b. Memecahkan Persoalan
Orang-Orang Yahudi
Rasulullah Saw.
memecahkan persoalan orang-orang Yahudi dengan membuat surat perjanjian
bersama. Sedang isi teks perjanjian itu adalah:
“Orang-orang Yahudi
wajib mengeluarkan belanja bersama-sama dengan orang-orang yang beriman, selama
mereka dalam berperang memerangi musuh mereka. Orang-orang Yahudi dari Bani
‘Auf adalah satu umat dengan orang-orang yang beriman. Bagi orang-orang Yahudi
itu adalah agama mereka, dan bagi orang-orang Islam adalah agama mereka. Mereka
harus saling melindungi diri mereka, kecuali orang yang berbuat zhalim dan
durhaka, sebab perbuatannya itu tidak membinasakan kecuali terhadap dirinya
sendiri dan keluarganya.
Orang-orang Yahudi
Bani Najjar mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani
‘Auf.
Orang-orang Yahudi
Bani Harist mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani
‘Auf.
Orang-orang Yahudi
Bani Sa’idah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani
‘Auf.
Orang-orang Yahudi
Bani Jusyam mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani
‘Auf.
Orang-orang Yahudi
Bani Aus mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi Bani
‘Auf.
Orang-orang Yahudi
Bani Tsa'labah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi
Bani ‘Auf.
Mereka semua memiliki
kewajiban yang sama, yaitu harus saling melindungi diri mereka, kecuali orang
yang berbuat zhalim dan durhaka, sebab perbuatannya itu tidak membinasakan
kecuali terhadap dirinya sendiri dan keluarganya.
Orang-orang Yahudi
dari cabang Bani Tsa'labah mempunyai kewajiban seperti kewajiban Yahudi Bani
Tsa’labah itu sendiri.
Orang-orang Yahudi
Bani Syuthaibah mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban orang-orang Yahudi
Bani ‘Auf.
Berbuat kebajikan
perlu lebih dikedepankan dari berbuat kejahatan. (Artinya berbuat kebaikan dan
menepati janji itu perlu dilakukan agar menjadi penghalang dilakukannya
kejahatan)
Orang-orang yang
menjadi kawan Yahudi Bani Tsa’labah mempunyai kewajiban seperti kewajiban
Yahudi Bani Tsa’labah itu sendiri.
Orang-orang yang
memiliki hubungan erat dengan orang-orang Yahudi mempunyai kewajiban seperti
kewajiban orang-orang Yahudi itu sendiri.
Tidak seorangpun dari
mereka yang diperbolehkan keluar, kecuali telah mendapatkan izin dari Muhammad
Saw.
Tidak seorangpun dari
mereka yang boleh dihalang-halangi untuk menuntut haknya, karena dilukai.
Sebab, siapa saja yang membunuh, maka dia sendiri dan keluarganya harus
dibunuh, kecuali orang yang dizhalimi [merelakan] dan Allah-lah yang akan
membalas kebaikannya ini. (Artinya, Allah dan partai-Nya yang terdiri dari
orang-orang beriman merasa senang dengan kebaikannya)
Orang-orang Yahudi
berkewajiban memikul belanja mereka sendiri, begitu juga orang-orang Islam
berkewajiban memikul belanja mereka sendiri; di antara mereka wajib saling
menolong dan bekerjasama guna memerangi orang yang memerangi salah satu pihak
yang terikat dengan perjanjian ini; di antara mereka harus saling
nasehat-menasehati, menasehati dan melakukan kebajikan harus lebih dikedepankan
dari melakukan kejahatan.
Siapapun tidak boleh
terjebak melakukan kejahatan karena alasan membela sekutunya, sebab pertolongan
itu hanya untuk orang yang teraniaya.
Orang-orang Yahudi
wajib mengeluarkan belanja bersama dengan orang-orang beriman selama mereka
dalam keadaan berperang.
Yatsrib (Madinah)
meupakan sebuah wilayah yang harus dihormati (dijaga) oleh setiap orang yang
sudah terikat dengan surat perjanjian ini.
Seorang yang
dilindungi harus diperlakukan sebagaimana diri orang yang melindunginya, yakni
dia tidak boleh disakiti atau dianiaya. Sehingga, seseorang tidak boleh
dilindungi kehormatannya, kecuali setelah mendapatkan izin dari penduduk yang
bersangkutan.
Jika orang-orang yang
terikat dengan surat perjanjian ini mengalami suatu peristiwa baru, atau
terjadi perselisihan yang dikhawatirkan berdampak pada terjadinya kekacauan (chaos), maka penyelesaiannya dikembalikan
kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa dan kepada Muhammad Rasulullah
Saw. Sesungguhnya, Allah bersama orang yang setia dan tidak melanggar apa yang
ada dalam surat perjanjian ini.
(Hal ini berlaku
sebelum diwajibkannya jizyah, dan ketika Islam masih lemah. sebab, ketika itu
orang-orang Yahudi berhak mendapatkan bagian dari harta rampasan perang, jika
mereka turut serta bersama orang-orang Islam dalam pendanaan perang, serta ikut
berperang)
Tidak diperbolehkan
melindungi orang-orang kafir Quraisy dan pihak-pihak yang berkerjasama dengan
mereka untuk saling menolongnya, sebab kewajiban semua pihak yang terikat
dengan surat perjanjian ini adalah saling bekerjasama dan tolong-menolong untuk
menghadapi siapa saja yang menyerang Yatsrib.
Jika mereka pihak yang
mergrerang [Madinah] itu mengajak berdamai dan bersahabat baik, maka sambutlah
ajakan berdamai dan bersahabat baik itu. Sebab, apabila orang-orang yang
beriman diajak berdamai dan bersahabat baik, maka mereka wajib menerima ajakan mereka
itu, kecuali bagi mereka yang memerangi agama (Islam). Untuk itu, tiap-tiap
pihak diperlakukan sesuai sikap dan tindakannya.
Orang-orang Yahudi
Bani Aus, kawan-kawan mereka dan mereka sendiri berkewajiban seperti kewajiban
setiap pihak yang terikat dengan surat perjanjian ini, dengan membuktikan
secara langsung sikap baik mereka terhadap pihak-pihak yang terikat dengan
surat perjanjian ini.
Untuk itu, sikap dan
tindakan baik harus lebih dikedepankan dari sikap dan tindakan buruk yang pasti
merugikan. Sebab, apapun sikap dan tindakan seseorang, maka balasannya tidak
akan diberikan kepada orang lain, kecuali pada diri mereka sendiri. Ingat! Allah
akan selalu menyertai orang yang paling percaya dan setia dengan isi surat
perjanjian ini. Dan orang yang berusaha mengubah atau menyalahi surat
perjanjian ini akan divonis sebagai orang yang bertindak zhalim atau salah.
Siapa saja aman
(boleh) meninggalkan Madinah atau tetap tinggal di Madinah, kecuali orang yang
berbuat zhalim atau melakukan kesalahan. Mengingat, Allah dan Muhammad
Rasulullah Saw. hanya akan menolong dan melindungi orang yang berbuat baik dan
bertakwa.”
Naskah perjanjian ini
berisi lima perkara yang sangat mendasar:
1. Mengakui
kewarganegaraan orang-orang Yahudi di Negara Islam. Sehingga, mereka punya
kebebasan menjalankan agamanya, dan mereka mendapat perlindungan dan pembelaan
dari negara.
2. Orang-orang Yahudi
berkewajiban membantu Negara Islam dalam mengusir musuh.
3. Orang-orang Yahudi
berkewajiban mengingatkan Negara Islam, mereka dilarang berkonspirasi untuk menghancurkan
negara Islam, dan mereka dilarang menyembunyikan informasi yang mereka ketahui
jika informasi itu terkait dengan tipudaya yang membahayakan Negara Islam.
4. Mengharuskan adanya
rumah tahanan bagi orang-orang Yahudi, sebab mereka tidak boleh meninggalkan
tempat-tempat tinggal mereka begitu saja, kecuali telah mendapatkan izin dari
Negara Islam.
5. Kedaulatan ada
dalam kekuasaan Negara Islam, sehingga persengketaan yang terjadi di antara
sesama orang-orang Yahudi, atau antara orang-orang Yahudi dengan orang-orang Islam
penyelesaiannya dikembalikan kepada Negara Islam.
Sumber: Prof. Dr. Muh.
Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan
Rasulullah Saw., Al-Azhar Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar