Keluar Dari Organisasi Gerakan
Melepaskan Bai'at Amir Gerakan
Apakah seorang anggota suatu harakah Islam dan telah
membai'at pemimpinnya dibolehkan melepaskan bai'atnya dari harakah tersebut?
Dalam persoalan ini, terdapat beberapa keadaan/kondisi yang
khusus dan patut mendapat perhatian.
Pertama, apabila seseorang
berada dalam posisi yang jika ia tinggalkan harakah Islam tersebut akan
mendatangkan suatu kemudharatan (menurut ketentuan Syara') bagi gerakan, maka
dalam situasi seperti ini ia tidak boleh meninggalkannya. Kecuali jika situasi
telah berubah, ia boleh meninggalkan harakah Islam tersebut.
Kedua, seorang amir gerakan (pemimpin
harakah) pada saat tertentu boleh mengizinkan seseorang melepaskan bai'atnya.
Tetapi dalam keadaan tertentu pula, ia boleh menolak permintaan tersebut.
Ketiga, apabila orang ingin meninggalkan suatu harakah
karena ia menganggap ada aktivitas suatu gerakan dakwah yang lebih benar, maka
ia dibolehkan meninggalkan harakah tersebut walaupun amir harakahnya menolak
mengizinkan ia melepaskan bai'atnya. Hal ini berlandaskan hadits Rasulullah
Saw. yang artinya [Lihat Shahih Bukhari XI/452; Shahih Muslim,
No.1652; Sunan Abu Daud, no.3277-3278; Sunan Tirmidzi, no.1529;
dan Sunan An NasaƮi VII/10-11]:
"Apabila kalian telah bersumpah, kemudian kalian melihat
hal yang lebih baik, maka lakukanlah hal yang lebih baik itu. Sedangkan
terhadap sumpah, harus dilakukan kafarat".
Bergabungnya seseorang dengan suatu harakah Islamiyah adalah
termasuk amal perbuatan yang baik dan mulia. Seseorang yang bergabung dengan
harakah tersebut umumnya akan melakukan bai'at terhadap amir/pemimpin gerakan,
dan berjanji akan selalu berjuang di bawah kepemimpinan amir tersebut, serta
bersumpah untuk mentaatinya dalam batas-batas tertentu. Bai'at ataupun janji
yang dikuatkan dengan sumpah dapat dikatagorikan ke dalam makna hadits di atas.
Apabila seseorang muslim sudah menjadi anggota suatu harakah/gerakan,
kemudian ia yakin terhadap harakah lain karena lebih tepat/sesuai dalam
kebenaran, maka syara' mengharuskannya meninggalkan harakah yang pertama lalu
beralih kepada harakah yang dianggapnya lebih benar. Jika ia telah bersumpah
sebelumnya, maka ia harus melaksanakan kafarat, yaitu memberi makan atau
pakaian kepada 10 orang fakir miskin, atau memerdekakan seorang budak/hamba
sahaya. Jika ia tidak mampu, maka cukup baginya berpuasa selama tiga hari
berturut-turut, sesuai dengan firman Allah SWT:
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu
yang tidak dimaksudkan (untuk bersumpah). Tetapi Dia menghukum kamu disebabkan
sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kaffarat [melanggar sumpah] itu ialah
memberi makan 10 orang miskin, yaitu makanan yang biasa kamu berikan kepada
keluargamu. Atau, memberikan pakaian kepada mereka. Atau, memerdekakan seorang
budak. Siapa saja yang tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya
adalah berpuasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu [yang kamu langgar]. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur (kepadaNya)" (Al Maidah 89)
Apabila ia telah melaksanakan bai'at dengan amir gerakan,
maka terlebih dahulu ia harus melepaskan bai'atnya. Untuk melepaskan bai'atnya
itu, ia diharuskan memberitahu kepada amir gerakannya bahwasanya ia akan
meninggalkan/memisahkan diri dari harakah tersebut. Pada saat itu ia harus
mengembalikan seluruh barang-barang yang menjadi milik harakah itu jika di sana
ia mempunyai kedudukan tertentu. Selain itu, ia diharuskan menjaga rahasia
gerakan tersebut selama tidak menyimpang dari syara'.
Jika keberadaan gerakan tersebut merupakan sesuatu
keharusan/fardhu atas kaum Muslimin dan keberadaannya di dalam gerakan tersebut
juga merupakan fardlu serta sampai saat itu ia belum menemukan adanya suatu
gerakan lain yang lebih baik [misalnya keinginan meninggalkan harakah itu hanya
sekedar untuk beristirahat sejenak], maka dalam keadaan seperti ini ia tidak
boleh melepaskan bai'atnya dan tidak boleh pula
meninggalkan gerakan itu. Bahkan bagi pemimpin/amir gerakan tidak dibolehkan
mengizinkan orang tersebut melepaskan bai'atnya. Sebab, aktivitas harakah Islam
termasuk fardhu kifayah, jika yang diperjuangkan harakah itu adalah sesuatu
yang merupakan fardlu kifayah pula di mata hukum syara'. Misalnya, berusaha
menerapkan syariat Islam melalui penegakan negara Khilafah, mempersatukan
negeri-negeri Islam, dan sebagainya.
Selama belum ada sejumlah orang yang memenuhi kebutuhan gerakan
Islam itu dan belum tercapai target yang
telah ditentukan oleh syara', maka ia harus tetap bergabung dengan harakah
tersebut sampai kebutuhan dan targetnya terpenuhi/tercapai. Bahkan, wajib bagi
kaum muslimin lainnya bergabung dengan harakah ini setelah dijelaskan kepada
mereka masalah kewajiban berdakwah bersama gerakan ini dan mereka merasa puas
atas penjelasan tersebut. Apabila mereka tidak bergabung dengan harakah Islam
yang keberadaannya adalah fardhu, maka di hadapan Allah mereka telah berdosa
[tidak ikut berjuang demi kewajiban].
Dalam masalah bai'at, terdapat perbedaan antara bai'at kepada
khalifah dengan bai'at terhadap amir suatu harakah Islamiyah. Bai'at Taat
terhadap khalifah merupakan fardhu 'ain atas setiap individu Muslim, bukan
tergolong fardhu kifayah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw, artinya [Lihat
Shahih Muslim, hadits no.1051]:
"Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan
kepada Allah, maka ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat kelak tanpa
memiliki hujjah. Dan siapa saja yang mati
sedangkan pada leher (diri)nya tidak ada bai'at [kepada khalifah], maka matinya
sebagaimana mati jahiliyah".
Bai'at secara praktis (fi'liyah) untuk mengangkat khalifah
hukumnya fardhu kifayah. Sedangkan keberadaan bai'at (ta'at) atas setiap
individu Muslim terhadap khalifah adalah fardhu 'ain. Dalam hal ini, tidak
boleh ada keraguan sedikitpun yang disembunyikan oleh seseorang terhadap
khalifah, melainkan hanyalah kepuasan hati dan ridla bahwa khalifah yang
dibai'at itu adalah amirnya. Ia harus rela dan mentaati apa yang diperintahkan
oleh khalifah. Inilah makna tentang wajib adanya bai'at dari setiap individu
Muslim.
Keluar
Dari Organisasi Gerakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar