Apa Saja Makanan
Haram – yang diharamkan
… dahulu orang membuat roti cukup dengan menggunakan bahan
dasar terigu, ragi dan air. Akan tetapi, sekarang tidak cukup hanya dengan
bahan utama itu saja, tetapi perlu ada tambahan bahan lainnya yang disebut
dengan bahan tambahan makanan seperti shortening
(mentega putih), perisa atau flavor (bahan untuk menimbulkan aroma dan rasa
tertentu), dan anticacking agent. Di
antara bahan-bahan tambahan tersebut banyak yang bagi orang awam tidak
mengetahui asal usulnya, akan tetapi bagi ahlinya telah diketahui bahwa di
antara bahan tambahan makanan tersebut (ambil contoh shortening) ada yang mengandung lemak babi atau bahan yang dapat
berasal dari lemak babi yang diperoleh melalui reaksi kimia dengan menggunakan
bahan awal salah satu komponen yang berasal dari lemak babi. Sehingga,
diperlukan usaha yang sangat keras untuk mengetahui mana yang halal (tidak
mengandung unsur babi) dan mana yang tidak halal
… banyak makanan dan minuman impor baik yang jelas
keharamannya atau yang tidak jelas keharamannya beredar di tengah-tengah kita. …
banyak sekali bahan utama dan bahan tambahan makanan yang harus diimpor untuk
memproduksi bahan pangan olahan di dalam negeri, … umat Islam perlu dibekali
dengan pengetahuan yang cukup tentang masalah ini, bahkan para ulama harus
bekerjasama dengan para ilmuwan dalam menentukan kehalalan suatu bahan atau
produk pangan mengingat permasalahan ini memerlukan pengetahuan yang mendalam
mengenai asal usul bahan itu sendiri di samping pengetahuan hukum Fiqih. …
1. Tinjauan Syar’i
"Dan makanlah
makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu, dan
bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya "( QS. Al-Maaidah: 88).
Ayat tersebut di atas jelas-jelas telah menyuruh kita hanya
memakan makanan yang halal dan baik saja, dua kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan, yang dapat diartikan halal dari segi syariah dan baik dari segi
kesehatan, gizi, estetika dan lainnya.
Sesuai dengan kaidah ushul fiqih, segala sesuatu (makanan,
minuman) yang Allah tidak melarangnya berarti halal. Dengan demikian semua
makanan dan minuman di luar yang diharamkan adalah halal. Oleh karena itu,
sebenarnya sangatlah sedikit makanan dan minuman yang diharamkan tersebut. …
A. Makanan yang Diharamkan
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS. Al-Baqarah:173).
Dari ayat di atas jelaslah bahwa makanan yang diharamkan pada
pokoknya ada empat:
·
Bangkai: yang
termasuk ke dalam kategori bangkai ialah hewan yang mati dengan tidak
disembelih, termasuk kedalamnya hewan yang matinya tercekik, dipukul, jatuh,
ditanduk dan diterkam oleh hewan buas, kecuali yang sempat kita menyembelihnya
(QS. Al-Maaidah:3).
·
Darah, sering pula
diistilahkan dengan darah yang mengalir (QS. Al-An’aam:145).
·
Daging babi.
Kebanyakan ulama sepakat menyatakan bahwa semua bagian babi yang dapat dimakan
haram, sehingga baik dagingnya, lemaknya, tulangnya, termasuk produk-produk
yang mengandung bahan tersebut, termasuk semua bahan yang dibuat dengan
menggunakan bahan-bahan tersebut sebagai salah satu bahan bakunya.
·
Binatang yang
ketika disembelih disebut nama selain Allah. Menurut HAMKA, ini berarti juga
binatang yang disembelih untuk yang selain Allah (penulis mengartikan di
antaranya semua makanan dan minuman yang ditujukan untuk sesajian). Tentu saja semua bagian bahan yang dapat dimakan dan
produk turunan dari bahan ini juga haram seperti berlaku pada babi.
Di samping keempat kelompok makanan yang diharamkan tersebut,
terdapat pula kelompok makanan yang diharamkan karena sifatnya yang buruk
seperti dijelaskan dalam Al Qur'an Surat Al-A`raaf:157 .....dan menghalalkan bagi mereka segala hal yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk......
Hadits Ibnu Abbas yang dirawikan oleh Imam Ahmad dan Muslim
dan Ash Habussunan: Telah melarang
Rasulullah saw memakan tiap-tiap binatang buas yang bersaing (bertaring,
penulis), dan tiap-tiap yang mempunyai kuku pencengkraman dari burung.
Sebuah Hadits lagi sebagai contoh, dari Abu Tsa`labah: Tiap-tiap yang bersaing dari binatang buas, maka memakannya adalah
haram (perawi Hadits sama dengan Hadits sebelumnya).
Ada pula Imam yang tidak mengkategorikan makanan-makanan
haram yang dijelaskan dalam Hadits sebagai makanan haram, tetapi hanya makruh
saja. Pendapat ini dipegang oleh mazhab Maliki. … agaknya, pendapat Mazhab
Syafi`i lah yang lebih kuat yang mengharamkan makanan yang telah disebutkan di
atas.
Ada pula pendapat yang mengatakan hewan yang hidup di dua air
haram, yang menurut mereka didasarkan pada Hadits. Sayangnya, sampai saat ini
penulis hanya dapat menemukan pernyataan keharaman makanan tersebut di
buku-buku fiqih tanpa dapat berhasil menemukan sumber Haditsnya yang jelas
selain dari satu Hadits yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram: Dari `Abdurrahman bin `Utsman Al-Qurasyis-yi
bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Rasulullah saw tentang kodok yang ia
campurkan di dalam satu obat, maka Rasulullah larang membunuhnya
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan disahkan oleh Hakim dan diriwayatkan juga oleh Abu
Dawud dan Nasa`i). Dari Hadits tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa larangan
membunuh kodok sama dengan larangan memakannya. Akan tetapi larangan terhadap
binatang lainnya yang hidup di dua air seperti kodok tentulah tidak secara
tegas dinyatakan dalam Hadits tersebut, …. Dengan demikian, kebenaran pendapat
tersebut sangat bergantung pada kebenaran sumber hukumnya. Jika Hadits yang
menyatakan hal tersebut memang ada, jelas maksudnya dan sahih, maka kita hanya
dapat mengatakan sami`na wa atho`na
(kami dengar dan kami taati).
Apa Saja Makanan Haram – yang diharamkan
Dari: Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i, Teknologi
dan Sertifikasi
Dr. Ir. H. Anton Apriyantono
Staf Pengajar Jurusan Teknologi Pangan
dan Gizi
Fakultas Teknologi Pertanian, Institut
Pertanian Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar