Perang
Dunia I berakhir dan Sekutu berhasil menguasai hampir semua wilayah Negara
Khilafah Islam. Cita-cita mereka adalah menghabisi Khilafah secara tuntas dan
memecah belahnya menjadi beberapa negara kecil sehingga tidak mampu lagi
berdiri sebagai Negara Islam.
Untuk
menghabisinya secara total, mereka harus memecah-belahnya lebih dulu tanpa
memberi kesempatan untuk mendirikan Negara Khilafah Islam di belahan bumi Islam
manapun. Mereka telah meletakkan garis kebijakan global dan menggunakan
berbagai uslub (cara) yang menjamin
tidak adanya kemungkinan kembalinya Negara Islam hidup kembali. Mereka
terus-menerus melakukannya untuk tujuan ini.
Semenjak
kafir penjajah menduduki wilayah negara kaum muslimin, mereka memantapkan
kekuasaan dengan mengokohkan hukum di atas landasan rumusan mereka. Pada tahun
1918 mereka berhasil menduduki negeri yang telah lama di bawah hukum Negara
Khilafah Islam dan kemudian di atasnya ditegakkan hukum-hukum militer hingga
tahun 1922. Lalu mereka memusatkan pemerintahannya dengan nama Pemerintahan
Dominion pada sebagian negara dan dengan nama “kemerdekaan” yang diperoleh
sendiri pada sebagian negara yang lain hingga datang tahun 1924 M.
Dengan
diletakkannya undang-undang dan UUD dalam posisi ini di Khilafah 'Utsmani, maka
hampir seluruh wilayah Khilafah Islam kecuali Jazirah Arab dan Afganistan
berjalan mengikuti arah undang-undang Barat.
Kafir
penjajah menduduki negara hingga negara itu berdiri dengan menerapkan seluruh
undang-undang Barat secara langsung dengan menganggapnya sebagai undang-undang
sipil, padahal esensinya tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam dan
justru meninggalkan hukum-hukum syara', berarti negara telah menetapkan hukum
atau pemerintahan kufur dan menjauhkan hukum atau pemerintahan Islam.
Keberhasilan
kafir penjajah itu masih didukung dengan pemantapan pilar-pilarnya dan
penegakan (pemecahan dan pembentukan) semua urusan di atas dasar “politik
pengajaran” (sistem politik Barat yang diterapkan, dilegalkan, dan diwariskan
dengan berbagai cara pengkaderan) yang dibakukan dan manhaj (metode) pendidikan yang diletakkan yang hal itu hingga
saat ini masih terus diterapkan dalam semua negeri Islam.
Prestasi
ini sudah barang tentu menghasilkan "pasukan besar" dari para
pengajar yang kebanyakan mereka menjaga dan melestarikan manhaj (metode) ini (aturan, sistem
operasional, dan strategi kafir penjajah) dan melahirkan orang-orang yang
kebanyakan memegang kendali semua persoalan kehidupan, dan mereka berjalan
sesuai dengan apa yang dikehendaki kafir penjajah.
Di samping
haluan politik, juga dibentuk undang-undang yang menjaga haluan itu dan
mengamankan pelaksanaannya. Undang-undang itu menetapkan aturan-aturan yang
melarang pembentukan partai-partai politik atau gerakan-gerakan politik yang
bernafaskan Islam.
Undang-undang
itu mencap kaum muslimin yang bergabung dalam partai-partai Islam sebagai
kelompok-kelompok radikal dan ekstrim, meski dalam faktanya mereka adalah
penduduk negara itu sendiri. Undang-undang itu menetapkan aturan-aturan yang
mengharuskan partai-partai dan gerakan-gerakan politik mengandung sistem dan
aturan demokrasi dan anggota-anggotanya tidak dibatasi sebatas kelompoknya.
Artinya, undang-undang tidak membolehkan di negeri Muslim didirikan
partai-partai atau gerakan-gerakan politik yang bernafaskan Islam sehingga
Negara Islam tidak bisa kembali lagi.
Kaum
muslimin tidak punya hak kecuali mendirikan kelompok-kelompok organisasi moral
dan yang sejenisnya. Mereka dilarang melakukan aktivitas politik yang
berlandaskan Islam. Sebagian undang-undang bahkan memvonis kriminal yang harus
dijatuhi sanksi terhadap aktivitas-aktivitas yang berusaha mendirikan partai
politik.
Dengan
demikian, aliran politik telah terkonsentrasikan di atas landasan yang
membendung upaya pembentukan Negara Islam. Pembendungan itu dilakukan dengan
undang-undang yang ditetapkan.
Penjajahan
tidak cukup dengan itu saja, bahkan menjadikan kaum muslimin supaya berpaling
dari berpikir tentang Negara Khilafah Islam. Pemalingannya dengan menjadikan
mereka melakukan tindakan-tindakan bodoh yang kacau.
Barat juga
mendorong muktamar-muktamar Islam agar menjadikan umat berpaling dari aktivitas
bersenjata yang berupaya membebaskan negeri terjajah. Muktamar-muktamar ini
sebenarnya hanya memuat kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk mengambil
simpati, mengambil keputusan-keputusan yang bersifat verbal, dan menyebarkannya
di berbagai surat kabar dan media pemberitaan lainnya yang semata-mata hanya
untuk diberitakan saja, bukan untuk dilaksanakan. Bahkan, tanpa sedikit pun ada
upaya untuk melaksanakannya.
Kemudian
Barat mendorong para pengarang dan orator untuk menjelaskan bahaya adanya
Negara Islam dan menjelaskan bahwa di dalam Islam tidak ada sistem
pemerintahan. Lalu dikeluarkanlah buku-buku dan artikel-artikel serta
jurnal-jurnal untuk sekelompok umat Islam yang telah terbeli agar mereka
mengemban dakwah penjajah ini sehingga kaum muslimin bisa disesatkan dan
berpaling dari agama mereka dan dari aktivitas yang berupaya mewujudkan
kehidupan menurut hukum-hukum Islam.
Semenjak
berhasil merobohkan Khilafah Islam hingga sekarang, mereka terus berusaha
menciptakan bencana-bencana dan halangan-halangan yang mencegah pembentukan
Negara Khilafah Islam. Operasinya dipusatkan pada kegiatan yang mengarah pada neoimperialisme
pelumpuhan politik Islam dan menghalang-halangi pembentukan Khilafah setelah
Khilafah terhapus dari permukaan bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar