Mekanisme Jaminan Keamanan
Masyarakat Oleh Negara
Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Pokok Berupa
Jasa (Keamanan, Kesehatan, dan Pendidikan) Oleh Negara Khilafah
Keamanan, kesehatan, dan pendidikan merupakan kebutuhan asasi
yang harus dirasakan oleh manusia dalam hidupnya. Berbeda dengan kebutuhan
pokok berupa barang (pangan, sandang, dan papan), yang pemenuhannya dijamin
oleh negara melalui mekanisme bertahap, pemenuhan kebutuhan pokok berupa jasa
(keamanan, pendidikan, dan kesehatan) dipenuhi negara secara langsung kepada
setiap individu rakyat. Pemenuhan ketiga kebutuhan tersebut termasuk ke dalam
“pelayanan umum” (ri’âyah asy-syu’ûn) dan kemaslahatan hidup terpenting. Islam
telah menentukan bahwa yang bertanggung jawab menjamin ketiga jenis kebutuhan
dasar tersebut adalah negara. Negaralah yang harus mewujudkan ketiganya agar
dapat dinikmati oleh seluruh rakyat; baik Muslim maupun non-Muslim; baik orang
miskin ataupun orang kaya. Seluruh biaya yang diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan tersebut ditanggung oleh Baitul Maal.
Jaminan Keamanan
Dijadikannya keamanan sebagai salah satu kebutuhan jasa yang pokok mudah dipahami. Alasannya, tidak mungkin setiap orang dapat menjalankan seluruh aktivitasnya — terutama yang wajib separti ibadah, bekerja, bermuamalat secara Islami, dan menjalankan aktivitas pemerintahan sesuai dengan ketentuan Islam tanpa adanya keamananan yang menjamin pelaksanaannya. Untuk itu, negara harus memberikan jaminan keamanan bagi setiap warga negara.
Dalil yang menunjukkan bahwa keamanan merupakan salah satu kebutuhan jasa pokok adalah sabda Rasulullah saw.:
Barangsiapa yang bangun pagi dalam keadaan aman jiwanya, sehat badannya, dan di sampingnya ada makanan hari itu, maka seakan-akan dunia ini telah dikumpulkan baginya. (Hadis).
Dalil yang menjamin terpenuhinya keamanan tersebut adalah tindakan Rasulullah saw.. Beliau bartindak sebagai kepala negara yang memberikan keamanan kepada setiap warga negara (Muslim dan kafir dzimmi) sebagaimana sabdanya:
Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan Lâ ilâha illallâh Muhammadur Rasûlullâh. Apabila mereka telah melakukanya (masuk Islam atau tunduk pada aturan Islam) maka terpelihara olehku darah-darah mereka dan harta-harta mereka, kecuali dengan jalan yang hak, sedangkan hisabnya terserah kepada Allah. [HR. al-Bukhari, Muslim, dan Pemilik Sunan yang empat].
Mekanisme untuk menjamin keamanan setiap anggota masyarakat adalah dengan jalan menerapkan aturan yang tegas kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa, darah, dan harta orang lain. Aturan yang tegas ini, selain berfungsi sebagai upaya mencegah terjadinya tindakan gangguan keamanan, juga berfungsi sebagai tindakan hukuman hingga membuat pelaku jera. Sebagai gambaran, kepada siapa saja yang mengganggu keamanan jiwa orang lain, yakni dengan membunuhnya, maka pelakunya, menurut Hukum Islam, harus dikenakan sanksi qishâsh, yakni hukum balasan yang setimpal.
Menurut Al-Maliki (1990), Hukum Islam menetapkan bahwa siapa yang membunuh dengan sengaja maka ia harus dikenakan hukum qishâsh, yakni dibunuh atau ahli warisnya dapat menuntut ganti rugi berupa diyat (denda) yang besarnya senilai dengan 100 ekor unta. Bahkan, pembunuhan yang tidak sengaja pun akan mendatangkan hukuman bagi pelakunya. Dalilnya adalah firman Allah Swt.:
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka; hamba dengan hamba; wanita dengan wanita. Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Tindakan demikian adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (Qs. Al-Baqarah [2]: 178).
Dalam ayat lain Allah Swt. juga berfirman:
Tidak layak bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin (yang lain) kecuali karena tidak sengaja. Barangsiapa yang membunuh seorang Mukmin karena tidak sengaja hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman dan membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kalian, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak meperolehnya, hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara tobat kepada Allah. Allah Mahatahu lagi Mahabijak. (Qs. An-Nisaa’ [4] : 92).
Demikian juga siapa saja yang mengganggu keamanan harta orang lain dengan jalan mencuri atau merampoknya; ia akan dikenakan hukuman yang tegas dan keras. Sebagai gambaran, kepada pencurian barang yang besarnya ¼ dinar atau lebih (1 dinar=4,25 gram emas) atau setara dengan 3 dirham perak, maka Islam menetapkan hukuman potong tangan. Dalam hal ini Allah Swt. berfirman:
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 38).
Besarnya jumlah pencurian ditegaskan oleh sejumlah hadis Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda:
Tangan pencuri (harus) dipotong, karena (mencuri) barang seharga seperempat dinar. [HR. al-Bukhari].
Dalam riwayat yang lain, beliau juga bersabda:
jangan kamu potong kurang dari harga seperempat dinar. [HR. Ahmad].
Masih banyak ketentuan hukum Islam yang menjamin keamanan jiwa, darah, dan harta setiap warga negara. Hukum-hukum itu diterapkan dengan tegas dalam rangka mencegah masyarakat untuk tidak berbuat kejahatan.
Mekanisme Jaminan Keamanan Masyarakat Oleh Negara Khilafah
Dari: Kehidupan Ekonomi Dalam Daulah Khilafah Islamiyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar