Mengucapkan
Amin Dalam Shalat
Disyariatkan bagi
imam, makmum dan orang yang shalat munfarid
untuk mengucapkan amin setelah selesai membaca surat al-fatihah, baik dalam
shalat jahriyah ataupun shalat sirriyah. Jika tidak, maka dia akan kehilangan
kebaikan yang sangat banyak. Keutamaan mengucapkan amin (ta’min) ini disebutkan dalam hadits yang
diriwayatkan Abu Zuhair ra., ia berkata:
“Aku kabarkan kepada
kalian tentang hal itu. Pada suatu malam kami keluar bersama Rasulullah Saw.,
lalu kami melewati seseorang yang berdoa memohon sesuatu dengan sangat. Nabi
Saw. berhenti dan mendengarkannya, lalu beliau Saw. berkata: “Allah akan mengijabah
jika dia menutupnya.” Seseorang dari kaum itu bertanya: “Dengan apakah dia
harus menutupnya?” Beliau berkata: ”Dengan amin, karena jika dia menutup dengan
amin maka sungguh Allah akan mengijabahnya...” (HR. Abu Dawud)
Ungkapan: “jika dia
menutup dengan amin maka Allah akan mengijabahnya”, yakni jika dia mengucapkan
amin setelah selesai dari doanya, maka dia telah memperoleh ijabah.
Walaupun ta'min dalam peristiwa tersebut bukan dalam
konteks shalat, maka hal ini layak pula dilakukan dalam shalat, karena ta’min terkait dengan doa, dan doa sebagaimana
ada di luar shalat, juga terdapat dalam shalat, sehingga disunahkan bagi
seorang Muslim untuk mengucapkan amin setelah selesai berdoa dalam shalat, sama
seperti di luar shalat. Amin berarti “Ya Allah kabulkanlah”. Dari Aisyah ra.
dari Nabi Saw., ia berkata:
“Orang Yahudi tidak
mendengki pada kalian karena sesuatu melebihi kedengkian mereka pada kalian
karena salam dan ucapan amin.” (HR. Ibnu Majah)
Ucapan amin dilafalkan
mengikuti bacaan al-fatihah dalam shalat jahr
dan sirr. Dalam shalat jahr, ta'minnya
dijahrkan, dan dalam shalat sirr, ta'minnya
disirrkan. Tidak ada perbedaan antara
imam, makmum dan orang yang shalat munfarid.
Jika imam menjahrkan bacaan, maka dia
menjahrkan ta'min,
dan makmum pun ikut menjahrkan ta'min. Dan jika imam mensirrkan bacaan, maka dia mensirrkan ta'min
dan makmum pun ikut mensirrkan ta’min. Apa yang dilakukan orang yang shalat munfarid dalam masalah ini, sama seperti yang
dilakukan imam. Dari Wail bin Hujr ra. ia berkata:
“Adalah Rasulullah
Saw. jika membaca waladh-dhaalliin
beliau mengucapkan amin, dan beliau Saw. mengeraskan suaranya.” (HR. al-Darimi
dan Abu Dawud)
Ahmad meriwayatkan
dengan lafadz:
“Maka beliau Saw.
mengucapkan amin dan memanjangkan suaranya”,
Dalam riwayat an-Nasai
dari jalur Wail diriwayatkan dengan redaksi kalimat:
“Aku shalat di
belakang Rasulullah Saw. Pada saat beliau bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya
di bawah dua telinganya. Dan saat beliau membaca ghairil
maghdhubi 'alaihim waladh-dhaalliin, beliau mengucapkan amin. Aku
mendengarnya, padahal aku ada di belakangnya…”
Dalam riwayat Abu
Dawud dari jalur Wail bin Hujr disebutkan:
“Bahwa dia shalat di
belakang Rasulullah Saw., dan beliau mengeraskan bacaan amin. Beliau bersalam
ke sebelah kanannya dan ke sebelah kirinya, hingga aku melihat putihnya pipi
beliau Saw.”
Inilah nash-nash yang
menunjukkan disyariatkannya ta'min dalam
shalat. Imam menjahrkan ucapan amin ini agar bisa terdengar oleh makmum yang
ada di belakangnya.
Disyariatkan pula
bahwa ta'min pada shalat jamaah yang jahr itu hendaknya diucapkan oleh imam dan
makmum secara bersamaan. Apabila imam mengucapkan waladh-dhaalliin
lalu dia mengucapkan amin, maka pada waktu yang sama, makmum mengucapkan amin,
tanpa menunggu hingga imam selesai mengucapkannya. Jika tidak, mereka
kehilangan keutamaan muqaranah dalam ta’min (pengucapan amin secara bersamaan).
Agar mereka tidak kehilangan keutamaan tersebut, hendaknya sang imam
memanjangkan amin dan tidak memendekkannya, sehingga memberi kesempatan kepada
makmum untuk mengucapkan amin bersamaan dengan imam. Sebelumnya telah
disebutkan bahwa Nabi Saw. memanjangkan bacaan amin, sebagaimana disebutkan
dalam hadits Ahmad.
Keutamaan muqaranah (bersamaan dalam mengucapkan amin)
telah disebutkan dalam beberapa hadits yang akan kami tuturkan beberapa saja.
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Apabila qari telah mengucapkan amin maka ucapkanlah
amin oleh kalian semua, karena para malaikat mengaminkan. Barangsiapa ucapan
aminnya berbarengan dengan ucapan aminnya malaikat maka Allah Swt. akan
mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR. an-Nasai dan Ibnu Majah)
Dari Abu Hurairah ra.,
ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:
“Apabila imam
mengucapkan ghairil maghdhubi 'alaihim
waladh-dhaalliin, maka ucapkanlah oleh kalian amin, karena para malaikat
mengucapkan amin. Dan imam mengucapkan amin, maka barangsiapa ucapan aminnya
bersamaan dengan ucapan amin malaikat maka diampuni dosanya yang telah lalu.”
(HR. an-Nasai)
Ahmad meriwayatkan
hadits ini dengan lafadz:
“Sesungguhnya para
malaikat mengucapkan amin”
Imam as-Syafi'i dalam
Musnadnya telah meriwayatkan hadits yang sama tanpa kalimat: “Karena para
malaikat mengucapkan amin, dan sesungguhnya imam mengucapkan amin.” Dalam
riwayat Muslim dari jalur Abu Hurairah disebutkan dengan lafadz:
“Janganlah kalian
mendahului imam, jika dia telah bertakbir maka bertakbirlah, jika dia
mengucapkan waladh-dhaalliin maka
ucapkanlah oleh kalian amin…”
Dari Abu Hurairah ra.
bahwa Nabi Saw. bersabda:
“Jika imam mengucapkan
amin maka ucapkanlah amin oleh kalian, karena (kalau) ucapan aminnya bersamaan
dengan ucapan amin malaikat maka diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR.
Bukhari, Malik dan Abu Dawud)
Maksud kalimat “jika qari telah mengucapkan amin”, atau “jika imam
mengucapkan amin”, artinya adalah ketika dia sedang mengucapkan amin, atau pada
saat dia mengucapkan amin, sehingga pengertiannya bukan jika dia telah selesai
mengucapkan amin, atau setelah mengucapkan amin sebagaimana ditafsirkan oleh
sebagian orang. Ini agar ucapan amin dari makmum berbarengan dengan ucapan amin
dari imam mereka, sehingga menguatkan peluang berbarengannya ucapan amin mereka
dengan para malaikat. Hal ini ditunjukkan oleh hadits sebelumnya: “Jika imam
mengucapkan ghairil maghdhubi 'alaihim
waladh-dhaalliin maka ucapkanlah oleh kalian amin”, di mana para makmum
di sini tidak diminta untuk menunggu ucapan amin sang imam, apalagi menunggu
selesainya ta’min sang imam. Ini
artinya, seorang imam dan juga para makmum hendaknya segera mengucapkan amin
setelah selesai membaca al-fatihah dalam shalat jahriyah.
Bacaan: Tuntunan
Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka
Thariqul Izzah
(Artikel ini tanpa
tulisan Arabnya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar