Makmum Masbuq Memasuki Shalat Dalam Posisi
yang Sedang Dilakukan oleh Imam
Jika seorang masbuq
datang dan ingin memasuki shalat, maka hendaknya ia bertakbiratul ihram, kemudian mengikuti posisi yang sedang
dilakukan oleh imam, baik imam sedang ruku', sujud, duduk, atau berdiri. Jika
mendapati imam sedang ruku’, maka ia mendapatkan rakaat tersebut seluruhnya,
dan jika dia tidak mendapatkan ruku' maka dia tidak mendapatkan rakaat
tersebut. Setelah imam bersalam, hendaknya ia menyempurnakan sisa shalatnya,
dan tidak baginya melakukan sujud sahwi. Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah
Saw. bersabda:
“Barangsiapa yang
mendapatkan satu rakaat dari shalat maka dia telah mendapatkan shalat
tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim
dari jalur Abu Hurairah juga menggunakan redaksi:
“Barangsiapa
mendapatkan satu rakaat dari shalat bersama imam, maka ia mendapatkan shalat
tersebut.”
Ucapan: man adraka rak’atan (barangsiapa yang
mendapatkan satu rakaat), yakni mendapatkan ruku' rakaat tersebut. Dalil bahwa
rakaat tersebut kadang ditetapkan untuk ruku’ adalah hadits yang diriwayatkan
oleh Aisyah ra. tentang shalat kusuf (gerhana) dengan kalimat:
”…Lalu beliau Saw.
maju, kemudian bertakbir, dan shalat empat kali ruku' dalam dua rakaat...” (HR.
Muslim)
Hadits yang
diriwayatkan oleh Aisyah juga dengan kalimat:
”...Kemudian beliau
mengulangi bacaan dalam shalat kusuf pada keempat ruku'nya dalam dua rakaat dan
empat sujud...” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua hadits ini tidak
ditafsirkan kecuali bahwa kata empat rakaat ini maksudnya adalah empat kali
ruku’. Ucapan beliau Saw.: faqad adrakas shalat
(maka dia mendapatkan shalat tersebut) yakni dia telah mendapatkan rakaat
tersebut sehingga mendapatkan shalat tersebut. Dari Abu Hurairah ra. ia
berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Jika kalian
mendatangi shalat, sedangkan kami dalam posisi sujud maka bersujudlah kalian
dan janganlah menghitungnya (sebagai satu rakaat). Dan barangsiapa yang
mendapati ruku' maka ia telah mendapatkan rakaat tersebut.” (HR. Abu Dawud,
Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim)
Dari Abdul Aziz bin
Rafi’, dari seorang syeikh dari kalangan Anshar, ia berkata:
“Seorang lelaki
memasuki masjid, dan Nabi Saw. sedang melaksanakan shalat. Beliau mendengar
suara hentakan kedua sepatunya. Tatkala beliau Saw. selesai dari shalatnya,
beliau berkata: “Dalam posisi apa engkau mendapatkan kami?” Laki-Iaki itu
menjawab: ”Sujud, lalu akupun bersujud.” Beliau Saw. bersabda: “Begitulah yang
harus kalian lakukan, dan janganlah kalian menghitung (sebagai satu raka’at)
dengan sujud itu kecuali jika kalian mendapati rakaat (yakni ruku'). Jika
kalian mendapati imam dalam posisi berdiri maka berdirilah, atau duduk (di
antara dua sujud) maka duduklah, atau ruku' maka ruku’lah, atau sujud maka
bersujudlah, atau duduk maka duduklah.” (HR. Abdur Razaq dan Said bin Manshur
dan Ibnu Abi Syaibah)
Dari al-Mughirah bin
Syu’bah, bahwa ia berkata:
“Pada Perang Tabuk,
aku bersama Rasulullah Saw. tertinggal di belakang, lalu Rasulullah Saw.
membuang air besar, kemudian beliau Saw. kembali kepadaku dan bersamaku ada air
untuk bersuci. Dia (perawi) berkata: Lalu aku kucurkan pada kedua tangan
Rasulullah saw. Beliau menghirup air dengan hidung. Ya'qub berkata: kemudian
beliau Saw. berkumur, setelah itu beliau Saw. membasuh wajahnya sebanyak tiga
kali. Tatkala beliau ingin membasuh tangannya sebelum mengeluarkannya dari dua
lengan jubahnya, dua lengan jubah itu terasa sempit, maka beliau Saw.
mengeluarkan tangannya dari jubah itu dan membasuh tangan kanannya tiga kali
dan tangan kirinya tiga kali. Beliau Saw. juga mengusap dua alas kakinya tanpa
mencopotnya. Kemudian beliau Saw. berjalan menuju orang-orang dan mendapati
mereka telah memajukan Abdurrahman bin Auf untuk shalat mengimami mereka. Nabi
Saw. mendapati satu dari dua rakaat shalat tersebut, lalu beliau Saw. shalat
bersama mereka pada rakaat terakhir dengan mengikuti shalat Abdurrahman bin Auf.
Usai Abdurrahman bersalam, Rasulullah Saw. berdiri menyempurnakan shalatnya,
dan kaum Muslim merasa terkejut lalu mereka riuh bertasbih. Usai shalat,
Rasulullah Saw. menghadap mereka dan berkata: ”Kalian telah bertindak baik dan
benar.” Dengan ucapan ini beliau Saw. mengharapkan agar mereka senantiasa
shalat pada waktunya.” (HR. Ahmad dan Muslim)
Abu Dawud meriwayatkan
hadits ini dengan lafadz:
“Lalu kami mendatangi
orang-orang, dan Abdurrahman sedang shalat subuh mengimami mereka. Ketika
melihat Nabi Saw., Abdurrahman ingin mundur, tetapi beliau Saw. memberi isyarat
agar tetap melanjutkannya. (Perawi) berkata: lalu aku dan Nabi Saw. shalat di belakang
Abdurrahman bin Auf satu rakaat. Tatkala Abdurrahman bersalam, maka Nabi Saw.
berdiri, lalu shalat satu rakaat yang tertinggal darinya, dan beliau Saw. tidak
menambahnya dengan apapun.”
Dalam hadits Mughirah
bin Syu'bah terdapat kalimat: “Rasulullah Saw. berdiri menyempurnakan
shalatnya” yang menunjukkan bahwa makmum masbuq harus menyempurnakan rakaat
shalat yang masih tersisa.
Adapun dalam riwayat
yang kedua terdapat kalimat: “lalu shalat satu rakaat yang tertinggal darinya,
dan beliau Saw. tidak menambahnya dengan apapun.” Riwayat ini menunjukkan bahwa
seorang makmum masbuq harus menyempurnakan shalatnya saja dan tidak perlu melakukan
sujud sahwi. Dia tidak perlu melakukan apapun selain rakaat shalat yang
tertinggal saja, dan ini sekaligus menolak mereka yang mengharuskan sujud sahwi
bagi seorang makmum masbuq.
Sumber: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar