Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 23 April 2016

Melaksanakan hukum Islam di dalam negeri


 

Politik dalam negeri Negara Khilafah Islam adalah melaksanakan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Negara Khilafah Islam memberlakukan hukum-hukum Islam dalam negeri yang tunduk pada kekuasaannya. Maka dari itu, Negara Khilafah Khilafah ini menerapkan sistem muamalah, penegakan hudud, penerapan sanksi-sanksi, pemeliharaan akhlak, mengisi penegakan dengan syiar [Islam] dan ibadah, dan mengatur semua urusan umat menurut hukum-hukum Islam.

Islam telah menjelaskan bagaimana memberlakukan hukum-hukumnya terhadap manusia yang tunduk pada kekuasaannya. Sasaran hukum taklifnya meliputi seluruh warga Khilafah [Islam], baik yang beragama Islam maupun yang bukan. Dalam penerapannya, Khilafah [Islam] mengikuti thariqah Islam (metode) karena thariqah (metode) termasuk hukum syar'i, sebagaimana juga penyelesaian problem. Orang-orang yang mendapat khithab (seruan) Islam adalah semua manusia karena Allah memberi khithab (seruan) ini untuk seluruh bangsa manusia. Khithab (seruan)-Nya dengan sifat kemanusiaan (ketentuan-ketentuan hukumnya bersifat manusiawi), tidak dengan sifat yang lain.

Allah berfirman: "Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertaqwa" (QS. Al-Baqarah: 21). "Hai manusia, apa yang telah memperdayakanmu [berbuat durhaka] terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah" (QS. Al-Infithar: 6). Para ulama uhsul fiqih berpendapat bahwa khithab (seruan) dengan hukum syara' berlaku pada setiap yang berakal dan memahami khithab (seruan) itu, baik dia sebagai muslim atau non-muslim. Dalam kitab al-Mushthafa dalam bab ilmu uhsul, al-Ghazali berkata, "Sesungguhnya orang yang dikenai khithab (seruan) adalah orang mukallaf (yang harus menaati hukum). Syaratnya, dia harus orang yang berakal dan memahami khithab (seruan). Adapun orang yang ahli menetapkan hukum [Islam] dalam masalah al-dzimmah, maka pengambilan faidahnya dari sisi kemanusiaan yang memang telah dipersiapkan untuk menerima kekuatan akal yang dengannya dapat memahami taklif (beban hukum)."

Atas dasar ini, maka sasaran khithab (seruan) Islam terhadap semua bangsa manusia adalah khithab dakwah dan khithab taklifi. Adapun khithab dakwah, maksudnya adalah mengajak manusia memeluk Islam. Sedangkan khithab taklifi maksudnya adalah memastikan manusia untuk mengamalkan Islam. Ini kaitannya dengan manusia secara umum. Sedangkan yang berhubungan dengan orang-orang yang diperintah Khilafah Islam, maka Islam mengkategorikan mereka sebagai jama'ah yang dihukumi dengan kewajiban patuh pada sistem ini, sebagai bentuk perwujudan penyatuan manusia, dengan tanpa melihat sisi kelompok dan jenisnya.

Dalam penerapannya tidak ada syarat kecuali mengikuti. Dengan demikian, dalam Khilafah Islam tidak ditemukan kelompok-kelompok minoritas. Seluruh manusia dikatagorikan sebagai manusia saja. Mereka semua adalah rakyat Khilafah Islam. Dan, selamanya mereka mengemban peran atau fungsi mengikut (tabi'iyah: tunduk, patuh, dan mengikuti aturan-aturan Khilafah [Islam]). Setiap orang yang mengemban (melaksanakan) fungsi ini dapat menikmati hak-hak yang telah ditetapkan oleh syara', baik dia seorang muslim atau non-muslim.

Sedangkan yang tidak mengembannya, maka dia diharamkan menikmati hak-hak ini, meski dia seorang muslim. Seandainya seorang anak laki-laki memiliki ibu nasrani yang patuh pada aturan Khilafah Islam, sementara ayahnya yang muslim tidak mematuhinya, maka ibunya berhak memperoleh nafkah dari anaknya, sedangkan ayahnya tidak. Seandainya sang ibu menuntut nafkah pada anaknya, maka qadhi menjatuhkan hukum yang memihak kepada sang ibu dengan hak memperoleh nafkah karena dia mengemban fungsi mengikut (patuh pada aturan Khilafah Islam). Jika ayahnya menuntut nafkah pada anaknya, maka qadhi tidak menjatuhkan keputusan hukum yang memihak kepadanya dan menolak dakwaannya karena dia tidak mengemban predikat atau fungsi mengikut. Jama'ah yang berhukum dengan Islam dikatagorikan sebagai rakyat. Penerimaan hukum Islam menjadikan fungsi tab'iyah sebagai legitimasi memperoleh hak-hak mereka di mana perolehan itu dapat memelihara urusan-urusan mereka dengan Islam dan menjadikan mereka hidup dalam Darul Islam.
Ini kaitannya dengan pandangan Negara Khilafah pada rakyat dari aspek hukum dan otoritas pemeliharaan berbagai urusan.

Adapun aspek penerapannya, maka Negara Khilafah memformulasikan hukum-hukum Islam dalam undang-undang Negara Khilafah, tidak pada sisi ruhani. Demikian itu karena Islam memandang bahwa sistem untuk diterapkan pada rakyat dan penerapannya dengan memperundangkan undang-undang, tidak dengan refleksi mistik keagamaan. Yakni, dengan memanifestasikan hukum-hukum syara', tidak dengan ungkapan religius-spiritual. Mengapa? Karena nash-nash lebih memperhatikan sisi pemberlakuan hukum syara'. Bukankah nash [Islam] didatangkan untuk memecahkan problem? Pembuat syara' (Allah) memaksudkan syara' pada mengikuti makna, bukan berhenti pada nash-nash saja. Karena itu, pengambilan istinbat (penggalian dan perumusan) hukum harus memperhatikan sisi 'illatnya. Yakni, memperhatikan esensi nash-nash ketika mengambil istinbat. Dalam tasyri' Islam, ketika seorang khalifah memberi instruksi agar hukum-hukum Islam dijadikan undang-undang, maka hasil keputusan instruksi ini wajib diterapkan pada seluruh masyarakat.

Dari sini ketundukan seluruh manusia pada Khilafah Islam menyangkut hukum-hukum syara' adalah perkara pasti dan mutlak. Orang-orang yang meyakini Islam, kaum muslimin, maka kepemelukan dan kepercayaan mereka pada Islam itulah yang mengharuskan mereka menjalankan semua hukumnya. Karena, ketundukan yang menerima akidah Islam bermakna ketundukan pada semua hukum yang bersumber dari akidah [Islam]. Akidah Islam mengharuskan para penganutnya mengikat kehidupan mereka dengan semua nilai (hukum-hukum) yang didatangkan akidah ini. Keharusannya tidak bisa ditawar dan pasti. Yang mengikat hubungan Islam dengan kaum muslimin adalah syari'at [Islam] melalui tasyri'. Yakni, agama yang darinya melahirkan undang-undang. Mereka dipaksa menjalankan semua hukumnya, baik yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah, yakni ibadah, hubungan mereka dengan diri mereka, yakni akhlak dan makanan, atau yang berkaitan dengan selain mereka, yaitu muamalat dan sanksi-sanksi.
.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam