Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 31 Mei 2016

Partai Politik Pemikiran Islam


 
Partai politik ideologi Islam harus memahami hukum-hukum syariat melalui pemahaman terhadap dalil-dalilnya. Dari dalil-dalil itulah kemudian digali sejumlah hukum yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai masalah atau perbaikan realitas. Hal ini tentu saja membutuhkan pengadopsian (tabanni) sejumlah perangkat ilmu keislaman. Ilmu inilah yang memungkinkan partai mampu memahami nash-nash syariat sehingga, pada gilirannya, ia mampu memahami hukum-hukum syariat dengan sebenar-benarnya. Dalam hal ini, partai ideologi Islam wajib mempergunakan metode penggalian dalil (istidlâl), khususnya di hadapan para aktivisnya dan juga umat Islam secara umum. Artinya, partai ideologi Islam mesti mengajarkan kepada mereka, sekaligus menanamkan di dalam jiwa-jiwa mereka, metode Islam yang benar di dalam memahami sekaligus menggali hukum-hukum syariat.

Partai politik Islam, ketika pemikiran-pemikiran Islam yang diadopsinya ditransformasikan kepada para aktivisnya, juga wajib memperhatikan bahwa aspek amaliahnyalah yang dijadikan tujuan. Jadi, pemikiran kolektif partai ideologi Islam bukan sekadar untuk dipelajari, dikembangkan sebagai pengetahuan, atau semata-mata ditujukan agar para aktivisnya mencapai derajat ilmu yang mumpuni. Akan tetapi, lebih dari itu, pemikiran kolektif ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi pergumulan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî) melawan konsep-konsep kufur, sekaligus untuk mengembannya sebagai kepemimpinan ideologis (qiyâdah fikriyyah) di dalam diri umat dalam upaya mendirikan sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah yang akan membumikannya.

Partai politik Islam juga wajib menerjemahkan pemikiran kolektifnya secara praktis dan mendetail. Partai ideologi Islam tidak boleh mengatakan sesuatu tetapi melakukan sesuatu yang sebaliknya. Jika melakukan hal yang demikian, niscaya hanya kebencian yang besar di sisi Allah terhadap partai, karena ia mengetahui yang haq tetapi melaksanakan hal yang sebaliknya.

Memang, partai politik Islam harus mengadopsi pemikiran (tsaqâfah) Islam —sebagai pemikiran kolektif partai— dan demikian juga para aktivisnya. Partai ideologi Islam harus menjadikan pemikiran kolektifnya sebagai asas bagi mereka dan menanamkannya dalam jiwa para aktivisnya. Dari sini, partai politik Islam dapat terjun ke tengah-tengah umat dengan membawa pemikiran-pemikiran Islam yang pokok, yakni dengan cara yang dapat membentuk opini umum terhadap pemikiran-pemikiran tersebut.

Partai politik Islam terjun ke tengah-tengah umat dengan sejumlah pemikiran Islam mengenai akidah dan hukum-hukum syariat yang pokok dalam bentuk yang dapat menyatukan umat. Hal ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan, yaitu menjadikan syariat Allah sebagai satu-satunya hakim (pemutus perkara). Dengan begitu, partai ideologi Islam telah memiliki perspektif yang benar, yang dianggap sebagai awal kembalinya kepribadiannya yang telah lama hilang.

Pemikiran-pemikiran asasi dan hukum-hukum syariat pokok yang dimaksud adalah seperti pemikiran-pemikiran yang mendorong umat pada pengesaan Allah dalam hukum (tasyrî‘) dan ibadah, yang mengarahkan pada pemahaman bahwa Rasulullah Saw. adalah satu-satunya yang boleh diikuti, yang merangsang umat untuk selalu merindukan Surga, dan yang menimbulkan rasa ngeri terhadap Neraka. Pemikiran-pemikiran asasi dan hukum-hukum syariat pokok ini juga harus mengandung penjelasan bahwa: usaha untuk mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah adalah salah satu kewajiban paling penting di antara sejumlah kewajiban penting lainnya dalam Islam, karena banyaknya kewajiban lain yang bergantung padanya; umat Islam adalah umat yang satu, berbeda dengan umat yang lain, sehingga adanya perbedaan ras atau sistem non-Islam yang berkuasa atas mereka tidak boleh menjauhkan jarak mereka; umat Islam adalah bersaudara sehingga bukan ikatan patriotisme atau nasionalisme/ashobiyah yang menguasai mereka; jauhnya umat Islam dari hukum-hukum syariatlah yang mewariskan kehinaan dan kerendahan bagi mereka; umat Islam wajib untuk terikat dengan syariat yang berasal dari Tuhan mereka dan mereka tidak boleh melakukan satu perbuatan pun kecuali setelah mengetahui dalilnya.

Pemikiran-pemikiran yang seperti inilah yang akan menciptakan suatu lahan yang subur bagi tumbuhnya pemahaman dan upaya untuk hukum-hukum Islam yang matang dan bernas.

Cita-cita kita adalah bagaimana mewujudkan metode dakwah/perjuangan yang selamat, yang memang diperintahkan oleh syariat, di dalam menentukan pemikiran kolektif ini. Dengan berpedoman pada metode tersebut, proses pengadopsian pemikiran tersebut berlangsung dengan sempurna.

Dengan demikian, berarti telah lahir di dalam partai ideologi Islam sejumlah besar pemikiran dan pendapat Islam serta hukum-hukum syariat yang harus dimilikinya. Semua itu diperlukan sebagai bekal untuk menerjuni pergulatan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî), mewujudkan pemikiran-pemikiran yang terkonsentrasikan (tsaqâfah murakkazah) dalam diri orang-orang yang bersedia memikul tanggung jawab dakwah ideologi Islam ini di atas pundak-pundak mereka, serta menciptakan opini umum di tengah-tengah umat sehingga mereka mau menerima pemikiran-pemikiran yang diemban oleh partai ideologi Islam.

Jika partai ideologi Islam tetap konsisten, ia tidak akan ditimpa malapetaka seandainya ia membuat sejumlah kekeliruan pada sebagian hukum-hukum cabang, atau ketika partai ideologi Islam berbeda pendapat dengan partai lainnya. Perbedaan ini merupakan sesuatu yang wajar dan bukanlah hal yang aneh.

Keberhasilan mencapai cita-cita akan direpresentasikan oleh adanya penerapan syariat Allah dan tersebar luasnya dakwah ideologi Islam ke seluruh pelosok dunia.

Akidah Islam Motivator Partai Ideologi Islam


Sebagaimana diketahui, akidah Islam harus menjadi motivator kerja partai politik ideologi Islam, dan upaya mendirikan pemerintahan Islam yang menerapkan hukum-hukum Allah harus menjadi tujuannya sehingga kehidupan Islam terwujud. Oleh karena itu, pemikiran kolektif yang diadopsi oleh partai politik Islam wajib diambil dalam bentuknya yang terikat kuat dengan akidah. Cara seperti itu akan mewujudkan rasa tanggung jawab, perhatian, kesungguhan, semangat yang berapi-api, serta pengorbanan pada para pengemban dakwah atau para aktivis partai ideologi Islam. Cara seperti ini juga, pada saat yang sama, akan menjadikan seorang Muslim mau menanggung berbagai kesulitan yang menghadangnya, dan tidak akan menjadikan pengemban dakwah menunggu ‘ucapan terima kasih’ dari manusia.

Yang akan terjadi pada dirinya justru adalah rasa khawatir terhadap Hari Kiamat. Dengan begitu, dia senantisa ridha dengan segala kesulitan aktivitas yang dijalaninya serta keterhalangan dirinya dari kesenangan dan kenikmatan dunia. Semua itu dilakukan semata-mata demi memperoleh keridhaan Tuhannya serta demi memperoleh kenikmatan dan kebahagiaan akhirat.

Dijadikannya akidah Islam sebagai asas pemikiran partai politik ideologi Islam juga meniscayakan akidah Islam sebagai satu-satunya asas perubahan masyarakat. Artinya, perubahan sosial yang diupayakan semata-mata harus didasarkan pada akidah Islam; bukan karena faktor kebencian terhadap kezaliman yang meliputi masyarakat, atau agar masyarakat terlepas dari kebodohan, atau semata-mata demi memperbaiki keadaan.

Dengan kata lain, faktor yang mendorong seorang Muslim untuk berdakwah dan yang mendorong kaum Muslim lainnya untuk menyambut seruan dakwahnya adalah pemikiran-pemikiran tentang keimanan. Hal inilah yang, pada dasarnya, merupakan manhaj yang dikehendaki oleh Islam. Pemikiran tentang keimanan yang dijadikan asas pemikiran kolektif bagi perubahan sosial ini wajib disampaikan dalam bentuk yang mampu mendorong tercapainya tujuan yang telah dicanangkan. Demikian pula dengan akidah Islam dan hukum-hukumnya serta penelitian terhadap realitas yang ada; wajib disampaikan dalam bentuk yang dapat mendukung tercapainya tujuan yang ada.

Walhasil, pemikiran kolektif partai harus senantiasa diikat dengan akidah Islamiyah, dengan dalil-dalil syariat, dan yang disampaikan dengan cara yang dapat merealisasikan tujuan syariat. Tujuan tersebut adalah terwujudnya penyembahan kepada Allah secara praktis dengan jalan mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah, yakni merealisasikan bahwa kedaulatan hanya milik Allah semata. Atas dasar inilah, para anggota partai politik ideologi Islam harus dibina dan dikaderisasi.

Akidah Islam, sebagaimana dipahami, menduduki posisi puncak; laksana kepala bagi tubuh, dan jantung bagi anggota-anggota tubuh. Akidah Islam merupakan satu-satunya pengatur dan pengendali segala perkara sekaligus penjaga segala sesuatu.

Akidah Islam ini, ketika disampaikan, harus mampu mendorong manusia ke arah pengesaan Allah Swt. dalam masalah ibadah maupun hukum (tasyrî‘). Artinya, harus diyakini, bahwa tidak ada seorangpun selain-Nya yang memiliki hak ini. Allahlah satu-satunya Tuhan dan satu-satunya Pencipta. Dialah Yang Mahatahu atas semua perkara lahir maupun batin. Dialah satu-satunya Yang berhak membuat/menetapkan syariat dan Yang berhak melakukan pengaturan. Karena manusia secara fitrah merasakan bahwa dirinya lemah, serba kurang, membutuhkan yang lain, serta terbatas, maka sesungguhnya upaya dirinya mencari Tuhan dimaksudkan agar Tuhan memberinya petunjuk jalan yang benar dan mengeluarkannya dari kegelapan menuju cahaya Islam.

Sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus Rasulullah Saw. dari kalangan hamba-Nya yang terpilih untuk membawa risalah-Nya yang akan memberikan petunjuk jalan yang lurus kepada orang-orang yang mengikutinya. Allah meminta kepada kita agar hanya mengikuti Rasulullah dalam semua perkara yang disampaikannya dari Tuhannya. Rasululullah Saw. adalah ma‘shûm (terpelihara dari dosa).

Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya merupakan risalah bagi umat manusia seluruhnya yang menjadi petunjuk, cahaya, rahmat, nasihat, dan obat bagi jiwa-jiwa manusia. Allah telah menjanjikan kepada mereka kesenangan yang abadi jika mereka beriman dan taat kepada-Nya. Sebaliknya, Allah juga mengancam mereka dengan Neraka Jahanam jika mereka menolak perintah-Nya. Manusia adalah makhluk yang diciptakan agar hanya beribadah kepada Allah dengan hanya mengikuti petunjuk yang disampaikan oleh Rasulllah Saw.

Umat Islam harus diberikan penjelasan bahwa Islam mengikat realitas manusia dengan keimanannya kepada Zat Yang ada sebelum kehidupan dunia, yaitu Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur; juga pada apa yang ada pasca kehidupan dunia, yaitu Hari Kebangkitan serta adanya perhitungan, pahala, dan dosa. Hal ini harus disampaikan dengan cara yang dapat menjelaskan hubungan ini. Harus dijelaskan pula, bahwa siapapun yang memutuskan atau memisahkan hubungan/keterikatan ini tidak akan mampu menegakkan pendapatnya di atas hujjah yang kuat atau bukti yang nyata, sehingga pendapatnya tergolong pendapat yang kufur.

Akidah Islam wajib disampaikan dengan cara yang dapat menghidupkan umat dan mendorongnya untuk mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Akidah Islam wajib dijelaskan kepada umat Islam sebagai sesuatu yang layak untuk menghadapi berbagai pemikiran kufur yang ada sekarang ini....

 

Jumat, 27 Mei 2016

Menegakkan Ideologi Islam Di Bumi Allah



Tafaa'ul (interaksi) ini adalah gerakan dakwah yang operasinya langsung berhadap-hadapan dengan lawan politik dan pemikiran dan berdiri tegak dalam upaya mewujudkan Negara Khilafah Islam yang memancar dari umat dalam wilayah atau beberapa wilayah majal (pusat gerakan).

Ketika itu dakwah telah berjalan dari tahapan pemikiran yang sudah terbentuk dalam benak menuju wujud kongkrit aktivitas di tengah masyarakat, dari batasan kebangsaan menuju Negara Khilafah Islam.

Putaran-putaran gerakan ini telah lewat, lalu beralih dari satu titik awal ke titik tolak, kemudian beralih ke titik sentral yang unsur-unsur negara dan kekuatan dakwah memusat dalam negara yang sempurna. Ketika itu tahapan aktivitas dakwah kongkrit yang diwajibkan syara' atas negara Khilafah mulai dilaksanakan. Begitu juga kaum muslimin yang hidup di wilayah-wilayah yang belum masuk wilayah kekuasaan negara Khilafah juga mulai diwajibkan syara' untuk menjalankan aktivitas dakwah nyata ini.

Adapun kewajiban negara Khilafah adalah menjalankan pemerintahan dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah secara total. Kemudian negara Khilafah menyatukan wilayah-wilayah lainnya atau menyatukan Khilafah dengan wilayah-wilayah baru sebagai bagian dari politik dalam negeri Negara Khilafah Islam, lalu Khilafah mengurusi pengembanan dakwah dan berbagai tuntutan untuk membebaskan negara-negara lain kemudian mewujudkan kehidupan yang Islami di seluruh wilayah kekuasaan Khilafah Islam, apalagi wilayah yang berdekatan dengan Negara Islam.

Khilafah menghapus undang-undang politik bikinan penjajah di wilayah-wilayah baru itu dan menjadikan para penguasa wilayah yang pro dengan Khilafah sebagai penjaga undang-undang Islam politik negara Khilafah. Oleh karena itu, Khilafah harus menetapkan undang-undang ini, dan membuka pintu-pintunya untuk seluruh penduduk wilayah yang Islami itu.

Dengan demikian, Khilafah menjadikan seluruh orang yang tinggal di wilayah-wilayah yang Islami memahami bahwa negara Khilafah ini adalah Negara Khilafah Islam dan mereka melihat langsung penerapan dan pelaksanaan Islam.

Adapun kewajiban kaum muslimin adalah bekerja (berjuang) agar negara (Negara Khilafah Islam) menjadikan wilayah yang tidak menerapkan Islam dan yang dikatagorikan Kufrun menjadi Darul Islam.

Pengubahan dilakukan dengan perbuatan nyata yang mengikuti rumusan Negara Khilafah Islam dengan dakwah dan jihad futuhat. Dengan ini, masyarakat di dunia Islam di seluruh wilayahnya terdorong menuju gerakan yang benar yang dengannya seluruh kaum muslimin dapat disatukan dalam satu negara Khilafah. Dengan demikian pula, Negara Khilafah Islam yang besar dapat diwujudkan.

Dengan ini pula, Negara Khilafah Islam yang memerankan qiyadah fikriah (kepemimpinan pemikiran) dunia dapat dicapai. Negara Khilafah memiliki kedudukan yang penting dan pusat gerakan yang memungkinkannya mengemban dakwah dan menyelamatkan dunia dari kerusakan.

Umat Islam dahulu memiliki negara yang mula-mula tidak melampaui Jazirah Arab dan jumlahnya tidak bertambah dari beberapa juta, dan bersama itu ketika umat-umat memeluk Islam dan mengemban dakwah yang menjadi kekuatan dunia di hadapan dua pasukan adidaya pada zaman itu (Persia dan Romawi) dan memukul keduanya secara bersamaan dan menguasai keduanya serta menerapkan Islam di wilayah yang diperintah pada waktu itu sehingga Islam dapat dirasakan dan menginspirasi penduduk di situ.

Umat Islam dalam kondisi buruk saat ini tersebar di negara-negara berdasarkan kebangsaan/ ashobiyah yang geografisnya saling menyambung dalam satu wilayah besar, dari Moroko hingga ke India dan Indonesia.

Mereka menempati sebaik-baik wilayah bumi, baik dari segi kekayaan alamnya maupun letak geografisnya yang strategis dan terkonsentrasi dalam kesatuan wilayah.

Mereka juga mengemban satu-satunya mabda' (Ideologi) yang terbaik (Islam). Maka tidak ragu lagi, potensi dan fakta yang demikian mempesona ini dapat membentuk (menjelmakan) umat menjadi kelompok yang paling kuat daripada negara-negara besar manapun dalam segala hal.

Oleh karena itu, wajib atas semua umat Islam semenjak sekarang berjuang untuk mewujudkan Negara Khilafah Islam yang besar yang mengemban risalah Islam ke seluruh alam dan mengawali perjuangannya ini dengan mengemban dakwah Islam dan bekerja untuk mewujudkan kehidupan yang Islami di seluruh wilayah, memfokuskan (memusatkan) daerah majal-nya di satu atau beberapa wilayah untuk dijadikan titik sentral gerakan sehingga dapat memulai aktivitas yang membawa faidah.

Dalam gambaran tujuan yang sangat mulia ini mengharuskan tiap muslim mengarahkan tujuan hidupnya ke sana, dengan berjalan di jalan aktivitas yang jelas ini yang memang diharuskan berjalan di atasnya, sudah pasti di jalan itu, dia akan memikul semua kesulitan, mencurahkan segala perjuangan, dan berjalan dengan berpasrah pada Allah, tidak mencari apapun atas hal itu selain untuk memperoleh ridha Allah.

Kamis, 26 Mei 2016

Gambaran Kaum Muslimin Tentang Kehidupan Islami Lemah



(6) Jauhnya jarak antara kaum muslimin dan pemahaman pemerintahan Islam, apalagi dalam bidang politik pemerintahan Islam dan politik ekonomi Islam.

Jarak ini membentuk gambaran kaum muslimin tentang kehidupan Islami menjadi lemah. Apalagi kaum muslimin telah hidup cukup lama dengan diwarnai buruknya penerapan Islam dalam kehidupan mereka oleh para penguasa. Mereka selama tiga kurun hidup dengan diperintah oleh musuh yang menerapkan sistem yang bertentangan dengan Islam dalam semua hal, baik dalam bidang politik pemerintahan maupun politik ekonomi dengan wajah khusus. Oleh karena itu, dakwah harus mengangkat manusia dari fakta yang buruk yang mereka sudah terlanjur hidup di dalamnya.

Mereka juga seharusnya menggambarkan kehidupan yang mereka harus hidup di dalamnya dan harus mengubah fakta kehidupan mereka dan mengubahnya pada gambaran kehidupan yang Islami.
Gambaran pengubahan kehidupan menuju kehidupan Islami harus dengan pengubahan yang total, bukan parsial.

Penerapan sistem Islam haruslah dipraktekkan secara revolusioner (sekaligus), bukan secara bertahap dengan parsial dan gradual. Gambaran ini harus diperjelas hingga mendekati gambaran fakta kehidupan yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam.

(7) Adanya beberapa pemerintahan di negeri Muslim yang berdiri di atas dasar demokrasi, menerapkan sistem kapitalis terhadap semua bangsa, menjalin hubungan politik dengan negara-negara Barat, dan berdiri di atas prinsip federal dan teritorial (kewilayahan yang parsial dan berasaskan perbedaan ras).

Demikian ini menyebabkan perjuangan mewujudkan kehidupan yang Islami menjadi sulit karena kehidupan yang dikehendaki Islam tidak akan terwujud kecuali berupa kesatuan kaum Muslimin.

Islam tidak membolehkan menjadikan Negara Islam dalam negara-negara bangsa, tetapi harus menjadikannya satu negara Khilafah. Ini jelas menuntut universalitas dakwah, perjuangan total, dan penerapan yang menyeluruh.

Perjuangan ini jelas akan berhadapan dengan pemerintahan-pemerintahan yang menentang dakwah Islam, meski para penguasa berstatus muslim. Oleh karena itu, pengembanan dakwah harus diemban ke seluruh wilayah, meski harus menanggung kesulitan-kesulitan dan kendala-kendala yang berat yang muncul dari perlawanan pemerintahan-pemerintahan di negeri Muslim.

(8) Adanya opini umum tentang nasionalisme/ ashobiyah, kesukuan, sosialisme, dan pembentukan gerakan-gerakan politik yang berpijak pada asas nasionalisme, kesukuan, dan sosialisme.

Hegemoni Barat terhadap negeri Muslim, penyerahan kendali pemerintah pada Barat, dan penerapan sistem kapitalis di negeri Muslim membawa pengaruh pada jiwa umat sehingga mereka cenderung mempertahankan diri sebagai bangsa tertentu, yang pada gilirannya akan melahirkan sentimen nasionalisme/ ashobiyah yang akan membangkitkan paham sektarian yang membuat manusia cenderung mempertahankan diri, keluarga, dan kaumnya serta berjuang menjadikan pemerintahan untuk mereka saja.

Akibatnya, muncullah gerakan-gerakan politik dengan diatasnamakan nasionalisme. Gerakan ini diarahkan untuk mengusir musuh dari negara dan dengan atas nama kesukuan untuk membentuk pemerintah yang berpijak pada paham nasionalisme khusus untuk rumpun bangsa itu sendiri.

Kemudian muncul paham dan sistem kapitalis, di tengah manusia tersebar slogan-slogan sosialis, lalu terbentuklah kelompok-kelompok yang mengatasnamakan gerakan sosialis yang dimaksudkan untuk menutupi kekurangan kapitalisme. Gerakan-gerakan ini sebenarnya tidak memiliki gambaran apapun tentang sistem kehidupan kecuali gambaran tanpa persiapan yang akhirnya justru akan menjauhkan manusia dari mabda' (ideologi) Islam dan menjauhkan mereka dari Islam dengan sifat mabda' (ideologi)nya yang menyeluruh….

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhdap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (TQS. Al-Maaidah: 49).

Umat Islam yang telah dangkal pemikirannya dikalahkan dengan pemikiran-pemikiran yang tidak Islami yang bertentangan dengan pemikiran-pemikiran Islam, juga karena berdiri di atas asas yang sudah terkontaminasi dan pemahaman kehidupan yang salah.

Maka, pemikiran-pemikiran yang ditemukan menjadi tanah subur yang bebas dari perlawanan umat Islam dan posisinya semakin kokoh. Pemikiran-pemikiran kaum muslimin dipenuhi dengan pemikiran-pemikiran ini, apalagi para budayawannya.

Pemikiran politiknya sarat dengan ide-ide yang membebek, jauh dari kreativitas yang Islami, tidak disiapkan untuk menerima pemikiran politik yang Islami, dan tidak mengetahui bagaimana esensi pemikiran ini (ide kufur), khususnya dalam aspek politik.
Oleh karena itu, dakwah Islam harus menjadi dakwah yang mengarah pada Islam dan pada pembentukan kehidupan yang Islami.

Selasa, 24 Mei 2016

Pelumpuhan Politik Islam Neoimperialisme


 

Perang Dunia I berakhir dan Sekutu berhasil menguasai hampir semua wilayah Negara Khilafah Islam. Cita-cita mereka adalah menghabisi Khilafah secara tuntas dan memecah belahnya menjadi beberapa negara kecil sehingga tidak mampu lagi berdiri sebagai Negara Islam.

Untuk menghabisinya secara total, mereka harus memecah-belahnya lebih dulu tanpa memberi kesempatan untuk mendirikan Negara Khilafah Islam di belahan bumi Islam manapun. Mereka telah meletakkan garis kebijakan global dan menggunakan berbagai uslub (cara) yang menjamin tidak adanya kemungkinan kembalinya Negara Islam hidup kembali. Mereka terus-menerus melakukannya untuk tujuan ini.

Semenjak kafir penjajah menduduki wilayah negara kaum muslimin, mereka memantapkan kekuasaan dengan mengokohkan hukum di atas landasan rumusan mereka. Pada tahun 1918 mereka berhasil menduduki negeri yang telah lama di bawah hukum Negara Khilafah Islam dan kemudian di atasnya ditegakkan hukum-hukum militer hingga tahun 1922. Lalu mereka memusatkan pemerintahannya dengan nama Pemerintahan Dominion pada sebagian negara dan dengan nama “kemerdekaan” yang diperoleh sendiri pada sebagian negara yang lain hingga datang tahun 1924 M.

Dengan diletakkannya undang-undang dan UUD dalam posisi ini di Khilafah 'Utsmani, maka hampir seluruh wilayah Khilafah Islam kecuali Jazirah Arab dan Afganistan berjalan mengikuti arah undang-undang Barat.

Kafir penjajah menduduki negara hingga negara itu berdiri dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat secara langsung dengan menganggapnya sebagai undang-undang sipil, padahal esensinya tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam dan justru meninggalkan hukum-hukum syara', berarti negara telah menetapkan hukum atau pemerintahan kufur dan menjauhkan hukum atau pemerintahan Islam.

Keberhasilan kafir penjajah itu masih didukung dengan pemantapan pilar-pilarnya dan penegakan (pemecahan dan pembentukan) semua urusan di atas dasar “politik pengajaran” (sistem politik Barat yang diterapkan, dilegalkan, dan diwariskan dengan berbagai cara pengkaderan) yang dibakukan dan manhaj (metode) pendidikan yang diletakkan yang hal itu hingga saat ini masih terus diterapkan dalam semua negeri Islam.

Prestasi ini sudah barang tentu menghasilkan "pasukan besar" dari para pengajar yang kebanyakan mereka menjaga dan melestarikan manhaj (metode) ini (aturan, sistem operasional, dan strategi kafir penjajah) dan melahirkan orang-orang yang kebanyakan memegang kendali semua persoalan kehidupan, dan mereka berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki kafir penjajah.

Di samping haluan politik, juga dibentuk undang-undang yang menjaga haluan itu dan mengamankan pelaksanaannya. Undang-undang itu menetapkan aturan-aturan yang melarang pembentukan partai-partai politik atau gerakan-gerakan politik yang bernafaskan Islam.

Undang-undang itu mencap kaum muslimin yang bergabung dalam partai-partai Islam sebagai kelompok-kelompok radikal dan ekstrim, meski dalam faktanya mereka adalah penduduk negara itu sendiri. Undang-undang itu menetapkan aturan-aturan yang mengharuskan partai-partai dan gerakan-gerakan politik mengandung sistem dan aturan demokrasi dan anggota-anggotanya tidak dibatasi sebatas kelompoknya. Artinya, undang-undang tidak membolehkan di negeri Muslim didirikan partai-partai atau gerakan-gerakan politik yang bernafaskan Islam sehingga Negara Islam tidak bisa kembali lagi.

Kaum muslimin tidak punya hak kecuali mendirikan kelompok-kelompok organisasi moral dan yang sejenisnya. Mereka dilarang melakukan aktivitas politik yang berlandaskan Islam. Sebagian undang-undang bahkan memvonis kriminal yang harus dijatuhi sanksi terhadap aktivitas-aktivitas yang berusaha mendirikan partai politik.

Dengan demikian, aliran politik telah terkonsentrasikan di atas landasan yang membendung upaya pembentukan Negara Islam. Pembendungan itu dilakukan dengan undang-undang yang ditetapkan.

Penjajahan tidak cukup dengan itu saja, bahkan menjadikan kaum muslimin supaya berpaling dari berpikir tentang Negara Khilafah Islam. Pemalingannya dengan menjadikan mereka melakukan tindakan-tindakan bodoh yang kacau.

Barat juga mendorong muktamar-muktamar Islam agar menjadikan umat berpaling dari aktivitas bersenjata yang berupaya membebaskan negeri terjajah. Muktamar-muktamar ini sebenarnya hanya memuat kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk mengambil simpati, mengambil keputusan-keputusan yang bersifat verbal, dan menyebarkannya di berbagai surat kabar dan media pemberitaan lainnya yang semata-mata hanya untuk diberitakan saja, bukan untuk dilaksanakan. Bahkan, tanpa sedikit pun ada upaya untuk melaksanakannya.

Kemudian Barat mendorong para pengarang dan orator untuk menjelaskan bahaya adanya Negara Islam dan menjelaskan bahwa di dalam Islam tidak ada sistem pemerintahan. Lalu dikeluarkanlah buku-buku dan artikel-artikel serta jurnal-jurnal untuk sekelompok umat Islam yang telah terbeli agar mereka mengemban dakwah penjajah ini sehingga kaum muslimin bisa disesatkan dan berpaling dari agama mereka dan dari aktivitas yang berupaya mewujudkan kehidupan menurut hukum-hukum Islam.

Semenjak berhasil merobohkan Khilafah Islam hingga sekarang, mereka terus berusaha menciptakan bencana-bencana dan halangan-halangan yang mencegah pembentukan Negara Khilafah Islam. Operasinya dipusatkan pada kegiatan yang mengarah pada neoimperialisme pelumpuhan politik Islam dan menghalang-halangi pembentukan Khilafah setelah Khilafah terhapus dari permukaan bumi.

Senin, 23 Mei 2016

Gerakan Antek Barat Melawan Khilafah



Kaitannya dengan Undang-undang Dasar, gerakan antek Barat tentunya lebih difokuskan pada penciptaan UUD negara yang pembuatannya diambil dari UUD Perancis. Proses pembuatannya bersamaan dengan gerakan pengambilan undang-undang.

Pada tahun 1878 gerakan ini hampir berhasil dengan baik. Karena kekuatan perlawanan kaum muslimin masih kuat, maka proses pembentukannya berhasil dipatahkan dan dibuatnya membeku. Akan tetapi, karena adanya kafir penjajah yang terus-menerus membuntutinya, juga adanya kesuksesan antek-anteknya, dan karena umat cenderung pada tsaqafah (pemikiran) kafir penjajah, maka gerakan pembuatan UUD memperoleh posisi yang memungkinkannya dimunculkan keluar pada kesempatan yang lain, diposisikannya sebagai kesuksesan tersendiri, dan pada tahun 1908 UUD diletakkan pada posisi yang menjadi medan aktivitas Khilafah.

Dengan diletakkannya undang-undang dan UUD dalam posisi ini di Khilafah 'Utsmani, maka hampir seluruh wilayah Khilafah Islam kecuali Jazirah Arab dan Afganistan berjalan mengikuti arah undang-undang Barat.

Kafir penjajah menduduki negara hingga negara itu berdiri dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat secara langsung dengan menganggapnya sebagai undang-undang sipil, padahal esensinya tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam dan justru meninggalkan hukum-hukum syara', berarti negara telah menetapkan hukum atau pemerintahan kufur dan menjauhkan hukum atau pemerintahan Islam.

Keberhasilan kafir penjajah itu masih didukung dengan pemantapan pilar-pilarnya dan penegakan (pemecahan dan pembentukan) semua urusan di atas dasar “politik pengajaran” (sistem politik Barat yang diterapkan, dilegalkan, dan diwariskan dengan berbagai cara pengkaderan) yang dibakukan dan manhaj (metode) pendidikan yang diletakkan yang hal itu hingga saat ini masih terus diterapkan dalam semua negeri Islam.

Prestasi ini sudah barang tentu menghasilkan "pasukan besar" dari para pengajar yang kebanyakan mereka menjaga dan melestarikan manhaj (metode) ini (aturan, sistem operasional, dan strategi kafir penjajah) dan melahirkan orang-orang yang kebanyakan memegang kendali semua persoalan kehidupan, dan mereka berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki kafir penjajah.

“Politik pengajaran” didirikan dan dibuatkan metode yang dibangun di atas dua dasar.
Dasar pertama memisahkan agama dari kehidupan. Pemisahan ini secara otomatis akan menghasilkan pemisahan agama dari negara. Demikian itu akan mendorong putra-putri kaum muslimin berjuang memerangi pendirian Negara Islam dengan alasan bahwa hal itu bertentangan dengan asas belajar mereka yang memang berdiri di atas politik itu (politik pengajaran).

Dasar kedua membentuk kepribadian kafir penjajah untuk dijadikan sumber utama (inspirasi) pengkaderan. Sumber itu mengisi akal yang tumbuh dari pengetahuan dan informasi-informasi mereka. Pengkaderan ini mengharuskan murid menghormati dan mengagungkan kafir penjajah dan berusaha mencontoh dan meneladaninya meski yang dicontoh adalah kafir penjajah.

Di samping itu, murid juga dituntut merendahkan orang Islam dan menjauhinya, jijik terhadapnya, congkak dan memandangnya rendah, serta meremehkan pengambilan nilai darinya. Maka tidak aneh jika ajaran-ajaran ini menetapkan keharusan memerangi pembentukan Negara Islam dan mengategorikannya sebagai perbuatan terbelakang dan mundur.

Penjajahan tidak cukup dengan sekolah-sekolah yang diasuh dan dibimbing oleh pemerintah-pemerintah yang mendirikan dan menempati posisi antek itu. Bahkan di sampingnya, juga didirikan sekolah-sekolah misionaris yang berdiri di atas landasan penjajahan semata serta lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan tsaqafah (pemikiran) yang dibentuk di atas landasan arah politik yang keliru dan tsaqafah (pemikiran) yang salah-kaprah.

Dengan demikian, iklim pemikiran di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga tsaqafah (keilmuan pemikiran) yang berbeda-berbeda dan memiliki banyak cabang itu akan membina dan membentuk umat dengan tsaqafah (pemikiran) yang menjauhkan mereka dari berpikir tentang Negara Khilafah Islam dan berusaha menghalang-halangi mereka untuk bekerja dan berjuang demi mendirikan Negara Khilafah Islam.

Selain itu, juga didirikan haluan-haluan politik di seluruh negeri Muslim di atas dasar pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Praktek penerapan paham ini melahirkan persepsi umum di hampir seluruh para budayawan dengan paham pemisahan agama dari negara, sementara di tengah kehidupan berbangsa umumnya berpikiran pemisahan agama dari politik.

Akibatnya, banyak dijumpai kelompok-kelompok budayawan yang berpendapat bahwa penyebab kemunduran umat Islam adalah keteguhan mereka memegang agama, dan jalan satu-satunya untuk membangkitkan mereka adalah paham kebangsaan/ ashobiyah dan bekerja untuknya.

Juga banyak ditemukan kelompok-kelompok budayawan yang berpendapat bahwa penyebab kemunduran umat adalah nilai-nilai etika. Maka, berdirilah kelompok-kelompok (takattul) partai politik di atas dasar pikiran pertama yang bekerja untuk kebangsaan (juga kesukuan) dan nasionalisme.

Sementara aktivitas yang dilandaskan pada Islam dianggap sebagai susupan penjajahan yang dicap sebagai kemunduran dan kebekuan yang akan mengantarkan manusia pada keterbelakangan dan kemerosotan. Respon politik ini (suatu respon atas kemunduran umat dengan melahirkan pemecahan secara politis yang bernafaskan kebangsaan yang mengharamkan pembentukan Negara atau partai Islam) sama halnya dengan respon moral dengan upaya pembentukan kelompok organisasi yang berdiri di atas dasar pikiran kedua yang berpijak pada prinsip akhlak, nasihat, dan petuah, dan akibatnya organisasi-organisasi itu hanya menjadi kelompok yang bekerja untuk nilai-nilai keutamaan dan akhlak serta mengharuskan dirinya untuk tidak masuk ke dalam kancah politik.

Dengan demikian, partai-partai politik kebangsaan dan kelompok-kelompok organisasi moral aktivitasnya hanya berputar-putar di tempat tanpa ada upaya yang mengarah pada pembentukan Negara Islam. Mengapa? Karena kelompok-kelompok ini memalingkan pikiran-pikiran dari aktivitas politik yang diwajibkan syara', yaitu mendirikan Negara Khilafah Islam.

Aktivitas-aktivitasnya dipalingkan dari aktivitas yang seharusnya dan hanya diarahkan pada aktivitas moral yang demikian itu sebenarnya merupakan pemalingan wujud pasti dari penerapan muslim terhadap hukum-hukum Islam serta pemalingan wujud alami dari pembentukan pemerintahan Islam.

Juga karena partai-partai itu berdiri di atas dasar prinsip penjajahan yang menentang Islam dan berusaha menggagalkan pembentukan Khilafah Islam…..

Minggu, 22 Mei 2016

Mendirikan Negara Kapitalis Menghancurkan Khilafah


 

Lebih jauh, Mushthafa Kamal menyiapkan iklim yang mendorong penghapusan Khilafah. Sebagian anggota dewan membicarakan manfaat Khilafah bagi Turki dari sisi diplomasi. Akan tetapi, Mushthafa Kamal menentang mereka dan berkata pada Komite Nasional: "Tidakkah sebab Khilafah, Islam, dan tokoh-tokoh agama, Khalifah memerangi orang-orang desa Turki dan mereka mati selama lima abad? Sekarang ini Turki baru melihat kepentingannya dan tidak menghiraukan India dan Arab, serta melaksanakan pemerintahan sendiri dan bebas dari penguasaan kaum muslimin."

Seperti demikianlah langkah-langkah Mushthafa Kamal. Dia menjalankan aksinya dalam propaganda-propaganda menentang Khilafah dengan menjelaskan “bahaya-bahayanya” bagi Turki, sebagaimana menjelaskan bahaya-bahaya Khalifah terhadap dirinya. Dia menggambarkan Khalifah dan para pendukungnya dengan gambaran yang tidak jujur dan menampakkan gambar mereka dengan penampakan yang dibuat-buat Inggris.

Tidak cukup dengan itu saja. Bahkan, dia juga menciptakan gelombang ketakutan yang menentang orang-orang yang mendukung Khilafah. Ada anggota dewan meneriakkan keberpihakannya pada Khilafah dengan keras. Dia dengan tegas menunjukkan pembelaannya pada agama. Melihat penentangan ini, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan Mushthafa Kamal kecuali menugaskan seseorang secara rahasia untuk membunuh anggota dewan itu di malam hari.

Dengan segera, petugas rahasia dari geng Mushthafa Kamal membunuh anggota dewan tersebut di tengah perjalanan pulang ke rumahnya dari pertemuan Komite Nasional.

Seorang anggota dewan lain menyampaikan orasi Islam, lalu Mushthafa Kamal mendatanginya dan mengancamnya dengan hukuman gantung jika dia masih membuka mulutnya sekali lagi.

Seperti demikianlah cara-cara yang dilakukan Mushthafa Kamal. Dia menebarkan ketakutan si sepanjang Khilafah. Dia juga menugaskan seorang hakim Istambul untuk melakukan kewajiban menghapus panji-panji kebesaran yang mengitari arak-arakan Khalifah di tengah-tengah melaksanakan shalat Jumat. Akibatnya, derajat Khalifah turun hingga ke batas yang paling rendah.

Mushthafa Kamal juga mengingatkan dengan keras kepada para pengikut Khalifah supaya melepaskan diri. Peringatannya wajib dilaksanakan.

Memperhatikan perkembangan ini, sebagian golongan moderat dari para pendukung Mushthafa Kamal yang masih memiliki semangat Islam mengkhawatirkan terhapusnya Khilafah. Maka, mereka meminta Mushthafa Kamal untuk mendudukkan dirinya menjadi Khalifah kaum muslimin. Namun, Mushthafa Kamal tidak menerimanya. Kemudian dua orang utusan yang masing-masing dari Mesir dan India mendatangi Mushthafa Kamal. Keduanya juga meminta Mushthafa Kamal mengangkat dirinya menjadi Khalifah. Harapan ini berulang-ulang disampaikan, tetapi Mushthafa Kamal menolaknya, bahkan dia telah menyiapkan pukulan yang mematikan dengan mengumumkan penghapusan Khilafah.

Di udara, di tengah kehidupan bangsa, di tengah pasukan, dan di tengah Komite Naional, dia membangkitkan kemarahan dan kemurkaan terhadap pihak-pihak asing, musuh, dan sekutu Khalifah. Upaya membangkitkan kemarahan terhadap asing ini merupakan tipuan untuk memanipulasi tujuan yang di antaranya menghubungkan dugaan negatif terhadap Khalifah yang dipersepsikan sebagai sekutu asing sehingga pengaitan rekayasa ini akan membangkitkan kemarahan rakyat pada Khalifah.

Mushthafa Kamal juga mencemarkan udara dengan isu-isu yang mampu membangkitkan perlawanan terhadap Khalifah. Ketika iklim yang sudah panas ini menguasai Khilafah, maka Mushthafa Kamal maju selangkah lebih berani.

Pada tanggal 3 Maret 1924 M Mushthafa mengadakan sidang Komite Nasional dengan rumusan yang sudah ditetapkan, yaitu memutuskan penghapusan Khilafah, membuang Khalifah, dan memisahkan agama dari negara.

Di antara pidato yang disampaikan pada anggota dewan ketika menetapkan rumusan ini adalah: "Dengan harga apa yang harus dibayar untuk menjaga Republik yang terancam ini dan menjadikannya berdiri kokoh di atas prinsip ilmiah yang kuat? Jawabnya Khalifah dan semua keturunan keluarga 'Utsmani harus pergi [dari Turki], pengadilan agama yang kuno dan undang-undangnya harus diganti dengan pengadilan dan undang-undang modern, sekolah-sekolah kaum agamawan harus disterilkan tempatnya untuk dijadikan tempat sekolah-sekolah pemerintahan yang non-agama." Kemudian dia menyerang agama dan orang-orang yang dinamakan kaum agamawan.

Dengan kekuatan diktator, Mushthafa Kamal menetapkan rumusan ini melalui Komite Nasional. Keputusan ditetapkan tanpa melalui diskusi. Kemudian dia mengirim instruksi kepada hakim Istambul agar memutuskan hukuman buang bagi Khalifah Abdul Majid. Khalifah harus meninggalkan Turki sebelum fajar sehari setelah dikeluarkan keputusan ini.

Hakim, sejumlah polisi yang menyertainya, dan militer berangkat ke istana Khalifah di tengah malam dan mereka memaksanya mengendarai mobil lalu menuntunnya keluar perbatasan Turki. Mereka sama sekali tidak memberikan toleransi dan belas-kasihan kepadanya sedikit pun secuali hanya diperbolehkan membawa sekoper yang berisi beberapa lembar pakaian dan sedikit uang.

Seperti demikianlah hantaman Mushthafa Kamal terhadap Negara Khilafah Islam dan sistem Islam. Dia kemudian mendirikan negara kapitalis dan sistem kapitalis. Dengan demikian, dia telah menghabisi Negara Islam dan mewujudkan mimpi kaum kafir yang dia bersenda gurau dengan mereka semenjak Perang Salib. Ingatlah, dialah yang menghancurkan Negara Islam!


Makar Paham Kebangsaan Terhadap Khilafah



Karena itu, Sekutu menyimpulkan komite perjanjian kebangsaan Turki adalah kemenangan terakhir bagi mereka. Dengan alasan adanya pengaruh penyebaran perjanjian kebangsaan, maka Sekutu membiarkan Turki bebas melakukan perlawanan.

Dari setiap tempat, mereka menyeret Turki. Sementara kekuatan Inggris dan Perancis menyeret dari dalam dan memompa semangat kebangsaan/ ashobiyah Turki sehingga menjadi semakin kuat.

Di dalam negeri timbul gerakan perlawanan yang menentang musuh (Sekutu) di mana gerakan itu berbalik menjadi revolusi menentang sultan. Itulah yang memaksa sultan menyiapkan pasukan dan mengirimkannya dengan serangan dan perlawanan yang kuat. Semua orang bergabung dengan sultan kecuali Ankara yang memang menjadi pusat makar revolusi.

Ankara sendiri hampir-hampir jatuh. Semua desa yang mengepungnya bergabung menjadi satu di bawah bendera sultan dan berpihak pada pasukan Khalifah. Mushthafa Kamal dan para pengikutnya di Ankara berada dalam kondisi yang sangat kritis dan terpuruk. Meski demikian, Mushthafa Kamal tetap melakukan perlawanan.

Dia membakar api semangat baru dalam sentuhan nasionalis Turki. Upaya Mushthafa Kamal berhasil. Tekad dan semangat nasionalis mereka berkobar kembali. Di berbagai wilayah dan desa-desa Turki tersebar berita tentang keberhasilan Inggris menduduki ibukota, banyak kaum nasionalis yang ditawan, rumah-rumah parlemen ditutup dengan paksa, sementara bantuan atau dukungan sultan dan pemerintahannya terhadap mereka macet.

Keadaan menjadi berubah. Orang-orang berpaling dari sultan. Opini umum digiring untuk mendukung kaum nasionalis di Ankara. Kaum pria dan wanita berbondong-bondong mendatangi Ankara untuk berjuang mempertahankan Turki.

Banyak pasukan Khalifah yang lari dan bergabung dengan pasukan Mushthafa Kamal yang telah menjadi pusat pandangan Turki dan figur yang mengikat cita-cita kebangsaan Turki. Kelompoknya menjadi kuat. Kebanyakan negara dan wilayah-wilayah Khilafah di dalam genggamannya.

Melihat kondisi yang menguntungkan pihaknya, Mushthafa Kamal mengeluarkan selebaran-selebaran yang mengajak untuk memilih Komite Kebangsaan yang kedudukannya di Ankara. Pemilihan berhasil dilaksanakan dan anggota-anggota dewan yang baru juga berhasil dikumpulkan. Mereka (para anggota dewan) mendeklarasikan diri sebagai al-Jam'iyyah al-Wathaniyyah al-Kubraa (komite kebangsaan besar). Bahkan, mereka juga menyatakan bahwa mereka adalah pemerintahan yang sah, kemudian memilih Mushthafa Kamal menjadi pemimpin komite.

Ankara menjadi pusat pemerintahan kebangsaan. Semua unsur kebangsaan Turki bergabung dan memusat di Ankara. Mushthafa Kamal berdiri tegak. Dengan halus, dia melanjutkan operasinya, melumatkan sisa-sisa pasukan Khalifah, dan menghentikan perang saudara. Kemudian dia mencurahkan perhatian untuk memerangi dan mengacaukan Yunani dalam pertempuran-pertempuran berdarah. Pada mulanya kemenangan berpihak pada Sekutu. Kemudian persoalan-persoalan berubah dan neraca Mushthafa Kamal lebih berat.

Bulan Agustus 1921 sampailah masa yang menguntungkan, Mushthafa Kamal berhasil berdiri tegak. Dengan sekali hantaman kilat, dia mampu mengakhiri pertempuran dengan kemenangannya terhadap Yunani yang telah menduduki Izmir dan sebagian pantai Turki.

Di awal-awal September 1921 Mushthafa Kamal mengirim delegasi ke 'Ashamta untuk menemui Harnajitun guna mengadakan kesepakatan pemecahbelahan wilayah Khilafah.

Di sana Sekutu sepakat untuk mengusir Yunani dari Turis, Konstantinopel, dan Turki dan menawannya. Dari urutan langkah-langkah Mushthafa Kamal dapat dilihat bahwa kesepakatan Sekutu merupakan bentuk sambutan menerima Mushthafa Kamal untuk segera menghabisi pemerintahan Islam.

Karena itu, tidak aneh jika Anda menemukan indikasinya, yaitu ketika komite kebangsaan mendebatnya tentang masalah Turki setelah kemenangan-kemenangan yang dijaganya, Mushthafa Kamal justru berpidato dengan mengatakan, "Saya bukanlah seorang mukmin yang terikat dengan liga (pengikut kelompok) negeri-negeri Islam, tidak juga hingga dengan kelompok bangsa-bangsa 'Utsmani. Masing-masing orang dari kita mempercayai pendapat yang dilihatnya. Pemerintah harus meyakini (memegang teguh) politik yang kokoh yang disusun dan dibangun di atas sejumlah nilai esensial yang memiliki tujuan satu dan tunggal. Politik itu untuk menjaga kehidupan kebangsaan. Wilayah independennya masuk dalam bingkai batas-batasnya yang bersifat geografis. Maka, tidak ada sentimen rasa (iman) dan tidak pula angan-angan (Kekhilafahan) yang harus berpengaruh dalam politik kita. Kita harus menjauhkan mimpi dan khayalan. Di masa lalu hal itu telah membebani kita dengan ongkos yang mahal."

Seperti demikianlah yang dikehendaki Mushthafa Kamal (Inggris dan Sekutu). Dia mengumumkan bahwa dirinya menghendaki “kemerdekaan” Turki dengan sifat kebangsaan Turki, bukan umat Islam.

Sebagian anggota dewan dan para politisi menuntut kepadanya untuk menjelaskan pendapatnya tentang hal-hal yang menjadi kewajibannya membentuk pemerintahan baru di Turki. Tentu tidak masuk akal jika Turki memiliki dua pemerintahan sebagaimana yang ditetapkan ketika itu, yaitu pemerintahan yang ditentukan batas waktunya dan memiliki kekuasaan yang kedudukannya di Ankara dan pemerintahan resmi di ibukota (Istambul) yang dikepalai oleh sultan dan para menterinya.

Para politisi mendesak terus meminta penjelasan pendapat Mushthafa Kamal tentang kebijakan ini, namun dia tidak menjawabnya dan menyembunyikan niatnya.

Mushthafa Kamal tahu bahwa dirinya mampu mengangkat (memuaskan) anggota dewan dengan melepaskan Wahiduddin dan menghapus kesultanan. Akan tetapi, dia tidak berani berlaku gegabah dengan menyerang Khilafah. Sebab hal itu dengan sendirinya akan menyentuh perasaan keislaman seluruh bangsa. Karena itu, dia tidak (belum) menghapus Khilafah dan tidak menentangnya. Hanya saja dia mengusulkan adanya aturan yang memisahkan antara kekuasaan dan Khilafah, lalu dia menghapus kesultanan dan mencabut Wahiduddin dari kekuasaan (bukan lembaga Khilafah).

Apa yang didengar anggota dewan mengenai usulan ini membuat mereka diam memberengut. Mereka mulai menyadari bahaya usulan ini yang dibebankan oleh Mushthafa Kamal kepada mereka agar menetapkannya. Mereka bermaksud mendiskusikan dan menyanggah usulan.

Namun, Mushthafa Kamal takut akan akibat diskusi ini. Maka, dia mendesak dewan agar mengambil ide yang diusulkannya. Untuk menggolkan usulannya, Mushthafa Kamal memperkuatnya dengan 80 anggota dewan dari para pendukung setianya. Akan tetapi, majelis tetap menolaknya dan menyerahkan atau memandatkan usulan itu kepada Komite Perundang-undangan agar membahasnya.

Ketika Komite mengadakan rapat di hari berikutnya, Mushthafa Kamal juga menghadiri majelis yang menjadi tempat berkumpul anggota Komite. Dia duduk sambil mengawasi aksi-aksi para anggota Komite. Akhirnya, perdebatan tentang usulan Mushthafa Kamal tidak bisa dihindari, bahkan terus berlangsung hingga beberapa waktu.

Sejumlah anggota majelis dari kalangan para ulama dan pembela kebenaran menentang usulan ini. Mereka memberi argumen-argumen kuat dengan didasarkan pada nash-nash syar'i. Menurut mereka, usulan Mushthafa Kamal bertentangan dengan syara' karena di dalam Islam tidak ditemukan kekuasaan agama, kekuasaan lainnya, dan kekuasaan dunia.

Kesultanan dan Khilafah adalah sesuatu yang satu. Di sana tidak ditemukan sesuatu yang dinamakan agama dan lainnya dinamakan Khilafah. Bahkan, dalam sistem ini, ada sistem Islam dan Khilafah dikatagorikan bagian dari sistem ini. Khilafahlah yang menjalankan sistem ini.

Karena itu, Komite Perundang-undangan tidak menemukan alasan apapun yang membenarkan pemisahan ini, bahkan tidak menemukan kebenaran bahasan. Nash-nash Islam sangat jelas menerangkan persoalan ini. Karena itu, Komite menolak usulan ini.

Akan tetapi, Mushthafa Kamal berpikiran lain. Dia sudah bertekad akan memisahkan agama dari negara (Khilafah Islam). Caranya dengan memisahkan kesultanan dari Khilafah. Ini merupakan langkah awalnya untuk menghapus Khilafah, di samping sebagai pelaksana peran yang telah disiapkan oleh Inggris untuk menghabisi Khilafah dan sebagai bentuk pemenuhan tuntutan Sekutu kepadanya hingga mereka berhasil mengakhiri riwayat Khilafah Islam melalui tangan rakyatnya sendiri.

Melihat perdebatan-perdebatan Komite dan arah pembicaraannya yang menggores syaraf-syarafnya, maka Mushthafa Kamal spontan meloncat berdiri. Dia kemudian melangkah ke depan lalu mengambil tempat. Dia duduk dalam keadaan sangat marah, lalu memutus perdebatan Komite dengan berteriak keras: "Hai Tuan-tuan! Kesultanan 'Utsmani telah merampas kepemimpinan bangsa dan kekuatan yang diyakini bangsa yang hendak menuntut kembali dari sultan. Kesultanan merampasnya dengan kekuatan. Kesultanan harus dipisahkan dari Khilafah dan dibatalkan! Baik kalian setuju atau tidak, hal itu pasti akan terjadi! Setiap persoalan yang terdapat dalam urusan ini pasti akan menjatuhkan sebagian kepala kalian dalam lipatan itu." Dia berkata dengan bahasa seorang diktator.

Dia memecah perkumpulan Komite, kemudian seketika itu Komite Kebangsaan dipanggil agar membahas usulannya.
Ditilik dari arah diskusinya, tampak jelas bagi Mushthafa Kamal bahwa arah opini Komite yang menonjol condong pada pembatalan usulannya.

Tanda-tanda ini mendorong para pendukungnya berkumpul di seputarnya dan meminta dewan memberikan pendapat tentang usulan Mushthafa Kamal dengan cara mengangkat tangan. Akan tetapi, anggota dewan tidak setuju dan memprotes cara ini seraya berkata, "Jika harus memberi pendapat, maka harus diserukan dengan nama." Namun, Mushthafa Kamal menolaknya.

Dengan suara mengancam, dia berteriak keras, "Aku setuju dengan majelis yang menerima usulan dengan kesepakatan pendapat. Pengambilan suara cukup dengan mengangkat tangan." Usulan pun dilontarkan untuk meminta suara dan tidak ada yang mengangkat kecuali sedikit tangan.

Akan tetapi, anehnya, hasil akhir tetap memutuskan bahwa majelis telah mengesahkan usulan Mushthafa Kamal dengan suara bulat. Anggota dewan bingung. Mereka tidak bisa menerima dagelan ini. Sebagian mereka meloncat ke atas tempat duduk dengan berteriak lantang, "Keputusan ini tidak sah dan kami tidak setuju!"

Para pendukung al-Ghaziy (Mushthafa Kamal) ganti berteriak mendiamkan mereka. Maka suasana sidang menjadi kacau. Mereka saling mengecam dan menuduh. Sementara pemimpin dewan mengumumkan sekali lagi "hasil akhir sidang" dengan menyatakan bahwa Komite Kebangsaan Besar Turki (al-Jam'iyyatu al-Wathaniyyah al-Kubraa) memutuskan dengan "suara bulat" bahwa kesultanan dihapus (dipisahkan dari lembaga Khilafah). Kemudian pecahlah majelis.

Mushthafa segera meninggalkan ruangan yang diiringi para pengikutnya. Ketika Khalifah Wahiduddin mengetahui hal itu, dia lari dengan ketakutan. Pengaruh "keputusan dewan" yang diumumkan membuatnya lari.

Dan, kekosongan Kekhilafahan ini harus segera diisi. Maka, saudaranya, Abdul Majid dipanggil dan didaulat menjadi Khalifah kaum muslimin yang kosong dari semua kekuasaan [karena keputusan dewan]. Dengan sebab itu, dia menjadi Khalifah tanpa kekuasaan. Khilafah menjadi terus-menerus tanpa penguasa yang syar'i….

Sabtu, 21 Mei 2016

Paham Kebangsaan Separatis Terhadap Khilafah



Mushthafa Kamal mengadakan muktamar kebangsaan di Swiss dan berhasil mengeluarkan berbagai keputusan, di antaranya tentang sarana dan pola strategi (wasilah dan uslub) yang memiliki tanggung jawab politik dalam mengamankan “kemerdekaan” Turki. Muktamar juga berhasil mengambil berbagai keputusan.

Satu di antaranya memilih Komite Pelaksana dan Mushthafa Kamal ditunjuk sebagai pemimpin komite. Tidak berapa lama muktamar mengirimkan mosi peringatan kepada penguasa. Isi mosi menuntut Perdana Mentri Farid diturunkan dari jabatannya dan melangsungkan pemilihan parlemen baru yang bebas. Di bawah tekanan muktamar, sultan dipaksa tunduk untuk memenuhi tuntutan-tuntutannya sampai akhirnya sultan menurunkan perdana mentri dan mengangkat 'Ali Ridha menggantikan kedudukan Farid. Sultan juga memerintahkan perdana mentri baru (Ali Ridha) untuk mengadakan pemilihan anggota parlemen baru yang sebagian besar tunduk pada para peserta muktamar. Mereka sukses menyusun parlemen baru.

Akibat dari kesuksesan ini berhasil memboyong muktamar dan para anggotanya ke Ankara. Semenjak itu, Ankara menjadi pusat kegiatan politik. Anggota muktamar mengadakan perkumpulan di Ankara. Agendanya mengusulkan parlemen agar berkumpul di Istambul dan setelah itu membubarkan muktamar yang anggotanya telah resmi menjadi anggota parlemen. Akan tetapi, Mushthafa menentang dua pikiran ini dan mengatakan, "Muktamar harus dilanjutkan hingga keberpihakan parlemen pada keadilan menjadi jelas dan politiknya juga jelas. Mengenai kepindahan parlemen ke ibukota tidak lain merupakan tindakan dungu yang gila. Kalian seandainya melakukannya, niscaya kalian menjadi manusia di bawah belas kasihan musuh yang asing. Inggris akan selalu mengontrol Khilafah dan kekuasaan akan memasuki urusan kalian dan mungkin akan menahan kalian. Kalau begitu parlemen harus tetap diadakan di sini! Di Ankara! Agar kemandiriannya tetap terjaga."

Dengan total, Mushthafa Kamal terus-menerus memaksakan idenya, akan tetapi tidak berhasil mengangkat anggota dewan yang akan mengadakan sidang parlemen di Ankara. Anggota dewan justru pergi ke ibukota (Istambul) dan mengatakan pada khalifah tentang dukungan mereka terhadapnya. Kemudian mereka bekerja menekuni tugas mereka masing-masing. Demikian itu terjadi di bulan Januari tahun 1920 M.

Akan tetapi, sultan justru berusaha memenuhi kehendaknya agar anggota dewan melaksanakannya, namun mereka menolak dan menampakkan kekukuhan memegang hak-hak negara. Ketika tekanan sultan terhadap mereka mengeras, mereka malah menyebarkan opini umum tentang deklarasi kebangsaan yang telah ditetapkan muktamar, di Swis. Deklarasi ini mencakup syarat-syarat penerimaan perdamaian berdasarkan asas deklarasi. Dan, yang paling penting, agenda menjadikan Turki “merdeka” masuk dalam ketetapan Deklarasi Swiss. Tentu keputusan ini menyenangkan Sekutu, apalagi Inggris. Karena keputusan inilah yang sebenarnya mereka upayakan, di samping upaya lain dengan menggiring penduduk Khilafah mengeluarkan keputusan yang sama.

Menilik dari indikasi-indikasi ini, dapat diketahui bahwa semua negeri yang diperintah Khilafah 'Utsmani yang notabene Negara Islam pasca-Perang Dunia I membuat konsensus kebangsaan yang mengandung satu komitmen saja, yaitu memerdekakan diri sebagai negara merdeka yang berdiri sendiri dan terpisah dari Khilafah 'Utsmani. Konsensus ini persis dengan yang dikehendaki Sekutu.

Iraq membuat deklarasi kebangsaan. Agendanya mewujudkan Negara Iraq merdeka. Siria membuat piagam kebangsaan. Targetnya memerdekakan Siria menjadi Negara Siria yang berdiri sendiri. Begitu juga Palestina, Mesir, dan negeri-negeri Islam lainnya. Kenyataan ini tentu sangat menggembirakan Sekutu, apalagi Inggris. Lebih-lebih dengan adanya deklarasi kebangsaan Turki.

Gerakan-gerakan kebangsaan itu sesuai dengan apa yang dikehendaki mereka (Sekutu dan Inggris). Kebijakan global mereka adalah memecah-belah Khilafah 'Utsmani dan membagi-baginya menjadi beberapa negara hingga tidak kembali menjadi satu negara yang kuat yang menjalankan pemerintahan negara Khilafah kaum muslimin.

Seandainya tidak ada deklarasi dan perjanjian ini yang disukseskan oleh Sekutu dengan ketetapannya dalam semua wilayah Khilafah, niscaya persoalannya akan menjadi lain. Demikian itu karena Khilafah 'Utsmani adalah negara satu dan semua wilayahnya dihitung menjadi bagian darinya. Semuanya berjalan di atas sistem yang satu, bukan federal.

Dalam Negara Khilafah Islam tidak ada perbedaan antara Hijaz dan Turki. Juga tidak ada perbedaan antara panji-panji Quds dan Iskandarunah. Karena semuanya satu negara.

Namun, orang-orang teracuni paham kebangsaan menuntut Khilafah mereka menjadi beberapa negara bagian yang berdiri sendiri. Bangsa Arab maupun Turki sama-sama menghendaki demikian. Maka, adakah yang paling cepat disambut dan didorong oleh Sekutu melebihi fakta demikian ini, apalagi tuntutan pelepasan negeri-negeri juga muncul dari pusat Khilafah (Turki) sendiri. Lebih-lebih Turki yang memegang peran paling banyak dalam menjalankan pemerintahan Khilafah juga berusaha menjadi Negara Turki Merdeka....

Kamis, 19 Mei 2016

Dendam Perang Salib Barat



PERANG POLITIK ATAS DUNIA ISLAM

Penyebab utama memerangi Andalusia kembali pada kebencian dan dendam Barat yang telah mengakar dalam jiwa semenjak berlangsungnya Perang Salib. Kegagalan yang begitu cepat dalam mempertahankan kemenangannya di Perang Salib, bahkan mereka terlempar dari dunia Islam dengan pengusiran yang nista menjadikan Barat dendam. Kekalahan itu terus-menerus membakar jiwa mereka dan hati mereka dipenuhi dendam, kemurkaan, dan kebencian terhadap kaum muslimin.

Barat merasa mustahil atau kesulitan untuk mengulangi serangannya terhadap Dunia Muslim Timur (Kekhilafahan Islam). Kekuatan Timur yang penduduknya berbeda-beda cukup mampu menahan dan memukul balik serangan Barat. Karena itu, Barat melihat bahwa pembalasan dendam lebih mudah diarahkan ke Andalusia (di wilayah bagian Barat).

Barat mulai mengarahkan misinya ke Andalusia dan akhirnya berhasil menghancurkan Andalusia dengan serangan yang sangat keji dan brutal. Dalam penyelenggaraan eksekusi terhadap Andalus, Barat menggunakan mahkamah-mahkamah penyelidikan, alat-alat pemenggal kepala (pisau guillotine), dan rumah-rumah pembakaran yang kekejaman dan kebrutalannya melebihi kebuasan binatang buas.

Ketika kaum muslimin tampak lemah untuk bisa menolong Andalus, padahal mereka sebenarnya mampu memberi pertolongan pada Andalus, maka Barat terus-menerus melakukan penyiksaan pada penduduk muslim Andalus. Kaum muslimin justru mundur dan membiarkan Andalusia menjadi santapan lezat Barat. Dengan demikian, Barat semakin berambisi memikirkan langkah lain untuk melakukan penyiksaan.

Seandainya tidak ada kekuatan kaum muslimin, apalagi dengan adanya Khilafah 'Utsmaniah, niscaya serangan Barat terhadap Negara Khilafah Islam akan dilancarkan secara terus-menerus. Akan tetapi, kekuatan kaum muslimin, serangan, dan penaklukan Khilafah 'Utsmaniah terhadap Eropa menjadi problem yang paling menakutkan Barat. Trauma ini membawa Barat untuk memperlambat serangannya terhadap kaum muslimin sehingga dalam Perang Salib kedua mereka tidak mengadakan serangan.

Itulah yang menyebabkan serangan Barat terhadap Negara Khilafah Islam ditangguhkan hingga setelah pertengahan abad 18 M. Pada waktu itu Barat menjadikan keadaan tenang di seluruh seputar dunia Islam. Maka, pengembangan dakwah Islam menjadi sepi dan dilepas. Gelora Islam dalam jiwa menjadi menurun dan padam. Penciptaan kondisi tenang ini dilakukan Barat dengan menghilangkan rasa waspada dari jiwa musuh-musuh mereka.

Ketika itu, perang tsaqafah (pemikiran) dan misionaris mulai dilancarkan. Gejala-gejalanya tumbuh dalam dunia Islam. Perang itu disertai dengan berbagai perang politik yang tujuannya untuk memecah-belah Negara Khilafah Islam menjadi beberapa bagian, mencabik-cabik dunia Islam, dan kemudian mengikisnya. Kerja keras mereka akhirnya berhasil dengan sangat gemilang.

Pada Perjanjian Caterina (1796-1762 M), Rusia memerangi Khilafah 'Utsmani dan berhasil mengalahkannya, memotong-motong sebagian wilayahnya, mengambil Kota Azov dan Semenanjung Krym, menguasai seluruh Lembah Utara Laut Hitam, dan mendirikan Kota Sevastopol sebagai pertahanan Semenanjung Krym dan membangun pelabuhan dagang Odessa di Laut Hitam.

Dengan demikian, Rusia menjadi pemain penting dalam percaturan Politik Luar Negeri Khilafah 'Utsmani dan pemegang kendali Emperium Romania (Romawi). Rusia menyatakan bahwa dirinya adalah penjaga ajaran Masihiah di Khilafah 'Utsmani. Kemudian pada tahun 1884 M Turkistan memisahkan diri dari Turki dan akhirnya Rusia sepenuhnya berhasil menguasai seluruhnya.

Agresi ini tidak hanya dilakukan Rusia saja, bahkan meluas hingga melibatkan hampir semua negara Barat. Di awal bulan Juli 1798 M., Napoleon menghantam Mesir dan berhasil menguasainya. Di bulan Pebruari tahun 1799 M., Napoleon menyerang selatan Syam dan berhasil menguasai Jalur Ghaza, Ramlah, Yapa, dan membangun benteng 'Uka. Namun, akhirnya ekspedisi militer ini tidak sukses, lalu Napoleon kembali ke Mesir kemudian pulang ke Perancis. Pada tahun 1801 M ekspedisi ini dinyatakan. Meski tidak berhasil, tetap membawa pengaruh sangat kuat dalam mengondisikan Khilafah 'Utsmaniah, meninggalkan goncangan yang sangat kuat, dan akhirnya seluruh negara berturut-turut ikut menyerang dunia Islam dan menguasai beberapa wilayahnya.

Perancis berhasil menduduki Aljazair dan Tunis pada tahun 1881 M kemudian mencaplok Murakisy tahun 1912 M. Italia juga berhasil menduduki Tharabulus tahun 1911 M. Dengan demikian, mereka sepenuhnya telah menguasai atau memisahkan Afrika Utara [dari pusat Khilafah] dan melepaskannya dari pemerintahan Islam dan menjadikannya tunduk pada pemerintahan kufur sebagai daerah jajahan......

Senin, 16 Mei 2016

Serangan Politik Barat


 

Adapun serangan Barat kaitannya dengan para politisi, bencana yang ditimbulkannya lebih umum dan musibahnya lebih besar. Pada awalnya para politisi dikumpulkan dan dibujuk oleh penjajah untuk menentang Khilafah 'Utsmaniah. Kemudian komitmen mereka diuji dan setelah itu diberi janji-janji muluk -yang dijanjikan setan pada mereka tidak lain adalah penipuan-. Semenjak itu, para tokoh ini berjalan di "kendaraan-kendaraan" orang asing dan mengikuti garis yang dirumuskan khusus untuk mereka.

Di hari-hari akhir Khilafah 'Utsmani, mereka mengekor asing (Barat) dan membantunya mengalahkan diri mereka. Ini adalah persoalan yang sebenarnya tidak dibolehkan Islam. Akan tetapi, mereka mengerjakannya dan menjadikannya pola perilaku yang dibanggakan, namun dalam tiap kesempatan mereka menyebut-nyebutnya sebagai ancaman. Aneh! Bahkan, setiap tahun mereka memperingatinya sebagai perayaan kemerdekaan. Terhadap pihak penguasa yang berjuang untuk memperbaiki Khilafah, mereka justru memeranginya, bahkan berjalan seiring dengan musuh yang kafir (Barat) dalam menentang Khilafah hingga mengantarkan pada akibat yang sangat tragis, yaitu keberhasilan kafir Barat menjajah negara kaum muslimin.

Tidak berapa lama berselang, para politisi petualang ini meminta bantuan pada kafir penjajah dengan alasan kebangsaan sebagai kompensasi bantuan mereka sebelumnya. Keputusan-keputusan ini mempengaruhi mereka hingga mengantarkan pada hilangnya batas akhir kepribadian mereka yang Islami.

Pemikiran mereka diracuni dengan ide-ide politik dan filsafat yang dapat merusak visi pandangan mereka tentang kehidupan dan jihad. Akibat selanjutnya akan merusak iklim Islam dan mengacaukan pemikiran-pemikiran yang gejalanya merata dalam berbagai sisi kehidupan.

Jihad fuutuhat yang merupakan ruh politik luar negeri Negara Khilafah Islam diganti dengan perundingan. Bahkan, mereka juga mempercayai kaidah ambil dan carilah ­yang dikatagorikan sebagai bentuk penjajahan yang paling menguntungkan penjajah daripada pasukan besar.

Kafir penjajah dijadikan kiblat pandangan mereka dan tempat meminta bantuan. Mereka pasrah dan menyerah kepada kafir penjajah tanpa menyadari bahwa setiap permintaan tolong kepadanya dihitung dosa besar dan bunuh diri politik. Mereka puas bekerja hanya untuk wilayah yang sempit dan menjadikannya lapangan kiprah politik.

Para politisi ini tidak cukup dengan hasil usaha-usaha ini. Bahkan, pusat perhatian mereka yang individualis dijadikan sasaran perwujudan kepentingan mereka yang individualis, sementara pusat perhatian mereka yang umum diperuntukkan bagi negara-negara asing.

Dengan demikian, mereka kehilangan pusat perhatian yang alami ­yaitu mabda' (ideologi) mereka yang seharusnya Islami. Dengan kehilangan pusat perhatian yang alami ini, maka mereka kehilangan kemungkinan memperoleh kesuksesan usaha, meski mereka telah berjuang ikhlas dan mencurahkan segala kemampuan juang.

Karena itu, semua gerakan politik menjadi gerakan yang mandul dan semua kesadaran umat berubah ke arah gerakan huru-hara (kacau dan bingung) yang saling bertentangan. Gerakan ini menyerupai gerakan brutal yang berakhir dengan padam, putus asa, dan menyerah. Demikian itu dikarenakan komando gerakan politik mereka menjadikan mereka kehilangan pusat perhatian yang alami. Maka, umat kehilangan pusat perhatian yang alami ini.

Seperti demikianlah fakta dari pemikiran para politisi yang diracuni dengan pikiran-pikiran yang salah sebagaimana juga diracuni dengan dasar-dasar asing. Fakta itu muncul bersamaan di negeri-negeri Muslim tumbuh gerakan-gerakan dengan nama kebangsaan, sosialis, nasionalis, marxisme, agama ruhani, akhlak, pendidikan, dan pengarahan. Gerakan-gerakan ini berkembang menjadi kekacauan yang berpijak pada kesesatan dan problem baru dalam masyarakat yang bersandar pada problem-problem lain yang jatuh di bawah bebannya.

Hasilnya adalah kegagalan dan kebingungan yang berputar-putar di seputar gerakan karena kiprahnya berjalan sesuai dengan pemahaman-pemahaman hadharah (kebudayaan) Barat, terpengaruh dengan perang misionaris, dan umat mengarah pada pemahaman-pemahaman kehidupan Barat dengan bingkainya.

Tambahan lagi hal itu menahan gelora perasaan umat yang bernyala-nyala dan memenjarakannya dalam sesuatu yang tidak bermanfaat dan tidak mendatangkan kebaikan, di samping akan lebih mengosentrasikan kedudukan dan kekokohan penjajahan. Seperti demikianlah kesuksesan perang misionaris dengan keberhasilan yang tidak ada bandingnya….

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam