Apa Saja Minuman
Haram – yang diharamkan
B. Minuman yang Diharamkan
Dari semua minuman yang tersedia, hanya satu kelompok saja
yang diharamkan yaitu khamer. Yang dimaksud dengan khamer yaitu minuman yang
memabukkan sesuai dengan penjelasan Rasulullah saw. berdasarkan Hadits yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Abdullah bin Umar: Setiap yang memabukkan adalah khamer
(termasuk khamer) dan setiap khamer adalah diharamkan. Dari penjelasan
Rasulullah tersebut jelas bahwa batasan khamer didasarkan atas sifatnya, bukan
jenis bahannya, bahannya sendiri dapat apa saja. Dalam hal ini ada perbedaan
pendapat mengenai bahan yang diharamkan, ada yang mengharamkan khamer yang
berasal dari anggur saja. Akan tetapi penulis menyetujui pendapat yang
mengharamkan semua bahan yang bersifat memabukkan, tidak perlu dilihat lagi
asal dan jenis bahannya, hal ini didasarkan atas kajian Hadits-Hadits yang
berkenaan dengan itu, juga pendapat para ulama terdahulu. Mengenai sifat
memabukkan sendiri dijelaskan lebih rinci lagi oleh Umar bin Khattab seperti
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagai berikut: Kemudian daripada itu, wahai manusia! sesungguhnya telah diturunkan
hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu lima unsur: anggur,
korma, madu, jagung dan gandum. Khamer
itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal. Jadi sifat mengacaukan akal
itulah yang dijadikan patokan. Sifat mengacaukan akal itu di antaranya
dicontohkan dalam Al-Quran yaitu membuat orang menjadi tidak mengerti lagi apa
yang diucapkan seperti dapat dilihat pada Surat An-Nisa: 43: Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu
shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan. Dengan demikian berdasarkan ilmu pengetahuan dapat diartikan sifat
memabukkan tersebut yaitu suatu sifat dari suatu bahan yang menyerang syaraf
yang mengakibatkan ingatan kita terganggu.
Keharaman khamer ditegaskan dalam Al-Quran Surat Al-Maaidah
ayat 90-91: Hai orang-orang yang beriman!
Sesungguhnya meminum khamer, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi
nasib dengan anak panah adalah perbuatan-perbuatan keji yang termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan
dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi itu dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang. Maka berhentilah kamu
mengerjakan perbuatan itu.
Dengan berpegang pada definisi yang sangat jelas tersebut di
atas maka kelompok minuman yang disebut dengan minuman keras atau minuman
beralkohol (alcoholic beverages) adalah tergolong khamer. Sayangnya, banyak
orang mengasosiasikan minuman keras ini dengan alkohol saja sehingga yang
diharamkan berkembang menjadi alkohol (etanol), padahal tidak ada yang sanggup
meminum etanol dalam bentuk murni karena akan menyebabkan kematian. Etanol
memang merupakan komponen kimia yang terbesar (setelah air) yang terdapat pada
minuman keras, akan tetapi etanol bukan satu-satunya senyawa kimia yang dapat
menyebabkan mabuk, banyak senyawa-senyawa lain yang terdapat pada minuman keras
juga bersifat memabukkan jika diminum pada konsentrasi cukup tinggi. Secara
umum, golongan alkohol bersifat narkosis (memabukkan), demikian juga
komponen-komponen lain yang terdapat pada minuman keras seperti aseton,
beberapa ester dll. Secara umum, senyawa-senyawa organik mikromolekul dalam
bentuk murninya kebanyakan adalah racun. Oleh karena itu, kita tidak dapat
menentukan keharaman minuman hanya dari alkoholnya saja, akan tetapi harus
dilihat secara keseluruhan, yaitu apabila keseluruhannya bersifat memabukkan
maka termasuk ke dalam kelompok khamer. Apabila sudah termasuk ke dalam
kelompok khamer maka sedikit atau banyaknya tetap haram, tidak perlu lagi
dilihat berapa kadar alkoholnya.
Apabila yang diharamkan adalah etanolnya, maka dampaknya akan
sangat luas sekali karena banyak sekali makanan dan minuman yang mengandung
alkohol, baik terdapat secara alami (sudah terdapat sejak bahan pangan tersebut
baru dipanen dari pohon) seperti pada buah-buahan, atau terbentuk selama
pengolahan seperti kecap. Akan tetapi kita mengetahui bahwa buah-buahan segar
dan kecap tidak meyebabkan mabuk. Di samping itu, apabila alkohol diharamkan
maka ketentuan ini akan bertentangan dengan penjelasan yang diberikan oleh
Rasulullah saw. tentang jus buah-buahan dan pemeramannya seperti tercantum
dalam Hadits-Hadits berikut:
·
Minumlah itu (juice) selagi ia belum keras. Sahabat-sahabat
bertanya: Berapa lama ia menjadi keras? Ia menjadi keras dalam tiga hari, jawab
Nabi. (Hadits Ahmad diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar).
·
Bahwa Ibnu Abbas pernah membuat juice untuk Nabi saw. Nabi
meminumnya pada hari itu, besok dan lusanya hingga sore hari ketiga. Setelah
itu Nabi menyuruh khadam menumpahkan atau memusnahkannya. (Hadits Muslim berasal dari Abdullah bin Abbas).
·
Buatlah minuman anggur! Tetapi ingat, setiap yang memabukkan
adalah haram (Hadits tercantum
dalam kitab Fiqih Sunah karangan Sayid Sabiq).
Pemeraman juice pada suhu ruang dan udara terbuka sampai dua
hari jelas secara ilmiah dapat dibuktikan akan mengakibatkan pembentukan
etanol, tetapi memang belum sampai pada kadar yang memabukkan, hal ini juga
dapat terlihat pada pembuatan tape. Sebelum diperam pun juice sudah mengandung
alkohol, juice jeruk segar misalnya dapat mengandung alkohol sebanyak 0.15%.
Dari pembahasan tersebut di atas jelaslah bahwa pendapat yang mengatakan
diharamkannya alkohol lemah, bahkan bertentangan dengan Hadits Rasulullah saw.
Apabila alkohol diharamkan, maka seharusnya alkohol tidak boleh digunakan untuk
sterilisasi alat-alat kedokteran, campuran obat, pelarut (pewarna, flavor,
parfum, obat, dll), bahkan etanol harus enyah dari laboratorium-laboratorium.
Jelas hal ini akan sangat menyulitkan. Di samping itu ingatlah firman Allah
dalam Surat Al-Maidah ayat 87: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang Allah
telah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
Ada pula yang berpendapat bahwa etanol itu haram, akan tetapi
etanol dapat digunakan dalam pengolahan pangan asalkan pada produk akhir tidak
terdeteksi lagi adanya etanol. Pendapat ini lemah karena dua hal; pertama,
berdasarkan hukum fiqih, apabila suatu makanan atau minuman tercampur dengan
bahan yang haram maka menjadi haramlah ia (Ada pula yang berpendapat bahwa hal
ini dibolehkan sepanjang tidak merubah sifat-sifat makanan atau minuman
tersebut. Pendapat ini hasil qias terhadap kesucian air yang tercampuri bahan
yang najis, sepanjang tidak merubah sifat-sifat air maka masih tetap suci.
Penulis tidak sependapat dengan pandangan ini karena masalah kehalalan makanan
dan minuman tidak bisa disamakan dengan masalah kesucian air, keduanya
merupakan dua hal yang berbeda). Kedua, secara saintifik (ilmu pengetahuan)
tidak mungkin dapat menghilangkan suatu bahan sampai 100 persen apabila bahan
tersebut tercampur ke dalam bahan lain, dengan kata lain apabila etanol
terdapat pada bahan awalnya, maka setelah pengolahan juga masih akan terdapat
pada produk akhir, walaupun dengan kadar yang bervariasi tergantung pada jumlah
awal etanol dan kondisi pengolahan yang dilakukan. Hal ini dapat dibuktikan di
laboratorium.
Batasan khamer ini nampaknya tidak terbatas pada minuman saja
mengingat ada Hadits yang mengatakan setiap
yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram (Hadits
Muslim); Semua yang mengacaukan akal dan
semua yang memabukkan adalah haram (Hadits Abu Daud). Dengan demikian
segala hal yang mengacaukan akal dan memabukkan seperti narkotika dan ecstasy
adalah haram.
Wallahualam
bissawab.
Apa Saja Minuman Haram – yang diharamkan
Dari: Masalah Halal: Kaitan Antara Syar’i,
Teknologi dan Sertifikasi
Dr. Ir. H. Anton Apriyantono
Staf Pengajar Jurusan Teknologi
Pangan dan Gizi
Fakultas Teknologi Pertanian, Institut
Pertanian Bogor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar