Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Senin, 16 Oktober 2017

Jika Tak Ada Kedua Sarana Bersuci



Shalat Orang yang Tidak Mendapati Dua Sarana Bersuci

Yang dimaksud dengan dua sarana bersuci adalah air dan tanah.
Terdapat beberapa nash yang mewajibkan wudhu dengan air. Ketika tidak ada air atau ada halangan yang menghalangi seseorang menggunakan air, maka dia bertayamum dengan tanah.
Sekarang kita membahas kondisi ketiga, yakni kondisi tidak ada air dan tidak ada tanah secara bersamaan. Contoh dari kondisi ini misalnya ada seorang tahanan yang berada di suatu tempat pengasingan, padahal dia tidak memiliki air dan tidak mendapatkan tanah, dan tempat pengasingan tersebut tidak memiliki dinding yang bisa digunakan untuk bertayamum, padahal si tahanan ini ingin melakukan shalat, maka apa yang harus dilakukannya? Apakah dia bisa shalat tanpa perlu berwudhu ataukah tidak perlu shalat? Dan ketika dia sudah shalat, lalu suatu saat menemukan salah satu sarana bersuci, apakah dia wajib mengulang shalatnya (i'adah). Inilah permasalahannya.
Para imam yang empat berbeda pendapat dalam hal ini, yang akan kami paparkan sebagai berikut:

Kalangan ulama Hanafiyah berkata: hendaknya dia melaksanakan shalat secara formalitas, yakni si mushalli melakukan gerakan shalat berupa berdiri, ruku, sujud, duduk tanpa perlu membaca al-Fatihah, melafalkan tasbih atau bertasyahud serta tanpa niat, sehingga kewajiban shalat tersebut masih tetap ditanggungnya. Dia harus mengqadha shalatnya ketika suatu saat menemukan air atau tanah. Dalam hal kewajiban mengqadha shalat ini, pendapat mereka sama dengan pendapat at-Tsauri dan al-Auzaiy.
Kalangan ulama Malikiyah menyatakan: kewajiban shalat telah gugur dari orang tersebut, sehingga dia tidak perlu shalat dan tidak perlu mengqadha ketika menemukan air atau tanah.
Kalangan ulama Syafi’iyah menyatakan: jika dia junub maka dia harus melaksanakan shalat, tetapi hanya terbatas pada membaca al-Fatihah saja, dia harus mengulang shalat tersebut ketika menemukan air atau tanah, tetapi ketika dia berhadats kecil maka dia harus shalat secara sempurna dan seperti biasanya, dan dia tetap harus mengulangnya ketika menemukan air atau tanah.
Kalangan ulama Hanabilah (pengikut madzhab Imam Hanbali) menyatakan dia bisa shalat dan tidak perlu mengulang shalatnya itu ketika menemukan air atau tanah, tetapi ini terbatas pada shalat fardhu saja. Pendapat ulama Hanabilah terkait tidak wajibnya mengulang shalat, sama dengan pendapat al-Muzanni, Sahnun, Ibnu al-Mundzir dan as-Syaukani.

Pendapat yang lebih tepat menurut kami adalah pendapat ulama Hanabilah dan mereka yang sependapat dengannya.
Tahanan yang tidak memiliki air dan tanah, dan orang sakit yang tidak kuat meninggalkan tempat tidur untuk berwudhu atau bertayamum, padahal tidak ada seorangpun di sisinya yang bisa menolongnya membawakan air atau tanah; kedua orang ini bisa shalat secara sempurna dan benar seperti biasa. Keduanya dipandang telah melaksanakan kewajibannya, tidak diharuskan untuk mengqadha atau mengulang shalatnya setelah keluar waktu shalat. Keduanya juga bisa melaksanakan shalat nafilah sekehendaknya tanpa bersuci.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah ra.:

“Bahwasanya dia meminjam kalung dari Asma, lalu kalung itu hilang. Maka Rasulullah Saw. mengutus sejumlah sahabat untuk mencarinya, hingga tiba waktu shalat. Kemudian mereka pun shalat tanpa berwudhu. Saat mereka datang kepada Nabi Saw., mereka mengadukan hal itu kepada beliau Saw. Lalu turunlah ayat tayamum.” (HR. Muslim, Bukhari, Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasai)

Dilalah hadits ini memberi pengertian bahwa para sahabat Rasulullah Saw. telah melakukan shalat tanpa berwudhu, dan tentu saja tanpa bertayamum, karena saat itu tayamum belum disyariatkan. Tetapi Rasulullah Saw. tidak mengingkari mereka atas hal itu, sehingga sikap beliau Saw. ini dipandang sebagai pengakuan dari beliau Saw. atas perbuatan mereka tersebut.

Di saat sekarang ini dan setelah disyariatkannya tayamum, tidak ada seorangpun yang menyerupai mereka dalam melakukan hal seperti itu, kecuali orang yang shalat tanpa berwudhu dan tanpa bertayamum karena tidak adanya air dan tanah, yakni kecuali orang yang tidak menemukan dua sarana bersuci secara bersamaan. Saat itulah dia bisa shalat tanpa bersuci seperti mereka, dengan pengertian lain, bahwa pengakuan Rasulullah Saw. atas shalat pada golongan yang pertama menjadi pengakuan yang bisa ditujukan pada orang yang shalat dalam keadaan tidak menemukan dua sarana bersuci.

Dengan penarikan kesimpulan seperti ini, sejumlah ahli fiqih berpendapat. Ibnu Hajar berkata: “Di dalam hadits ini tidak ada penjelasan bahwa mereka tidak menemukan tanah. Hadits ini menunjukkan bahwa mereka hanya tidak menemukan air saja. Sehingga di dalam hadits ini terdapat dalil wajibnya shalat bagi orang yang tidak mendapatkan dua sarana bersuci. Alasannya adalah bahwa mereka melakukan shalat dengan meyakini wajibnya shalat tersebut. Seandainya shalat saat seperti itu dilarang, niscaya Rasulullah Saw. akan mengingkarinya.”
As-Syaukani menyatakan: “Di dalam hadits ini tidak ada indikasi apapun yang menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan tanah. Hadits ini menunjukkan bahwa mereka hanya tidak menemukan air saja, tetapi ketiadaan air saat itu semisal dengan ketiadaan air dan tanah, karena tidak ada media untuk bersuci selain air.”

Orang yang tidak mendapatkan dua sarana bersuci bisa shalat tanpa bersuci. Dalil ini membantah pendapat Abu Hanifah dan Malik. Terkait pendapat Malik maka sudah sangat jelas. Dan terkait pendapat Abu Hanifah maka melakukan gerakan shalat tanpa niat dan tanpa membaca al-Fatihah itu bukan shalat namanya, dalam arti, orang yang melakukan seperti itu tidak dikatakan melaksanakan shalat. Ujung-ujungnya, pendapat Abu Hanifah ini sama dengan pendapat Malik, dan hadits di atas membantah keduanya.

Tinggal satu pertanyaan: apakah orang yang shalat tanpa bersuci itu harus mengulang shalatnya ataukah tidak? Hadits ini menunjukkan bahwa i’adah (mengulang shalat) itu tidak wajib, karena jika wajib hukumnya niscaya Rasulullah Saw. menjelaskannya. Ketika Rasulullah Saw. tidak menjelaskannya maka ini menunjukkan tidak wajibnya i'adah (mengulang shalat), jika wajib tentunya sudah dijelaskan oleh beliau Saw.
Ketika beliau Saw. mendiamkannya (tidak menjelaskannya) maka hal itu menunjukkan tidak wajibnya i'adah. Dengan demikian, pendapat Abu Hanifah dan as-Syafi'i yang mewajibkan i'adah terbantahkan.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Kapan Harus Tayamum



Kapan Tayamum itu Disyariatkan?

Tayamum itu disyariatkan dalam dua kondisi: kondisi tidak adanya air, dan kondisi adanya udzur yang menghalangi seseorang menggunakan air, padahal airnya ada. Kami akan merinci keduanya sebagai berikut:

Pertama: kondisi tidak adanya air, dan ini merupakan kondisi asal. Kondisi ini sebagaimana terjadi ketika sedang melakukan perjalanan (safar), juga bisa terjadi ketika tidak sedang melakukan perjalanan (hadhar), walaupun memang pada prinsipnya kondisi ini terjadi ketika sedang melakukan perjalanan. Hal ini karena jarang sekali orang tidak mendapatkan air ketika tidak melakukan perjalanan (hadhar), sehingga ketika ingin menyebut kondisi ketiadaan air maka yang disebutkan biasanya adalah perjalanan (safar) sebagai penggantinya. Begitu pula jika ingin menyebut adanya air, maka yang disebutkan biasanya adalah tidak sedang dalam perjalanan (hadhar).
Ini berarti bahwa ketika yang disebutkan itu adalah sedang dalam perjalanan (safar) sebagai sebab yang membolehkan tayamum, maka ini bukan berarti safar itu sendiri yang menjadi sebab dibolehkannya tayamum, karena sebab sesungguhnya adalah ketiadaan air.
Begitu pula ketika disebutkan tidak sedang dalam perjalanan (hadhar) sebagai sebab yang menghalangi tayamum, maka ini pun tidak berarti bahwa hadhar itu sendiri yang menjadi sebab penghalangnya, karena sebab penghalang sesungguhnya adalah adanya air.
Seperti inilah nash-nash syara yang ada dalam al-Qur’an dan al-hadits mesti dipahami, dan seperti ini pulalah berbagai pernyataan para imam dan ahli fiqih harus dipahami.
Dalil-dalil yang menunjukkan bahwa ketiadaan air sebagai sebab yang membolehkan tayamum adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah Swt.:

“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

2. Dari Imran bin Hushain, dia berkata:

“Kami berada dalam suatu perjalanan bersama Nabi Saw... kemudian beliau Saw. shalat mengimami orang-orang. Ketika beliau Saw. selesai dari shalatnya, ternyata ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak shalat bersama orang-orang. Lalu beliau Saw. bertanya: “Wahai fulan, apa yang menghalangimu sehingga tidak shalat bersama orang-orang?” Dia berkata: Aku junub, padahal tidak ada air. Beliau Saw. berkata: “Engkau bisa menggunakan tanah, tanah itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari dan Ahmad)

3. Dari Abu Dzar, dia berkata:

“Sesungguhnya aku terkena sakit pencernaan di Madinah, lalu Rasulullah Saw. memerintahkanku untuk mengikuti sekawanan unta dan ternak. Lalu aku sudah berada di sana, tetapi berada jauh dari sumber air. Isteriku ada bersamaku sehingga aku pun junub. Aku berpikir bahwa aku telah binasa, lalu aku menunggangi salah satu unta menemui Rasulullah Saw... dan aku berkata: Wahai Rasulullah, aku telah binasa. Beliau Saw. bertanya: “Apa yang membinasakanmu?” Lalu aku menceritakan perihal diriku kepada beliau Saw. dan beliau Saw. pun tertawa... kemudian Rasulullah Saw. memerintahkan seseorang untuk menyelubungiku, dan aku pun kemudian mandi. Setelah itu aku menemui Rasulullah Saw. Beliau Saw. bersabda: “Sesungguhnya tanah yang bersih itu suci selama engkau tidak menemukan air, walaupun hingga sepuluh kali musim haji (sepuluh tahun-pen.), dan ketika engkau menemukan air maka usapkanlah air itu ke kulitmu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, ad-Daruquthni, dan an-Nasai)

Perawi yang tidak diketahui (majhul) dalam sanad Ahmad ini adalah Amr bin Bujdan sebagaimana yang tercantum dalam riwayat an-Nasai dan ad-Daruquthni.

Kalimat dalam hadits Imran:

“ Aku terkena junub, padahal tidak ada air,”

menunjukkan bahwa ketiadaan air menjadi sebab untuk kalimat:

“Engkau bisa menggunakan tanah.”

Flrman Allah Swt.:

“Lalu engkau tidak memperoleh air,”

merupakan sebab untuk:

“Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih).”

Dan kalimat dalam hadits Abu Dzar:

“Aku berada jauh dari sumber air. Isteriku ada bersamaku sehingga aku pun junub,”

menjadi sebab untuk ucapan:

“Sesungguhnya tanah yang bersih itu suci, selama engkau tidak menemukan air.”

Bahkan jawaban itu sendiri mengandung pengertian sebab juga.

Nash-nash ini telah menetapkan bahwa ketiadaan air menjadi sebab tayamum, hal ini sangat jelas sekali, sehingga tidak diperselisihkan oleh seorang Muslim pun.

Kondisi ketiadaan air itu adalah tidak adanya air secara riil di tempat tersebut, atau adanya air di suatu tempat yang sangat jauh yang tidak bisa dicapai kecuali akan mengakibatkan lewatnya waktu shalat, atau timbulnya kesukaran yang amat sangat untuk mencapainya karena sedemikian jauhnya, atau hilangnya persahabatan ketika dicari karena sama-sama diperebutkan, atau adanya kerumunan yang berdesak-desakan yang mencegah didapatkannya air tersebut dalam waktu tersebut, atau adanya musuh berupa manusia atau hewan yang menghalangi antara dirinya dengan air tersebut, atau air tersebut berada di dalam sumur yang tidak bisa didapatkan kecuali dengan menggunakan ember dan tali, padahal saat itu dia tidak memiliki ember dan tali, atau kondisi seorang tahanan yang terhalang secara fisik dari air yang dekat dengannya, atau air tersebut sangat sedikit yang tidak mencukupi karena hanya cukup digunakan sebagai air minumnya, untuk memasak makanannya atau makanan keluarganya dalam perjalanannya itu atau untuk minum hewan tunggangannya. Bisa dipandang sebagai kondisi ketiadaan air juga ketika air itu memang ada tetapi tidak bisa didapatkan kecuali dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga semestinya.
Ini semua dipandang sebagai kondisi ketiadaan air, yang membolehkan seseorang bertayamum.

Kedua: Adanya udzur yang menghalangi seseorang menggunakan air. Kondisi ini mencakup:

a. Orang sakit yang bisa terkena bahaya jika menggunakan air, bisa berupa tambah parahnya penyakit, atau makin panjangnya masa penyembuhan.

b. Orang yang terkena luka, yang khawatir lukanya semakin lama sembuh atau bertambah parah, atau juga menimbulkan rasa sakit yang teramat sangat ketika air mengenai lukanya.

c. Orang yang ada di malam yang sangat dingin, dia tidak menemukan air kecuali air yang sangat dingin, dan dia tidak memiliki untuk memanaskannya. Sehingga jika dia mandi dengan air dingin seperti itu, maka bisa membahayakan tubuhnya atau khawatir dirinya akan binasa.

Dalil-dalil atas hal itu adalah sebagai berikut:

1) Firman Allah Swt.:

“Dan jika kamu sakit.” (TQS. al-Maidah [5]: 6)

2) Dari Jabir, dia berkata:

“Kami keluar dalam suatu perjalanan, lalu salah seorang dari kami terkena batu hingga kepalanya retak, kemudian dia bermimpi. Dia bertanya pada salah seorang temannya. Dia berkata: Apakah kalian menemukan adanya rukhshah (keringanan) bagiku untuk bertayamum? Mereka berkata: Kami tidak menemukan adanya rukhshah ketika engkau mampu menggunakan air. Diapun mandi dan kemudian meninggal. Ketika kami tiba di hadapan Rasulullah Saw., kami kabarkan hal itu, maka beliau Saw. berkata: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika belum mengetahui, karena sesungguhnya obat kebodohan itu bertanya. Sesungguhnya dia cukup bertayamum, menekannya atau mengikat lukanya, lalu dia membasuh bagian tubuh lainnya.” (HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu as-Sakan.

3) Dari Amr bin al-Ash, dia berkata:

“Pada suatu malam yang sangat dingin dalam Perang Dzatus Salasil aku bermimpi. Aku merasa khawatir jika mandi akan binasa, lalu aku pun bertayamum, kemudian shalat subuh mengimami para sahabatku. Lalu mereka menceritakan hal itu kepada Nabi Saw. Maka beliau Saw. bertanya: “Wahai Amr, benarkah engkau telah shalat mengimami sahabat-sahabatmu padahal engkau dalam keadaan junub?” Lalu aku memberitahu beliau Saw. tentang perkara yang menghalangiku untuk mandi, dan kemudian aku berkata: Sesungguhnya aku mendengar Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Kemudian Rasulullah Saw. tertawa dan tidak berkata apapun.” (HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni, Ibnu Hibban dan al-Hakim)

Bukhari meriwayatkan hadits ini tanpa sanad.

Ayat al-Qur'an dalam poin pertama menjadi dalil udzur pertama.
Hadits pada nomor dua menjadi dalil udzur yang kedua.
Hadits pada nomor tiga menjadi dalil udzur yang ketiga.

Dari nash-nash tersebut kita bisa menyimpulkan beberapa hal berikut:

1. Udzur yang ketiga terkait dengan tayamum sebagai pengganti mandi, bukan pengganti wudhu, karena dengan wudhu menggunakan air dingin tidak mungkin menimbulkan dharar (bahaya) pada badan atau membinasakan jiwa.

2. Sesungguhnya lukanya tidak cukup sekedar ditayamumi, di mana pembalut luka harus disertakan ke dalam anggota tayamum dan diusap, kemudian membasuh seluruh badan dalam mandi junub dan semisalnya, atau mengusapnya dan melakukan perbuatan wudhu lainnya. Dalilnya adalah nash kedua.
Ketika mandi itu akan menimbulkan dharar (bahaya) pada luka seperti orang yang baru dioperasi bedah perut atau dada, maka tayamum sudah cukup baginya untuk menghilangkan junub. Dalilnya adalah nash ketiga.

Masalah (Perkara)

Ketika udzur yang menghalangi digunakannya air itu hilang, maka tayamum menjadi batal dengan segera, dan orang yang bertayamum tersebut wajib mandi menggunakan air atau berwudhu dengan air sesuai dengan kondisinya.

Masalah

Tanah, pasir dan benda lainnya yang digunakan untuk bertayamum itu boleh digunakan untuk satu atau beberapa kali tayamum. Ketika benda-benda tersebut sebelumnya telah digunakan untuk bertayamum, maka kondisi tersebut tidak menghilangkan kesuciannya dan kelayakannya untuk digunakan dalam tayamum yang kedua dan ketiga kalinya. Tidak ada dalil apapun yang mencegah digunakannya benda-benda tersebut lebih dari satu kali, sehingga tetap berada dalam kondisi sucinya.

Masalah

Sejumlah ahli fiqih, di antaranya Ibnu Qudamah mengatakan: Jika pada tubuh seorang Muslim terdapat najis, dan dia tidak mampu mencucinya karena tidak ada air atau takut dharar (bahaya) ketika air tersebut digunakan, dia boleh bertayamum menghilangkan najis tersebut dan kemudian shalat.
Mereka mengambil kesimpulan tersebut dari sebuah hadits:

“Tanah yang baik itu adalah alat bersuci seorang Muslim, walaupun dia tidak menemukan air selama dua puluh tahun.”

Penarikan kesimpulan seperti ini rusak sehingga tidak bisa dibenarkan. Hal ini tiada lain karena tayamum merupakan ibadah yang dilakukan untuk menggantikan mandi dan wudhu, sehingga harus dibatasi pada tujuan yang disebutkan nash saja.
Adapun pernyataan mereka bahwa hal itu termasuk dalam keumuman hadits, maka ini pun pernyataan yang tidak berarti sama sekali, karena pernyataan seperti ini sangat umum, sehingga seorang Muslim bisa membuat-buat berbagai asumsi dan penakwilan semaunya.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Minggu, 15 Oktober 2017

Tayamum Batal Ketika Ada Air



Menemukan Air Setelah Sebelumnya Tidak Menemukan

Telah kami jelaskan sebelumnya bahwa tayamum itu semisal dengan wudhu, dengan satu pengecualian ketika air ditemukan -setelah sebelumnya tidak ditemukan- maka tayamumnya menjadi batal.
Walaupun begitu, para imam dan para ahli fiqih berbeda pendapat dalam perkara yang membatalkan tersebut -dari sisi penetapan waktunya-: Apakah ditemukannya air setelah melaksanakan shalat dan sebelum keluarnya waktu itu membatalkan tayamum dan shalat tersebut, serta mewajibkan i'adah (mengulang shalat)? Apakah ditemukannya air ketika sedang shalat itu membatalkan tayamum dan shalat, serta mewajibkan orang tersebut untuk meninggalkan shalat yang sedang dilakukannya lalu mengulangnya kembali? Apakah ditemukannya air sebelum shalat itu membatalkan tayamum sehingga mewajibkannya berwudhu untuk shalat? Ataukah tayamum itu tetap sah sehingga shalatnya pun jadi sah?

Abu Hanifah, as-Syafi'i, Malik, dan Ahmad berpendapat bahwa orang yang shalat dengan bertayamum, kemudian menemukan air setelah selesai shalat, maka dia tidak wajib mengulang shalatnya.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat Thawus, Atha, al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar, Makhul, Ibnu Sirin, az-Zuhri, dan Rabi'ah, di mana mereka menyatakan orang tersebut wajib mengulang shalat (i'adah) ketika masih ada waktu.
Mayoritas ahli fiqih dan para imam berpendapat bahwa ketika seseorang bertayamum, lalu menemukan air sebelum shalat, maka dia wajib berwudhu dan dia tidak sah melakukan shalat dengan tayamumnya itu.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat Dawud dan Salamah bin Abdurrahman yang tidak mewajibkan orang tersebut berwudhu.
Abu Hanifah, al-Auza'iy, dan at-Tsauri berpendapat bahwa ketika seorang yang bertayamum menemukan air setelah memulai shalat dan sebelum selesai dari shalat, maka dia wajib meninggalkan shalatnya itu dan kemudian mengulangnya.
Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Malik dan Dawud yang menyatakan orang tersebut tidak wajib keluar meninggalkan shalat bahkan haram, shalatnya tetap shahih.

Pendapat yang benar adalah: adanya air itu membatalkan tayamum. Telah diketahui bahwa ketika sesuatu yang membatalkan itu ada, maka ia akan membatalkan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, apakah adanya sesuatu yang membatalkan itu sebelum atau setelah masuk waktu, dan tidak ada perbedaan apakah adanya itu sebelum, sedang atau setelah shalat; semua kondisi ini memiliki satu hukum, sehingga pembedaan kondisi seperti itu hanya sesuatu yang dibuat-buat yang tidak berdalil.
Karena itu, orang yang shalat dengan tayamum, lalu ia menemukan air setelah selesai shalat, maka shalatnya sah dan dia tidak wajib mengulangnya (i’adah).
Seseorang yang bertayamum ketika menemukan air sebelum shalat, maka tayamumnya itu batal, dan dia wajib berwudhu untuk shalat, sehingga shalat yang dilakukannya tanpa berwudhu itu menjadi shalat yang batil.
Orang yang bertayamum ketika menemukan air setelah memulai shalat, tetapi belum sempat menyelesaikannya (ada air saat sedang shalat-pen.) maka dia harus keluar meninggalkan shalatnya itu dan mengulangnya kembali.
Semua ini dilandaskan pada satu pangkal, bahwa tayamum itu semisal dengan wudhu, perkara yang membatalkan tayamum itu semisal dengan perkara yang membatalkan wudhu.
Melakukan pembedaan di antara keduanya dalam perkara yang membatalkan itu merupakan tindakan yang tidak berdalil. Terlebih lagi secara lebih ekstrim yang menjadi sandaran mereka untuk melakukan pembedaan seperti itu hanya syubhat, pentakwilan dan dilalah yang jauh sekali, yang tidak akan mungkin bertahan ketika dihadapkan pada diskusi dan perdebatan. Misalnya Atha, al-Qasim, Makhul, Ibnu Sirin, az-Zuhri, Rabi'ah dan Thawus berkata: wajib mengulang shalat ketika waktunya masih ada, karena adanya seruan bersama selama waktu masih ada, berdasarkan firman Allah Swt.:

“Dirikanlah shalat.”

Dengan firman Allah Swt.:

“Jika kalian hendak mendirikan shalat.”

Di mana salah satu syarat sahnya adalah berwudhu, yang bisa dilaksanakan pada waktunya, dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw.:

“Jika dia menemukan air, maka hendaklah dia bertakwa pada Allah dan menyentuhkan air itu pada kulitnya.”

Dawud dan Malik berkata: tidak wajib keluar meninggalkan shalat, bahkan haram. Mereka berdalil dengan firman Allah Swt.:

“Janganlah kalian merusakkan amal-amal kalian.” (TQS. Muhammad [47]: 33)

Keduanya berkata: Selama shalat itu telah dimulai dengan benar maka tidak boleh dibatalkan dan ditinggalkan. Dawud berkata: Seseorang yang bertayamum ketika menemukan air sebelum shalat, maka dia tidak wajib berwudhu, berdasarkan firman Allah Swt.: “Janganlah kalian merusakkan amal-amal kalian.” As-Syaukani bimbang dalam permasalahan ini, dia mengomentari hadits yang berbunyi:

“Jika menemukan air, maka hendaklah dia menyentuhkan air itu ke kulitnya, karena hal itu merupakan kebaikan.”

Dia mengomentari hadits tersebut dengan menyatakan: Aku mengalami kesulitan dalam mengambil kesimpulan dari hadits ini, yakni dengan adanya lafadz: fa inna dzalika khairun (karena hal itu merupakan kebaikan). Kalimat seperti ini menunjukkan tidak wajibnya berwudhu sebagaimana yang mereka klaim itu.
Inilah pendapat dan syubhat mereka. Dalam permasalahan ini terdapat beberapa nash berikut:

1. Dari Atha bin Yasar, dari Abu Said al-Khudri, dia berkata:

“Dua orang lelaki melakukan perjalanan, lalu tiba waktu shalat, padahal keduanya tidak memiliki air. Keduanya kemudian bertayamum dengan tanah yang bersih, lalu shalat. Setelah itu keduanya menemukan air waktu itu juga. Salah seorang dari keduanya lalu mengulang shalatnya dan berwudhu, sedangkan yang satunya lagi tidak mengulang shalatnya. Kemudian keduanya mendatangi Rasulullah Saw. dan menceritakan peristiwa itu kepada beliau Saw. Maka beliau Saw. berkata pada orang yang tidak mengulang shalat: “Engkau telah sesuai dengan Sunnah, dan shalatmu sah.” Dan beliau Saw. berkata pada orang yang berwudhu dan mengulang shalatnya: “Bagimu dua pahala.” (HR. Abu Dawud, ad-Darimi, al-Hakim dan ad-Daruquthni)

An-Nasai meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Maka beliau Saw. berkata pada orang yang tidak mengulang shalatnya: “Engkau telah sesuai dengan Sunnah, dan shalatmu sah.” Dan beliau Saw. berkata pada yang satunya lagi: “Adapun engkau, maka untukmu bagian menghimpunkan.”

Lafadz sahmu jam’in, artinya menghimpun pahala dua shalat.

2. Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Tanah itu menjadi wudhu seorang Muslim walaupun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun. Ketika menemukan air, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan menyentuhkan air itu ke kulitnya, karena hal itu merupakan kebaikan.” (HR. al-Bazzar, para perawi ini termasuk perawi yang shahih).

Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu al-Qathan.

Hadits yang pertama merupakan bantahan yang tegas bagi orang yang mewajibkan i’adah (mengulang shalat) saat masih ada waktu. Telah dimaklumi bahwa tidak ada peluang ijtihad dalam perkara yang dijelaskan oleh nash. Dan ini jelas merupakan nash, sehingga kita tidak boleh menyatakan pendapat yang bertentangan dengannya.
Ucapan Rasulullah Saw. pada orang yang tidak mengulang shalat:

“Engkau telah sesuai dengan sunah dan shalatmu sah.”

Merupakan teks (manthuq) yang tidak mewajibkan i’adah (mengulang shalat), sehingga gugurlah pendapat dan ijtihad mereka.
Hadits yang kedua membantah orang yang berpendapat bahwa orang yang bertayamum -jika menemukan air sebelum shalat- maka dia tidak wajib berwudhu, dan juga membantah orang yang mengatakan tidak wajibnya menghentikan shalat ketika ada air pada saat dia sedang shalat.
Ucapan Rasulullah Saw.:

“Ketika menemukan air maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah dan menyentuhkan air itu ke kulitnya.”

Ucapan Rasulullah Saw. tersebut bersifat umum, untuk setiap kondisi saat adanya air, tidak membedakan antara kondisi sedang shalat, sebelum shalat atau setelah shalat.
Adanya air menjadi faktor yang membatalkan tayamum, seperti halnya buang air kecil menjadi faktor yang membatalkan wudhu. Ketika seseorang buang air kecil maka batallah wudhunya, baik hal itu terjadi sebelum shalat, saat shalat atau setelah shalat, sama saja baik di waktu shalat, sebelum masuk waktu shalat atau setelah keluar waktu shalat.
Begitu pula dengan orang yang bertayamum, ketika menemukan air maka batallah tayamumnya, baik ditemukannya air itu sebelum shalat, sedang shalat atau setelah shalat, dan sama saja baik di waktu shalat, sebelum masuk waktu shalat atau setelah keluar waktu shalat.
Orang yang mengklaim adanya takhsis untuk salah satu kondisi tersebut harus menyampaikan dalilnya, bukan malah menyampaikan syubhat atau penakwilan.

Adapun orang yang sebelum shalat, maka jelas sekali, tayamumnya menjadi batal ketika ada air. Bagaimana bisa disebut sah orang yang shalat tanpa berwudhu? Mengenai orang yang sedang shalat, maka bagaimana bisa menyempurnakan (menyelesaikan-pen.) shalatnya padahal tayamumnya telah batal dengan adanya air? Apakah orang yang buang angin saat dia sedang shalat itu bisa menyempurnakan shalatnya (melanjutkan dan menyelesaikan shalatnya) dengan menggunakan ayat berikut sebagai dalilnya?

“Janganlah kalian merusakkan amal-amal kalian.” (TQS. Muhammad [47]: 33)

Bagaimana kita bisa disebut membatalkan amal, padahal thaharah kita sudah batal? Kemudian kategori membatalkan amal seperti apakah ini, padahal kita diwajibkan mengulang shalat?

Pendapat yang benar-benar mesti direspon adalah keraguan dan kebimbangan as-Syaukani dalam mengatakan wajibnya berwudhu bagi orang yang menemukan air. Pemicu timbulnya keraguan itu adalah hadits Abu Dzar yang menyebutkan dalam salah satu riwayatnya:

“Ketika menemukan air maka hendaklah dia mengusapkan air itu ke kulitnya, karena hal itu merupakan kebaikan.”

Rasulullah Saw. telah menjelaskan alasan perintahnya membasahi kulit dengan air, yakni wudhu, dengan ucapannya: “Karena hal itu merupakan kebaikan.” As-Syaukani menganggap kalimat tersebut sebagai faktor yang mengalihkan perintah tersebut dari hukum wajib, sehingga dia pun akhirnya mengatakan sesuatu yang dikatakannya seperti di atas. As-Syaukani bisa dipandang benar seandainya dalam hadits ini tidak terdapat lafadz tambahan, di mana tambahan tersebut akan menghilangkan keraguan dan memastikan perintah tersebut sebagai hukum wajib. As-Syaukani melupakan tambahan yang disebutkan dalam hadits al-Bazzar, yakni frase:

“Hendaklah dia bertakwa kepada Allah.”

Walaupun begitu, as-Syaukani telah menyebutkan hadits yang ada tambahannya ini di suatu tempat, tetapi sayangnya dia kemudian lupa mengambil kesimpulan dari tambahan frase tersebut, sehingga akhirnya dihinggapi keraguan dan kebimbangan.

Ucapan beliau Saw.: fal yattaqillaha (maka hendaknya dia bertakwa kepada Allah) itu justru menjadi qarinah yang memberi pengertian wajibnya wudhu bagi orang yang menemukan air.
Ini karena frase ittaqillaha tidak diucapkan kecuali untuk menunjukkan sesuatu wajib atau sesuatu haram. Kalimat tersebut tidak akan diucapkan terkait sesuatu yang sunah, mubah, ataupun makruh.
Lafadz yang ada dalam riwayat al-Bazzar ini justru menjadi qarinah yang layak untuk mengarahkan perintah Rasulullah Saw. tersebut menjadi hukum wajib. Lafadz ini menggugurkan pendapat orang yang menyatakan sunah atau tidak wajibnya berwudhu bagi orang yang bertayamum saat menemukan air.

Penarikan kesimpulan dari ayat:

“Jika kalian akan mendirikan shalat.”

untuk mewajibkan i’adah (mengulang shalat) bagi orang yang telah shalat dengan bertayamum, kemudian menemukan air pada saat waktu shalat masih ada, merupakan istidlal dengan mafhum yang justru kontradiktif dengan manthuq hadits Abu Said. Mafhum itu tidak bisa dipertahankan saat bertentangan dengan manthuq.

Nafi telah meriwayatkan dari Ibnu Umar:

“Bahwasanya dia datang dari arah al-Jurf. Ketika tiba di Marbad, beliau bertayamum. Beliau mengusap wajah dan kedua telapak tangannya, lalu melaksanakan shalat ashar, kemudian memasuki Madinah, padahal matahari masih tinggi, tetapi beliau tidak mengulang shalatnya.” (HR. as-Syafi’i dengan sanad yang shahih)

Hadits ini diriwayatkan Abdurrazaq dengan lafadz:

“Lalu beliau bertayamum dengan tanah dan shalat, dan tidak mengulang shalat tersebut.”

Al-Jurf adalah suatu tempat dekat Madinah.

Masalah (Perkara)

Tayamum bisa dilakukan untuk bersuci dari junub, haid, dan nifas, seperti halnya dari hadats kecil. Tayamum dari junub, haid dan nifas itu menjadi batal oleh perkara yang membatalkan mandi. Tayamum dari hadats kecil juga dibatalkan oleh perkara yang membatalkan wudhu, dengan pengecualian adanya air. Adanya air membatalkan keduanya, begitu pula hilangnya udzur yang membolehkan tayamum.
Jika tayamum dari junub kemudian berhadats kecil, seperti buang air kecil atau buang air besar, maka batallah tayamumnya dari hadats kecil tersebut, tetapi tayamumnya dari junub tidak batal. Hal ini karena hadats kecil itu membatalkan wudhu saja, tidak membatalkan mandi, sehingga membatalkan perkara sebaliknya. Jima (bersetubuh) misalnya, membatalkan thaharah dari hadats besar.
Tidak bisa dikatakan bahwa buang air kecil membatalkan tayamum yang dilakukan untuk menggantikan mandi junub, seperti yang diungkapkan oleh kalangan Malikiyah yang menyatakan bahwa buang air kecil itu membatalkan tayamum dari junub dan hadats kecil secara bersamaan, yakni orang tersebut kembali junub.

Saya tidak ingin membantah kalangan Malikiyah ini terlalu panjang selain dengan mengatakan bahwa tayamum dari junub itu menjadi pengganti mandi junub yang bersifat temporal, dan hukumnya pun sama dengannya. Telah diketahui bahwa air kencing itu membatalkan wudhu, tetapi tidak membatalkan mandi, maka pernyataan seperti ini harus dilontarkan pula terkait dengan tayamum dari hadats besar dan hadats kecil.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam