Setiap
individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang
menyangkut semua aspek kehidupan
BAB
SISTEM EKONOMI
PASAL
158
Setiap
individu rakyat berhak mendirikan laboratorium penelitian ilmiah yang
menyangkut semua aspek kehidupan. Negara berkewajiban membangun laboratorium semacam
ini.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah perintah kepada kaum muslimin untuk menuntut Ilmu serta mengkaji
ayat-ayat Allah SWT. Dalam hal ini Allah SWT berfirman QS. (96):1, (96):5
PASAL
159
Setiap
individu dilarang memiliki laboratorium yang memproduksi bahan yang yang
membahayakan umat dan negara.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah kaidah syara:
“Segala sesuatu yang mubah dapat mengantarkan pada
bahaya adalah haram.”
PASAL
160
Negara
menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma.
Negara tidak melarang rakyat untuk menggaji/ memberi upah kepada para dokter,
termasuk juga menjual obat-obatan.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah perintah Rasul untuk berobat bagi yang kena penyakit. Diriwayatkan
orang-orang mendatangi Rasul SAW kemudian berkata : “Apakah kami harus berobat? Rasul berkata : ya. Sesungguhnya Allah
tidaklah menurunkan penyakit kecuali Allah juga menurunkan baginya kesembuhan.”
PASAL
161
Pengelolaan
dan penanaman modal asing di seluruh negara tidak dibolehkan termasuk larangan
memberikan monopoli kepada pihak asing.
KETERANGAN
Larangan
seluruh kegiatan tersebut adalah karena aktivitas tersebut terkait langsung
atau dapat menghantarkan pada perbuatan yang haram.
Penanaman
modal asing melalui bursa saham adalah haram sebab kegiatan di bursa saham
adalah haram.
Pengelolaan
modal dengan jalan utang dari pihak asing juga dilarang sebab terkait dengan
aktivitas riba yang diharamkan.
PASAL
162
Nagara
mencetak mata uang khusus yang independen dan tidak boleh terikat dengan mata
uang asing manapun
KETERANGAN
Banyak
kewajiban agama yang hanya bisa ditunaikan jika Negara memberlakukan mata uang
tertentu. Oleh karena itu mencetak mata uang khusus adalah wajib berdasarkan
kaidah “Tidak sempurna suatu kewajiban
tanpa sesuatu hal, maka sesuatu hal tersebut adalah wajib.”
Negara
Islam tidak boleh tergantung atau dikuasai oleh Negara kafir. Karenanya jika
Negara Islam terikat dengan mata uang asing dan menyebabkan Negara Islam
tergantung pada pihak asing tersebut, maka hal tersebut adalah dilarang. Hal
ini berdasarkan kaidah syara’ “Segala
sarana yang dapat menghantarkan pada suatu yang haram adalah haram.”
PASAL
163
Mata
uang negara terdiri dari emas dan perak, baik cetakan maupun lantakan. Negara
tidak dibolehkan memiliki mata uang selain itu. Negara dibolehkan mencetak mata
uang dalam bentuk lain, sebagai pengganti emas dan perak dengan ketentuan
terdapat dalam kas negara cadangan emas dan perak yang senilai. Negara dapat
mengeluarkan mata uang dari tembaga, perunggu ataupun uang kertas dan
sebagainya yang dicetak atas nama negara sebagai mata uang negara yang memiliki
nilai yang sama dengan emas dan perak.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah ketentuan-ketentuan Islam :
Larangan
Islam terhadap praktik penimbunan harta adalah berkaitan dengan mata uang emas
dan perak. QS.(9):34
Islam
mengkaitkan emas dan perak dengan hukum-hukum yang baku dan tidak berubah-ubah.
Seperti hukum diyat, nishab pencurian yang harus dipotong tangannya.
Rasulullah
SAW telah menetapkan emas dan perak sebagai mata uang.
Ketika
Allah mewajibkan zakat atas uang, maka Allah telah mewajibkan zakat tersebut
untuk emas dan perak.
Hukum-hukum
pertukaran mata uang yang terjadi dalam transaksi uang hanya dilakukan dengan
emas dan perak.
PASAL
164
Penukaran
antara mata uang negara dengan mata uang asing dibolehkan seperti halnya
penukaran antara berbagai jenis mata uang negara. Dibolehkan adanya selisih
nilai tukar dari dua jenis mata uang yang berbeda dengan syarat harus kontan/
tunai dan tidak boleh ditangguhkan. Dibolehkan pula adanya perubahan nilai
tukar tanpa ada batasan tertentu jika dua jenis mata uang itu berbeda. Setiap
individu rakyat bebas membeli mata uang yang diinginkan, baik di dalam ataupun
diluar negeri tanpa diperlukan izin usaha.
KETERANGAN
Dasarnya
adalah sabda Rasul SAW :
“Juallah emas dengan perak sesuka kalian, dengan (syarat
harus) tunai.” (HR. At-Tirmidzi)
Setiap individu rakyat berhak mendirikan
laboratorium penelitian ilmiah yang menyangkut semua aspek kehidupan
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar