Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 24 Mei 2016

Pelumpuhan Politik Islam Neoimperialisme


 

Perang Dunia I berakhir dan Sekutu berhasil menguasai hampir semua wilayah Negara Khilafah Islam. Cita-cita mereka adalah menghabisi Khilafah secara tuntas dan memecah belahnya menjadi beberapa negara kecil sehingga tidak mampu lagi berdiri sebagai Negara Islam.

Untuk menghabisinya secara total, mereka harus memecah-belahnya lebih dulu tanpa memberi kesempatan untuk mendirikan Negara Khilafah Islam di belahan bumi Islam manapun. Mereka telah meletakkan garis kebijakan global dan menggunakan berbagai uslub (cara) yang menjamin tidak adanya kemungkinan kembalinya Negara Islam hidup kembali. Mereka terus-menerus melakukannya untuk tujuan ini.

Semenjak kafir penjajah menduduki wilayah negara kaum muslimin, mereka memantapkan kekuasaan dengan mengokohkan hukum di atas landasan rumusan mereka. Pada tahun 1918 mereka berhasil menduduki negeri yang telah lama di bawah hukum Negara Khilafah Islam dan kemudian di atasnya ditegakkan hukum-hukum militer hingga tahun 1922. Lalu mereka memusatkan pemerintahannya dengan nama Pemerintahan Dominion pada sebagian negara dan dengan nama “kemerdekaan” yang diperoleh sendiri pada sebagian negara yang lain hingga datang tahun 1924 M.

Dengan diletakkannya undang-undang dan UUD dalam posisi ini di Khilafah 'Utsmani, maka hampir seluruh wilayah Khilafah Islam kecuali Jazirah Arab dan Afganistan berjalan mengikuti arah undang-undang Barat.

Kafir penjajah menduduki negara hingga negara itu berdiri dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat secara langsung dengan menganggapnya sebagai undang-undang sipil, padahal esensinya tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam dan justru meninggalkan hukum-hukum syara', berarti negara telah menetapkan hukum atau pemerintahan kufur dan menjauhkan hukum atau pemerintahan Islam.

Keberhasilan kafir penjajah itu masih didukung dengan pemantapan pilar-pilarnya dan penegakan (pemecahan dan pembentukan) semua urusan di atas dasar “politik pengajaran” (sistem politik Barat yang diterapkan, dilegalkan, dan diwariskan dengan berbagai cara pengkaderan) yang dibakukan dan manhaj (metode) pendidikan yang diletakkan yang hal itu hingga saat ini masih terus diterapkan dalam semua negeri Islam.

Prestasi ini sudah barang tentu menghasilkan "pasukan besar" dari para pengajar yang kebanyakan mereka menjaga dan melestarikan manhaj (metode) ini (aturan, sistem operasional, dan strategi kafir penjajah) dan melahirkan orang-orang yang kebanyakan memegang kendali semua persoalan kehidupan, dan mereka berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki kafir penjajah.

Di samping haluan politik, juga dibentuk undang-undang yang menjaga haluan itu dan mengamankan pelaksanaannya. Undang-undang itu menetapkan aturan-aturan yang melarang pembentukan partai-partai politik atau gerakan-gerakan politik yang bernafaskan Islam.

Undang-undang itu mencap kaum muslimin yang bergabung dalam partai-partai Islam sebagai kelompok-kelompok radikal dan ekstrim, meski dalam faktanya mereka adalah penduduk negara itu sendiri. Undang-undang itu menetapkan aturan-aturan yang mengharuskan partai-partai dan gerakan-gerakan politik mengandung sistem dan aturan demokrasi dan anggota-anggotanya tidak dibatasi sebatas kelompoknya. Artinya, undang-undang tidak membolehkan di negeri Muslim didirikan partai-partai atau gerakan-gerakan politik yang bernafaskan Islam sehingga Negara Islam tidak bisa kembali lagi.

Kaum muslimin tidak punya hak kecuali mendirikan kelompok-kelompok organisasi moral dan yang sejenisnya. Mereka dilarang melakukan aktivitas politik yang berlandaskan Islam. Sebagian undang-undang bahkan memvonis kriminal yang harus dijatuhi sanksi terhadap aktivitas-aktivitas yang berusaha mendirikan partai politik.

Dengan demikian, aliran politik telah terkonsentrasikan di atas landasan yang membendung upaya pembentukan Negara Islam. Pembendungan itu dilakukan dengan undang-undang yang ditetapkan.

Penjajahan tidak cukup dengan itu saja, bahkan menjadikan kaum muslimin supaya berpaling dari berpikir tentang Negara Khilafah Islam. Pemalingannya dengan menjadikan mereka melakukan tindakan-tindakan bodoh yang kacau.

Barat juga mendorong muktamar-muktamar Islam agar menjadikan umat berpaling dari aktivitas bersenjata yang berupaya membebaskan negeri terjajah. Muktamar-muktamar ini sebenarnya hanya memuat kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk mengambil simpati, mengambil keputusan-keputusan yang bersifat verbal, dan menyebarkannya di berbagai surat kabar dan media pemberitaan lainnya yang semata-mata hanya untuk diberitakan saja, bukan untuk dilaksanakan. Bahkan, tanpa sedikit pun ada upaya untuk melaksanakannya.

Kemudian Barat mendorong para pengarang dan orator untuk menjelaskan bahaya adanya Negara Islam dan menjelaskan bahwa di dalam Islam tidak ada sistem pemerintahan. Lalu dikeluarkanlah buku-buku dan artikel-artikel serta jurnal-jurnal untuk sekelompok umat Islam yang telah terbeli agar mereka mengemban dakwah penjajah ini sehingga kaum muslimin bisa disesatkan dan berpaling dari agama mereka dan dari aktivitas yang berupaya mewujudkan kehidupan menurut hukum-hukum Islam.

Semenjak berhasil merobohkan Khilafah Islam hingga sekarang, mereka terus berusaha menciptakan bencana-bencana dan halangan-halangan yang mencegah pembentukan Negara Khilafah Islam. Operasinya dipusatkan pada kegiatan yang mengarah pada neoimperialisme pelumpuhan politik Islam dan menghalang-halangi pembentukan Khilafah setelah Khilafah terhapus dari permukaan bumi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam