Pengertian Aqiqah Menurut Bahasa
Aqiqah menurut bahasa
berarti memotong. Sehingga muncul perkataan ’Aqqa
walidaih, artinya anak itu durhaka terhadap kedua orangtuanya (karena ia
memutus hubungan baik dengan mereka).
Bentuk kata lainnya
adalah (al-'aqiq), (al-'aqiqah), (al-'iqqah)
berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi saat dilahirkan, juga berarti rambut
yang tumbuh di sekujur tubuh anak hewan pada saat dilahirkan.
Kambing yang
disembelih pada hari ketujuh setelah bayi dilahirkan disebut 'aqiqah, (karena kambing itu dipotong).
Imam Syaukani
berpendapat bahwa aqiqah adalah sembelihan untuk bayi, sedang al-'aqqu pada
dasarnya bermakna asy-syaqqu (memotong) dan al-qath'u
(memotong). Sembelihan itu dinamakan aqiqah karena tenggorokannya (lehernya)
dipotong.
Terkadang aqiqah
berarti rambut sang bayi, arti inilah yang digunakan Zamakhsyari sebagai arti
dasar.
Aqiqah juga berarti
kambing (yang disembelih) tetapi menurut Zamakhsyari ini bukan arti dasar.
Dikatakan A'aqqat al-hamil, artinya rambut bayinya telah
tumbuh pada saat sang bayi masih berada dalam kandungan. Isim fa'il-nya adalah mu’iqq atau 'aqaq.
’Aqqa 'an waladihi ’aqqan, artinya menyembelih
kambing untuk anaknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, juga berarti
mencukur rambut anaknya.
Pengertian Aqiqah Menurut Syara’
Aqiqah menurut syara'
berarti menyembelih kambing dalam rangka lahirnya bayi sebagai amalan sesuai
sunnah Nabi s.a.w.
Beberapa Dalil Aqiqah
BANYAK HADITS yang
menjelaskan bahwa aqiqah disyariatkan dalam Islam merupakan salah satu sunnah
Nabi s.a.w., di antaranya sebagai berikut:
- Diriwayatkan bahwa Aisyah r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda,
"Untuk anak laki-laki sembelihlah dua ekor kambing dan
untuk anak perempuan satu ekor saja.” (Sanad-nya shahih, diriwayatkan
oleh at-Tirmidzi-dalam kitab Qurban-bab: Penjelasan Tentang Aqiqah dan ia
berpendapat hadits tersebut shahih (1565), Ibnu Majah (3163), dan Ibnu Hibban
dalam Mawarid adz-Zham’an. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih
at-Tirmidzi (1221)
- Samurah ibn Jundab r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda,
”Setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan
aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh,
lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (Hadits shahih
dengan lafaz: kullu ghulamin rahinah bi 'aqiqatihi (setiap anak
yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya). Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi
dalam kitab Qurban (1575) ia berpendapat
hasan shahih, Abu Dawud dalam kitab Qurban pada bab: al-'Aqiqah
(2838) dan Ibnu Majah (3165). Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi (1229)
Untuk menjelaskan arti
hadits tersebut saya mengutip penjelasan al-'Allamah Ibnul Qayyim dalam
kitabnya, Zad al-Ma'ad:
“Imam Ahmad berkata,
“Maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk
memberi syafa’at kepada kedua orangtuanya. Sedangkan kata ar-rahn (tergadai) menurut bahasa berarti al-habsa (tertahan), sebagaimana firman Allah
s.w.t.:
“Tiap-tiap diri tertahan (harus
mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.” (TQS.
Al-Muddatstsir: 38)
Secara zhahir hadits
tersebut berarti bahwa anak yang baru lahir itu tergadai (tertahan) dalam
dirinya sendiri, terhalang dari kebaikan yang diinginkannya. Tetapi hal itu
tidak mengakibatkan ia harus disiksa di akhirat kelak walaupun ia tertahan
lantaran orangtuanya tidak melaksanakan aqiqah sehingga ia tidak mendapatkan
segala kebaikan yang didapatkan oleh seorang anak yang diaqiqahkan oleh
orangtuanya. Ia kehilangan banyak kebaikan sebab kecerobohan orangtuanya.
Sebagaimana ketika melakukan hubungan intim, jika orangtuanya membaca basmalah
maka setan tidak akan mengganggu dan tidak akan membahayakan anaknya, namun
jika orangtuanya tidak membaca basmalah maka sang anak tidak mendapat
perlindungan dari gangguan setan tersebut."
- Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bahwa Aisyah r.a. berkata,
”Rasulullah memerintahkan kami mengaqiqahkan anak
perempuan dengan seekor kambing dan anak laki-laki dengan dua ekor kambing.”
(Sanad-nya hasan. Diriwayatkan oleh
Ahmad (6/158, 251), at-Tirmidzi dalam kitab Qurban
bab: Penjelasan Tentang Aqiqah
(1513) dengan redaksi: “Amarahum.” Ibnu
Majah dan Ibnu Hibban juga meriwayatkan dengan redaksi yang senada)
- Ummu Kurz al-Ka’biyah r.a. berkata,
"Aku bertanya
kepada Rasulullah s.a.w. tentang aqiqah, kemudian beliau menjawab, “Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing
yang sama ukurannya (umurnya) dan untuk anak perempuan satu kambing saja. Tidak
jadi masalah, apakah kambing-kambing jantan ataupun betina.” (Hadits
shahih, diriwayatkan oleh Ahmad (381, 422) at-Tirmidzi dalam kitab Qurban bab: Meng-adzan-i
Telinga Bayi (1566), an-Nasa‘i (7/165), Ibnu Majah (3162), Abu Dawud
(2834, 2835) dalam kitab Qurban bab: Aqiqah, at-Tirmidzi berpendapat hasan shahih, Hakim berpendapat sanad-nya
shahih, disepakati oleh adz-Dzahabi dan dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Shahih at-Tirmidzi (1222)
- Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a.
bahwa Rasulullah
s.a.w. mengaqiqahkan Hasan dengan satu domba dan Husain juga satu domba.
(Diriwayatkan dengan redaksi yang sama oleh Abu Dawud dalam kitab Qurban bab: Aqiqah
(2841), diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi dalam Sunan-nya
(9/299, 302), ath-Thabrani dalam al-Kabir,
dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam Irwa‘
al-Ghalil (1164) dengan lafaz: ’Aqqa ’an
al-Hasan wa al-Husain kabasyan kabasyan (Rasulullah menyembelihkan
aqiqah Hasan dan Husain masing-masing seekor kambing)
- Diriwayatkan Abdurrahman ibn Abu Sa'id, dari ayahnya
bahwa Nabi s.a.w.
pernah ditanya tentang Aqiqah, kemudian beliau bersabda, "Aku tidak menyukai al-‘uquq (aqiqah). Siapa di antara
kalian hendak menyembelih untuk anaknya, maka hendaknya ia melakukannya.”
- Dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya,
“…beliau s.a.w.
bersabda, “Siapa di antara kalian hendak
menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki
disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja.”
(H.R. Ahmad, Abu Dawud, Baihaqi)
Dari beberapa hadits
yang telah disebutkan di atas, dapat kita pahami bahwa aqiqah merupakan sunnah
yang dianjurkan Rasulullah s.a.w., termasuk sebagai ungkapan rasa syukur atas
kelahiran sang bayi. Aqiqah hukumnya sunnah mu‘akkadah yang ditetapkan oleh mayoritas
ulama salaf dan khalaf. Hadits-hadits yang menjelaskan bahwa anak laki-laki
diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadits-hadits yang memiliki
kelebihan (jika dibandingkan dengan hadits-hadits yang menjelaskan bahwa anak
laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing). Semoga Allah s.w.t. selalu
melimpahkan rahmat kepada mereka semua.
Bacaan: Ahmad ibn
Mahmud ad-Dib, Aqiqah:
Risalah Lengkap Berdasarkan Sunnah Nabi, Qisthi Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar