Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 23 Mei 2016

Gerakan Antek Barat Melawan Khilafah



Kaitannya dengan Undang-undang Dasar, gerakan antek Barat tentunya lebih difokuskan pada penciptaan UUD negara yang pembuatannya diambil dari UUD Perancis. Proses pembuatannya bersamaan dengan gerakan pengambilan undang-undang.

Pada tahun 1878 gerakan ini hampir berhasil dengan baik. Karena kekuatan perlawanan kaum muslimin masih kuat, maka proses pembentukannya berhasil dipatahkan dan dibuatnya membeku. Akan tetapi, karena adanya kafir penjajah yang terus-menerus membuntutinya, juga adanya kesuksesan antek-anteknya, dan karena umat cenderung pada tsaqafah (pemikiran) kafir penjajah, maka gerakan pembuatan UUD memperoleh posisi yang memungkinkannya dimunculkan keluar pada kesempatan yang lain, diposisikannya sebagai kesuksesan tersendiri, dan pada tahun 1908 UUD diletakkan pada posisi yang menjadi medan aktivitas Khilafah.

Dengan diletakkannya undang-undang dan UUD dalam posisi ini di Khilafah 'Utsmani, maka hampir seluruh wilayah Khilafah Islam kecuali Jazirah Arab dan Afganistan berjalan mengikuti arah undang-undang Barat.

Kafir penjajah menduduki negara hingga negara itu berdiri dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat secara langsung dengan menganggapnya sebagai undang-undang sipil, padahal esensinya tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam dan justru meninggalkan hukum-hukum syara', berarti negara telah menetapkan hukum atau pemerintahan kufur dan menjauhkan hukum atau pemerintahan Islam.

Keberhasilan kafir penjajah itu masih didukung dengan pemantapan pilar-pilarnya dan penegakan (pemecahan dan pembentukan) semua urusan di atas dasar “politik pengajaran” (sistem politik Barat yang diterapkan, dilegalkan, dan diwariskan dengan berbagai cara pengkaderan) yang dibakukan dan manhaj (metode) pendidikan yang diletakkan yang hal itu hingga saat ini masih terus diterapkan dalam semua negeri Islam.

Prestasi ini sudah barang tentu menghasilkan "pasukan besar" dari para pengajar yang kebanyakan mereka menjaga dan melestarikan manhaj (metode) ini (aturan, sistem operasional, dan strategi kafir penjajah) dan melahirkan orang-orang yang kebanyakan memegang kendali semua persoalan kehidupan, dan mereka berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki kafir penjajah.

“Politik pengajaran” didirikan dan dibuatkan metode yang dibangun di atas dua dasar.
Dasar pertama memisahkan agama dari kehidupan. Pemisahan ini secara otomatis akan menghasilkan pemisahan agama dari negara. Demikian itu akan mendorong putra-putri kaum muslimin berjuang memerangi pendirian Negara Islam dengan alasan bahwa hal itu bertentangan dengan asas belajar mereka yang memang berdiri di atas politik itu (politik pengajaran).

Dasar kedua membentuk kepribadian kafir penjajah untuk dijadikan sumber utama (inspirasi) pengkaderan. Sumber itu mengisi akal yang tumbuh dari pengetahuan dan informasi-informasi mereka. Pengkaderan ini mengharuskan murid menghormati dan mengagungkan kafir penjajah dan berusaha mencontoh dan meneladaninya meski yang dicontoh adalah kafir penjajah.

Di samping itu, murid juga dituntut merendahkan orang Islam dan menjauhinya, jijik terhadapnya, congkak dan memandangnya rendah, serta meremehkan pengambilan nilai darinya. Maka tidak aneh jika ajaran-ajaran ini menetapkan keharusan memerangi pembentukan Negara Islam dan mengategorikannya sebagai perbuatan terbelakang dan mundur.

Penjajahan tidak cukup dengan sekolah-sekolah yang diasuh dan dibimbing oleh pemerintah-pemerintah yang mendirikan dan menempati posisi antek itu. Bahkan di sampingnya, juga didirikan sekolah-sekolah misionaris yang berdiri di atas landasan penjajahan semata serta lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan tsaqafah (pemikiran) yang dibentuk di atas landasan arah politik yang keliru dan tsaqafah (pemikiran) yang salah-kaprah.

Dengan demikian, iklim pemikiran di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga tsaqafah (keilmuan pemikiran) yang berbeda-berbeda dan memiliki banyak cabang itu akan membina dan membentuk umat dengan tsaqafah (pemikiran) yang menjauhkan mereka dari berpikir tentang Negara Khilafah Islam dan berusaha menghalang-halangi mereka untuk bekerja dan berjuang demi mendirikan Negara Khilafah Islam.

Selain itu, juga didirikan haluan-haluan politik di seluruh negeri Muslim di atas dasar pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Praktek penerapan paham ini melahirkan persepsi umum di hampir seluruh para budayawan dengan paham pemisahan agama dari negara, sementara di tengah kehidupan berbangsa umumnya berpikiran pemisahan agama dari politik.

Akibatnya, banyak dijumpai kelompok-kelompok budayawan yang berpendapat bahwa penyebab kemunduran umat Islam adalah keteguhan mereka memegang agama, dan jalan satu-satunya untuk membangkitkan mereka adalah paham kebangsaan/ ashobiyah dan bekerja untuknya.

Juga banyak ditemukan kelompok-kelompok budayawan yang berpendapat bahwa penyebab kemunduran umat adalah nilai-nilai etika. Maka, berdirilah kelompok-kelompok (takattul) partai politik di atas dasar pikiran pertama yang bekerja untuk kebangsaan (juga kesukuan) dan nasionalisme.

Sementara aktivitas yang dilandaskan pada Islam dianggap sebagai susupan penjajahan yang dicap sebagai kemunduran dan kebekuan yang akan mengantarkan manusia pada keterbelakangan dan kemerosotan. Respon politik ini (suatu respon atas kemunduran umat dengan melahirkan pemecahan secara politis yang bernafaskan kebangsaan yang mengharamkan pembentukan Negara atau partai Islam) sama halnya dengan respon moral dengan upaya pembentukan kelompok organisasi yang berdiri di atas dasar pikiran kedua yang berpijak pada prinsip akhlak, nasihat, dan petuah, dan akibatnya organisasi-organisasi itu hanya menjadi kelompok yang bekerja untuk nilai-nilai keutamaan dan akhlak serta mengharuskan dirinya untuk tidak masuk ke dalam kancah politik.

Dengan demikian, partai-partai politik kebangsaan dan kelompok-kelompok organisasi moral aktivitasnya hanya berputar-putar di tempat tanpa ada upaya yang mengarah pada pembentukan Negara Islam. Mengapa? Karena kelompok-kelompok ini memalingkan pikiran-pikiran dari aktivitas politik yang diwajibkan syara', yaitu mendirikan Negara Khilafah Islam.

Aktivitas-aktivitasnya dipalingkan dari aktivitas yang seharusnya dan hanya diarahkan pada aktivitas moral yang demikian itu sebenarnya merupakan pemalingan wujud pasti dari penerapan muslim terhadap hukum-hukum Islam serta pemalingan wujud alami dari pembentukan pemerintahan Islam.

Juga karena partai-partai itu berdiri di atas dasar prinsip penjajahan yang menentang Islam dan berusaha menggagalkan pembentukan Khilafah Islam…..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam