11. Kedatangan utusan para raja
Himyar yang membawa surat mereka
Setelah Rasulullah
Saw. pulang dari Tabuk, beliau mendapat kiriman surat dari para raja Himyar.
Mereka mengirim utusan mereka untuk memberitahukan tentang keIslaman mereka.
Mereka para raja yang
masuk Islam adalah Harits bin Abdu Kulal, Nu’aim bin Abdu Kulal, dan Nu'man
raja Dzu Ru’ain, Ma’afir, dan Hamdan.
Zur'ah Dzu Yazan juga
mengirim seorang utusan, Malik bin Murrah ar-Rahawi kepada Rasulullah Saw. guna
melaporkan bahwa kabilah mereka telah masuk Islam, mereka menentang kesyirikan
dan para penganutnya. Kemudian, Rasulullah Saw. menulis surat untuk mereka.
“Bismillahirrahmanirrahim. Dari Muhammad utusan
Allah dan Nabi-Nya kepada Harits bin Abdu Kulal, Nu'aim bin Abdu Kulal, dan
Nu’man raja Dzu Ru’ain, Ma’afir, dan Hamdan. Aku memuji Allah atas nikmat yang
Allah karuniakan kepada kalian, yang tidak ada Tuhan kecuali Dia.
Amma Ba'du. Utusan kalian tiba di tempat kami
tidak lama setelah kami pulang dari Romawi. Kami bertemu utusan kalian di
Madinah. Utusan kalian telah menyampaikan kepada kami apa saja yang kalian
pesankan kepadanya. Mereka menjelaskan tentang posisi kalian, tentang masuk
Islamnya kalian, dan tentang tindakan kalian yang memerangi orang-orang
musyrik. Allah Swt. telah memberi petunjuk kalian dengan petunjuk-Nya, dan
telah memperbaiki diri kalian. Untuk itu, taatilah Allah dan Rasul-Nya,
dirikanlah shalat, bayarlah zakat, dan berikanlah bagian seperlima dari harta
rampasan perang yang menjadi hak Allah dan Rasul-Nya, serta berikanlah sebagian
harta hasil rampasan perang yang dikhususkan untuk pemimpinmu sebelum hasil
rampasan perang itu dibagi. Allah mewajibkan orang-orang beriman mengeluarkan
zakat dari hasil bumi, yaitu sepersepuluh dari hasil tanaman jika diairi dengan
mata air atau air hujan, dan seper duapuluh dari hasil tanaman jika diairi
dengan menggunakan timba (tenaga manusia); zakat binatang, yaitu ibnatu labun (anak unta betina yang berumur
dua tahun) untuk setiap empat puluh ekor unta, ibnu
labun (anak unta jantan yang berumur dua tahun) untuk setiap tiga puluh
ekar unta, seekor kambing untuk setiap lima ekor unta, dua ekor kambing untuk
setiap sepuluh ekor unta, seekor sapi untuk setiap empat puluh ekor sapi,
seekor anak sapi jantan atau betina yang berumur satu tahun (tabi' jadza’
atau jadza'ah) untuk setiap tiga puluh
ekor sepi, dan seekor kambing untuk setiap empat puluh ekor kambing yang
digembalakan. Semua itu merupakan kewajiban dari Allah tentang masalah zakat
yang diwejibkan atas orang-orang beriman. Siapa saja mau menambah kebaikan itu,
maka itu lebih baik baginya. Siapa saja menunaikan kewajiban-kewajiban
tersebut, maka aku akan menjadi saksi atas keIslamannya. Siapa saja membantu
kaum mukminin dalam menghadapi orang-orang musyrik, maka ia termasuk golongan
kaum mukminin. Dengan demikian, ia mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana
mereka, dan dia berhak mendapatkan jaminan Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja di
antara Orang-orang Yahudi atau Nashrani masuk Islam, maka ia menjadi bagian
dari kaum mukminin, sehingga ia memiliki hak dan kewajiban sebagaimana mereka.
Siapa saja memilih tetap memeluk agama Yahudi atau Nashrani maka ia tidak boleh
dipalingkan dari agamanya, namun ia berkewajiban membayar jizyah sebesar satu
dinar yang seharga dengan harga al-Malafir (jenis pakaian Yaman) atau yang
seharga dengannya. Jizyah itu diambil dari orang yang Yahudi atau Nashrani yang
telah bermimpi (baligh), baik dia itu laki-laki atau perempuan, merdeka atau
budak. Siapa saja menunaikan hal tersebut kepada Rasulullah Saw., maka ia
berhak atas jaminan Allah dan Rasul-Nya. Siapa saja menolak menunaikan hal
tersebut, maka ia adalah musuh Allah dan Rasul-Nya.
Amma Ba'du. Sesungguhnya Muhammad Nabi Allah
dan sekaligus utusan-Nya telah mengirim para utusan kepada Zur’ah Dzu Yazan.
Sehingga apabila para utusanku itu datang kepada kalian, maka hendaklah kalian
berbuat baik kepada mereka. Para utusanku adalah Mu’adz bin jabal, Abdullah bin
Zaid, Malik bin Ubadah, Uqbah bin Namir, Malik bin Murrah, dan sahabat mereka
yang lain. Hendaklah kalian mengumpulkan zakat dan jizyah kalian dari
daerah-daerah kalian. Kemudian, berikan zakat dan jizyah kalian itu kepada para
utusanku. Sedang yang menjadi pemimpin utusanku adalah Mu’adz bin Jabal. Untuk
itu, jangan dibiarkan ia pulang kecuali dalam keadaan ridha.
Amma Ba'du. Sesungguhnya Muhammad bersaksi
bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bersaksi bahwa
Muhammad adalah hamba Allah dan Rasul-Nya. Malik bin Murrah ar-Rahawi telah
memberitahu aku bahwa engkau (Zurrah Dzu Yazan) adalah orang Himyar yang
pertama kali masuk Islam, dan engkau telah memerangi orang-orang musyrik. Oleh
karena itu, aku sampaikan berita gembira, menyuruhmu agar berbuat baik kepada
orang-orang Himyar, jangan berkhianat, dan jangan saling menelantarkan, sebab
Rasulullah Saw. adalah pelindung kalian, yang kaya dan miskin. Sesungguhnya
zakat tidak halal bagi Muhammad dan keluarganya, namun zakat adalah untuk
orang-orang fakir dan para musafir di antara kaum muslimin. Sesungguhnya Malik
bin Murrah ar-Rahawi adalah orang yang amanah, dapat dipercaya, dan mampu
menjaga rahasia. Oleh karena itu, aku perintahkan kalian agar berbuat baik
kepadamu. Aku telah mengirim kepada kalian orang-orang yang paling shaleh di
antara keluargaku, orang-orang yang paling baik agamanya, dan orang-orang yang
paling banyak ilmunya. Oleh karena itu, aku perintahkan kalian berbuat baik
kepada mereka. Sebab banyak orang yang sedang menantikan kebaikan mereka.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.”
Sumber: Prof. Dr. Muh.
Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw.,
Al-Azhar Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar