Macam Cara Korupsi
Contoh Korupsi Modus Korupsi
{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}
Buruknya
kinerja birokrasi bukan saja menggerogoti uang APBN. Birokrasi yang buruk juga
akan menyebabkan pelayanan yang jelek, sehingga menimbulkan high cost
economy di semua lini kehidupan. Harga BBM yang terus menerus naik,
bukan saja disebabkan oleh harga minyak di pasaran dunia, tapi juga disebabkan
oleh tidak efisiennya kerja Pertamina. Drs.
Gandhi, (Tenaga Ahli BPK) dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh
CIDES berkerjasama dengan HU. Republika pada tanggal 26 Maret 1998 memberi
catatan beberapa contoh korupsi yang ditemui dalam pemeriksaan BPK:
1. Korupsi yang dilakukan oleh pemegang kebijaksanaan, misalnya;
a.
Menentukan
dibangunnya suatu proyek yang sebenarnya tidak perlu atau mungkin perlu tapi di
tempat lain. Akibatnya, proyek yang dibangun mubazir atau penggunaannya tidak
optimal.
b.
Menentukan kepada
siapa proyek harus jatuh. Akibatnya, harga proyek menjadi lebih tinggi dengan
kualitas yang rendah.
c.
Menentukan jenis
investasi, misalnya memutuskan agar suatu BUMN membeli saham perusahaan
tertentu. Perusahaan yang dibeli sahamnya itu sebenarnya sudah hampir bangkrut
atau sudah tidak layak usaha karena tidak ekonomis. Perusahaan yang hampir
bangkrut ini adalah milik pejabat sendiri atau saudaranya atau kawannya.
Akibatnya, uang negara menjadi hilang karena perusahaan tidak pernah untung bahkan
benar-benar ambruk.
d.
Mengharuskan BUMN
bekerja sama dengan perusahaan swasta tertentu tanpa memperhatikan faktor
ekonomis. Korupsi jenis ini mudah dideteksi akan tetapi karena pemegang
kebijaksanaan biasanya berkedudukan tinggi, tidak pernah ada tindakan.
Akibatnya, BUMN terus menerus memikul kerugian dari kerjasama tersebut.
2. Korupsi pada pengelolaan uang negara;
a.
Uang yang
belum/sementara tidak dipakai sering diinvestasikan dalam bentuk deposito. Di samping
bunga (riba) yang resmi (yang tercantum dalam sertifikat deposito atau surat
perjanjian lainnya) bank biasanya memberikan premi (bunga/riba ekstra). Bunga/riba
ekstra ini sebenarnya merupakan jasa uang negara yang didepositokan itu,
sehingga seharusnya menambah penerimaan investasi dalam bentuk deposito tadi.
Tapi sering dalam kenyataannya, bunga/riba ekstra ini tidak tampak dalam
pembukuan instansi yang mendepositokannya. Bunga/riba ekstra ini bisa lebih
besar apabila uang negara itu di simpan dalam bentuk giro. Ke mana perginya
bunga/riba ekstra ini dapat kita perkirakan.
b.
BUMN pengelola
uang pensiunan atau asuransi harus menginvestasikan uangnya agar dapat membayar
pensiun dan kewajiban asuransinya pada yang berhak. Di samping investasi dalam
bentuk deposito, bisa juga
diinvestasikan dalam perusahaan-perusahaan swasta. Sering terjadi investasi
dilakukan pada perusahaan milik pribadi atau grup dari pejabat BUMN yang
bersangkutan. Biasanya investasi pada perusahaan tersebut hanya memberikan
hasil yang sangat kecil atau bahkan sama sekali tidak memberikan keuntungan.
3. Korupsi pada Pengadaan;
a.
Membeli barang
yang sebenarnya tidak perlu. Pembelian hanya dilakukan untuk menghabiskan
anggaran, untuk memperoleh komisi, untuk menghabiskan barang persediaan
perusahaan pribadi atau grupnya yang kadang-kadang telah out of date.
b.
Membeli dengan
harga lebih tinggi dengan jalan mengatur tender, yaitu yang mengikuti tender
hanyalah perusahaan-perusahaan grupnya atau yang bisa diatur olehnya, sehingga
yang menang adalah perusahaan pribadi atau grupnya atau perusahaan yang
memberikan komisi yang lebih besar, dan perusahaan yang sesuai dengan petunjuk
pejabat pemegang kebijaksanaan tersebut atau perusahaan yang dititipkan oleh
orang-orang yang dekat dengan kekuasaan.
c.
Membeli barang
dengan kualitas dan harga tertentu, tetapi barang yang diterima kualitasnya
lebih rendah. Sebagian atau seluruh selisih harga diterima oleh pejabat yang
bersangkutan.
d.
Barang dan jasa
yang dibeli tidak diterima seluruhnya. Sebagian atau seluruh harga barang dan
jasa yang tidak diserahkan, diterima oleh pejabat.
4. Korupsi pada Penjualan Barang dan jasa;
a.
Barang/jasa dijual
dengan harga lebih rendah dari harga yang wajar. Pejabat mendapat komisi atau
sebenarnya pejabat sendiri yang membelinya dengan nama orang lain.
b.
Transaksi
penjualan yang “ngetren” akhir-akhir ini adalah “ruitslag” yaitu suatu asset negara yang diserahkan kepada pihak
ketiga, sedang negara menerima asset lain dari pihak ketiga tersebut. Kerugian
negara dapat berupa ; asset negara dinilai terlalu rendah (murah), asset yang diterima
negara dinilai terlalu tinggi atau kombinasi keduanya.
c.
Asset diserahkan
kepada pihak ketiga lebih banyak dari yang diperjanjikan. Pejabat mendapat
keuntungan dari transaksi ini.
5. Korupsi pada pengeluaran;
a.
Bentuk pengeluaran
uang harus dilandasi dengan berita acara prestasi, yaitu suatu keterangan
barang/jasa telah diterima dalam kualitas dan kuantitas yang diperjanjikan.
Sering terjadi sebenarnya barang/jasa tidak pernah diterima, tetapi dalam
berita acara disebutkan bahwa barang/jasa telah diterima lengkap (berita acara
fiktif), sehingga dilakukan pembayaran. Seluruh atau sebagian uang pembayaran
diterima oleh pejabat. Berita acara fiktif ini banyak dilakukan dalam
penyerahan jasa.
b.
Pada biaya
perjalanan dinas sering juga terjadi yang berjalan hanyalah Surat Perintah
Perjalanan Dinas, yaitu untuk ditandatangani oleh pejabat di tempat tujuan.
Pejabatnya sendiri tidak berjalan, ia hanya menerima uang biaya perjalanan
dinas. Korupsi ini memang kecil-kecilan akan tetapi karena banyak orang yang melakukan
secara agregat jumlahnya besar.
6. Korupsi pada Penerimaan.
a.
Pembayar pajak
(pajak haram sub-bagian dari negara sistem kufur sekularisme dan demokrasi seperti
Indonesia) sering membayar pajaknya lebih kecil dari yang seharusnya. Dari
pemeriksaan petugas pajak dapat diketahui besarnya kekurangan pajak yang
kekurangan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Petugas pajak tidak
melaporkan adanya kekurangan pajak tersebut ke atasannya, akan tetapi
merundingkan dengan wajib pajak. Petugas pajak akan menetapkan jumlah setoran
tambahan yang lebih kecil dari yang seharusnya, apabila sebagian dari
selisihnya dibayarkan kepadanya.
b.
Petugas bea dan
cukai kadang-kadang mengetahui bahwa suatu Pemberitahuan Barang Masuk tidak
sesuai dengan kenyataannya, tetapi ia tidak mengadakan koreksi seperti yang
seharusnya, melainkan ia menerima sogokan sejumlah uang dari pemilik barang
untuk meloloskan barang tersebut. Tidak jarang terjadi, seorang petugas bea dan
cukai memperlambat pemeriksaan barang dengan jalan mengada-ada masalah.
Walaupun pemilik barang telah melaporkan apa adanya, ia terpaksa memberikan
sogokan kepada petugas agar barangnya dapat segera keluar dari pelabuhan.
c.
Petugas penerima
pendapatan bukan pajak tidak membukukan dan menyetorkan seluruh penerimaan
negara. Sebagian masuk ke kantong sendiri. (Drs. Gandhi, Membentuk Aparatur
Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa, Makalah Seri Dialog Pembangunan
CIDES-Republika, 26 Maret 1998)
Macam Cara Korupsi
{{BERLANJUT KE ARTIKEL LANJUTAN}}
Tidak ada komentar:
Posting Komentar