Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 01 April 2013

Keunggulan Sistem Hukum Islam Syariah

Keunggulan Sistem Hukum Islam Syariah


{{LANJUTAN DARI ARTIKEL SEBELUMNYA}}

Haram Mempertahankan Hukum Positif

Meyakini Bahwa Hukum Positif (Hukum Jahiliyah/Taghut) Adalah Baik, Boleh = Kafir


Berbagai bentuk kriminalitas sangat meresahkan masyarakat yang cinta dengan ketenangan, ketentraman, kepastian hukum dan keadilan. Di satu sisi, kriminalitas terus menerus meningkat dalam berbagai bentuk. Sisi lain, sistem hukum sesat tidak sungguh-sungguh memberantas segala bentuk kejahatan. Masyarakat sudah tidak percaya lagi dengan sistem hukum sesat yang ada. Masyarakat menilai hukum yang ada tidak mampu menjadi terminal akhir untuk memperoleh keadilan. Lantas, apa yang mesti kita perbuat? Adakah solusi lain yang efektif mengatasi kriminalitas tersebut?

Kita harus merubah secara mendasar dan totalitas sistem hukum yang ada. Kita harus cerabut dan campakkan hukum positif itu, karena secara empiris terbukti telah gagal. Kita harus melihat kembali khazanah Islam (hukum Islam), karena secara empiris pula terbukti telah memberikan keamanan, ketenangan, dan keadilan, baik Muslim maupun Non Muslim.

Mengapa harus hukum Islam? Hukum Islam diciptakan oleh Allah Swt. Hanya dengan hukum Islam seluruh permasalahan kriminalitas bisa diatasi. Islam adalah agama yang sempurna dibandingkan agama yang lain. Di dalam hukum Islam terjamin ketaatan dan kebaikan. Di dalam hukum Islam memuat sanksi yang tegas dan mengikat pelaku kejahatan. Bagi pelanggar hukum Islam akan dikenakan sanksi yang tegas tanpa pandang bulu. Esensi sanksi dalam hukum Islam bertujuan menghukum dan mengadili pelaku kriminalitas sekaligus penebus dosa jika pelakunya muslim. Sanksi merupakan keharusan. Tanpa sanksi, hukum diibaratkan macan ompong. Tanpa sanksi pula hukum tidak bermakna apa-apa. Dan, itu artinya hukum hanya akan menjadi pajangan atau hiasan saja.

Sistem Islam dalam sejarah penerapannya oleh Khilafah memberi hasil yang luar biasa.

 

Hukum Islam Berpihak Kepada Kebenaran dan Keadilan


Hukum  Islam ditegakkan kepada siapa saja tanpa pandang bulu, pejabat pemerintah (Khalifah dan jajarannya), pengusaha, aparat penegak hukum, dan sebagainya. Dalam Islam, rasa taqwa kepada Allah melahirkan penegak hukum yang jujur dan adil. Allah Swt berfirman, artinya:

﴿يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا﴾

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan,menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”. (QS. An-Nisa’ [4]: 135)

Prinsip hukum Islam tersebut tidak dikenal dalam sistem hukum sekuler (Barat). Peradilan hukum Islam yang berlaku secara adil dan memuaskan para pihak. Suatu saat diajukan seorang pencuri wanita kepada Rasulullah untuk diadili dan dijatuhi hukuman/had potong tangan. Usamah ibn Zaid memohon keringan hukuman kepada Rasulullah, namun sikapnya ini ditanggapi Rasul seraya bersabda, “Apakah kamu mengajukan keringanan terhadap salah satu hukuman dari Allah? Demi Allah, kalau saja Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya”. (HR. Bukhari dan Muslim).[BKIM-IPB, Materi Dasar Islam, (Bogor : BKIM Press, 1996), hlm. 104.]

Perkara lain, Khalifah Usman ibn Affan memerintahkan eksekusi hukuman qishash terhadap Ubaidillah ibn Umar (anak kandung mantan Khalifah Umar ibn Khattab) karena terbukti bersalah membunuh. Hanya saja, eksekusi gagal dilaksanakan karena pihak korban memaafkannya, sebagai gantinya ia dikenakan pembayaran diyat (denda). Juga perkara, Khalifah (Kepala Negara Negara Khilafah Islam) Ali bin Abi Thalib r.a yang berselisih dengan seorang Yahudi soal baju besi. Dalam proses persidangan Kholifah Ali r.a tidak bisa meyakinkan hakim karena saksi yang diajukan Ali adalah anak dan pembantunya. Akhirnya hakim memutuskan Yahudi tidak bersalah.

Asas Penerapan Hukum Islam

    Islam sebagai agama dan ideologi (akidah dan syariah komprehensif), dilaksanakan secara utuh dengan tigas asas penerapan hukum Islam, pertama ketaqwaan individu yang mendorongnya untuk terikat kepada syariat Islam, kedua pengawasan masyarakat, dan ketiga Negara Islam yang menerapkan syariat Islam secara utuh. Apabila salah satu asas ini telah runtuh, maka penerapan syariat Islam dan hukum-hukumnya akan mengalami penyimpangan, dan akibatnya Islam sebagai agama dan ideologi (mabda) akan hilang dari bumi Allah ini. [Hafidz Abdurrahman, Islam Pilitik dan Spritual,  (Singapore : Lisan Ul-Haq, 1998), hlm. 210.]

 

Allah Memerintahkan Manusia Agar Melaksanakan Hukum Islam


    Hukum positif yang merupakan hasil rekayasa pikiran manusia sangat paradoksal dengan hukum Islam. DR. Taher Azhari mengemukakan bahwa substansi hukum positif (barat) berbeda dengan hukum islam. Hukum Islam dilandasi oleh aqidah dan akhlak. Sedangkan hukum barat mengabaikan keduanya. Norma agama dan susila dimata mereka di luar norma hukum. Pada masa penjajahan kafir belanda, Van Vollenhoven (sarjana belanda) mengeliminasi hukum Islam dan mengedepankan hukum adat. Ia sengaja menerima dan mengenalkan pemberlakuan hukum adat dengan tujuan mencampakkan hukum Islam. Dengan kemampuan rekayasa berpikir liciknya, ia membuat rumusan bahwa hukum adat lebih tinggi dari pada hukum Islam. Pendapatnya segera mendapat kritikan dan protes dari para pemikir Islam yang memang wajib mendukung hukum Islam semisal Prof. Hazairin, SH. Dengan tajam, Hazairin menanggapi teori Van Vollenhoven sebagai teori iblis. Hazairin mengatakan bahwa pendapat Vollenhaven tanpa dasar dan tendensius. Taher Azhari menilai bahwa sarjana barat di masa lalu telah salah paham memahami hukum Islam. Alasannya, sarjana barat hanya mengkaji hukum Islam dengan parameter barat. Mereka tidak memberikan peran pada hukum yang bersumber dari Allah Swt.

    Islam adalah agama sempurna. Tidak ada sistem hukum di muka bumi ini sesempurna Islam. Allah Swt berfirman, artinya:

﴿اَلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيْتُ لَكُمُ اْلاِسْلاَمَ دِ يْنًا﴾

“Pada hari ini telah kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu” (QS. Al-Maidah [5]: 3)

    Hukum Islam sangat lengkap dan mampu menjawab persoalan hukum dan keadilan. Menurut Syeikh Abdurrahman al-maliki dalam kitabnya Nidzam al-Uqubat bahwa sanksi di dalam hukum Islam terdiri 4 macam, yakni: Had, Jinayat, Ta’zir dan Mukhalafah. Sanksi (uqubat) memiliki fungsi pencegah dan penebus. Syeikh Muhammad Muhammad Ismail dalam kitabnya Fikr al-Islam menjelaskan bahwa sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Pencegah maksudnya dengan sanksi itu manusia takut berbuat jahat, karena menyadari hukumannya berat. Penebus maksudnya muslim yang berdosa di dunia harus mendapatkan hukuman agar ia terlepas siksa di akhirat.[Ismail Yusanto, Islam Ideologi Spiritual Refleksi Cendekiawan Muda, ( Bangil : al-Izzah, 1998), hlm. 64-66.]

    Di dalam al-Qur’an, Allah memerintahkan kita untuk berhukum dengannya dan mencampakkan sistem hukum buatan manusia:

]فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ[

“Maka, putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan (al-Qur’an) dan janganlah kamu mengikuti hawa hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu” (QS. Al-Maidah [5]: 48)

﴿أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوْ قِنُوْنَ﴾

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin ?” (QS. Al-Maidah [5]: 50)

Wallahu a’lam bi al-shawab.
Keunggulan Sistem Hukum Islam Syariah

Diolah dari makalah oleh: M. Jabir Ardiansyah, SH: KRIMINALITAS MENINGKAT CERMIN KEGAGALAN HUKUM POSITIF SEKULARISTIK
Makalah ini disampaikan pada acara “Diskusi Publik Jakarta”, pada tanggal 1 September 2002. Kegiatan ini merupakan bagian kampanye penegakan syariat Islam “Selamatkan Indonesia Dengan Syariah”.

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam