Fakta
OBOR
Proyek OBOR (One Belt One Road) adalah
pembangunan infrastruktur darat dan laut yang diinisiasi China sejak tahun 2013
yang akan menghubungkan China dengan Asia Tenggara, Asia Selatan, Eropa, dan
Amerika.
Metode OBOR adalah China memberi pinjaman
dengan tenor 20 tahun dengan interest rate maksimal 3% (atau bisa lebih dari
itu sesuai perjanjian) kepada berbagai negara debitur untuk membangun berbagai
infrasruktur; yaitu : (1) infrastruktur darat seperti jalan KA; (2)
infrastruktur laut seperti pelabuhan; dan (3) infrastruktur udara seperti
bandara.
Dalam pemberian pinjaman tersebut China
sebagai kreditur mensyaratkan negara-negara debitur wajib mempekerjakan naker
(TKA) dari China dan menggunakan bahan atau material seperti semen, baja, dll
dari China.
Hukum
OBOR
OBOR hukumnya haram menurut syariah Islam.
Terdapat riba berupa bunga pinjaman sebesar maksimal 3%, atau bisa lebih
dari itu sesuai perjanjian.
Riba hukumnya haram sesuai firman Allah
SWT :
وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
"Padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Terdapat syarat-syarat yang tak sesuai
syariah dalam pemberian pinjaman, yaitu kewajiban menggunakan material dan TKA dari China bagi
negara debitur.
Syarat tersebut bathil, karena merupakan
penggabungan akad pinjaman (pinjaman) dengan akad komersial (tijarah),
seperti jual-beli dan ijarah (jasa) yang telah dilarang syariah.
Sabda Rasulullah SAW:
لاَ
يَحِلُّ سَلَفٌ
وَبَيْعٌ وَلاَ
شَرْطَانِ فِى
بَيْعٍ وَلاَ رِبْحُ
مَا لَمْ تَضْمَنْ
وَلاَ بَيْعُ مَا
لَيْسَ عِنْدَكَ
"Tidak halal menggabungkan pinjaman
(qardh) dengan jual-beli, tidak halal pula dua syarat dalam jual-beli,
tidak halal pula keuntungan tanpa ada pengorbanan, dan tidak halal pula menjual
barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad no. 6671, Abu Dawud no. 3506,
Tirmidzi no. 1279 dan dinilai hadis hasan oleh Syuaib al-Arna'uth).
Dalam hadis di atas Rasulullah SAW
mengharamkan empat transaksi, salah satunya tidak halal menggabungkan pinjaman
(qardh) dengan jual-beli.
Diharamkan pula dalam pengertian yang
lebih umum, menggabungkan akad-akad tabarru' (sosial) seperti qardh
dan rahn, dengan akad-akad komersial (tijarah), seperti jual-beli
dan ijarah (jasa). (Ibnu Taimiyah, Majmuu’ al-Fatawa, 29/62)
Kedaulatan ekonomi dan politik dari
negara debitur hilang. Kasusnya
sudah terjadi di Srilangka, pada proyek pembangunan pelabuhan Hambantota, di mana
Srilanka meminjam 301 juta dolar AS dari Cina dengan tingkat suku bunga sebesar
6,3 persen. Srilangka ternyata tak mampu membayar utang tersebut.
Akhirnya hutang tersebut diubah menjadi
ekuitas, yaitu menjadi hak milik China. Jadi pelabuhan dan semua pendapatan
pengelolaannya menjadi hak milik China untuk jangka waktu 99 tahun.
Padahal Syariah Islam telah mengharamkan
adanya dominasi kafir atas umat Islam yang menghilangkan kedaulatan ekonomi dan
politik, sesuai firman Allah SWT :
وَلَنْ
يَجْعَلَ اللَّهُ
لِلْكَافِرِينَ
عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
سَبِيلًا
"Dan Allah sekali-kali tidak akan
memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang
beriman." (QS An Nisaa' : 141)
RRC adalah negara kafir harbi secara de facto (daulah muhaaribah fi'lan), karena RRC terbukti telah menyiksa dan membunuh banyak muslim etnis Uighur di propinsi Xinjiang. ((China mencaplok wilayah Xinjiang yang telah lama dimiliki kaum Muslimin bukan sebagai bagian dari kekuasaan negara komunis China)).
RRC adalah negara kafir harbi secara de facto (daulah muhaaribah fi'lan), karena RRC terbukti telah menyiksa dan membunuh banyak muslim etnis Uighur di propinsi Xinjiang. ((China mencaplok wilayah Xinjiang yang telah lama dimiliki kaum Muslimin bukan sebagai bagian dari kekuasaan negara komunis China)).
Padahal syariah Islam telah mengharamkan
umat Islam untuk bermuamalah dengan negara kafir harbi fi'lan,
seperti muamalah perdagangan, karena akan dapat memperkuat negara tersebut
untuk memusuhi umat Islam.
Proyek OBOR adalah bentuk tolong-menolong
dalam dosa yang diharamkan oleh Allah SWT:
وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى
الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan jangan tolong-menolong dalam
berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maaidah: 2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar