Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 23 Agustus 2017

Dalil Benda-Benda Najis yang Berasal Dari Manusia



Benda-Benda Najis yang Berasal Dari Manusia

1. Air Kencing

Najisnya air kencing ini disebutkan dalam banyak hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah sahabat. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., bahwasanya dia berkata:

“Nabi Saw. melewati dua kuburan, kemudian beliau Saw. bersabda: Sesungguhnya mereka berdua sedang disiksa, dan mereka disiksa bukan karena dosa besar. Salah satunya disiksa karena tidak menjaga diri dari air kencing. Waki’ berkata: Dari kencingnya, sedang yang lainnya karena suka menyebarkan perkataan buruk/fitnah.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan an-Nasai)

Hadits ini merupakan nash yang menyinggung air kencing manusia. Adanya siksa bagi orang yang tidak menjaga diri dari air kencing menjadi qarinah bahwa air kencing itu najis. Hal ini karena telah diketahui bahwa Allah Swt. tidak akan menyiksa sesuatu karena alasan kotor atau tidak bersih. Ketika hadits tersebut menetapkan siksa bagi orang yang tidak menjaga diri dari air kencing, maka hadits tersebut telah menetapkan najisnya air kencing. Begitu pula telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwasanya dia berkata:

“Seorang Arab dusun berdiri lalu dia kencing di masjid. Orang-orang berusaha menahannya, maka Nabi Saw. berkata pada mereka: Biarkan dia, dan siramlah bekas air kencingnya dengan setimba air, atau dengan seember air, karena sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan, dan tidak diutus untuk membuat kesulitan.” (HR. Bukhari, Ahmad, dan Abu Dawud)

Ucapan beliau Saw.: sajlan wa dzanuban, artinya satu ember penuh.

Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa air kencing itu najis. Walaupun begitu, syariat telah memberi keringanan terkait air kencing anak laki-laki yang masih menyusu. Untuk membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke atasnya. Ini berdasarkan hadits Ummu Qais:

“Bahwa dia pernah datang menemui Rasulullah Saw. dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum memakan makanan. Ubaidillah berkata: Ummu Qais kemudian memberitahu aku bahwa bayinya kencing pada pangkuan Rasulullah saw. Maka Rasulullah Saw. meminta air, kemudian beliau memercikkannya pada bajunya. Beliau Saw. tidak mencucinya.” (HR. Muslim, Bukhari, dan Ahmad)

Juga berdasarkan hadits Ali ra., dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Air kencing bayi laki-laki itu cukup diperciki air, sedangkan air kencing bayi perempuan harus dicuci.” (HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hajar, al-Hakim dan ad-Dzahabiy.

Penulis kitab Subulus Salam, as-Shan'aniy berkata: Ketahuilah bahwa memercikkan itu sebagaimana dikatakan oleh an-Nawawi dalam kitab Syarah Muslim adalah sesuatu yang terkena air kencing itu harus ditetesi air walaupun tidak harus sampai mengalir dan tidak harus berulang, berbeda dengan selainnya, di mana disyaratkan agar tempat yang dilekati najis itu harus dialiri sebagian air, walaupun tidak disyaratkan untuk diperas. Inilah pendapat yang tepat dan terpilih.

2. Tinja

Dalilnya adalah Ijma Sahabat, di mana para sahabat telah bersepakat bahwa tinja itu najis. Tidak ada seorangpun di antara mereka yang berbeda pendapat dalam persoalan ini.
Kedua, hadits-hadits istinja setelah buang air besar menjadi dalil-dalil yang berasal dari as-Sunnah.

Saya sebutkan contohnya adalah hadits Aisyah ra., bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

“Apabila salah seorang dari kalian buang air besar, hendaklah membawa tiga buah batu untuk beristinja. Sesungguhnya tiga buah batu itu sudah cukup baginya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, an-Nasai dan ad-Darimi)

Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits ini dan berkata: sanad haditsnya shahih. Perintah beristinja dengan tiga buah batu, dan itu sudah cukup untuk membersihkannya, menjadi dalil bahwa tinja itu najis.

3. Madzi

Madzi adalah cairan putih dan lengket. Madzi keluar ketika syahwat yang bangkit karena perbuatan, perkataan, pandangan atau khayalan. Dalil najisnya madzi itu adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali ra., bahwa dia berkata:

“Dahulu aku seorang lelaki yang sering mengeluarkan madzi, maka aku memerintahkan seseorang untuk bertanya pada Nabi Saw. karena kedudukan puteri beliau Saw. Maka orang itu pun bertanya, lalu Nabi Saw. menjawab: “Berwudhulah, dan cucilah kemaluanmu (seluruh kemaluan).” (HR. Bukhari, Ahmad dan yang lainnya)

Walaupun begitu, syariat memberi keringanan terkait madzi yang mengenai baju. Syariat menetapkan hukumnya seperti hukum air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu. Hal ini berdasarkan hadits bahwa Sahl bin Hunaif berkata:

“Dahulu aku sering mengeluarkan madzi sehingga aku sering mandi karenanya. Lalu aku menceritakan hal itu kepada Rasulullah Saw., dan bertanya kepada beliau Saw. perihal itu, maka beliau Saw. berkata: “Sesungguhnya cukup bagimu untuk berwudhu membersihkannya.” Aku bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan madzi yang mengenai bajuku? Beliau Saw. berkata: “Engkau cukup mengambil air segenggam telapak tangan, lalu percikkan ke bajumu, ke bagian baju yang engkau lihat terkena madzi itu.” (HR. at-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Abu Dawud)

Tirmidzi berkata: status hadits ini hasan shahih. Ketika Rasulullah Saw. memerintahkan mencuci kemaluan dalam hadits yang pertama, dan memercikkan air ke baju yang terkena madzi dalam hadits yang kedua; ini menjadi dalil bahwa madzi itu najis.

4. Wadi

Wadi itu adalah cairan berwarna bening dan padat yang keluar setelah buang air kecil. Cairan tersebut najis, dan sepengetahuan saya tidak diperselisihkan lagi status najisnya. Hal ini karena cairan tersebut keluar langsung setelah buang air kecil, sehingga bercampur dengannya, karena itu status hukumnya disamakan dengan air kencing. Tidak ada hadits yang menyinggung masalah wadi ini, tetapi sejumlah sahabat Rasulullah Saw. berbicara tentang najisnya wadi tersebut. Ibnu al-Mundzir berkata: Aisyah berkata: Mengenai wadi, cairan tersebut keluar setelah buang air kecil, sehingga kemaluan dan buah pelir harus dicuci, dan kemudian berwudhu, tidak perlu mandi. Juga dari Ibnu Abbas dia berkata: Ada mani, wadi, dan madzi; mengenai mani maka harus mandi karenanya, mengenai wadi dan madzi maka dia berkata: cuciah kemaluan, dan berwudhulah seperti wudhu untuk shalat.” (HR. al-Baihaqi dan al-Atsram)

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam