Peran Ibu Dalam Keluarga Islam
Kedua: Ibu
Seorang ibu adalah bagian penting lain yang sangat penting dalam sebuah
keluarga Islam. Dan Islam telah benar-benar
memilihnya dan meletakkan kriteria-kriteria khusus bagi seorang laki-laki untuk
memilih calon istrinya.
Diriwayatkan dari Tirmidzi dengan sanadnya dari Jabir ra. dari Nabi Muhammad Saw.: “Seorang perempuan dinikahi karena agamanya, hartanya dan
kecantikannya. Maka, hendaknya kamu memilih perempuan yang kuat agamanya, maka
engkau akan beruntung.”
Dan tidaklah beruntung seandainya seorang
laki-laki hanya memilih perempuan karena dirinya tenggelam oleh kecantikan dan
kekayaan yang dimiliki oleh perempuan tersebut. Padahal, sama sekali perempuan
tadi tidak memiliki nilai berharga dalam ideologi (akidah dan syariah) Islam yang menghiasi kecantikan dan kekayaannya. Yang dapat mengantar dirinya ke
arah yang lebih baik dan diridhoi oleh Allah Swt. Karena, kecantikan tanpa
agama hanya akan menjadi bahaya dan bencana. Sedangkan harta tanpa agama hanya
akan menjadi bencana dan menghilangkan segalanya. Dan ketika seseorang
diharuskan untuk memilih dan menimbang, agama yang kuat tapi tidak memiliki
kecantikan atau sebaliknya, cantik tapi tidak memiliki sisi keagamaan, maka
orang yang berakal pasti akan lebih memilih perempuan yang beragama sekalipun
tidak cantik. Begitupula dalam masalah harta.
Hendaknya, seorang pemuda yang ingin menikah melihat dengan baik
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan oleh Islam. Karena sebuah kehidupan
suami istri dan tuntutan seorang perempuan yang amanah, mampu meladeni dan
menjaga suami sekaligus anak-anaknya, rumah dan harta, sangat membutuhkan
seorang istri yang memiliki sisi agama terlebih dahulu sebagai awal dari segala
sesuatu. Seandainya di samping agamanya juga terdapat
kecantikan dan harta, maka hal tersebut merupakan keutamaan dari Allah dan
nikmat yang Allah berikan kepada hambanya.
Yang sudah menjadi ketentuan pasti Islam dalam membangun biduk rumah tangga
adalah pondasi yang sehat. Tepatnya, seorang suami yang memiliki akhlak dan
agama. Begitupula dengan sang istri. Setelah itu, barulah akan datang sifat dan
keutamaan yang lain.
Maksud dan tujuan Islam dalam membangun sebuah keluarga yang terdiri dari dua tiang yang sangat kokoh ini
(suami istri yang baik kualitas beragamanya) adalah agar relasi dan hubungan yang terjalin di antara keduanya akan berjalan langgeng, menjadi keluarga yang
lebih baik dan mampu dalam mencetak generasi muslim yang shalih. Oleh karena
itu, Islam telah menentukan berbagai kewajiban masing-masing suami istri
terhadap yang lain. Di samping menjelaskan hak-hak yang harus diterimanya. Dan
mengikat yang satu dengan yang lain. Dengan tujuan agar keluarga tersebut dapat
hidup sebagai manusia yang terhormat dibawah naungan rahmat ajaran Islam dan hukumnya.
Dan sebagaimana yang telah kita katakan sebelumnya bahwa sebuah keluarga Islam tidak akan dapat menjalani kehidupan mereka sebagai manusia yang terhormat yang diridhoi oleh Allah Swt., senadainya ia tidak tertunduk pada ajaran Islam. Dengan menjalankan
seluruh kewajibannya dalam keluarga. Sehingga, orang lainpun akan memberikan
haknya.
Dan sebenarnya, sudah menjadi ketentuan yang tidak perlu diperdebatkan lagi
bahwa seorang laki-laki memang bertugas untuk memimpin sebuah keluarga agar dapat
terus berlangsung. Dan hal tersebutlah yang akan memperlancar kelangsungan
hidup sebuah keluarga tanpa harus tersandung dengan berbagai problematika hidup
yang tengah dan akan dijalaninya sehingga harus terhimpit dan tidak dapat meneruskan perjalanan.
Islam telah menjadikan hubungan yang terjadi antara laki-laki dan perempuan
adalah hubungan kasih sayang dan kedamaian, saling menutupi dan saling menjaga.
Allah berfirman dalam al Qur’an: “mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.” [QS. Al Baqarah: 187]
Dan dalam ayat lain dikatakan: “Dialah
Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan
isterinya, agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya,
isterinya itu mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan
(beberapa waktu). Kemudian tatkala dia merasa berat, keduanya (suami-isteri)
bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: "Sesungguhnya jika Engkau
memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur." [QS. Al A’raaf: 189]
Ikatan suami istri ini kemudian akan diperkokoh dengan tali kasih dan cinta
secara mutualis antara mereka. Sebuah cinta kasih yang tidak didasarkan pada
kebutuhan biologis semata. Akan tetapi, disandarkan pada asas akidah dan syariah
Islam, sehingga mereka masing-masing dapat mengetahui
hak dan melaksanakan seluruh kewajibannya.
Sebenarnya, dorongan biologis merupakan fitrah yang sengaja Allah ciptakan
untuk dua jenis manusia. Supaya mereka dapat memperbanyak keturunan dan
menghidupkan bumi. Dan hubungan tersebut tidak dapat dilakukan kecuali dengan
pernikahan secara resmi.
Dan cinta kasih yang terjalin antara suami istri akan semakin tumbuh dan berkembang, dan cinta terhadap anak-anak. Mencintai kerabat dan mertua. Mereka menghadapi
kehidupan bermasyarakat, dan cinta yang mereka miliki meluas
kepada seluruh manusia. Cinta ini adalah cinta yang menginginkan seluruh
lapisan masyarakat menjadi orang yang baik dan menjauhkan segala keburukan dari
mereka.
Pernikahan dalam Islam merupakan sebuah janji yang sangat beresiko. Karena
di dalamnya terdapat hak dan kewajiban. Di samping itu, ada tuntutan dalam bertingkah laku dan ketentuan-ketentuan lainnya. Oleh
karena itu, kita harus mencoba untuk menyiarkan, memperlihatkan dan memberitahukanya
kepada manusia.
Memberitahukan pernikahan adalah sebuah kewajiban. Karena pemberitaan dapat
menghilangkan aib yang dikenal pada masa lalu dengan pernikahan yang tidak diberitahukan juga tidak disaksikan oleh siapapun. Karena sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dengan sanad dari Muhammad bin Hatib al
Jamhi ra. bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “Yang memisahkan antara yang halal dan yang haram adalah rebana dan
nyanyian-nyanyian.”
Dan diriwayatkan dari Tirmidzi juga dengan mempergunakan sanad dari Ummul
Mukminin, Aisyah ra. ia berkata: “Rasulullah Saw. bersabda: “Beritahukanlah tentang pernikahan ini. Dan umumkanlah di
masjid-masjid dan bunyikanlah rebana.”
Islam telah meletakkan kehormatan dan kemuliaan pada posisi yang paling tinggi
dan kedudukan yang paling mulia. Dan Allah telah menjaga kaum perempuan dengan
mensyariatkan pernikahan yang sesuai ajaran Islam. Dan Islam juga tetap menjaga kaum perempuan
bahkan setelah pernikahan. Oleh karena itu, Islam telah
memerintahkan kaum laki-laki untuk menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya
dari segala sesuatu yang telah Allah haramkan. Islam juga telah melarang kaum
perempuan untuk memperlihatkan perhiasannya kecuali pada bagi kerabat
tertentu. Dan memerintahkan mereka untuk
menahan pandangan dan menjaga kemaluan.
Posisi perempuan dalam banguan keluarga Islam dan kepemimpinan
laki-laki merupakan unsur yang pembentuk generasi muda yang berideologi Islam dan selalu mempergunakan ajarannya dalam melakukan berbagai hal. Hal
tersebutlah yang telah menciptakan kesehatan jiwa, spiritual, nalar dan fisik
bagi para generasi muda tersebut dan mencetak mereka
sebagai generasi yang akan menikmati keindahan dan kebahagiaan dalam
melaksanakan seluruh kewajiban dan mencapai semua keridhoan Allah. Hal tersebut tentu saja mereka lakukan
dengan cara bahu membahu dalam memperjuangkan akidah dan syariah Islam. Sehingga, merekapun akan menjadi anggota masyarakat yang
dapat memberikan pengaruh ideologi Islam kepada lingkungan sosial di mana ia tinggal. Mereka juga mampu untuk mengemban
tanggung jawab yang dipikulkan kepada mereka dan ikut ambil bagian dalam
membangun masyarakat Islam yang berbahagia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar