J. Shalat Tasbih
Hukum shalat tasbih
adalah sunat yang dianjurkan, dan ia merupakan salah satu shalat tathawwu’ yang tidak diperdebatkan lagi
(keberadaannya) oleh para ulama. Tidak ada waktu khusus bagi shalat tasbih,
sehingga bisa dilaksanakan kapan saja, siang atau malam, kecuali waktu-waktu
terlarang dari shalat. Shalat ini bisa dilaksanakan satu kali setiap hari, dan
jika tidak, maka satu kali dalam seminggu, jika tidak, maka satu kali dalam
sebulan, jika tidak maka satu kali dalam setahun, dan jika tidak maka satu kali
seumur hidup. Shalat tasbih memiliki banyak keutamaan, antara lain bisa
menghapus dosa dengan berbagai macamnya.
Shalat tasabih atau
shalat tasbih bisa dilaksanakan secara munfarid
atau secara berjamaah, di rumah atau di masjid,
atau di mana saja, karena tidak ada batasan apapun yang tercantum dalam nash,
sehingga perkara ini tetap dalam kemutlakannya.
Tata cara shalat ini
adalah sebagai berikut: shalat
dilaksanakan dalam empat rakaat. Rakaat pertama dibaca al-fatihah dan
satu surat atau satu bagian surat, kemudian ucapkan do’a berikut sementara Anda
dalam posisi berdiri:
“Subhanallah wal hamdu lillah wa laa ilaaha illallah
wallahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan
selain Allah, dan Allah Maha Besar)” sebanyak lima belas kali.
Kemudian Anda ruku’
lalu ucapkan dzikir yang sama dalam posisi ruku, sebanyak sepuluh kali.
Setelah itu Anda beri'tidal berdiri dan ucapkan dzikir tersebut
sepuluh kali.
Lalu Anda bersujud dan
ucapkanlah dzikir yang sama dalam posisi sujud sebanyak sepuluh kali.
Baru Anda duduk dari
sujud dan ucapkan dzikir yang sama sepuluh kali.
Kemudian Anda sujud
lagi yang kedua dan ucapkan dzikir yang sama dalam posisi sujud sebanyak
sepuluh kali,
diikuti dengan duduk
dari sujud untuk kedua kalinya dan ucapkan dzikir yang sama sebanyak sepuluh
kali.
Setelah itu Anda
bangkit untuk rakaat yang kedua dan lakukan apa yang telah Anda lakukan dalam
rakaat pertama.
Begitu pula untuk
rakaat ketiga dan rakaat keempat Anda lakukan seperti yang dilakukan pada
rakaat pertama, kemudian bersalam.
Total tasbih yang Anda
dzikirkan adalah tiga ratus kali, yaitu sebanyak tujuh puluh lima kali tasbih
dalam setiap rakaatnya.
Dari Ibnu Abbas ra.,
bahwa Rasulullah Saw. berkata kepada Abbas bin Abdul Muthallib:
“Wahai Abbas, pamanku,
maukah engkau aku beri sesuatu, maukah engkau aku berikan sesuatu, maukah
engkau aku hadiahi sesuatu, maukah engkau aku beritahu sepuluh perkara yang
jika hal itu engkau lakukan maka Allah Swt. akan mengampuni dosa-dosamu, baik
yang awal atau yang akhir, yang lama atau yang baru, sengaja atau tidak
disengaja, besar ataupun kecil, tersembunyi atau terang-terangan? Engkau shalat
empat rakaat dan engkau baca dalam setiap rakaatnya fatihatul kitab dan satu surat, jika selesai dari qira’at rakaat pertama dan engkau dalam
keadaan berdiri maka ucapkanlah: “subhanallah
wal hamdu lillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar (Maha Suci Allah,
segala puji bagi Allah, tidak ada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar)”
lima belas kali, kemudian engkau ruku' dan ucapkanlah dalam posisi ruku'
sebanyak sepuluh kali, lalu engkau angkat kepalamu dari ruku' dan ucapkan
sebanyak sepuluh kali. Setelah itu engkau bersujud dan ucapkanlah dalam posisi
sujud sebanyak sepuluh kali, kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud dan
ucapkan sebanyak sepuluh kali, lalu engkau sujud lagi dan ucapkan dalam posisi
sujud sebanyak sepuluh kali. Setelah itu engkau angkat kepalamu dari sujud dan
ucapkan sebanyak sepuluh kali. Dan inilah tujuh puluh lima (tasbih) dalam
setiap rakaatnya. Engkau lakukan hal itu dalam keempat rakaatnya, dan jika
engkau mampu melakukannya satu kali dalam sehari maka lakukanlah, jika tidak,
maka lakukanlah satu kali dalam satu Jum'at, dan jika tidak maka satu kali
dalam sebulan, dan jika tidak maka satu kali dalam setahun, dan jika tidak maka
lakukanlah satu kali dalam seumur hidup.” (HR. Abu Dawud, al-Hakim, Ibnu Khuzaimah,
Ibnu Majah dan al-Baihaqi)
Ucapannya: sepuluh
perkara: adalah tasbihat yang diucapkan
berulang sepuluh-sepuluh selain dalam posisi berdiri, sehingga beliau menyebut
sesuatu berdasarkan yang terbanyak.
Ibnu Majah dan
Tirmidzi mengeluarkan hadits serupa dari jalur Abu Rail, di dalam sanadnya ada Musa bin Ubaidah yang masih
diperdebatkan statusnya. Sebagian mereka ada yang mentsiqahkannya, sebagian yang lain mendhaifkannya, di dalamnya disebutkan:
“Maka shalatlah empat
rakaat. Dalam setiap rakaatnya engkau membaca fatihatul
kitab dan satu surat, dan jika selesai dari membacanya maka ucapkanlah:
“subhanallah wal hamdu lillah wa laa ilaaha
illallah wallahu akbar (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak
ada tuhan selain Allah, dan Allah Maha Besar)” lima belas kali sebelum engkau
ruku’. Kemudian ruku'lah dan ucapkanlah dzikir tersebut sepuluh kali, lalu
angkat kepalamu dan ucapkan dzikir tersebut sepuluh kali, diikuti dengan sujud
dan ucapkan dzikir tersebut sepuluh kali, kemudian angkat kepalamu dan ucapkan
dzikir tersebut sepuluh kali, diikuti dengan sujud dan ucapkan dzikir tersebut
sepuluh kali, setelah itu angkat kepalamu dan ucapkan dzikir tersebut sebelum
engkau berdiri sebanyak sepuluh kali. Itulah tujuh puluh lima tasbihat dalam setiap rakaat, seluruhnya tiga
ratus tasbihat dalam keempat rakaatnya.
Seandainya dosamu semisal hamparan pasir di ‘Alij maka Allah akan mengampuninya
untukmu...”
‘Alij di sini adalah
nama tempat.
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar