Kebutuhan Pokok Barang dan Jasa Individu Dan Kolektif
Politik Ekonomi Islam: Strategi Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Masyarakat
Kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan akan barang-barang tertentu berupa pangan, sandang, dan papan; serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa keamanan, pendidikan dan kesehatan. Sistem Ekonomi Islam telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara Islam secara menyeluruh baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa.
Pangan, sandang, dan papan (perumahan) adalah kebutuhan pokok (primer) manusia yang harus dipenuhi. Tidak seorang pun yang dapat melepaskan diri dari kebutuhan tersebut. Dalil yang menunjukkan bahwa ketiga kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan pokok adalah nash-nash yang berkenaan dengan pangan, sandang dan papan (perumahan). Allah Swt. berfirman:
Kewajiban ayah adalah memberi makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik…. (Qs. Al-Baqarah [2]: 233).
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. (Qs. An-Nisaa’ [4]: 4).
Berilah makan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Qs. Al-Hajj [22]: 28).
Tempatkanlah mereka (para istri) di tempat kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu…. (Qs. Ath-Thalaaq [65]: 6).
Sementara itu dalam hadis Rasulullah saw. yang dikutip Az-Zein (1981), disebutkan demikian: Anak Adam tidak mempunyai kebutuhan selain sepotong roti untuk menghilangkan laparnya, seteguk air untuk meredakan dahaganya, dan sepotong pakaian untuk menutup auratnya. Lebih dari itu adalah keutamaan. (Hadist)
Nash-nash al-Qur’an dan hadis di atas menunjukkan dengan jelas bahwa kebutuhan pokok adalah kebutuhan yang tiga tersebut. Selain dari yang tiga tersebut merupakan kebutuhan pelengkap (kamâliyât).
Demikian pula jasa-jasa keamanan, kesehatan, dan pendidikan. Ketiganya merupakan kebutuhan jasa asasi dan harus dikecap oleh manusia dalam hidupnya. Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan terhadap jasa yang pokok mudah dipahami. Alasannya, tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya, terutama aktivitas yang wajib separti kewajiban ibadah, kewajiban bekerja, kewajiban bermuamalat secara Islami — termasuk menjalankan aktivitas pemerintahan — sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk dapat melaksanakan semua ini, jelas harus ada jaminan keamanan bagi setiap warga negara.
Demikian pula dengan kesehatan, tidak mungkin setiap manusia dapat menjalani berbagai aktivitas sehari-hari tanpa mempunyai kesehatan yang cukup untuk melaksanakannya. Pasalnya, kesehatan juga termasuk ke dalam kebutuhan jasa yang pokok yang harus dipenuhi setiap manusia.
Dalil yang menunjukkan bahwa keamanan dan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw. berikut:
Siapa saja yang bangun pagi dalam keadaan aman jiwanya, sehat badannya, dan di sampingnya ada makanan hari itu, maka seakan-akan dunia ini telah dikumpulkan baginya. (Hadist).
Sementara itu, dalil yang menunjukkan bahwa jasa pendidikan merupakan kebutuhan pokok adalah adalah alasan bahwa tidak mungkin manusia mampu mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia, apalagi di akhirat, kecuali jika dia memiliki ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk mencapai kesejahteraan tersebut. Dalam hal ini, Rasululah saw. bersabda:
Siapa saja yang menginginkan (kebahagiaan) dunia hendaklah ia mempunyai ilmu; siapa saja yang menginginkan (kebahagiaan) akhirat hendaklah ia mempunyai ilmu; dan siapa saja yang menginginkan keduanya (kebahagiaan dunia dan akhirat) maka hendaklah ia mempunyai ilmu. (Hadis).
Rasulullah saw. juga bersabda:
Mencari ilmu adalah kewajiban atas setiap Muslim dan Muslimah. [HR. Thabrani].
Walhasil, tidak akan mungkin seseorang dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat tanpa adanya ilmu. Ilmu pengetahuan sendiri tidak mungkin diperoleh tanpa adanya pendidikan. Oleh karena itulah, pendidikan sebagai sarana untuk menuntut ilmu termasuk juga dalam kebutuhan jasa yang pokok.
Secara garis besar, strategi pemenuhan kebutuhan pokok dibedakan; antara pemenuhan kelompok kebutuhan pokok yang berupa barang (sandang, pangan dan papan) dengan kelompok kebutuhan pokok berupa jasa (keamanan, kesehatan dan pendidikan). Pengelompokkan ini dilakukan karena terdapat perbedaan antara pelaksanaan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok yang berbentuk barang dan yang berbentuk jasa. Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, Sistem Ekonomi Islam memberikan jaminan dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan tersebut. Sebaliknya, berkaitan dengan kebutuhan jasa pokok dipenuhi dengan mekanisme langsung, yakni negara secara langsung memenuhi kebutuhan jasa pokok tersebut.
Kebutuhan Pokok
Barang dan Jasa Individu Dan Kolektif
Dari: Kehidupan Ekonomi Dalam Daulah Khilafah Islamiyah
Oleh:
Muhammad Riza Rosadi
hayat-ul-islam
hayat-ul-islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar