Dana , Sarana, dan Prasana Pendidikan
Berdasarkan
sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam (lihat Al Baghdadi, 1996),
negara memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan
seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke
tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas (sarana dan prasarana) yang
disediakan negara. Kesejahteraan dan gaji para pendidik sangat diperhatikan dan
merupakan beban negara yang diambil dari kas Baitul maal (kas negara).
Sistem pendidikan bebas biaya tersebut berdasarkan ijma’ shahabat yang memberi
gaji kepada para pendidik dari baitul maal dengan jumlah tertentu. Contoh
praktisnya adalah Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al
Muntahsir di kota
Baghdad. Pada
Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu
dinar (4,25 gram emas). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh
negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya,
rumah sakit, dan pemandian.
Begitu pula
dengan Madrasah An Nuriah di damaskus yang didirikan pada abad keenam hijriyah
oleh khalifah Sultan Nuruddin Muhammad zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas
lain , seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan,
para pelayan serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi. Dan jauh sebelumnya
Ad Damsyiqi mengisahkan dari Al Wadliyah bin atha’ bahwa khalifah Umar bin
Khattab memberikan gaji kepada tiga orang guru yang mengajar anak-anak di kota Madinah
masing-masing sebesar 15 dinar emas setiap bulan (1 dinar=4,25 gram emas).
Media
pendidikan adalah segala sarana dan prasarana yang digunakan untuk melaksanakan
program dan kegiatan pendidikan. Setiap kegiatan pendidikan harus dilengkapi
dengan sarana-sarana fisik yang mendorong terlaksananya program dan kegiatan
tersebut sesuai dengan kreativitas, daya cipta, dan kebutuhan. Sarana itu dapat
berupa buku-buku pelajaran, sekolah/kampus, asrama siswa, perpustakaan,
laboratorium, toko-toko buku, ruang seminar -audiotorium tempat dilakukan
aktivitas diskusi, majalah, surat
kabar, radio, televisi, kaset, komputer, internet, dan lain sebagainya.
Dengan
demikian, majunya sarana-sarana pendidikan dalam kerangka untuk mencerdaskan
umat menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya. Oleh sebab itu keberadaan
sarana-sarana berikut harus disediakan:
1. Perpustakaan
umum, laboratorium, dan sarana umum lainnya di luar yang dimiliki sekolah dan
PT untuk memudahkan para siswa melakukan kegiatan penelitian dalam berbagai
bidang ilmu, baik tafsir, hadits, fiqh, kedokteran, pertanian, fisika,
matematika, industri, dll. sehingga banyak tercipta para ilmuwan dan mujtahid.
2. Mendorong
pendirian toko-toko buku dan perpustakaan pribadi. Negara juga menyediakan
asrama, pelayanan kesehatan siswa, perpustakaan dan laboratorium sekolah, beasiswa
bulanan yang mencukupi kebutuhan siswa sehari-hari. Keseluruhan itu dimaksudkan
agar perhatian para siswa tercurah pada ilmu pengetahuan yang digelutinya
sehingga terdorong untuk mengembangkan kreativitas dan daya ciptanya.
3. Negara
mendorong para pemilik toko buku untuk memiliki ruangan khusus pengkajian dan
diskusi yang dipandu oleh seorang alim/ilmuwan/cendekiawan. Pemilik
perpustakaan pribadi didorong memiliki buku-buku terbaru, mengikuti diskusi
karya para ulama dan hasil penelitian ilmiah cendekiawan.
4. Sarana pendidikan lain, seperti radio,
televisi, surat kabar, majalah, dan penerbitan dapat dimanfaatkan siapa saja
tanpa mesti ada izin negara.
5. Negara
mengizinkan masyarakatnya untuk menerbitkan buku, surat kabar, majalah,
mengudarakan radio dan televisi; walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi siaran
radio dan televisi negara harus berbahasa Arab.
6. Negara
melarang jual-beli dan ekspor-impor buku, majalah, surat kabar yang memuat
bacaan dan gambar yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Termasuk melarang
acara televisi, radio, dan bioskop yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
7. Negara berhak
menjatuhkan sanksi kepada orang atau sekelompok orang yang mengarang suatu
tulisan yang bertentangan dengan Islam, lalu dimuat di surat kabar dan majalah.
8. Hasil karya
penulis dapat dipakai kapan saja dengan syarat harus bertanggung jawab atas tulisannya
dan sesuai dengan aturan Islam.
9. Seluruh surat
kabar dan majalah, pemancar radio & televisi yang sifatnya rutin milik
orang asing dilarang beredar dalam wilayah Khilafah Islamiyah. Hanya saja,
buku-buku ilmiah yang berasal dari luar negeri dapat beredar setelah diyakini
di dalamnya tidak membawa pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam.
Demikian
pemaparan sistem pendidikan Islam. Sangat jelas keunggulan sistem pendidikan
Islam yang diatur oleh syariat Islam. Dengan bersikap objektif terhadap syariat
Islam, seharusnya manusia yang jujur, berpikir, dan yang memiliki nurani yang
jernih, akan kembali ke syariat Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar