Koreksi Atas UUD 1945
KRITIK ISLAM TERHADAP
UUD 1945
BAB I BENTUK
DAN KEDAULATAN
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
1 (1)
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Negara
Islam memang berbentuk kesatuan, tetapi pemerintahannya berbentuk kekhilafahan,
karena pemerintahan republik hanya ada dalam sistem demokrasi, sementara demokrasi sendiri tidak
dikenal dalam Islam. Bentuk negara juga bukan federasi atau semi-federasi
(dengan adanya desentralisasi atau otonomi daerah), karena desentralisasi hanya
dibenarkan dalam konteks administrasinya saja.
Argumentasi
Sabda
rasulullah Saw. : « Adalah Bani Israil dahulu selalu urusan
pemerintahan mereka dipelihara oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi meninggal,
dia digantikan oleh seorang Nabi lagi. Dan sesungguhnya tidak ada lagi Nabi
sesudahku (yang akan memegang urusan pemerintahan kalian), yang ada hanyalah
para khalifah… »
« Jika
dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang kedua (jika tidak mau melepas
bai’atnya, atau klaimnya sebagai khalifah) »
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal
1 (2)
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kedaulatan
hanya ada di tangan Syari‘at Allah
(Al-Quran dan Sunnah),
sementara rakyat hanyalah pemilik kekuasaan, yang kemudian memberikannya kepada
khalifah. Kekuasaan khalifah, dengan demikian, dibatasi oleh syariat. Sementara
itu, keberadaan MPR dengan seluruh kewenangannya di bidang legislasi,
sebagaimana lazimnya dalam sistem demokrasi, tidak dibenarkan. Yang dibenarkan
adalah adanya Majelis Umat dengan fungsi dan wewenang yang jauh berbeda dengan
MPR. Majelis Umat memang berhak untuk mencalonkan dan atau mengangkat khalifah,
tapi tidak berhak untuk menurunkannya, atau membatasi masa jabatannya.
Tugas dan fungsi Majelis setelah itu, lebih pada
penyaluran aspirasi umat dalam hal-hal yang mubah/teknis—bukan dalam wilayah
yang telah jelas hukumnya—dan menyampaikan koreksi/kritik kepada penguasa dalam
hal implementasi hukum atau kebijakan pengurusan rakyat.
Argumentasi
« Sesungguhnya
hak menetapkan hukum itu adalah pada Allah, Dia menerangkan yang sebenarnya dan
Dia Pemberi keputusan yang paling baik. »(TQS. Al An’am [6] :57)
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
Naskah Lengkap UUD 1945
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Majelis umat terdiri dari
sejumlah wakil rakyat dari berbagai elemen yang ada di masyarakat tanpa
membedakan aspek agama, jenis kelamin, etnisitas, golongan, atau mazhab. Syaratnya, harus orang yang berakal sehat dan sudah
balig. Hanya saja, keanggotaan orang-orang non-Muslim terbatas pada hal
pengaduan kezaliman penguasa, atau buruknya penerapan syariat Islam.
Argumentasi
Ditetapkan
berdasarkan sunnah fi’liyyah Rasulullah Saw. dan ijma shahabat.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan
Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar haluan negara
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Majelis Umat sama sekali tidak memiliki kewenangan
untuk menetapkan UUD dan GBHN, karena yang berhak untuk itu hanyalah khalifah.
Argumentasi
Ditetapkan
berdasarkan ijma shahabat
BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 4 (1)
Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala Negara memegang kekuasaan pemerintahan tidak
berdasarkan UUD yang tidak berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Ia berhak memegang
kekuasaan pemerintahan hanya jika UUD-nya bersumber dari al-Quran dan Sunnah.
Argumentasi
« … dan hendaknya kami
tidak mencabut kekuasaan dari pemiliknya (penguasa) kecuali setelah kalian
menyaksikan kekufuran yang nyata. »(al hadits)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 4 (2)
Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh
satu orang wakil presiden.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala Negara dalam melaksanakan tugas
pemerintahannya dibantu oleh seorang Mu’awin Tafwidl, sementara dalam tugas
administrasi dibantu oleh Mu’awin Tanfidz, seorang atau lebih. Kedua-duanya
haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya adalah harus muslim dan
pria dan tentunya kapabel.
Argumentasi
Ditetapkan
berdasarkan sunnah fi’liyyah Rasulullah Saw. dan ijma shahabat
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 5 (1)
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan perwakilan Rakyat.
Pasal 5 (2)
Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala negara (khalifah) bukan hanya berhak, tetapi
satu-satunya pihak yang berwenang dalam melegislasi hukum (baca: syariat Islam)
yang digali dari sumber-sumber hukum Islam, tanpa harus mengajukan apalagi
meminta persetujuan kepada Majelis Umat.
Argumentasi
Ditetapkan
berdasarkan ijma shahabat.
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 6 (1)
Presiden ialah orang Indonesia asli.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala negara (khalifah) tidak harus orang Indonesia
asli, karena Islam tidak membeda-bedakan orang dari segi etnisitas. Yang paling
penting, kepala negara harus seorang Muslim dan harus laki-laki, mampu
mengemban tugas, serta memenuhi sejumlah syarat lain sebagaimana ditetapkan di
dalam syarat-syarat kepala negara.
Argumentasi
« Tidak ada kelebihan
orang Arab atas orang ‘Ajam (non-Arab), dan tidak ada kelebihan orang ‘Ajam
atas orang Arab. »(al hadits)
Naskah Lengkap UUD 1945
Pasal 6 (2)
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.
Dikoreksi Dengan Sistem Islam
Kepala negara diangkat dengan bai’at in’iqad atau
baiat pengangkatan oleh kaum muslimin atau yang mewakili mereka, seperti ahlul
ahli wal aqdi atau Majelis Umat. Sementara itu Mu’awin khalifah,
baik tafwidh atau tanfidz diangkat oleh khalifah berdasarkan kriteria-kriteria
tertentu yang telah ditetapkan oleh hukum syara’ dan dengan sendirinya gugur
jabatannya apabila khalifah gugur dari jabatannya.
Argumentasi
Hal
ini ditetapkan berdasarkan ijma’ shahabat, di antaranya ketika Rasulullah Saw.
wafat para sahabat melakukan pemilihan. Tidak langsung mengangkat Abu Bakar
atau Umar sebagai kepala negara menggantikan Rasulullah Saw.
Koreksi
Atas UUD 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar