencanaan yang matang dan komprehensif, yang dilakukan oleh negara khilafah. Perencanaan yang terkait dengan volume produksi barang dan jasa. wilayah produksi dan volumenya, jalur distribusi antar wilayah, dan sebagainya. Untuk itu, negara khilafah juga mempunyai Badan Perencanaan Negara (Bapena).

Dengan adanya badan yang membuat perhitungan menyeluruh ini, maka kebutuhan akan barang dan jasa, termasuk ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan bisa dihitung sejak dini. Perencanaan tersebut bisa dibuat tahunan, bahkan lebih. Dengan begitu, kebutuhan setiap tahun sudah bisa diprediksi. Kalau pun meleset, kemungkinan tidak signifikan. Kecuali, jika terjadi bencana. Di sini, badan tersebut juga bisa memasukkan faktor aksidental, yaitu bencana, serangan negara lain atau peperangan.

Dengan demikian, fungsi dan tugas ri'ayatu syu'un al-ummah wa ar-rai’yyah ini benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik, dan sempurna. Dengan adanya antisipasi sejak dini, maka bisa dibuat skenario lebih dini. Dengan begitu, secara psikologi para pemangku kekuasaan, termasuk pengambil kebijakan tindakannya bisa lebih terukur dan sistematis.

Semua kebijakan di atas membutuhkan dana yang tidak sedikit. Lalu dari mana dana-dana tersebut diperoleh oleh negara? Jawabannya, dari kekayaan milik umum dan milik negara yang sangat melimpah. Karena semuanya dikelola dan ditangani oleh negara, dan digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Dengan begitu, negara khilafah tidak akan pernah mengalami kekurangan dana. berapapun kebutuhannya, mengingat kekayaan alam di dunia Islam begitu luar biasa. Wallahu a'lam. []

Sumber: Tabloid Media Umat edisi 193
---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam