Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 30 Desember 2015

SANKSI PELANGGARAN DALAM ISLAM



       Allah SWT telah menetapkan hukum-hukum uqubat (hukum pidana, sanksi, dan pelanggaran) dalam peraturan Islam sebagai "pencegah" dan "penebus“. Sebagai pencegah, telah ditetapkan dalam nash Al Qur'an, sebagaimana firman Allah:"Dalam qishash (hukuman mati) itu ada  kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal"  (QS Al Baqarah: 179)
       Uqubaat (sanksi) tidak boleh dijatuhkan kecuali terhadap para pelaku kejahatan (tindakan kriminal). Sebab, arti keberadaannya sebagai pencegah, adalah mencegah manusia agar tidak melakukan tindakan kriminal (suatu perbuatan yang tercela; dan yang dikatakan tercela, adalah karena syara' memandangnya sebagai perbuatan tercela).
       Tindak kriminal tidak ada dalam fithrah manusia; dan bukan termasuk sesuatu yang berasal dari keturunan (genetis); bukan termasuk penyakit yang diderita oleh manusia (sebagaimana yang dianut ilmu/teori psikologi). Tindak kriminal adalah suatu bentuk pelanggaran terhadap tata aturan yang mengatur perbuatan manusia.
       Manusia mempunyai naluri dan kebutuhan jasmani yang membuat manusia bergerak untuk memenuhinya. Membiarkan pemuasan terhadap kebutuhan tanpa terikat dengan aturan, tentu akan menyebabkan kekacauan, kerusakan, dan menjurus ke arah pemuasan yang salah dan menyimpang. Maka Dalam Islam sudah ada aturannya (syara`nya) berupa perintah-larangan (halal-haram). Pelanggaran terhadap perintah dan larangan inilah yang disebut kriminal dan dijatuhi sanksi. Tanpa sanksi (yang merupakan pelarangan yang tegas) tidak akan memiliki arti apa-apa.

       Allah telah menjelaskan bahwa pelanggaran hukum syara` (kriminal) mendapat sanksi dunia-akhirat:
      "Orang-orang yang berbuat kejahatan dapat dikenal dari tanda-tandanya. Maka direnggutlah mereka dari ubun-ubun dan kaki-kaki mereka"  (QS Ar Rahman: 41)
      "Bagi orang yang kafir disediakan neraka jahanam"  (QS Al Fathir: 36)
      "Begitulah keadaan mereka, dan sesungguhnya bagi orang-orang durhaka, disediakan tempat kembali yang buruk. Yaitu neraka jahanam yang mereka masuk ke dalamnya, maka amat buruklah jahanam itu sebagai tempat tinggal"  (QS Shaad: 55-56)
      "Sungguh Kami sediakan bagi orang-orang kafir, rantai-rantai/ belenggu-belenggu dan neraka yang menyala-nyala"  (QS Al Insaan: 4)
       Allah SWT telah menjelaskan hukuman-hukuman itu secara gamblang dalam Al Qur'an. Siksaan-siksaan itu benar-benar merupakan suatu kenyataan, sebab tercantum dalam ayat-ayat yang pasti sumbernya (qath'iyatuts tsubut) dan pasti penunjukan maknanya (qath'iyatud dalalah). Sebagaimana yang tercantum dalam firman Allah:
      "Ketika belenggu dan rantai dipasang di leher mereka, supaya mereka diseret ke dalam air yang panas, kemudian ia dibakar dalam api"(QS Al Mukmin: 71-72)
      "Maka tidak ada seorang temanpun baginya pada hari ini disini, dan tidak ada makanan kecuali darah bercampur nanah, dan tidak ada yang memakannya kecuali orang-orang yang berdosa“. (QS Al Haaqqah: 35-37)
      "Disiramkan air mendidih ke atas kepala mereka"  (QS Al Hajj: 19)
       "Sesungguhnya orang-orang jahat berada dalam kesesatan (di dunia) dan berada di neraka (di akhirat), yaitu pada hari di mana mereka diseret ke neraka atas muka mereka. (Dikatakan kapada mereka):  'Rasakanlah sentuhan api neraka"  (QS Al Qamar: 47-48).
       "(Dan golongan kiri itu) ada dalam siksaan angin yang amat panas dan air yang mendidih serta kepungan asap yang hitam"(QS Al Waqi'ah: 42-43)
       "....dan kamu memakan pohon zaqqum, dan perutmu akan penuh dengannya; dan kamu akan meminum air mendidih. Kamu meminumnya seperti onta yang kehausan"  (QS Al Waqi'ah: 52-55)
       "(Dan) dia mendapatkan hidangan berupa air mendidih dan dilemparkan ke neraka jahim"  (QS Al Waqi'ah: 93-94)
       "Sekali-kali tidak. Sesungguhnya neraka itu adalah api yang bergejolak dan mengelupaskan kulit kepala"  (QS Al Ma'aarij: 15-16)
       "(Allah memerintahkan), Ambil dia, lalu belenggulah tangannya ke lehernya, kemudian lemparkan ke dalam neraka jahim, dan belitlah dia dengan rantai sepanjang tujuh puluh hasta"  (QS Al Haaqqah: 30-33)
       "Setiap kulit mereka hangus, maka Kami ganti kulit mereka dengan kulit lain, supaya mereka merasakan azab" (QS An Nisaa: 52)

       Demikianlah, Allah telah menjelaskan bahaya azab dari perbuatan kriminal. Jika manusia mendengarnya, tentu mereka akan merasa ngeri disertai rasa takut. Tidak ada apa-apanya kesulitan duniawi.
       Allah SWT telah memberikan wewenang pelaksanaan hukuman kepada Khalifah. Jadi, hukuman dalam Islam yang telah dijelaskan pelaksanaannya terhadap para penjahat di dunia ini, dilaksanakan oleh Imam (khalifah) atau wakil­nya (hakim), yaitu dengan menerapkan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh Daulah Islamiyah, baik yang berupa had, ta'zir dan  atau kafarat (denda). Hukuman yang dijatuhkan oleh daulah Islam di dunia ini akan menggugurkan siksaan di akhirat terhadap si pelaku kejahatan. Sehingga, hukuman uquubaat tersebut bersifat sebagai pencegah dan penebus, yaitu akan mencegah manusia dari perbuatan dosa atau melakukan tindakan kriminal, sekaligus berfungsi sebagai penebus siksaan di akhirat nanti, sehingga gugurlah siksaan itu bagi seorang muslim yang melakukannya.
       Sebagai dalil, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ubadah bin Ash-Shamit, yang mengatakan: 'Rasulullah Saw. telah bersabda kepada kami, di sebuah majlis:"Kalian berbai'at kepadaku untuk tidak mennyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anakmu, tidak membuat-buat dusta yang kalian ada-adakan sendiri, dan tidak bermaksiyat dalam kebaikan.  Siap saja menepatinya maka Allah akan menyediakan pahala; dan siapa saja yang melanggarnya kemudian dihukum di dunia, maka hukuman itu akan menjadi penebus baginya.  Dan siapa saja melanggarnya kemudian Allah menutupinya (tidak sempat dihukum di dunia), maka urusan itu diserahkan kepada Allah.  Jika Allah berkehendak, maka Dia akan menyiksanya; dan jika Dia berkehendak, maka akan memaafkannya."  Lalu ('Ubadah bin Ash Shamit melanjutkan:) kamipun membai'at Rasul Saw. atas hal-hal tersebut".
       Dari sini jelaslah, bahwa hukuman di dunia yang dijatuhkan oleh Imam (Khalifah) atau wakilnya (Hakim) terhadap dosa tertentu, akan menggugurkan siksaan di akhirat.  Oleh karena itulah banyak kaum muslimin yang datang kepada Rasulullah Saw. untuk mengakui kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan, agar beliau menjatuhkan hukuman atas mereka di dunia, sehingga mereka terbebas dari azab Allah di hari kiamat nanti.  Mereka menahan sakitnya hukuman Had dan qishash di dunia, sebab hal itu jauh lebih ringan dibandingkan azab di akhirat nanti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam