Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Sabtu, 09 Maret 2013

Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan

Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan


BAB SISTEM EKONOMI

PASAL 158

Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan. Negara berkewajiban membangun laboratorium semacam ini.

KETERANGAN

Dasarnya adalah perintah kepada kaum muslimin untuk menuntut Ilmu serta mengkaji ayat-ayat Allah SWT. Dalam hal ini Allah SWT berfirman QS. (96):1, (96):5

PASAL 159

Setiap individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang yang membahayakan umat dan negara.

KETERANGAN

Dasarnya adalah kaidah syara:
“Segala sesuatu yang mubah dapat mengantarkan pada bahaya   adalah haram.”

PASAL 160

Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Negara tidak melarang rakyat untuk menggaji/ memberi upah kepada para dokter, termasuk juga menjual obat-obatan.

KETERANGAN

Dasarnya adalah perintah Rasul untuk berobat bagi yang kena penyakit. Diriwayatkan orang-orang mendatangi Rasul SAW kemudian berkata : “Apakah kami harus berobat? Rasul berkata : ya. Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali Allah juga menurunkan baginya kesembuhan.”

PASAL 161

Pengelolaan dan penanaman modal asing di seluruh negara tidak dibolehkan termasuk larangan memberikan monopoli kepada pihak asing.

KETERANGAN

Larangan seluruh kegiatan tersebut adalah karena aktivitas tersebut terkait langsung atau dapat menghantarkan pada perbuatan yang haram.

Penanaman modal asing melalui bursa saham adalah haram sebab kegiatan di bursa saham adalah haram.

Pengelolaan modal dengan jalan utang dari pihak asing juga dilarang sebab terkait dengan aktivitas riba yang diharamkan.

PASAL 162

Nagara mencetak mata uang khusus yang independen dan tidak boleh terikat dengan mata uang asing manapun

KETERANGAN

Banyak kewajiban agama yang hanya bisa ditunaikan jika Negara memberlakukan mata uang tertentu. Oleh karena itu mencetak mata uang khusus adalah wajib berdasarkan kaidah “Tidak sempurna suatu kewajiban tanpa sesuatu hal, maka sesuatu hal tersebut adalah wajib.”

Negara Islam tidak boleh tergantung atau dikuasai oleh Negara kafir. Karenanya jika Negara Islam terikat dengan mata uang asing dan menyebabkan Negara Islam tergantung pada pihak asing tersebut, maka hal tersebut adalah dilarang. Hal ini berdasarkan kaidah syara’ “Segala sarana yang dapat menghantarkan pada suatu yang haram adalah haram.”

PASAL 163

Mata uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan sebagainya yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki nilai yang sama dengan emas dan perak.

KETERANGAN

Dasarnya adalah ketentuan-ketentuan Islam :

Larangan Islam terhadap praktik penimbunan harta adalah berkaitan dengan mata uang emas dan perak. QS.(9):34

Islam mengkaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah. Seperti hukum diyat, nishab pencurian yang harus dipotong tangannya.

Rasulullah SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang.
Ketika Allah mewajibkan zakat atas uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut untuk emas dan perak.

Hukum-hukum pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang hanya dilakukan dengan emas dan perak.

PASAL 164

Penukaran antara mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat harus kontan/ tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan pula adanya perubahan nilai tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun diluar negeri tanpa diperlukan izin usaha.

KETERANGAN

Dasarnya adalah sabda Rasul SAW :
“Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan (syarat harus) tunai.” (HR. At-Tirmidzi)

Setiap individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan
Hizbut Tahrir

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam