Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 22 Desember 2015

MACAM HUKUM SYARIAH



MACAM-MACAM HUKUM SYARA`

       Hukum syara' adalah "Seruan Allah dan RasulNya yang berkaitan dengan amal perbuatan hamba (manusia)‘, yang berupa perintah dan larangan.  Oleh karena itu pemahaman terhadap hukum syara' sangat bergantung pada pemahaman terhadap  perkataan Allah (Al-Qur`an) dan  perkataan Rasul (hadits/ As-Sunnah).
       Hanya saja tidak setiap seruan Syaari' itu wajib dilaksanakan dan mendapatkan siksa jika meninggalkannya, atau haram dilakukan dan mendapat siksa jika mengerjakannya.  Akan tetapi hal itu sangat tergantung pada jenis seruannya.  Oleh karenanya, merupakan suatu perbuatan dosa dan kelancangan terhadap Diinullah, jika seseorang secara terburu-buru menetapkan sesuatu bahwa itu adalah wajib, hanya karena ia membaca satu ayat atau satu hadits yang menunjukkan adanya perintah untuk melakukan sesuatu.  Demikian juga halnya dengan seseorang yang secara tergesa-gesa mengeluarkan fatwa tentang sesuatu bahwa ini adalah haram, karena ia membaca satu ayat atau satu hadits yang menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkannya.
       Wajib bagi kaum muslimin untuk memahami jenis seruan Syaari' sebelum mengeluarkan hukumnya (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram). Agar tidak mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
       Seruan Syaari' dapat dipahami dengan adanya ciri-ciri (qorinah) yang menentukan arti dari nash.  Tidak setiap perintah adalah wajib dan tidak setiap larangan adalah haram.  Suatu perintah bisa berupa mandub atau mubah, begitu pula suatu larangan bisa berupa makruh. 

CONTOH 1: MENENTUKAN HUKUM WAJIB

       Allah SWT berfirman:"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada Hari Kemudian serta mereka tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan Allah dan RasulNya." (QS At-Taubah: 29).
       Sesungguhnya Allah telah memerintahkan jihad. Dan perintah tersebut adalah WAJIB, yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa dari Allah SWT.  Akan tetapi ketentuan perintah itu fardlu tidak muncul hanya karena adanya bentuk kalimat perintah saja, melainkan karena adanya indikasi-indikasi lain, yang menunjukkan bahwa perintah tersebut menuntut suatu perbuatan secara pasti.  Indikasi (qarinah) yang dimaksud adalah nash-nash yang lain, "(Dan) jika kamu tidak pergi berperang, maka Allah akan mengadzab kamu dengan adzab yang pedih" (QS At-Taubah: 39).

CONTOH 2: MENARIK HUKUM SUNNAH

       Rasulullah bersabda:"Shalat jamaah itu lebih utama dari shalat sendirian bandingannya dua puluh tujuh derajat". Sesungguhnya Beliau memerintahkan shalat berjamaah, meskipun tuntutan tersebut tidak menggunakan bentuk perintah. 
       Begitu pula ketika beliau bersabda:"Aku pernah mencegah kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah". Beliau memerintahkan untuk melakukan ziarah kubur. 
       Namun demikian perintah atau seruan dalam kedua hadits di atas adalah mandub (sunah) dan bukan fardlu.  Hukum mandub tersebut ditetapkan dari indikasi-indikasi yang lain, misalnya diamnya Rasullullah Saw. terhadap sekelompok orang yang shalat sendirian, atau diamnya Beliau terhadap orang yang tidak melakukan ziarah kubur.  Sikap beliau ini menunjukkan bahwa seruan itu tidak berupa tuntutan atau seruan yang pasti.

       Allah SWT berfirman:"Apabila selesai ditunaikan haji, maka berburulah kamu". (QS Al-Maidah 2). "Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi". (QS Al-Jumu'ah: 10).
       Sesungguhnya dalam kedua ayat tersebut di atas, Allah SWT memerintahkan berburu setelah melepaskan pakaian ihram, dan memerintahkan bertebaran di muka bumi setelah melaksanakan shalat jum'at.
       Akan tetapi perintah berburu seusai melepaskan pakaian ihram tersebut bukanlah wajib atau mandub.  Demikian pula perintah untuk bertebaran di muka bumi seusai shalat jum'at tidak berarti wajib atau mandub.  Keduanya menunjukkan hukum mubah.
       Hukum ini diketahui dari adanya indikasi yang lain, yaitu bahwa Allah SWT telah memerintahkan berburu setelah menanggalkan pakaian ihram, di mana perbuatan itu dilarang sebelumnya.  Demikian pula Allah telah memerintahkan agar bertebaran di muka bumi seusai shalat jum'at, yaitu perbuatan yang dilarang Allah ketika masuk waktu shalat jum'at. 
       Qarinah (indikasi) itu menunjukkan bahwa perkara tersebut adalah mubah, artinya perbuatan berburu dan bertebaran di muka bumi pada kondisi demikian adalah mubah.

CONTOH 4: MENARIK HUKUM MAKRUH

       Rasulullah menyatakan:"Barangsiapa yang mampu (kaya) tetapi tidak menikah, maka ia tidak termasuk golonganku".
       Juga tatkala kita membaca larangan Rasulullah Saw. tentang tabattul (membujang), sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Sumrah ra.: "Bahwa sesungguhnya Nabi Saw. mencegah perbuatan tabattul (membujang)".
       Maka dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. mencegah seorang muslim yang mampu (kaya) untuk membujang, sebagaimana tercantum dalam hadits yang pertama. 
       Sedang dalam hadits yang kedua, Beliau melarang setiap orang untuk tidak menikah selamanya (sepanjang umurnya). 
       Namun demikian bukan berarti tidak beristri atau tidak bersuami bagi orang yang mampu/kaya itu haram hukumnya.
       Akan Tetapi larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya MAKRUH.  Status makruh ini diperoleh berdasarkan indikasi-indikasi yang lain. 
       Misalnya diamnya Rasulullah Saw. terhadap sebagian orang mampu/kaya tetapi belum menikah dan diamnya Rasulullah terhadap sebagian shahabat yang tidak menikah.

CONTOH 5: MENARIK HUKUM HARAM

       Allah SWT berfirman:"Janganlah kamu mendekati zina" (QS Al-Isra': 32).
       Sesungguhnya Allah SWT melarang perbuatan zina. Status hukum haram tidak muncul hanya karena adanya kalimat larangan saja, melainkan berdasarkan indikasi-indikasi lainnya, yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat pasti. Indikasi itu berupa  nash-nash lain, "Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang berakibat buruk" (Al-Isra': 32). "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera" (QS An-Nur: 2).

       Maka untuk mengetahui jenis hukum dari suatu nash, sangat bergantung pada pemahaman secara syar'i terhadap nash tersebut dan hubungannya dengan qarinah/indikasi yang menunjukkan makna seruan yang terdapat dalam nash tersebut. 
       Setelah diteliti terhadap semua nash dan hukum-hukum, maka ditentukan bahwa hukum syara' itu ada lima jenis, yaitu: wajib, terlarang/Haram, Mandub (sunnah), Makruh, Mubah
       Hal ini karena seruan Allah bisa berupa tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan; atau tuntutan meninggalkan suatu perbuatan; atau memberikan pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan.  Dan tuntutan tersebut ada yang bersifat pasti, dan ada yang tidak pasti.  Jika tuntutan mengerjakan itu bersifat pasti maka akan menjadi fardlu; dan jika tuntutan itu tidak pasti maka akan menjadi hukum mandub.  Sedangkan jika tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan bersifat pasti, maka hukumnya haram.  Tetapi bila sifatnya tidak pasti, maka hukumnya makruh.  Adapun tuntutan yang memberikan alternatif untuk mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya, maka hukumnya menjadi mubah.
       Jelaslah bahwa hukum syara' itu hanya ada lima macam, yaitu fardhu, haram, mandub, makruh, dan mubah. Tidak lebih dari itu.

Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam