Makmum Harus Mengikuti Imam
Makmum harus mengikuti
imam dalam setiap gerakan shalatnya, dan dia tidak boleh mendahuluinya sama
sekali. Makmum tidak boleh mendahului imam dalam ruku', sujud, bangkit dari
sujud dan salam. Walaupun berdosa apabila hal itu dilakukan, namun shalat si makmum
tetap diterima dan tidak batal. Ini karena, melakukan tindakan yang diharamkan
dalam shalat bukan berarti tindakan ini membatalkan shalatnya. Topik ini bisa
dilihat lagi pada pembahasan “melihat
dalam shalat” pada bab “sifat shalat.” Juga bisa dilihat dalam pembahasan “khusyu
dalam shalat” pada bab “qunut
dan khusyu dalam shalat.” Dari Abu Hurairah ra. ia berkata:
Rasulullah Saw.
bersabda:
“Sesungguhnya imam itu
dijadikan agar ia diikuti, maka janganlah kalian menyalahinya. Jika ia
bertakbir maka hendaklah kalian ikut bertakbir, jika dia ruku' maka hendaklah
kalian ruku', dan jika ia berkata: “sami'allahu
liman hamidah“ (sesungguhnya Allah mendengar orang yang memujinya), maka
hendaklah kalian mengatakan: “Allahumma rabbana
lakal hamdu” (Ya Allah Tuhan kami, bagiMulah segala puji), dan jika ia
sujud maka hendaklah kalian sujud, dan jika dia shalat dengan duduk maka
hendaklah kalian semua shalat dengan duduk pula.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim,
Abu Dawud, dan Tirmidzi)
Dari al-Barra bin
‘Azib, ia berkata:
“Kami seringkali
shalat di belakang Nabi, lalu ketika beliau berkata: “sami'allahu liman hamidah“ (sesungguhnya Allah mendengar orang
yang memujinya) maka tidak seorangpun dari kami yang membungkukkan punggungnya
hingga Nabi meletakkan dahinya di atas tanah.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu
Dawud)
Hadits ini
diriwayatkan pula oleh Tirmidzi dengan lafadz :
“Jika kami shalat di
belakang Rasulullah Saw., lalu beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, maka
tidak seorangpun dari kami membungkukkan punggungnya hingga Rasululllah Saw.
bersujud, lalu kami pun bersujud.”
Dari Muawiyah bin Abu
Sufyan, ia berkata:
“Rasulullah Saw.
bersabda: “Janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku' dan dalam sujud, maka
walaupun aku mendahului kalian jika aku ruku' kalian mendapati aku telah
bangkit, dan walaupun aku mendahului kalian di mana aku bersujud dan kalian
mendapati aku ketika telah bangkit, sesungguhnya aku telah tua.” (HR. Ibnu
Majah, Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Kata baddantu: dibaca dengan mentasydid huruf dal,
artinya kabirtu (aku telah tua), dan
dibaca tanpa tasydid: baduntu, artinya samintu
(aku telah gemuk). Yang benar adalah baddantu
dengan tasydid, yang artinya kabirtu (aku telah tua), dan bukannya baduntu dengan takhfif
(tanpa tasydid) yang artinya samintu (aku telah gemuk). Kata tersebut
dibaca seperti itu, karena diperkuat oleh sebuah riwayat bahwa Aisyah ra.
berkata:
“Aku belum pernah
melihat Rasulullah Saw. membaca sesuatupun dalam shalat malam dalam keadaan
duduk, hingga ketika beliau sudah tua maka beliau membaca dalam keadaan duduk,
sampai ketika yang tersisa dari surat itu ada tiga puluh atau empat puluh ayat
maka beliau berdiri lalu melanjutkan bacaannya, kemudian beliau ruku’.” (HR.
Muslim dan Bukhari)
Dalam riwayat Ibnu
Hibban dan Ibnu Khuzaimah terdapat kata:
“Adalah Nabi Saw.
seringkali melakukan shalat dalam keadaan duduk setelah beliau memasuki usia
tua.”
Dari Anas bin Malik,
ia berkata:
“Pada suatu hari
Rasulullah Saw. shalat bersama kami, ketika selesai dari shalatnya beliau
menghadap ke arah kami, lalu bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah
imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku ketika ruku’, dan juga sujud,
tidak dalam berdiri dan juga duduk, juga tidak dalam mengakhiri shalat...” (HR.
Ibnu Khuzaimah dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra.,
ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Apakah salah seorang
dari kalian tidak merasa takut jika ia mengangkat kepalanya sedang imam masih
sujud, lalu Allah akan mengubah kepalanya dengan kepala khimar, atau rupanya dengan rupa khimar?”
(HR. Abu Dawud, Bukhari, Muslim, Nasai dan Tirmidzi)
Peringatan yang keras
ini -dengan kemungkinan dijatuhkannya sanksi perubahan bentuk menjadi khimar- menjadi dalil yang paling tegas dan
kuat tentang haramnya seorang makmum mendahului imam.
Para makmum yang
bershalat selain diperintahkan untuk mengikuti imam mereka dalam shalat, juga
diperintahkan untuk mengikuti imam dalam bangkit berdiri untuk shalat ketika
iqamat dikumandangkan. Karena itu mereka tidak boleh mendahului imam ketika
akan berdiri shalat. Mereka hendaknya menunggu kedatangan imam ke masjid untuk
shalat di tempat shalat. Dari Abu Qatadah bahwa ia berkata: Rasulullah Saw.
bersabda:
“Jika iqamat shalat
dikumandangkan, maka janganlah kalian bangkit berdiri hingga melihatku.” (HR.
Muslim, Ahmad, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)
Dalam riwayat Abu
Dawud serta Ibnu Hibban ada ungkapkan: ”...hingga kalian melihatku telah
keluar.”
Yang paling utama bagi
seorang makmum setelah bersalam janganlah bersegera untuk pergi. Seorang makmum
hendaknya duduk sebentar, menanti imam
pergi terlebih dahulu, atau memberi kesempatan kepada imam dalam kondisi lupa
untuk mengingat bagian shalat yang terlupakan olehnya, hingga dia bisa
melanjutkannya kembali dan bersujud sahwi, dan makmum harus ikut sujud sahwi
bersamanya. Dari Anas ra.:
“Bahwa Nabi Saw.
mendorong mereka untuk shalat, dan melarang mereka untuk pergi sebelum beliau
pergi dari shalatnya.” (HR. Abu Dawud)
Bacaan: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar