Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 30 Desember 2015

SANKSI PELANGGARAN DALAM ISLAM



       Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (hukum pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai "pencegah" dan "penebus“. Sebagai pencegah, telah ditetapkan dalam nash Al Qur'an, sebagaimana firman Allah:"Dalam qishash (hukuman mati) itu ada  kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal"  (QS Al Baqarah: 179)
       Uqubaat (sanksi) tidak boleh dijatuhkan kecuali terhadap para pelaku kejahatan (tindakan kriminal). Sebab, arti keberadaannya sebagai pencegah, adalah mencegah manusia agar tidak melakukan tindakan kriminal (suatu perbuatan yang tercela; dan yang dikatakan tercela, adalah karena syara' memandangnya sebagai perbuatan tercela).
       Tindak kriminal tidak ada dalam fithrah manusia; dan bukan termasuk sesuatu yang berasal dari keturunan (genetis); bukan termasuk penyakit yang diderita oleh manusia (sebagaimana yang dianut ilmu/teori psikologi). Tindak kriminal adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap tata aturan yang mengatur perbuatan manusia.
       Manusia mempunyai naluri dan kebutuhan jasmani yang membuat manusia bergerak untuk memenuhinya. Membiarkan pemuasan terhadap kebutuhan tanpa terikat dengan aturan, tentu akan menyebabkan kekacauan, kerusakan, dan menjurus ke arah pemuasan yang salah dan menyimpang. Maka Dalam Islam sudah ada aturannya (syara`nya) berupa perintah-larangan (halal-haram). Pelanggaran terhadap perintah dan larangan inilah yang disebut kriminal dan dijatuhi sanksi. Tanpa sanksi (yang merupakan pelarangan yang tegas) tidak akan memiliki arti apa-apa.

       Allah telah menjelaskan bahwa pelanggaran hukum syara` (kriminal) mendapat sanksi dunia-akhirat:
      "Orang-orang yang berbuat kejahatan dapat dikenal dari tanda-tandanya. Maka direnggutlah mereka dari ubun-ubun dan kaki-kaki mereka"  (QS Ar Rahman: 41)
      "Bagi orang yang kafir disediakan neraka jahanam"  (QS Al Fathir: 36)
      "Begitulah keadaan mereka, dan sesungguhnya bagi orang-orang durhaka, disediakan tempat kembali yang buruk. Yaitu neraka jahanam yang mereka masuk ke dalamnya, maka amat buruklah jahanam itu sebagai tempat tinggal"  (QS Shaad: 55-56)
      "Sungguh Kami sediakan bagi orang-orang kafir, rantai-rantai/ belenggu-belenggu dan neraka yang menyala-nyala"  (QS Al Insaan: 4)
       Allah SWT telah menjelaskan hukuman-hukuman itu secara gamblang dalam Al Qur'an. Siksaan-siksaan itu benar-benar merupakan suatu kenyataan, sebab tercantum dalam ayat-ayat yang pasti sumbernya (qath'iyatuts tsubut) dan pasti penunjukan maknanya (qath'iyatud dalalah). Sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah:
      "Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, supaya mereka diseret ke dalam air yang panas, kemudian ia dibakar dalam api"(QS Al Mukmin: 71-72)
      "Maka tidak ada seorang temanpun baginya pada hari ini disini, dan tidak ada makanan kecuali darah bercampur nanah, dan tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa“. (QS Al Haaqqah: 35-37)
      "Disiramkan air mendidih ke atas kepala mereka"  (QS Al Hajj: 19)
       "Sesungguhnya orang-orang jahat berada dalam kesesatan (di dunia) dan berada di neraka (di akhirat), yaitu pada hari di mana mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kapada mereka):  'Rasakanlah sentuhan api neraka"  (QS Al Qamar: 47-48).
       "(Dan golongan kiri itu) ada dalam siksaan angin yang amat panas dan air yang mendidih serta kepungan asap yang hitam"(QS Al Waqi'ah: 42-43)
       "....dan kamu memakan pohon zaqqum, dan perutmu akan penuh dengannya; dan kamu akan meminum air mendidih. Kamu meminumnya seperti onta yang kehausan"  (QS Al Waqi'ah: 52-55)
       "(Dan) dia mendapatkan hidangan berupa air mendidih dan dilemparkan ke neraka jahim"  (QS Al Waqi'ah: 93-94)
       "Sekali-kali tidak. Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak dan mengelupaskan kulit kepala"  (QS Al Ma'aarij: 15-16)
       "(Allah memerintahkan), Ambil dia, lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian lemparkan ke dalam neraka jahim, dan belitlah dia dengan rantai sepanjang tujuh puluh hasta"  (QS Al Haaqqah: 30-33)
       "Setiap kulit mereka hangus, maka Kami ganti kulit mereka dengan kulit lain, supaya mereka merasakan azab" (QS An Nisaa: 52)

       Demikianlah, Allah telah menjelaskan bahaya azab dari perbuatan kriminal. Jika manusia mendengarnya, tentu mereka akan merasa ngeri disertai rasa takut. Tidak ada apa-apanya kesulitan duniawi.
       Allah SWT telah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman kepada Khalifah. Jadi, hukuman dalam Islam yang telah dijelaskan pelaksanaannya terhadap para penjahat di dunia ini, dilaksanakan oleh Imam (khalifah) atau wakil­nya (hakim), yaitu dengan menerapkan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh Daulah Islamiyah, baik yang berupa had, ta'zir dan  atau kafarat (denda). Hukuman yang dijatuhkan oleh daulah Islam di dunia ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap si pelaku kejahatan. Sehingga, hukuman uquubaat tersebut bersifat sebagai pencegah dan penebus, yaitu akan mencegah manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindakan kriminal, sekaligus berfungsi sebagai penebus siksaan di akhirat nanti, sehingga gugurlah siksaan itu bagi seorang muslim yang melakukannya.
       Sebagai dalil, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Ash-Shamit, yang mengatakan: 'Rasulullah Saw. telah bersabda kepada kami, di sebuah majlis:"Kalian berbai'at kepadaku untuk tidak mennyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak bermaksiyat dalam kebaikan.  Siap saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya.  Dan siapa saja melanggarnya kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah.  Jika Allah berkehendak, maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak, maka akan memaafkannya."  Lalu ('Ubadah bin Ash Shamit melanjutkan:) kamipun membai'at Rasul Saw. atas hal-hal tersebut".
       Dari sini jelaslah, bahwa hukuman di dunia yang dijatuhkan oleh Imam (Khalifah) atau wakilnya (Hakim) terhadap dosa tertentu, akan menggugurkan siksaan di akhirat.  Oleh karena itulah banyak kaum muslimin yang datang kepada Rasulullah Saw. untuk mengakui kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan, agar beliau menjatuhkan hukuman atas mereka di dunia, sehingga mereka terbebas dari azab Allah di hari kiamat nanti.  Mereka menahan sakitnya hukuman Had dan qishash di dunia, sebab hal itu jauh lebih ringan dibandingkan azab di akhirat nanti.

Selasa, 29 Desember 2015

HUKUM ASAL BENDA ADALAH MUBAH



HUKUM ASAL BENDA ADALAH MUBAH (HALAL), KECUALI BEBERAPA YANG DIHARAMKAN

       Segala sesuatu benda yang dimanfaatkan, pada hakekatnya berbeda dengan perbuatan. 
       Perbuatan selalu berhubungan dengan atau menggunakan sesuatu agar kebutuhan terpenuhi, seperti makan, minum, berjalan, berdiri dan sebagainya,  yang kesemuanya itu termasuk dalam kategori perbuatan/tindakan. Jual beli, sewa-menyewa, perwakilan, jaminan, dan lain-lain termasuk kelompok perbuatan.
       Apakah benda mempunyai status hukum sendiri (maksudnya dengan sendirinya mengandung hukum wajib, sunnah, makruh, mubah, haram)? Atau hukumnya mengikuti perbuatan? Atau tidak mempunyai hukum?
       Menurut syariat Islam terdapat perbedaan antara benda dengan perbuatan. Ulama’ mendapati bahwa hukum perbuatan ada 5 status yaitu wajib, haram, mandub/sunnah, makruh dan mubah. Hukum syara' berhubungan dengan perbuatan saja. Dihalalkannya jual-beli misalnya, berdasarkan firman Allah: "(Dan) Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275).
       Adapun benda (mata dagangan) yang berhubungan dengan jual-beli, ada di antaranya yang dihalalkan Allah, seperti anggur dan ada pula yang diharamkannya seperti khamr.  Jadi, Allah menentukan sifat atas benda dengan halal dan haram saja, dan bukan dengan sebutan wajib, sunnah atau makruh. 
       Allah menjadikan halal atau haram sebagai sifatnya benda sebagaimana firman Allah SWT: "Katakanlah; 'Terangkanlah kepadaku tentang rizqi yang diturunkan oleh Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagian lainnya) halal".  (QS. Yunus: 59). "(Dan) janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ini halal dan ini haram"  (QS. An-Nahl: 116). "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah"  (QS. Al-Baqarah: 173). "Kami haramkan segala binatang yang berkuku"  (QS. Al-An'am: 146). "(Dan) mengharamkan bagi mereka makanan yang khabits (buruk, menjijikkan, berbahaya, najis dan lain-lain)"  (QS.  Al-A'raf: 157). "Hai Nabi mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu"  (QS. At-Tahrim: 1). Nash-nash tersebut di atas menentukan bahwa benda hanya memiliki dua alternatif status hukum -yaitu halal atau haram, tidak ada status yang ketiga, dan tidak ada alternatif status selain itu.
       Menghalalkan atau mengharamkan suatu benda merupakan urusan Allah.  Tidak boleh seorangpun turut campur dalam menentukan halal dan haram. Halal atau haram adalah dua sifat yang salah satu­nya pasti ada untuk setiap benda, seperti benda yang dapat dimakan, dipakai (pakaian), dikendarai, didiami, yang dapat digunakan atau tidak dapat digunakan (afkir).
       Apabila kita mendalami nash-nash syara', pada dasarnya Allah menetapkan bahwa hukum asal benda adalah mubah. Allah hanya mengecualikan, sebagian kecil benda yang diharamkan-Nya melalui nash secara khusus. 

       Hukum mubah tersebut dapat difahami dari nash-nash syara' secara global dan umum. seperti firman Allah SWT:
      "Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada  di bumi untuk (dimanfaatkan oleh) kamu"  (QS. Al-Baqarah: 29).
      "Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah mengadakan (untuk kepentinganmu) apa yang ada di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmatNya lahir dan bathin"(QS. Lukman: 20).
      "Dialah yang menjadikan bumi sebagai hamparan bagimu dan langit sebagai atap, dan Dia menurunkan air (hujan) dari langit, lalu dia menghasilkan dengan hujan itu segala buah-buahan sebagai rizqi untukmu"  (QS. Al-Baqarah: 22).
      "(Dan) Dia mengadakan kapal untukmu, supaya berlayar di lautan dengan perintahNya dan Dia mengadakan untukmu sungai-sungai.  Dan Dia yang menyuruh matahari dan bulan berguna untuk kepentinganmu keduanya beredar menurut jalannya dan Dia yang memerintahkan malam dan siang berguna untuk kepentinganmu dan Dia yang memberikan sebagian dari apa yang kamu minta dan kalau kamu hitung nikmat Allah itu niscaya tidak dapat kamu menghitungnya"  (QS. Ibrahim: 32-34).
      "(Dan) Kami turunkan dari langit air yang banyak manfaatnya lalu kami tumbuhkan dengan air itu pohon-pohon dan biji-biji tanaman yang diketam, dan pohon korma yang tinggi-tinggi yang mempunyai mayang yang bersusun-susun, untuk menjadi rizqi bagi hamba-hamba (Kami)"  (QS. Qaaf: 9 - 11).
      "Katakanlah siapa yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah diadakan untuk hamba-hamba-Nya serta rizqi yang baik (halal)"  (QS. Al-A'raaf: 32).
      "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah"  (QS. Al-Baqarah: 173).
      "Katakanlah: 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang memakannya, kecuali makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi"  (QS. Al-An'am: 145).
       Ayat-ayat di atas menunjukkan bahwa Allah SWT membolehkan segala sesuatu yang ada untuk manusia.  Adapun yang dilarang adalah pengecualian, yang ditetapkan dengan nash yang bersifat khusus.  Begitu pula ditemui dalam hadits berbagai nash yang mengharamkan beberapa benda misalnya bahwa diriwayatkan Rosul SAW telah melarang memakan keledai jinak, binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang bercakar tajam.
       Allah sebagai pembuat hukum telah membolehkan sesuatu benda (menghalalkannya). Apabila ditemukan nash yang mengharamkan sebagian benda, maka pengecualian ini hanya sebatas benda itu. Dibolehkannya sesuatu (halal) tidak memerlukan dalil khusus bahwa sesuatu itu boleh, karena dalil-dalil yang bersifat umum dalam nash-nash syara' telah membolehkan segala sesuatu.  Adapun larangan terhadapnya maka itulah yang memerlukan dalil, karena hukum haram adalah pengecualian atau pengkhususan dari keumuman dalil yang membolehkan sesuatu, berarti ia harus mempunyai nash.  Oleh karena itu hukum asal bagi segala sesuatu adalah mubah.

Minggu, 27 Desember 2015

JIHAD KEWAJIBAN KAUM MUSLIM



JIHAD DIWAJIBKAN ATAS SELURUH KAUM MUSLIM (FARDHU KIFAYAH)

       Jihad adalah upaya mengerahkan segenap kemampuan untuk melakukan peperangan di jalan Allah, baik secara langsung atau dengan cara membantu dalam sektor keuangan, menyampaikan pendapat (tentang jihad), atau menggugah semangat.
       Jihad dengan menyampaikan pendapat, dapat dijelaskan sebagai berikut: jika pendapat yang diberikan itu berkaitan langsung dengan salah satu peperangan. Misalnya, menentukan strategi peperangan atau memberikan suatu pendapat yang berkaitan dengan strategi tersebut, dan lain sebagainya, usaha-usaha tersebut dapat dimasukkan dalam istilah jihad. 
       Menyampaikan pidato di hadapan tentara untuk memberi semangat, atau menulis artikel untuk mengarahkan perang, maka hal itu termasuk dalam kategori jihad. Jika tujuannya selain dari usaha-usaha di atas maka tak dapat dikategorikan sebagai jihad.
       Jadi, arti "jihad" adalah khusus untuk perang, atau yang berkaitan langsung dengan urusan peperangan. Para mujahid adalah orang-orang yang terjun dalam peperangan secara langsung.

       "(Dan) perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah (syirik) lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah semata" (QS Al Baqarah 193)
       "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar, yaitu orang-orang yang diberi al Kitab (Taurat dan Injil) kepada mereka sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan tunduk (kepada kekuasaan hukum Islam)"  (QS At Taubah: 29)
       "Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu (negara-negara tetangga Daulah Islam) itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, serta ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa"  (QS At Taubah: 123)
       "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan (balasan) memberikan syurga untuk mereka. Mereka berperang di jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itulah menjadi) janji yang benar dari Allah (yang tercantum) dalam Taurat, Injil, dan Al Qur'an. Dan siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar"  (QS At Taubah 111)
       Rasulullah Saw. bersabda:
       "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mengucapkan 'Laa ilaaha illallah'".
       Atau (… sampai mereka membayar jizyah sedangkan mereka dalam keadaan tunduk (kepada kekuasaan hukum Islam)"  (QS At Taubah: 29))
       "Jihad itu tetap berlangsung sampai hari kiamat“
       "Aku diutus dengan mengangkat pedang nyaris mendekati hari kiamat“
       Dalam hadits lain yang diriwayatkan al-Hasan ra. Rasul Saw. bersabda: "Perjalanan yang dilakukan pada pagi dan sore hari yang digunakan untuk berperang fisabillillah lebih baik dari dunia dan seisinya“

       Jihad yang dimulai oleh kaum muslimin hukumnya adalah fardlu kifayah. Tetapi jika dalam keadaan adanya serangan militer musuh, maka ia menjadi fardlu 'ain. Yang dimaksud dengan fardlu kifayah dalam berjihad adalah memulai peperangan, sekalipun militer musuh belum melakukan serangan. Jika tidak ada seorangpun di suatu masa yang memulai peperangan, maka berdosalah seluruh kaum muslimin.
       Sebagai contoh, jihad yang dilakukan oleh penduduk Mesir atau Iraq tidak akan gugur bagi penduduk India atau Indonesia. Namun demikian, jihad itu diwajibkan pertama kali kepada penduduk yang terdekat dengan militer musuh, sampai kekuatan untuk melakukan peperangan dianggap cukup untuk menghadapi musuh.  Apabila kekuatan mereka belum mencukupi kecuali dengan bangkitnya seluruh kaum muslimin, maka jihad menjadi fardlu 'ain atas setiap muslim.  Selama militer musuh belum terusir, maka kewajiban itu tetap ada bagi seluruh kaum muslimin sampai betul-betul berhasil mengusir militer musuh.
       Definisi fardlu kifayah: tetap dianggap wajib yang tidak akan gugur, sampai terwujudnya apa yang dituntut oleh fardlu tersebut. Apabila telah terwujud, maka gugurlah kewajiban itu.  Apabila belum, maka kewajiban itu tidak gugur.
       Dewasa ini, kaum kafir penjajah masih menguasai sebagian negeri-negeri Islam. Dengan demikian, jihad merupakan kewajiban atas segenap kaum muslimin. Mereka tetap akan berdosa, karena melalaikan kewajiban itu, sampai seluruh negeri-negeri Islam bersih dari penguasa-penguasa kafir (negara-negara Barat). Kemudian, kaum muslimin memulai langkah memerangi militer musuh mereka. Jika usaha ini berhasil, maka gugurlah kewajiban itu dari kaum muslimin lainnya. Apabila belum berhasil, maka kewajiban itu tetap ada atas segenap kaum muslimin. Mereka berdosa jika meninggalkannya, walaupun sebagian kaum muslimin lainnya tengah melakukan jihad, sementara sasaran jihad itu sendiri belum berhasil.

Kamis, 24 Desember 2015

RASULULLAH Saw. MA’SUM TIDAK BERIJTIHAD



          Rasulullah sama sekali tidak pernah berijtihad dan tidak patut berijtihad
          secara SYAR'I, banyak ayat Al Qur'an dengan jelas menunjukkan bahwa semua ucapan dan perbuatan beliau tidak lain hanyalah bersumber dari wahyu (bukan pendapat beliau)
          "Katakanlah Muhammad aku hanya memberi peringatan kepadamu dengan  al-wahyu (QS Al Anbiya 45). "Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku“ (QS Yunus l5). "(Dan) Tidaklah ia mengucapkan sesuatu berasal dari hawa nafsunya, ucapannya itu tiada lain adalah wahyu yang diwahyukan"(An Najm 3-4). QS. Shaad: 70, QS. Al- Hasyr: 7, QS. Al-Ahzab: 21, QS. Al-Ahqaf: 9, QS. Al-A’raf: 203, QS. Al-Anfal: 67, QS. At-Taubah: 43, 83, 84, QS. Muhammad: 4, QS. An-Nuur: 62, Hadits: “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian”
                          Sedangkan ditinjau secara AQLI , Beliau Saw. sering menunggu turunnya al wahyu dalam menentukan sejumlah besar masalah hukum. Berarti menunjukkan bahwa beliau tidak diijinkan berijtihad.
                          Di samping itu Rasulullah Saw. adalah orang yang wajib dijadikan panutan mutlak. Jika beliau melakukan ijtihad, berarti memungkinkan terjadinya suatu kesalahan pada diri beliau.  Andaikan beliau salah dalam ijtihad, sementara kita diwajibkan mengikutinya, berarti kita diwajibkan mengikuti kesalahan.  Kemungkinan yang demikian ini adalah sesuatu yang bathil (mustahil).
                          Seorang rasul WAJIB ma`sum

KEMA`SUMAN RASUL

       Pasti , dipastikan berdasarkan akal. Karena menyampaikan risalah (tabligh) dari Allah. Kalau cacat, meskipun dalam satu masalah saja, berarti ada kemungkinan terjadinya cacat pada seluruh masalah. Maka rusaklah nilai kenabian dan kerasulan secara keseluruhan. 
       Kema'shuman dalam tabligh bersifat pasti jika tidak demikian berarti mengingkari/ kufuri risalahnya/ kenabiannya yang telah ditetapkan oleh Allah.  Adapun kema'shuman adalah dalam perbuatan-perbuatan dosa-dosa besar (Al kabaair). Adapun terhadap dosa-dosa kecil (Ash shaghaair) para ulama berbeda pendapat, apakah para Nabi dan Rasul ma'shum dari perbuatan dosa-dosa kecil. Sebagian ulama berpendapat ma’sum, sebagian berpendapat tidak.
       Yang benar adalah bahwa semua yang haram untuk dikerjakan dan yang wajib dilakukan, yaitu berupa seluruh jenis fardlu dan seluruh bentuk yang haram, maka dalam hal ini para Nabi dan Rasul bersifat ma'shum. Baik hal itu termasuk dosa besar/kecil berarti ma`sum dari ma'siyat.
       Selain itu dalam tindakan yang termasuk khilaful aula (tidak mengerjakan yang terbaik/paling layak), maka mereka tidaklah ma'shum.  Dibolehkan mereka mengerjakan tindakan khilaful aula secara mutlaq.  Sebab, ditinjau dari berbagai sudut manapun, hal itu tidak termasuk dalam jenis maksiyat. 
       Muhammad Saw. ma`sum.  Rasulullah Saw. tidak pernah menyampaikan satu hukumpun, kecuali dari al wahyu. Allah berfirman: "Katakanlah, sesungguhnya aku hanyalah memberi peringatan kepadamu dengan al wahyu" (QS. Al Anbiyaa: 45). "(Dan) Dia (Muhammad) tidaklah mengucapkan sesuatu dari hawa nafsunya.  Apa yang diucapkannya itu hanyalah wahyu yang diwahyukan" (QS An Najm: 3-4) baik Qur`an maupun hadits. "Yang diwahyukan kepadaku, adalah "Aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata."  (QS Shaad: 70)
       Yang dimaksud ayat tersebut tentang aqaaid, hukum, dan setiap masalah yang diperintahkan oleh Allah untuk disampaikan dan memberi peringatan kepada manusia (tidak tercakup penggunaan cara/taktik atau perbuatan jibiliyah/ perbuatan alami manusia). Jadi, dalam hal ini kekhususan adalah dalam perbuatan dan pemikiran manusia, bukan masalah cara dan sarana, atau yang semisal dengan itu. setiap perkara terkait perbuatan manusia (af'aalul 'ibaad) dan pemikiran-pemikirannya adalah berasal dari wahyu Allah. Sebab, kita diperintahkan mengikuti beliau dan menjadikannya suri tauladan. "Apa yang dibawa oleh Rasul ke padamu, maka ambillah.  Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah"  (QS Al Hasyr: 7). "Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu"  (QS Al Ahzaab: 21)

       Berdasarkan dua ayat tersebut maka ucapan, perbuatan, dan diamnya Rasulullah, merupakan dalil syar'iy (semuanya wahyu dari Allah). Beliau memberikan tata cara pemecahan problematika kehidupan sesuai dengan wahyu, tanpa menyimpang sedikitpun.  Allah SWT berfirman:"Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku" (QS Al Ahqaaf 9). "Katakanlah: 'Sesungguhnya aku hanya mengikuti apa yang diwahyukan dari Tuhanku kepadaku."( QS Al A'raaf: 203). berarti membatasi meneladani Rasulullah dengan apa yang telah diterima dari Allah SWT.  Semua itu teramat jelas dan gamblang, bahwa apa yang diperintahkan kepada Rasulullah Saw. untuk menyampaikannya kepada manusia adalah wahyu semata.
       Beliau Saw., dalam banyak persoalan hukum, seperti zhihar, li'aan, dan lain sebagainya, menanti turunnya al wahyu.  Beliau tidak mengucapkan sesuatu hukum/ketetapan, atau mengerjakan dan mendiamkan sesuatu yang berkaitan dengan tasyri', kecuali semua itu berdasarkan wahyu dari Allah SWT.
       Para sahabat, jika bingung  membedakan antara perbuatan, ide atau sarana, mereka bertanya kepada Rasulullah Saw. apakah itu wahyu atau pendapat pribadi (Rasul) yang berarti perkara yang bisa dimusyawarahkan).  Kalau wahyu, mereka semua menurut. Tapi jika pendapat pribadi (Rasul), dalam perkara yang bisa dimusyawarahkan, merekapun berdialog dengan Rasul. Kadang Rasul Saw. mengikuti pendapat mereka, sebagaimana yang terjadi dalam peristiwa perang Badar, Khandaq, dan Uhud.
       Dalam hal-hal yang mubah teknis, tidak ada kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Allah, beliau katakan kepada mereka: “Kalian lebih tahu urusan dunia kalian“. Sebagaimana yang terjadi pada peristiwa penyerbukan tanaman korma.
       Jika beliau Saw. dibolehkan mengucapkan sesuatu yang berkaitan dengan masalah tasyri', tanpa dasar wahyu, untuk apa beliau menunggu turunnya wahyu, sebelum menetapkan hukum, dan mengapa para sahabat bertanya pada beliau, apakah suatu perkara itu wahyu atau pendapat pribadi Rasulullah.  Jika tidak demikian tentu Rasul akan menjawab secara langsung pertanyaan mereka atau mereka akan mengajukan pendapat tanpa meminta penjelasan.
       Maka Rasulullah Saw. tidak pernah berkata/bertindak/diam atas sesuatu, kecuali karena wahyu Allah, bukan dari pendapatnya sendiri (ma`sum dalam menyampaikan segala sesuatu yang datang dari sisi Allah SWT).

Rabu, 23 Desember 2015

PENDAPAT MUJTAHID HUKUM SYARA`


 
PENDAPAT SEORANG MUJTAHID ADALAH HUKUM SYARA`

       Ada pendapat yang menyatakan bahwa "pendapat imam madzhab" seperti imam Syafii dan Abu Hanifah bukanlah merupakan hukum syara', melainkan hanya pendapat mereka.  Karenanya, kitapun tidak perlu terikat pada pendapat mereka. 
       Alasan mereka yaitu hukum syara' itu hanyalah nash-nash Al Qur'an dan Hadits.  Konsekuensinya, maka mereka membatasi hukum-hukum syara' hanya pada apa yang tercantum dalam nash secara jelas, yang dapat difahami dengan sekedar membacanya. 
       Ini berarti berbagai masalah baru yang tidak tercantum secara tegas dalam nash-nash syara', dianggap tidak ada ketentuan hukumnya. Dianggap Setiap orang boleh mengikuti pendapatnya masing-masing maka salah dalam menarik hukum berarti pelecehan terhadap ijtihad sehingga bisa memalingkan manusia dari syari'at Allah.
       Padahal, seseorang hanya boleh menarik hukum dari Al-Qur`an jika ia sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antaranya memahami bahasa Arab, memahami ilmu hadits, mengetahui sebab nuzul, mengetahui sebab wurud hadis, memiliki ilmu ushul fiqh, dan berbagai syarat lainnya.
       Al-Qur'an dan hadits datang dalam bentuk garis-garis besar dan makna-makna umum. 
       Ayat-ayat dalam Al-Qur'an dan teks-teks hadits umumnya berkaitan dengan suatu kejadian tertentu di masa Rasul.
       Oleh karena itu, dalam menentukan hukum tidak bisa sembarangan, karena ada beberapa cara dalam menarik hukum dari nash :
       Ada hukum yang bisa diambil dengan "manthuq“ : makna yang ditunjukkan oleh lafadz
       Ada yang diambil dengan "mafhum“ : makna yang ditunjukkan oleh makna lafadz
       Atau  yang diambil dengan "iqtidlaa" : makna yang ditunjukkan manthuq dan mafhumnya. 

       Lafadz-lafadz tersebut memiliki makna bahasa dan makna hukum. Selain itu, ada nash-nash lain dalam Al-Qur'an dan hadits, yang berfungsi untuk mengkhususkan (mentakhshish) lafadz-lafadz yang berbentuk umum, atau mengikat (mentaqyid) lafadz-lafadz yang "muthlaq". 
       Lafadz-lafadz itupun memiliki  "qarinah“  (indikasi)  yang  menentukan  makna  yang  dimaksud; dan menentukan jenis hukum apakah "perintah“ (wajib, mandub),  mubah, atau "larangan“(haram atau makruh).  Demikian juga, qarinah-qarinah itu menentukan apakah lafadz-lafadz tersebut khusus untuk satu kejadian atau umum untuk seluruh peristiwa; dan lain sebagainya, dari apa yang tercantum dalam nash.  Oleh karena itu, lafadz-lafadz tersebut harus difahami secara hukum, bukan semata-mata secara dhahir (harfiah) atau secara logis.
       Tidaklah mengherankan, jika kemudian timbul ikhtilaf dalam memahami satu nash. Sehingga terhadap satu nash terdapat dua pendapat yang berbeda atau bahkan pendapat yang bertentangan satu sama lain.  Ini baru dilihat dari segi pemahaman atau penunjukkan suatu lafadz. 
       Ditambah lagi dengan adanya perselisihan terhadap keabsahan suatu hadits, apakah bisa diterima atau tidak.  Kemudian muncul pula ikhtilaf tentang hukum-hukum yang diambil dari hadits tersebut, apakah bisa diterima atau tidak maka terjadi ikhtilaf dalam nash-nash yang tidak qath’i (tidak pasti).
       Semuanya  dapat dikatakan sebagai hukum syara', walaupun berbilang jumlahnya, berbeda-beda, atau bahkan bertentangan.  Sebab hukum syara' adalah 'Seruan Allah dan Rasul-Nya yang berkaitan dengan perbuatan hamba.‘ yang perlu difahami oleh pihak yang diseru -yaitu manusia- agar dapat menjadi suatu hukum syara' baginya. Sebab suatu nash, supaya dapat diterapkan, perlu dipahami lebih dulu.

       Jadi, seruan Allah dan Rasul-Nya dianggap sebagai hukum syara' ketika telah difahami makna apa yang ditunjukkan oleh suatu nash, yang terbukti keabsahannya sebagai berasal dari Al Qur'an atau hadist.
       Sedangkan apabila seruan itu belum ditetapkan keabsahannya dan belum difahami makna apa yang ditunjuk oleh suatu dalil, maka tidak dapat dianggap sebagai hukum syara'.
       Oleh karena itu yang menjadikan suatu nash sebagai seruan atau bukan adalah pemahaman terhadap nash itu sendiri. Berarti hukum syara' merupakan pendapat yang diambil dari nash. Inilah yang dianggap sebagai seruan Allah.
       Dengan demikian pendapat seorang mujtahid adalah hukum syara', selama disandarkan kepada Al-Qur'an dan As Sunnah atau dalil-dalil yang ditunjuk oleh Al-Qur`an dan Sunnah, yaitu Ijma' dan Qiyas.
       Maka pendapat seorang mujtahid adalah hukum syara‘ (mujtahid dulu maupun sekarang), selama mereka menggalinya dengan ijtihad yang benar, yang bersandar pada dalil-dalil syara'.
       Rasulullah Saw. telah menetapkan diterimanya suatu pemahaman terhadap nash sebagai hukum syar'i.  Beliau juga mendiamkan (mengakui) terjadinya ikhtilaf dalam pemahaman nash tersebut.
       Contoh, segera setelah berangkatnya kelompok-kelompok (qabilah) dalam perang Khandaq, beliau memerintahkan seorang muazhin untuk berseru kepada kaum muslimin: "Siapa saja yang mendengar dan taat, jangan melakukan shalat ashar kecuali di (kampung) Bani Quraidhah".
       Para Shahabatpun berbeda-beda memahami seruan ini.  Sebagian meninggalkan shalat ashar di Madinah dan tidak melakukannya sampai mereka tiba di Bani Quraidhah.  Sebagian lain memahami, bahwa yang dimaksud adalah agar mereka bergegas-gegas, sehingga mereka shalat ashar terlebih dahulu, dan kemudian pergi ke Bani Quraidhah setelah menunaikan shalat. Lalu kedua hal ini  disampaikan kepada Rasulullah Saw. dan beliau menetapkan bahwa kedua pemahaman tersebut dapat diterima.
       Para Shahabat ra. telah berikhtilaf dalam memahami Al Qur'an dan hadist. Pendapat mereka berbeda satu dengan lainnya. Setiap pendapat mereka adalah hukum syara'. Mereka telah ber-ijma', bahwa pendapat yang dikemukakan mujtahid manapun yang berasal dari nash adalah merupakan hukum syara'.
       Oleh karena itu, baik hadist maupun ijma' shahabat telah menunjukkan bahwasanya pendapat yang digali oleh mujtahid manapun dianggap sebagai hukum syara' yang wajib diikuti oleh orang yang menggalinya (mujtahid itu sendiri), juga bagi siapa saja yang telah menyetujui pemahaman tersebut, atau yang bertaqlid kepadanya untuk mengikuti pendapat mujtahid itu.

Selasa, 22 Desember 2015

MACAM HUKUM SYARIAH



MACAM-MACAM HUKUM SYARA`

       Hukum syara' adalah "Seruan Allah dan RasulNya yang berkaitan dengan amal perbuatan hamba (manusia)‘, yang berupa perintah dan larangan.  Oleh karena itu pemahaman terhadap hukum syara' sangat bergantung pada pemahaman terhadap  perkataan Allah (Al-Qur`an) dan  perkataan Rasul (hadits/ As-Sunnah).
       Hanya saja tidak setiap seruan Syaari' itu wajib dilaksanakan dan mendapatkan siksa jika meninggalkannya, atau haram dilakukan dan mendapat siksa jika mengerjakannya.  Akan tetapi hal itu sangat tergantung pada jenis seruannya.  Oleh karenanya, merupakan suatu perbuatan dosa dan kelancangan terhadap Diinullah, jika seseorang secara terburu-buru menetapkan sesuatu bahwa itu adalah wajib, hanya karena ia membaca satu ayat atau satu hadits yang menunjukkan adanya perintah untuk melakukan sesuatu.  Demikian juga halnya dengan seseorang yang secara tergesa-gesa mengeluarkan fatwa tentang sesuatu bahwa ini adalah haram, karena ia membaca satu ayat atau satu hadits yang menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkannya.
       Wajib bagi kaum muslimin untuk memahami jenis seruan Syaari' sebelum mengeluarkan hukumnya (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram). Agar tidak mengharamkan apa yang telah dihalalkan Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan Allah.
       Seruan Syaari' dapat dipahami dengan adanya ciri-ciri (qorinah) yang menentukan arti dari nash.  Tidak setiap perintah adalah wajib dan tidak setiap larangan adalah haram.  Suatu perintah bisa berupa mandub atau mubah, begitu pula suatu larangan bisa berupa makruh. 

CONTOH 1: MENENTUKAN HUKUM WAJIB

       Allah SWT berfirman:"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada Hari Kemudian serta mereka tidak mengharamkan apa-apa yang diharamkan Allah dan RasulNya." (QS At-Taubah: 29).
       Sesungguhnya Allah telah memerintahkan jihad. Dan perintah tersebut adalah WAJIB, yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa dari Allah SWT.  Akan tetapi ketentuan perintah itu fardlu tidak muncul hanya karena adanya bentuk kalimat perintah saja, melainkan karena adanya indikasi-indikasi lain, yang menunjukkan bahwa perintah tersebut menuntut suatu perbuatan secara pasti.  Indikasi (qarinah) yang dimaksud adalah nash-nash yang lain, "(Dan) jika kamu tidak pergi berperang, maka Allah akan mengadzab kamu dengan adzab yang pedih" (QS At-Taubah: 39).

CONTOH 2: MENARIK HUKUM SUNNAH

       Rasulullah bersabda:"Shalat jamaah itu lebih utama dari shalat sendirian bandingannya dua puluh tujuh derajat". Sesungguhnya Beliau memerintahkan shalat berjamaah, meskipun tuntutan tersebut tidak menggunakan bentuk perintah. 
       Begitu pula ketika beliau bersabda:"Aku pernah mencegah kalian dari ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah". Beliau memerintahkan untuk melakukan ziarah kubur. 
       Namun demikian perintah atau seruan dalam kedua hadits di atas adalah mandub (sunah) dan bukan fardlu.  Hukum mandub tersebut ditetapkan dari indikasi-indikasi yang lain, misalnya diamnya Rasullullah Saw. terhadap sekelompok orang yang shalat sendirian, atau diamnya Beliau terhadap orang yang tidak melakukan ziarah kubur.  Sikap beliau ini menunjukkan bahwa seruan itu tidak berupa tuntutan atau seruan yang pasti.

       Allah SWT berfirman:"Apabila selesai ditunaikan haji, maka berburulah kamu". (QS Al-Maidah 2). "Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka bumi". (QS Al-Jumu'ah: 10).
       Sesungguhnya dalam kedua ayat tersebut di atas, Allah SWT memerintahkan berburu setelah melepaskan pakaian ihram, dan memerintahkan bertebaran di muka bumi setelah melaksanakan shalat jum'at.
       Akan tetapi perintah berburu seusai melepaskan pakaian ihram tersebut bukanlah wajib atau mandub.  Demikian pula perintah untuk bertebaran di muka bumi seusai shalat jum'at tidak berarti wajib atau mandub.  Keduanya menunjukkan hukum mubah.
       Hukum ini diketahui dari adanya indikasi yang lain, yaitu bahwa Allah SWT telah memerintahkan berburu setelah menanggalkan pakaian ihram, di mana perbuatan itu dilarang sebelumnya.  Demikian pula Allah telah memerintahkan agar bertebaran di muka bumi seusai shalat jum'at, yaitu perbuatan yang dilarang Allah ketika masuk waktu shalat jum'at. 
       Qarinah (indikasi) itu menunjukkan bahwa perkara tersebut adalah mubah, artinya perbuatan berburu dan bertebaran di muka bumi pada kondisi demikian adalah mubah.

CONTOH 4: MENARIK HUKUM MAKRUH

       Rasulullah menyatakan:"Barangsiapa yang mampu (kaya) tetapi tidak menikah, maka ia tidak termasuk golonganku".
       Juga tatkala kita membaca larangan Rasulullah Saw. tentang tabattul (membujang), sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari Sumrah ra.: "Bahwa sesungguhnya Nabi Saw. mencegah perbuatan tabattul (membujang)".
       Maka dapat kita simpulkan bahwa sesungguhnya Rasulullah Saw. mencegah seorang muslim yang mampu (kaya) untuk membujang, sebagaimana tercantum dalam hadits yang pertama. 
       Sedang dalam hadits yang kedua, Beliau melarang setiap orang untuk tidak menikah selamanya (sepanjang umurnya). 
       Namun demikian bukan berarti tidak beristri atau tidak bersuami bagi orang yang mampu/kaya itu haram hukumnya.
       Akan Tetapi larangan ini menunjukkan bahwa perbuatan itu hukumnya MAKRUH.  Status makruh ini diperoleh berdasarkan indikasi-indikasi yang lain. 
       Misalnya diamnya Rasulullah Saw. terhadap sebagian orang mampu/kaya tetapi belum menikah dan diamnya Rasulullah terhadap sebagian shahabat yang tidak menikah.

CONTOH 5: MENARIK HUKUM HARAM

       Allah SWT berfirman:"Janganlah kamu mendekati zina" (QS Al-Isra': 32).
       Sesungguhnya Allah SWT melarang perbuatan zina. Status hukum haram tidak muncul hanya karena adanya kalimat larangan saja, melainkan berdasarkan indikasi-indikasi lainnya, yang menunjukkan bahwa larangan itu bersifat pasti. Indikasi itu berupa  nash-nash lain, "Sesungguhnya zina itu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang berakibat buruk" (Al-Isra': 32). "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera" (QS An-Nur: 2).

       Maka untuk mengetahui jenis hukum dari suatu nash, sangat bergantung pada pemahaman secara syar'i terhadap nash tersebut dan hubungannya dengan qarinah/indikasi yang menunjukkan makna seruan yang terdapat dalam nash tersebut. 
       Setelah diteliti terhadap semua nash dan hukum-hukum, maka ditentukan bahwa hukum syara' itu ada lima jenis, yaitu: wajib, terlarang/Haram, Mandub (sunnah), Makruh, Mubah
       Hal ini karena seruan Allah bisa berupa tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan; atau tuntutan meninggalkan suatu perbuatan; atau memberikan pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan suatu perbuatan.  Dan tuntutan tersebut ada yang bersifat pasti, dan ada yang tidak pasti.  Jika tuntutan mengerjakan itu bersifat pasti maka akan menjadi fardlu; dan jika tuntutan itu tidak pasti maka akan menjadi hukum mandub.  Sedangkan jika tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan bersifat pasti, maka hukumnya haram.  Tetapi bila sifatnya tidak pasti, maka hukumnya makruh.  Adapun tuntutan yang memberikan alternatif untuk mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya, maka hukumnya menjadi mubah.
       Jelaslah bahwa hukum syara' itu hanya ada lima macam, yaitu fardhu, haram, mandub, makruh, dan mubah. Tidak lebih dari itu.

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam