Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 31 Mei 2016

Partai Politik Pemikiran Islam


 
Partai politik ideologi Islam harus memahami hukum-hukum syariat melalui pemahaman terhadap dalil-dalilnya. Dari dalil-dalil itulah kemudian digali sejumlah hukum yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai masalah atau perbaikan realitas. Hal ini tentu saja membutuhkan pengadopsian (tabanni) sejumlah perangkat ilmu keislaman. Ilmu inilah yang memungkinkan partai mampu memahami nash-nash syariat sehingga, pada gilirannya, ia mampu memahami hukum-hukum syariat dengan sebenar-benarnya. Dalam hal ini, partai ideologi Islam wajib mempergunakan metode penggalian dalil (istidlâl), khususnya di hadapan para aktivisnya dan juga umat Islam secara umum. Artinya, partai ideologi Islam mesti mengajarkan kepada mereka, sekaligus menanamkan di dalam jiwa-jiwa mereka, metode Islam yang benar di dalam memahami sekaligus menggali hukum-hukum syariat.

Partai politik Islam, ketika pemikiran-pemikiran Islam yang diadopsinya ditransformasikan kepada para aktivisnya, juga wajib memperhatikan bahwa aspek amaliahnyalah yang dijadikan tujuan. Jadi, pemikiran kolektif partai ideologi Islam bukan sekadar untuk dipelajari, dikembangkan sebagai pengetahuan, atau semata-mata ditujukan agar para aktivisnya mencapai derajat ilmu yang mumpuni. Akan tetapi, lebih dari itu, pemikiran kolektif ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi pergumulan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî) melawan konsep-konsep kufur, sekaligus untuk mengembannya sebagai kepemimpinan ideologis (qiyâdah fikriyyah) di dalam diri umat dalam upaya mendirikan sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah yang akan membumikannya.

Partai politik Islam juga wajib menerjemahkan pemikiran kolektifnya secara praktis dan mendetail. Partai ideologi Islam tidak boleh mengatakan sesuatu tetapi melakukan sesuatu yang sebaliknya. Jika melakukan hal yang demikian, niscaya hanya kebencian yang besar di sisi Allah terhadap partai, karena ia mengetahui yang haq tetapi melaksanakan hal yang sebaliknya.

Memang, partai politik Islam harus mengadopsi pemikiran (tsaqâfah) Islam —sebagai pemikiran kolektif partai— dan demikian juga para aktivisnya. Partai ideologi Islam harus menjadikan pemikiran kolektifnya sebagai asas bagi mereka dan menanamkannya dalam jiwa para aktivisnya. Dari sini, partai politik Islam dapat terjun ke tengah-tengah umat dengan membawa pemikiran-pemikiran Islam yang pokok, yakni dengan cara yang dapat membentuk opini umum terhadap pemikiran-pemikiran tersebut.

Partai politik Islam terjun ke tengah-tengah umat dengan sejumlah pemikiran Islam mengenai akidah dan hukum-hukum syariat yang pokok dalam bentuk yang dapat menyatukan umat. Hal ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan, yaitu menjadikan syariat Allah sebagai satu-satunya hakim (pemutus perkara). Dengan begitu, partai ideologi Islam telah memiliki perspektif yang benar, yang dianggap sebagai awal kembalinya kepribadiannya yang telah lama hilang.

Pemikiran-pemikiran asasi dan hukum-hukum syariat pokok yang dimaksud adalah seperti pemikiran-pemikiran yang mendorong umat pada pengesaan Allah dalam hukum (tasyrî‘) dan ibadah, yang mengarahkan pada pemahaman bahwa Rasulullah Saw. adalah satu-satunya yang boleh diikuti, yang merangsang umat untuk selalu merindukan Surga, dan yang menimbulkan rasa ngeri terhadap Neraka. Pemikiran-pemikiran asasi dan hukum-hukum syariat pokok ini juga harus mengandung penjelasan bahwa: usaha untuk mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah adalah salah satu kewajiban paling penting di antara sejumlah kewajiban penting lainnya dalam Islam, karena banyaknya kewajiban lain yang bergantung padanya; umat Islam adalah umat yang satu, berbeda dengan umat yang lain, sehingga adanya perbedaan ras atau sistem non-Islam yang berkuasa atas mereka tidak boleh menjauhkan jarak mereka; umat Islam adalah bersaudara sehingga bukan ikatan patriotisme atau nasionalisme/ashobiyah yang menguasai mereka; jauhnya umat Islam dari hukum-hukum syariatlah yang mewariskan kehinaan dan kerendahan bagi mereka; umat Islam wajib untuk terikat dengan syariat yang berasal dari Tuhan mereka dan mereka tidak boleh melakukan satu perbuatan pun kecuali setelah mengetahui dalilnya.

Pemikiran-pemikiran yang seperti inilah yang akan menciptakan suatu lahan yang subur bagi tumbuhnya pemahaman dan upaya untuk hukum-hukum Islam yang matang dan bernas.

Cita-cita kita adalah bagaimana mewujudkan metode dakwah/perjuangan yang selamat, yang memang diperintahkan oleh syariat, di dalam menentukan pemikiran kolektif ini. Dengan berpedoman pada metode tersebut, proses pengadopsian pemikiran tersebut berlangsung dengan sempurna.

Dengan demikian, berarti telah lahir di dalam partai ideologi Islam sejumlah besar pemikiran dan pendapat Islam serta hukum-hukum syariat yang harus dimilikinya. Semua itu diperlukan sebagai bekal untuk menerjuni pergulatan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî), mewujudkan pemikiran-pemikiran yang terkonsentrasikan (tsaqâfah murakkazah) dalam diri orang-orang yang bersedia memikul tanggung jawab dakwah ideologi Islam ini di atas pundak-pundak mereka, serta menciptakan opini umum di tengah-tengah umat sehingga mereka mau menerima pemikiran-pemikiran yang diemban oleh partai ideologi Islam.

Jika partai ideologi Islam tetap konsisten, ia tidak akan ditimpa malapetaka seandainya ia membuat sejumlah kekeliruan pada sebagian hukum-hukum cabang, atau ketika partai ideologi Islam berbeda pendapat dengan partai lainnya. Perbedaan ini merupakan sesuatu yang wajar dan bukanlah hal yang aneh.

Keberhasilan mencapai cita-cita akan direpresentasikan oleh adanya penerapan syariat Allah dan tersebar luasnya dakwah ideologi Islam ke seluruh pelosok dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam