Buku Afghanistan dan Pakistan : Perang yang Tak Dapat Dimenangkan
Strategi Barat saat ini untuk Afghanistan dan Pakistan dan jalan alternatif untuk daerah itu
Bab 5 Alternatif Islami: Memisahkan fakta dari Mitos
Pendahuluan
Dunia Muslim telah lama menderita di tangan penguasanya dan interferensi asing atas urusan-urusan internalnya. Afghanistan dan Pakistan tidak terkecuali: korupsi endemik, kemiskinan luas dan infrastruktur nasional penyakitan telah lama mewabahi daerah itu dan terus mengancam stabilitas regional juga fungsi-fungsi dasar negara dan masyarakat. Dengan sedikit tanda perubahan, prospeknya adalah berkelanjutannya kelumpuhan selama berdekade yang akan datang.
Lebih dari 60% populasi Pakistan hidup dengan kurang dari $2 sehari [1] dan hampir seperempatnya dengan kurang dari $1.25 per hari [2]. Menurut World Food Programme, 7,4 juta orang Afghanistan – hampir sepertiga – tidak dapat mendapatkan cukup makanan untuk hidup dalam kehidupan aktif dan sehat, dan 8,5 juta, atau 37%, berada dalam garis batas kurang pangan [3]. Korupsi membludak, didemonstrasikan oleh kasus-kasus pengadilan yang terus berlangsung di Pakistan melihat pada berbagai tuduhan korupsi di semua level. Dalam pemeriksaan korupsi akhir-akhir ini untuk 2008, Pakistan dan Afghanistan diperingkat 134 dan 176 secara berurutan dari 180 negara [4]. Ketidakadilan penguasa adalah norma dengan beberapa sejarah Pakistan berada di bawah penguasa non-sipil. Pemilihan umum Pakistan yang banyak digemborkan telah menjadi bahasan kecurangan serius dan tuduhan-tuduhan manipulasi. Untuk membuat masalah tambah parah, sekarang kita menyaksikan awal kekerasan pada skala yang belum pernah disaksikan sebelumnya, dengan pasukan Amerika menyerang target-target di Pakistan dan Afghanistan, dan pengeboman baru-baru ini di seantero kota-kota utama Pakistan.
Dalam konteks inilah bahwa pertanyaan-pertanyaan serius perlu ditanyakan tentang bagaimana problem-problem itu bisa tertingkatkan. Menjadi semakin jelas bahwa jika status quo tidak ditantang, gambar daerah itu bisa cepat tampak berbeda dan kehidupan rakyat biasa akan memburuk lebih dari situasi sekarang yang telah parah. Penjajahan Afghanistan memasang proses politik di bawah bendera memperkenalkan 'demokrasi' yang telah tidak mencapai apapun selain mengkonfirmasi struktur-struktur kesukuan dan keinginan sebelumnya dan membuka pintu-pintu untuk budidaya opium dan korupsi. Juga telah jelas bahwa sejak awal penjajahan, ketidakstabilan dan kekerasan acak telah tertingkatkan secara serius dan sekarang mengancam seantero wilayah.
Adalah keyakinan Hizb ut-Tahrir bahwa untuk mengatasi situasi yang memburuk secara cepat ini, terdapat kebutuhan untuk perubahan transformasional dari rezim-rezim dan sistem-sistem yang sedang menguasai tanah-tanah Muslim di wilayah itu (dan selebihnya) dan pengakhiran penjajahan asing terhadap teritori Muslim. Sudah tidak dapat diterima hanya sekedar melihat beberapa pergantian pemimpin; atau untuk diadakannya pengulangan proses-proses pemilihan korup, karena track record-nya telah menghasilkan berbagai masalah yang kita saksikan langsung itu. Hizb ut-Tahrir yakin bahwa perubahan transformasional ini akan bisa dilakukan melalui pendirian-kembali sistem Islam – Khilafah (the Caliphate) – sistem yang akuntabel, representatif, berpandangan ke depan dengan kesuksesan sejarah tak tertandingi.
Mereka yang percaya sistem Islam akan menjadi langkah mundur ke era 'Taliban' tidak bisa lagi secara kredibel membuat klaim demikian. Karena telah semakin terang bahwa satu-satunya sistem yang mengandung semua bahan inti yang diperlukan untuk kesuksesan dunia Muslim – ekonomi yang stabil, eksekutif yang akuntabel dan representatif, sistem yang konsisten dengan nilai-nilai masyarakat, kemerdekaan dari kontrol asing, dan yang memprioritaskan kebutuhan dasar masyarakat daripada perolehan segelintir pihak atau segelintir perusahaan swasta – hanya bisa dijamin oleh sistem Islam. Selain itu, gambaran penggantungan televisi, penyangkalan hak pendidikan perempuan, ketidakadilan acak pengadilan dan keagamaan adalah karakteristik tradisi lokal, bukan negara Islam. Khilafah memiliki sejarah menggandeng dan mendorong pembelajaran dan inovasi sains, memberi hak-hak kepada perempuan dan kepemimpinan yang termonitor dan terkontrol oleh pengadilan independen berkekuatan besar.
Muslim-muslim sub-benua India, dan selebihnya, bangga dengan asosiasinya dengan Islam. Saran bahwa negara-negara mereka harus diperintah oleh Islam tidaklah jarang dan sangat natural. Dalam konteks sub-benua itu, banyak yang kehilangan nyawanya dalam perjuangan penciptaan tanah air Muslim dan mereka semua yang membuat visi itu menjadi mungkin dikenang sebagai para pahlawan. Mereka mendukung khilafah di hari-hari terakhirnya dan banyak suara-suara mendukung itu menjadi para pendiri Pakistan itu sendiri. Frustasi terhadap berbagai partai Muslim selama ber-dekade tidak pernah terhadap Islam, tapi terhadap penyalahgunaan dan pencurangan Islam untuk tujuan politis oleh kelompok-kelompok tertentu.
Juga penting untuk diperhatikan bahwa permintaan untuk negara Islam sekeliling dunia Muslim semakin tumbuh. Berbagai polling dalam tahun-tahun terakhir menunjukkan bahwa hingga 70% [5] di negara-negara seantero dunia Muslim menginginkan Syariah untuk mengatur bagaimana negaranya dijalankan. Ini adalah tren yang tidak tanpa diketahui di antara para komentator dan politisi Barat, yang telah menjadikan jelas tujuan mereka untuk mencegah pendiriannya. Sebab itu adalah fakta bahwa dari beberapa tren yang mungkin yang pada akhirnya menghentikan misi neo-imperial Barat di dunia Muslim dan lainnya, kemunculan negara Islam adalah termasuk yang paling pasti.
2. Apa itu Khilafah?
Model-model bertentangan dan membingungkan yang dianggap pemerintahan Islam, baik Taliban, Arab Saudi, atau Iran atau di dalam literatur beberapa partai religius, tidak hanya mengaburkan gambar yang jelas mengenai apa yang akan direpresentasi negara Islam, tapi juga menjauhkan orang lain dari mempertimbangkan Sistem Islam sebagai solusi yang berpotensi dan kredibel. Hizb ut-Tahrir telah menulis secara ekstensif mengenai Khilafah dan telah mempublikasikan rancangan konstitusi bersama dengan seabrek buku yang merinci sistem pemerintahan [6], ekonomi [8] [9] [10], sosial [11] dan pengadilan yang diajukannya.
Khilafah (the Caliphate) adalah sistem politik dari ideologi Islam yang mewadahi: aturan hukum, pemerintah representatif, akuntabilitas masyarakat melalui mahkamah independen dan prinsip konsultasi representatif. Ia adalah pemerintahan yang dibangun di atas konsep kewarganegaraan tanpa memandang etnis, jender atau kepercayaan dan sepenuhnya menentang perlakuan represif terhadap kelompok religius atau etnis.
Posisi eksekutif tertinggi adalah posisi Khalifah yang menunjuk para menteri tanpa portofolio untuk membantu dalam pemerintahan dan para gubernur (Wali) untuk berbagai wilayah. Sumber-sumber legislatif adalah Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad Saw.
Meski perbedaan interpretasi sumber-sumber itu bisa terjadi, sebagaimana juga terjadi pada sumber-sumber legislatif apapun, interpretasi khusus yang diadopsi Khalifah harus disahkan di hadapan mahkamah independen, yang memiliki kekuatan untuk memindahnya dari posisinya jika dia jelas menyimpang dari batas-batas interpretasi legal kredibel (ijtihad) atau pasal-pasal kontraknya dengan penduduk Negara. Khalifah dipilih oleh masyarakat dan pemerintahan keturunan adalah dilarang.
“Orang yang memerintah para Muslim tidak menjadi Khalifah (Caliph) kecuali bai'at diberikan kepadanya oleh para pemuka (Ahl al-Hall Wa'l-Aqd) dari antara Umat, tanpa paksaan.” [13]
3. Khilafah akan membawa kestabilan ke wilayah itu dan Dunia Muslim yang lebih luas
Khilafah akan menjadi kekuatan penstabil untuk negari-negari Muslim yang bergerak mengadopsi modelnya, dalam banyak cara. Untuk memahami bagaimana, penyebab ketidakstabilan dan kekerasan saat ini harus dipahami untuk diikutkan dalam kombinasi masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan ideologis. Mereka berkaitan secara langsung dengan akibat dari sistem-sistem gagal di daerah itu, para rezim tidak beraksi sesuai kepentingan penduduknya, interferensi asing, kelemahan persepsian oleh rezim-rezim di hadapan campur tangan asing ini dan ketakutan bahwa nilai-nilai yang dipegang kuat sedang tererosi dan bahwa tidak ada tindakan diambil untuk mencegahnya terjadi. Seiring proses-proses politik berlanjut gagal, faksi-faksi telah bergeser menggunakan kekerasan sebagai cara menantang situasi itu.
Nabi Muhammad Saw. pernah bersabda: “Imam adalah pelindung, dan dia bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya.” [Bukhari, Sahih, #893]. Ini berarti bahwa pemerintah memikul tanggung jawab mengurus rakyatnya. Keperlindungan yang sungguh dibutuhkan dan perhatian untuk rakyat ini, sayangnya, nyata absen dalam struktur-struktur pemerintahan dunia Islam hari ini.
3.1 Khilafah akan mengatasi sebab-sebab gejolak kekerasan yang sangat umum hari ini
Khilafah mampu menangani sebab-sebab akar gejolak kekerasan di wilayah itu saat ini karena beberapa alasan berikut:
1. Khilafah akan independen dan bebas dari kontrol asing.
Ketidakmampuan rezim-rezim saat ini di dunia Muslim untuk menentang atau bahkan menantang interferensi asing dan mempertahankan tanahnya dari kepentingan dan keinginan liar asing adalah penyebab kecemasan signifikan di dunia Muslim. Track record interferensi asing, sejak awal kolonialisme, telah menjadi kerusakan populasi lokal. Kerendahan persepsian terhadap kepentingan-kepentingan asing, membolehkan kehadiran militer mereka dan mempersilakan mereka mengejar strategi lokal mereka tanpa tantangan, telah menimbulkan gejolak kekerasan seiring berbagai kelompok menangani situasi itu dengan tangan mereka sendiri dan menyerang tidak hanya target-target dan instalasi asing tapi juga departemen-departemen pemerintah karena kebersalahan persepsian ini. Pemilihan target-target mereka sangatlah mengungkap.
Sebagian kesesuaian Khilafah bagi para Muslim adalah bahwa ia akan berdiri menghadapi agresi asing dan merebut kembali apa yang mereka percayai sebagai miliknya yang sah. Khilafah akan berhubungan dengan negara-negara asing, tapi akan menolak usaha-usaha apapun untuk mengendalikan kebijakannya atau meneruskan kepentingan kekuatan asing dengan mengorbankan diri mereka. Ini sangatlah terkenal; para komentator dan politisi Barat beralasan bahwa Khilafah harus dicegah dari kemunculannya nyata karena ia akan menantang status quo dan bertindak dalam sikap kekerasan terhadap kekuatan-kekuatan asing. Adalah menggelikan untuk menyatakan bahwa kemerdekaan dari kekuatan-kekuatan asing yang berusaha mengontrol dunia Muslim akan menyebabkannya tidak stabil. Untuk menjadi jelas, ketidakstabilan saat ini dan penyebab banyaknya gejolak kekerasan adalah karena kekuatan-kekuatan asing menimpakan keinginan dan perang-perangnya di dunia Muslim, tidak ada yang sesuai dengan kepentingan Muslim.
2. Khilafah adalah sistem politik terbuka, akuntabel dan representatif yang memerintah melalui konsultasi
Dalam buku 'struktur negara khilafah' yang aslinya dipublikasikan dalam Bahasa Arab di 2005 Hizbut-Tahrir menampilkan bukti-bukti Islam rinci mengenai Khilafah dan menyimpulkan mengatakan:
“Khalifah (Caliph) adalah laki-laki yang merepresentasi Ummat dalam pemerintahan, otoritas dan dalam pengimplementasian hukum-hukum Ketuhanan (Syariah). Islam telah menyatakan bahwa pemerintahan dan otoritas milik Umat. Maka bagi Ummat untuk menunjuk individu untuk mengatur otoritas itu dan menerapkan hukum-hukum ketuhanan mewakili mereka.” [12]
Khilafah adalah sistem politik terbuka, akuntabel dan representatif yang pemimpinnya ditunjuk hanya melalui persetujuan populasi. Maka ia akan berbeda dengan rezim-rezim yang sekarang mengotori dunia Muslim, yang tidak representatif dan tidak akuntabel, dan pada dasarnya ringkih dan tidak stabil sebagai akibatnya. Tanpa ada fasilitas pengaduan dalam rezim-rezim itu dan tidak ada jalur untuk mengekspresikan protes dan kritik, perhatian-perhatian masyarakat menjadi arus bawah politik, ancaman pemberontakan, penggulingan dan penyebab gejolak kekerasan. Rakyat terkunci dari proses-proses politik dan tidak bisa mempengaruhi situasi politik negara-negara mereka, dan banyak yang bergeser kepada kekerasan. Situasi ini diperparah oleh penggunaan kebrutalan luas oleh jasa keamanan untuk menghadapi oposisi.
Khilafah, sangat kontras berkebalikan, melayani suara-suara protes melalui sistem politik dengan menyediakan jalur-jalur ekstensif untuk menilai seluruh bagian aparat negara, demikian juga dewan konsultatif (dewan Ummat) yang tersusun oleh para wakil terpilih yang memiliki kekuatan yang besar. Untuk mengilustrasikan ini, Hizbut Tahrir menggarisbawahi bahwa salah satu mandat kekuatan Dewan Umat adalah:
“... hak untuk meminta pertanggungjawaban penguasa terhadap semua hal yang terjadi di dalam negara, baik itu berkaitan dengan urusan domestik, urusan luar negeri, urusan finansial atau militer.” [14]
Khalifah ditempatkan di posisinya menurut kehendak rakyat melalui proses bai'at [arti kata: sumpah sukarela]. Keberadaan partai-partai politik juga adalah persyaratan kunci di dalam Khilafah dan juga akan bertindak sebagai mekanisme menilai eksekutif [15].
3. Khilafah akan melindungi nilai-nilai Islam dipegang kuat yang dianggap di bawah ancaman
Sistem Khilafah adalah konsisten dengan – bukan asing dari – nilai-nilai masyarakat di daerah itu dan dunia Muslim luas. Maka ia akan bertindak sebagai penjamin nilai-nilai Islam tertanam kuat yang dipersepsi terancam oleh impor nilai-nilai asing. Nilai-nilai yang dianggap 'Barat', sebagai contoh, adalah ternodai oleh persepsi moral dan kerendahan seksual Barat tapi yang masuknya besar-besaran ke dunia Muslim dalam tahun-tahun akhir tetap tak tertantang. Lagi, ini telah menjadi sebab kekhawatiran dan kecemasan di dunia Muslim dan gejolak seiring kelompok-kelompok berusaha menantang rezim-rezim mereka sebab gagal melindungi nilai-nilai Islam berharga mereka.
Maka Khilafah memiliki akar yang dalam dan kesempatan lebih baik dalam bekerja sama dengan populasinya karena ia melayani mereka di atas poin referensi yang sama dan bekerja untuk tujuan-tujuan yang sama. Rezim-rezim sekular, autokratis bahkan atheistis yang muncul dalam usaha kebangkitan Khilafah menghambat praktek Islam secara signifikan dan merancang tafsiran-tafsiran baru terhadap nilai-nilai dan sejarah Islam. Mereka sering menimpakan pandangan-pandangan yang rusak dengan ke-ortodok-an untuk meminta loyalitas pada ideologi-ideologi memecah dan gagal, dan oleh karenanya tetap dalam perjuangan pahit dengan rakyatnya sendiri. Suatu sistem politik yang secara kredibel melindungi nilai-nilai Islam maka adalah fundamental untuk mengamankan keyakinan dan kerjasama publik.
4. Negara Islam mewadahi aturan hukum dan akan menangani korupsi
Pemerintahan sekehendak hawa nafsu raja-raja yang menunjuk dirinya sendiri, presiden-presiden dan para diktator militer yang telah mewabahi dunia Muslim adalah musuh dari prinsip aturan hukum di dalam sistem politik Islam. Penerapan hukum adalah di tangan mahkamah independen yang memiliki bagian spesial yang disebut 'Mahkamah Tindakan Kezaliman' yang tugasnya menginvestigasi kesalahan yang dilakukan anggota-anggota eksekutif terhadap rakyatnya. Dalam hal ini Hizb ut-Tahrir menulis:
“Hakim Madhalim adalah hakim yang ditunjuk untuk menghapus setiap Madhlimah (kezaliman) yang dilakukan oleh Negara terhadap siapapun, baik orang ini penduduk Negara maupun orang yang tinggal di bawah otoritasnya, dan baik Madhlimah ini dilakukan oleh Khalifah maupun mereka yang bekerja di bawahnya, baik mereka penguasa maupun pegawai sipil.”
Ini adalah definisi hakim Madhalim. Asal mahkamah Madhalim adalah diturunkan dari laporan-laporan mengenai Rasulullah Saw. di mana beliau mendeskripsikan tindakan-tindakan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa yang memerintah atas rakyat dengan tindakan Madhlimah. Anas memberitakan:
“Harga-harga meninggi di masa Rasulullah Saw. sehingga mereka berkata kepadanya: 'Ya Rasulullah mengapa engkau tidak menetapkan harga?' Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Allah adalah Sang Pencipta, Yang Maha Mewarisi, Yang Meluaskan Rezeki, Yang Maha Memberi, dan Yang Memberi Harga, dan aku berharap akan bertemu Allah Swt. tanpa membuat ada seseorang menuduhku melakukan Madhlimah terhadapnya baik dalam darah maupun uang.” Ini deberitakan oleh Ahmad [Lihat Musnad, 3/286]. Beliau Saw. oleh karenanya menetapkan bahwa menentukan harga adalah Madhlimah, karena jika beliau melakukannya, yaitu menetapkan harga, berarti beliau bertindak tanpa otoritas.
“Beliau Saw. juga menjadikan masalah hisbah, yaitu keputusan hukum syariah yang bersifat mengikat yang mempengaruhi hak-hak umum yang diatur oleh Negara bagi masyarakat, sebagai bagian dari peradilan Madhalim.” [16]
Sedangkan mengenai pelanggaran individu – Khalifah adalah subjek bagi hukum-hukum dan denda-denda yang sama sebagaimana orang lain karena dia tidak dianggap kebal hukum dari yang dibawahinya.
3.2 Khilafah akan mengisi kekosongan berbahaya dalam kepemimpinan Islam global
Runtuhnya Khilafah pada 1924 membawa kehilangan otoritas dan kepemimpinan atas urusan-urusan Islam yang belum pernah terjadi sebelumnya. Hasil dari kekosongan itu membuat individu-individu bisa menjadi figur-kepala global hanya dengan berbicara retoris mengenai anti-kolonialisme dan berdiri menghadapi agresor yang dipersepsi. Krisis dalam kepemimpinan setelah Khilafah ini secara berbahaya memungkinkan fungsi-fungsinya dipecah dan dikalim oleh hampir siapapun yang mau mengambilnya untuk mengatur mulai dari pengambilan pajak, hingga mempertahankan teritori Muslim (termasuk menentukan kapan dan bagaimana), hingga mendefinisikan hubungan antara Islam dan orang-orang lain.
Khilafah adalah satu-satunya institusi yang mampu menyediakan kepemimpinan kredibel atas urusan-urusan Islam dan yang bisa melakukan debat yang meyakinkan yang melarang berbagai pemahaman lemah atau sesat yang mengancam baik populasi Barat maupun Muslim. Dalam absennya Khilafah, tidak terdapat mekanisme kredibel untuk menantang mereka yang telah menduduki peran-peran atau narasi-narasi berbahaya saat ini juga tidak ada entitas kredibel yang 'berbicara untuk Islam' yang dengannya negeri-negeri dan masyarakat Muslim bisa melakukannya. Organisasi-organisasi seperti OIC tidak memiliki cukup kredibilitas dan terdiri dari penguasa-penguasa yang sama yang kekurangan dukungan popular; mereka terkarakterisasi oleh sikap-sikap tak berguna dan pernyataan-pernyataan tidak efektif.
3.3 Khilafah adalah non-etnis atau nasionalistis, dan oleh karenanya akan mengatasi gejolak separatis
Munculnya negara bangsa dan nasionalisme telah menciptakan para orang asing dari tetangga-tetangga regional dan telah mengakibatkan disintegrasi secara perlahan negeri-negeri yang mengandung berbagai etnis, atau komunitas, yang terus meminta kemerdekaan dan oleh karenanya melemahkan integritas negeri-negeri tempat tinggal mereka.
Contoh-contoh mengenai ini di seantero dunia Muslim sangatlah banyak. Dalam kasus Pakistan, gerakan-gerakan separatis eksis di seluruh propinsi, banyak yang berbahaya dan berkekerasan, dan bertujuan untuk sewaktu-waktu lepas dari Pakistan, seperti yang dilakukan Pakistan Timur pada 1971. Ini adalah penyebab gejolak luar biasa sumber lain dari ketidakstabilan serius dan kekacauan di seantero dunia Muslim.
Khilafah tidak mempertimbangkan populasinya melalui prisma etnis tapi adalah mewadahi konsep kewarganegaraan. Ia juga mempunyai sejarah tak tertandingi dalam berurusan dengan etnis dan minoritas religius berbeda, yang banyak darinya telah tersebar melalui munculnya negara-negara bangsa artifisial yang sebelumnya saling bersaing dan berkelahi atas batas-batas yang kekurangan latar belakang Islami atau sejarah.
3.4 Khilafah akan menangani kemiskinan dengan prioritas tertinggi
Keinginan di antara Muslim untuk Khilafah disulut sebagiannya oleh kebutuhan untuk menangani tingkat kemiskinan yang ekstrem meskipun memiliki cadangan sumberdaya alam yang luar biasa besar. Dengan semua kekayaan ini adalah jelas bahwa wilayah itu bisa menjadi kekuatan ekonomi independen.
Dalam sistem ekonomi Islam, rakyat memiliki sumberdaya alam dan pendapatan yang dihasilkannya akan digunakan untuk membangun infrastruktur dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi. Ini diturunkan dari sunnah Nabi Muhammad Saw. Manusia berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api [energi]. [17]”
Sebaliknya, bantuan asing telah mencekik banyak negeri melalui penimpaan kondisi-kondisi yang termasuk privatisasi massal, juga reformasi sekular liberal. Akan lebih baik untuk menggunakan kekayaan sumberdaya berjumlah milyaran untuk diinvestasikan dalam pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang sedemikian rupa sehingga wilayah itu menjadi lebih kuat secara ekonomi dan independen daripada bergantung pada utang-utang asing dan pembayaran bunganya.
Perekonomian Islam tidak hanya membuat pembedaan antara kebutuhan dasar dan kemewahan, tapi juga menetapkan prioritas dalam memecahkan kebutuhan rakyat dengan menjamin semua kebutuhan dasar rakyat terpenuhi. Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Keturunan Adam tidak memiliki hak yang lebih baik daripada memiliki sebuah rumah yang di dalamnya dia hidup dan sepotong pakaian yang dengannya dia menutupi telanjangnya dan sepotong roti dan air.” [18]
Jika ini sentral bagi pemikiran ekonomi maka jutaan tidak akan menderita dari malnutrisi atau kelaparan. Pasar bebas tidak membedakan antara kebutuhan-kebutuhan rakyat dan tidak pula menjamin bahwa kebutuhan dasar rakyat terpuaskan tapi malah berharap bahwa 'invisible hand' akan memecahkan masalah.
3.5 Sistem ekonomi Khilafah akan membalik perbudakan ekonomi dunia Muslim saat ini
Selain prioritas Khilafah dalam menangani kemiskinan, terdapat sejumlah hal-hal lain yang menandai kebijakan ekonomi Khilafah. Untuk mendemonstrasikan beberapa darinya, berikut ini menggarisbawahi kebijakan-kebijakan dalam konteks Pakistan:
- Negara akan mendanai prioritas-prioritasnya dengan mengabolisi Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Umum, dan akan menggantinya dengan pajak kekayaan (Zakat) atas mereka yang mampu (memenuhi syarat) dan pajak tanah (Kharaj) atas tuan tanah feudal.
- Negara akan membawa semua sumberdaya energi kepada pemilikan publik dan menghentikan seluruh kontrak saat ini dengan Independent Power Producers (IPPs) milik asing. Tidak satu megawatt pun telah ditambahkan ke Listrik Nasional (National Grid) sejak 1999 dan kekurangan listrik (pengurangan muatan) adalah kejadian tiap hari.
- WAPDA dan KESC akan berada di tangan publik. Pembedaan yang jelas akan dibuat antara pemilikan nasional sumberdaya semacam itu dan penggunaan keahlian swasta untuk pelayanan dalam sektor-sektor itu.
- Untuk memastikan redistribusi tanah efektif dan untuk menghindari konsentrasi-berlebih kekayaan, tindakan-tindakan akan dipasang untuk melebur stuktur feudal Pakistan. Tanah akan diambil alih dari tuan tanah saat itu jika tidak digunakan secara produktif selama lebih dari tiga tahun dan akan diberikan kepada mereka yang bisa menggunakannya.
- Negara akan mengeliminasi semua bunga dan transaksi-transaksi berbasis spekulasi jangka pendek menggantinya dengan berbagai transaksi ekonomi yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip Islam risiko dan perolehan, yang menghubungkan investasi ke dalam ekonomi nyata daripada berbagai instrumen finansial semu. Penghematan pembayaran bunga surat utang domestik dan kewajiban pertukaran asing lain, termasuk utang eksternal sebanyak $40 milyar akan diinvestasikan ke dalam pemecahan kemiskinan dan layanan-layanan publik.
- Negara akan menginisiasi industrialisasi sebagai strategi jangka panjang dan menggeser pakistan dari ketergantungan pada sektor pertanian. Ini akan diselesaikan melalui investasi lebih besar dalam pendidikan, keahlian-keahlian dan pelatihan.
- Mata uang akan dikaitkan secara formal pada standar Emas dan Perak bukannya mengekor dollar US. Dollar US sebagai fiat currency tidak memiliki nilai intrinsik dan oleh karenanya depresiasi adalah umum seperti yang telah disaksikan dalam waktu belakangan ini.
- Negara harus menyediakan perawatan kesehatan gratis untuk semua tapi tidak akan menghalangi penggunaan layanan-layanan medis swasta.
4. Menangani mitos-mitos dan mengurus kecemasan-kecemasan
Banyak dalam bab sebelumnya telah membahas sejumlah fitur yang jelas membedakan Khilafah dari, sebagai contoh, kekuasaan Taliban di Afghanistan, monarki di Arab Saudi dan teokrasi di Iran. Terdapat sejumlah poin tambahan yang khususnya relevan untuk memahami sifat sejati pemerintahan yang akan dibawa Khilafah.
4.1 Khilafah menggandeng teknologi modern, inovasi dan kemajuan saintifik
Banyak yang akan mengingat gambaran penggantungan televisi di pihak rezim Taliban di Afghanistan yang menyuburkan kepercayaan bahwa Negara Islam akan anti-modern, mengusir kemajuan yang dibuat selama beberapa abad lalu dan mengembalikan yang dibawahinya ke era pertengahan, pra-teknologi.
Berlawanan dengan gambaran demikian, Negara Islam akan mengadopsi kemajuan teknologi dan sains. Ini didasarkan secara filosofis pada kepercayaan bahwa Islam tidak, atau datang untuk, mendefinisikan realita. Jadi apakah bumi mengorbit matahari atau sebaliknya, air mendidih pada 100 derajat Celcius, HIV mengakibatkan AIDS dll adalah bagi olah pikir manusia dan penelitian saintifik dan intelektual untuk menemukannya. Syariah oleh karenanya tidak memaksa orang percaya, katakanlah, dunia ini datar; perannya adalah untuk menyediakan solusi-solusi, petunjuk dan struktur hukum yang mana untuk mengatur aktivitas sosial, ekonomi atau politik.
Dunia Muslim termalukan oleh gambaran penggantungan televisi dan oposisi sebelumnya terhadap, sebagai contoh, percetakan dan telepon. Sikap demikian mendemonstrasikan penurunan dalam berpikir yang telah mempengaruhi sebagian dunia Muslim dan adalah salah satu alasan kunci bagi penurunannya selama berabad-abad. Berkebalikan dengan antagonisme semacam itu, berbagai kontribusi dibuat oleh dunia Muslim bagi sains, obat-obatan, matematika, astronomi dan berbagai bidang lain telah didokumentasikan dengan baik di bawah Zaman Emas kekuasaan Islam.
4.2 Kekuasaan Islam bukan teokratis
Khilafah adalah negara manusia yang dijalankan oleh manusia yang tidak bebas dari kesalahan dan akuntabel yang mengimplementasikan hukum-hukum, diturunkan dari apa yang dipercaya para Muslim sebagai sumber-sumber legislatif ketuhanan, atas interaksi sosial. Khalifah sendiri adalah warga negara yang ditunjuk untuk mengeksekusi peran pemimpin oleh warganegara yang lain dan bukanlah pemimpin yang dipilih oleh Tuhan.
Sementara kepala dalam teokrasi tidak dapat dikritik karena klaim-klaim hak ketuhanan, Khalifah adalah dimonitor oleh banyak institusi, mahkamah independen yang tidak hanya punya hak tapi juga tugas untuk menggusurnya jika dia melanggar pasal-pasal kontrak kekuasaannya (Bai'at), memaksa dia untuk menghapus adopsi hukum tertentu, meminta kompensasi dan menyatakan kebijakannya tidak valid di antara berbagai kekuatan lain.
Khilafah bukanlah pemerintahan oleh ulama, atau oleh suatu elit religius yang mengklaim memiliki monopoli dalam menginterpretasi hukum Islam; tidak ada konsep pemerintahan kelompok religius untuk membuat deklarasi pemilihan kesukaan dalam ilmu agama. Sebagaimana digarisbawahi Hizbut Tahrir dalam bukunya 'Sistem Pemerintahan Islam'
“Khilafah (Caliphate) ... adalah posisi manusia di mana para Muslim memberikan bai'atnya (janji) kepada siapapun yang mereka inginkan” [19]
Khalifah akan mengadopsi hukum setelah konsultasi atau melalui ijtihad (opini legal), tapi tidak menghalangi debat dan amandemen selanjutnya bagi mereka yang tidak setuju dengan pendapatnya.
4.3 Wanita dalam Negara Islam
Di bawah sistem Khilafah wanita memiliki wakil dan berpartisipasi dalam proses politik sejak awal kekuasaan Islam. Tidak hanya perempuan bisa voting, tapi mereka juga bisa memiliki properti – istri Nabi Muhammad Saw. Khadijah binti Khuwaylid, faktanya adalah seorang wanita pebisnis dan pemberi kerja Saw.-nya.
Hak wanita untuk memiliki properti adalah konsep yang relatif baru di Barat. Pendidikan adalah terbuka untuk laki-laki dan perempuan dan ini dianggap suatu kebutuhan bukannya kemewahan. Wanita, meski demikian, terbatas dari memegang jabatan Khalifah (Kepala Negara), Wazir (Menteri Negara) atau Wali (Gubernur Propinsi). Limitasi ini tidak dijelaskan dalam hal superioritas atau inferioritas. Dalam hal ini sistem membatasi posisi-posisi politik yang bisa dipegang perempuan – dalam praktek dan dalam prinsip.
Bahwa batasan ini tampak sangat diingat mereka yang menyerang Islam adalah menggelikan. Demokrasi-demokrasi sekular liberal mungkin secara teori menawarkan akses yang setara untuk area-area itu tapi dalam praktek hasilnya sangat buruk, mereka tidak memberi surat izin apapun untuk memberikan pengajaran-pengajaran mengenai peran wanita dalam masyarakat. Kami yakin bahwa pria dan perempuan memperoleh kehormatannya dari bekerja mereka, dan bahwa wanita memiliki keistimewaan khusus dalam menjadi ibu-ibu setiap bangsa dan untuk itu mereka layak atas penghargaan spesial.
4.4 Islam melarang Pemerintahan oleh Negara Polisi
Terdapat asumsi besar, dengan berbagai kediktatoran dalam dunia Muslim yang berusaha menampilkan diri mereka sendiri sebagai Islami adalah negara-negara polisi otoriter, bahwa negara Islam akan sama saja. Ini jelas salah.
Ini tidak lahir dari sejarah tidak juga dalam pemikiran Islam. Khilafah akan melanggar prinsip-prinsip Islam jika otoritas yang memerintah menjadi 'kekuatan'; rezim-rezim di negeri-negeri Arab dan Muslim menjadi contoh bagaimana hal ini menghasilkan manajemen masyarakat yang berbahaya dan buruk dan menurut Hizb ut-Tahrir:
“... konsep-konsep dan kriteria [masyarakat] akan menjadi konsep-konsep dan kriteria hukuman, opresi dan dominasi, dan bukan konsep-konsep dan kriteria mengurus urusan-urusan rakyat. Memerintah akan menjadi pemerintahan opresif yang tidak mengenal apapun selain teror, dominasi, opresi, hukuman dan penumpahan darah.” [21]
Dalam karya yang lain Hizbut Tahrir memberi contoh berikut ini dari sejarah Islam mengenai Khalifah Umar
“Suatu hari berita sampai kepadanya mengenai Amil-nya (gubernur kota) di Umayr Ibnu Saad yang berkata ketika di mimbar kehormatan, “Islam akan tetap kuat selama pemerintahnya kuat. Dan kekuatan pemerintah tidak dilakukan dengan pembunuhan oleh pedang atau pemukulan oleh cambuk, tapi dengan mengadili dengan kebenaran dan penegakan keadilan.” Mendengar ini Umar berkata “Aku berharap punya orang seperti Umayr Ibnu Saad untuk membantuku dengan urusan-urusan para Muslim.” [21]
Selain itu Khilafah adalah negara yang melarang memata-matai warga negaranya – sesuatu yang endemik di negeri-negeri Muslim tapi juga meningkat di negara-negara Barat.
Mengenai masalah ini Hizbut Tahrir mengatakan:
“Memata-matai para Muslim adalah haram sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini. Allah Swt. berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa, dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, .....
[Terjemah Makna Al-Qur'an Surat (49) Al-Hujurat : ayat 12]
“Ini adalah pelarangan umum memata-matai; dan ini tetap umum kecuali terdapat bukti yang merincinya. Ini dikonfirmasi oleh hadits dilaporkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dalam beritanya dari Al-Muqdad dan Abu Umamah ketika mereka berkata: “Rasulullah Saw. bersabda: Jika amir mencari kecurigaan di antara rakyat dia akan menghancurkan mereka.”
[Abu Dawud, Sunan, #4889 dan al-Haythami, Majma' al-Zawa'id, vol.5, p.218] [22]
Juga terdapat larangan Islam terhadap penyiksaan dan perilaku zalim di antara banyak hal – sebagaimana diterapkan pada polisi, jasa-jasa angkatan bersenjata dan keamanan, demikian juga populasi umum – sebagai perlindungan dari pemerintahan berpemaksaan semacam itu.
Terdapat hukum diwadahi konstitusional juga Islam bahwa setiap individu adalah tidak bersalah hingga terbukti bersalah.
Kesimpulan
Istilah 'balkanisasi' adalah bersinonim dengan disintegrasi dan memunculkan gambaran ketidakstabilan. Ini dilupakan bahwa istilah ini berasal dari penghancuran Khilafah Ottoman.
Beberapa pihak telah mengenali bahwa pemecahan Khilafah Ottoman adalah hal utama yang menyebabkan dunia Timur Tengah dan Muslim umumnya, untuk turun ke dalam ketidakstabilan selama bagian terbaik abad dua puluh, dan selanjutnya. [23]
Sejak saat itu, dunia Muslim telah dinilai tidak stabil. Meski begitu, negara-negara kuat di dunia berusaha menjaga dunia Muslim 'terbalkanisasi', dan juga telah berusaha keras membuatnya 'tersekularisasi', semua dalam harapan bahwa ini akan membuatnya daerah terlemahkan, lebih mudah dikontrol dan dieksploitasi.
Kebijakan-kebijakan berbagai kekuatan kolonial bisa dikatakan telah menciptakan dan memberlanjutkan kekacauan di dunia Muslim.
Afghanistan khususnya telah menderita di tangan Kerajaan Inggris, Kerajaan Soviet dan, paling akhir, Kerajaan Amerika. Di antara berbagai intervensi itu ia tidak pernah mencapai stabilitas berjangka waktu lama.
Paling baru, para komentator menciut dalam horor atas prospek Pakistan berjalan menuju 'balkanisasi' karena para pemerintah penerus telah menyerah pada permintaan-permintaan Barat dalam 'perang terhadap teror', dan juga karena peningkatan pengeboman yang mentarget area-area sipil.
Tapi, keinginan dunia Muslim untuk kembali kepada basis Islam, berdasarkan kepercayaan-kepercayaan dan nilai-nilai mereka, dan konsisten dengan yang mereka warisi, yang beberapa pihak di Barat mendeskripsikannya sebagai 'radikalisasi' atau 'ekstremisme' adalah sebetulnya obat untuk ini.
Setiap masyarakat memerlukan 'lem' ideologis yang merekatkan pemerintah pada yang diperintah. Di negeri-negeri Muslim ini hanyalah Islam yang memerintahkan kepercayaan dan penghormatan untuk naik di atas para politisi individual, dan untuk mendukung institusi-institusi yang sangat dibutuhkan. Khilafah adalah cara yang dengannya Islam telah mendefinisikan dukungan dan kohesi masyarakat.
Lebih lanjut, hanyalah di bawah Khilafah bahwa masalah-masalah ekonomi, keamanan dan politik yang sangat nyata di dunia Muslim bisa mulai ditanggulangi. Adalah keyakinan kita bahwa pilihan radikal ini adalah satu-satunya sinar harapan bagi rakyat yang selama ini terkutuk untuk hidup berdekade di bawah kesedihan dan kekacauan.
“Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”
[Terjemah Makna Al-Qur'an Surat (94) Al-Insyirah : ayat 6]
[1] UN Human Development Report 2009. I-1Human and Income Poverty. Population living below $2 a day (%). http://hdrstats.undp.org/en/indicators/103.html [Accessed 01 Jan 2010]
[2] UN Human Development Report 2009. I-1Human and Income Poverty. Population living below $1.25 a day (%). http://hdrstats.undp.org/en/indicators/102.html [Accessed 01 Jan 2010]
[3] World Food Programme. Countries – Afghanistan. http://www.wfp.org/countries/afghanistan [Accessed 01 Jan 2010]
[4] Transparency International. Corruption Perceptions Index – 2008 Results.
http://www.transparency.org/news_room/latest_news/press_releases/2008/2008_09_23_cpi_2008_en [Accessed 01 Jan 2010]
[5] World Public Opinion.Org. Muslims Believe US Seeks to Undermine Islam. April 24, 2007. http://www.worldpublicopinion.org/pipa/articles/
brmiddleeastnafricara/346.php?nid=&id=&pnt=346. [Accessed 01 Jan 2010]
[6] An-Nabhani, T. The Ruling System in Islam London: Khilafah Publications
[7] Hizb ut-Tahrir. The Institutions of State in the Khilafah
[8] An-Nabhani, T. The Economic System in Islam: Khilafah Publications
[9] Zalloom, Abdul Qadeem. Funds in the Khilafah State: Khilafah Publications
[10] Abu Al-Rashta, Ata. Economic Crises: Their reality and solutions from the viewpoint of Islam: Hizb ut-Tahrir
[11] An-Nabhani, T. The Social System in Islam: Khilafah Publications
[12] See Hizb ut-Tahrir. The Institutions of State in the Khilafah, pp21
[13] Ibid, pp21
[14] See An-Nabhani, T. The Ruling System in Islam London: Khilafah Publications. pp250
[15] Ibid, pp295
[16] See Hizb ut-Tahrir. The Institutions of State in the Khilafah, pp155
[17] Narrated in the books of Ahmed and Ibn Majah
[18] Narrated in the book of Tirmidhi
[19] Ibid, pp128
[20] Ibid, pp270
[21] See Hizb ut-Tahrir. The Institutions of State in the Khilafah, pp77
[22] Ibid, pp96-97
[23] Clifford, Brenden, Islam and its Discontents. The Bevin Society, 2002 http://ltureview.com/user/story.php?id=380 [Accessed 13 Jan 2010]
Afghanistan and Pakistan: The Unwinnable War
The current Western strategy for Afghanistan and Pakistan and an alternative path for the region
Laporan dari Hizb ut-Tahrir Inggris
Hizb ut-Tahrir
Britain
1st Safar 1431 / 17th January 2010
Afghanistan Pakistan Dossier [PDF]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar