Mekanisme Jaminan Pendidikan
Oleh Negara
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa
Jasa (Keamanan, Kesehatan, dan Pendidikan) Oleh Negara Khilafah
Jaminan Pendidikan
Masalah pendidikan juga menjadi tanggung jawab negara. Ia termasuk kategori kemaslahatan umum yang harus diwujudkan oleh negara agar dapat dinikmati seluruh rakyat. Gaji guru, misalnya, adalah beban yang harus dipikul negara dan pemerintah. Pembayarannya diambil dari kas Baitul Mal.
Rasulullah saw. telah menetapkan kebijaksanaan terhadap para tawanan Perang Badar. Beliau mengatakan bahwa para tawanan itu bisa bebas sebagai status tawanan jika seorang tawanan telah mengajari 10 orang penduduk Madinah baca-tulis. Tugas itu menjadi tebusan untuk kebebasan dirinya.
Kita mengetahui bahwa barang tebusan tidak lain adalah hak milik Baitul Mal. Tebusan itu nilainya sama dengan harta pembebasan dari tawanan lain dalam Perang Badar itu. Dengan tindakan tersebut (yakni membebankan pembebasan tawanan itu ke Baitul Mal dengan cara menyuruh para tawanan tersebut mengajarkan kepandaian baca-tulis), berarti Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara dengan barang tebusan. Artinya, beliau memberi upah kepada para pengajar itu dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal.
Menurut Al-Badri (1990), ad-Damsyiqi menceritakan suatu kisah dari al-Wadliyah bin Atha’. Ia menyebutkan bahwa di kota Madinah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Atas jerih-payah mereka, Khalifah Umar ibn al-Khaththab, memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar setiap bulan (satu dinar=4,25 gram emas).
Pendidikan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia. Negara berkewajiban menyediakan berbagai sarana dan tempatnya. Rasulullah saw. bersabda:
Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim dan Muslimah. [HR. Thabrani].
Mengemban dakwah Islamiyah juga merupakan kewajiban atas segenap kaum Muslim berdasarkan firman Allah Swt.:
Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. (Qur’an surat An-Nahl [16]: 125).
Rasulullah saw. juga bersabda:
Sampaikan apa yang berasal dariku walaupun hanya satu ayat. [HR. Bukhari].
Akan tetapi, mungkinkah tugas dakwah dan tablig itu dapat terlaksana tanpa adanya pendidikan?
Al-Badri (1990) juga menyebutkan bahwa Imam Ibn Hazm, dalam Al-Ahkâm, telah memberikan batas ketentuan untuk ilmu-ilmu yang tidak boleh ditinggalkan agar ibadat dan muamalat kaum Muslim dapat diterima (sah). Beliau menjelaskan bahwa seorang imam atau kepala negara berkewajiban memenuhi sarana-sarana pendidikan sampai pada ungkapannya:
Diwajibkan atas seorang imam untuk menangani masalah itu dan menggaji orang-orang tertentu untuk mendidik masyarakat.
Mencari ilmu adalah kewajiban yang harus dipikul oleh setiap individu (fardhu ‘ain). Ilmu-ilmu lain yang bersifat fardhu kifayah tidak akan gugur sebelum sebagian kaum Muslimin berhasil melaksanakannya dalam batas yang mencukupi, misalnya ilmu ekonomi, kedokteran, industri, elektronika, mekanika, serta ilmu-ilmu lain yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan dalam kehidupan kaum muslimin.
Dengan demikian, jelaslah bahwa Islam memberikan jaminan terhadap pemenuhan kebutuhan pokok setiap warga masyarakat berupa pangan, sandang, papan. Islam juga telah menjamin penanganan masalah keamanan, kesehatan, dan pendidikan.
Semua itu merupakan kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Negaralah yang melaksanakan dan menerapkan semua itu berdasarkan syariat Islam.
Daftar Bacaan:
Abdullah, M.H., 1990. Diraâsâat fî al-Fikrî al-Islâmî. Penerbit Dar al-Bayariq, Aman.
Al-’Assal, A.M dan Fathi Ahmad Abdul Karim, 1999. Sistem, Prinsip, dan Tujuan Ekonomi Islam (terj.). Penerbit CV. Pustaka Setia, Bandung.
Al-Badri, A. A. 1992. Hidup Sejahtera dalam Naungan Islam (terj.). Penerbit Gema Insani Press, Jakarta.
An-Nabhani, T., 1990. An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Penerbit Darul Ummah, Beirut.
An-Nabhaniy, T., 1953. An-Nizhâm al-Islâm. Penerbit Hizbut Tahrir, Beirut.
Arief, S. 1998. Teori dan Kebijaksanaan Pembangunan. Penerbit CIDES, Jakarta.
Az-Zein, S. A. 1981. Syariat Islam: Dalam Perbincangan Ekonomi, Politik, dan Sosial sebagai Studi Perbandingan (terj.). Penerbit Husaini, Bandung.
Budiono. 1998. Ekonomi Makro. Seri Sinopsis Pengantar Ilmu Ekonomi No.2. Edisi 4. BPFE. Yogyakarta.
Chapra, M. U., 1999. Islam dan Tantangan Ekonomi: Islamisasi Ekonomi Kontemporer (terj.). Penerbit Risalah Gusti, Surabaya.
Deliarnov, 1995. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Penerbit PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Djojohadikusomo, S., 1994. Dasar Teori Ekonomi Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan. PT. Pustaka LP3ES, Jakarta.
Djojohadikusumo, S., 1991. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Magnis-Suseno, F. 1999. Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Mannan, M.A., 1993. Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Penerbit PT. Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Mubyarto, 1999. Reformasi Sistem Ekonomi: Dari Kapitalisme Menuju Ekonomi Kewarganegaraan. Penerbit Aditya Media, Yogyakarta.
Qardhawi, Y., 1995. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. (terj.). Penerbit. Gema Insani Press. Jakarta.
Qardhawi, Y., 1995. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam (terj.). Penerbit Robbani Press. Jakarta.
Qureshi. A.I. 1985. Islam and The Theory of Interest. (terj.). Penerbit Titamas, Jakarta.
Rahman, 1995. Doktrin Ekonomi Islam, Jilid II (terj.). Penerbit Dana Bhakti Wakaf, Yogyakarta.
Samuelson, P. A dan Wiliam D. Nordhaus, 1995. Mikroekonomi Edisi Ke-14 (terj.). Penerbit Erlangga, Jakarta.
Sukirno, S. 1985. Ekonomi Pembangunan. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Tambunan, T., 1998. Krisis Ekonomi dan Masa Depan Reformasi. Penerbit Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Tjokroamidjojo, B., 1976. Perencanaan Pembangunan. PT. Toko Gunung Agung. Jakarta.
Ya’kub, H., 1999. Kode Etik Dagang Menurut Islam. Cetakan ke-3. (terj.). Penerbit CV. Diponegoro. Bandung.
Zallum, A. Q., 1963. Muqaddimah ad- Dustûr aw al-Asbâb al-Mawjibat lah. Penerbit Hizbut Tahrir, Beirut.
Zallum, A. Q., 1983. Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah. Penerbit Darul Ilm li al-Malayin, Beirut-Lebanon.
Sumber: al-Wa'ie Edisi 8,9 dan 10
Mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat Oleh Negara Khilafah
Dari: Kehidupan Ekonomi Dalam Daulah Khilafah Islamiyah
Oleh:
Muhammad Riza Rosadi
hayat-ul-islam
hayat-ul-islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar