Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 31 Mei 2016

Partai Politik Pemikiran Islam


 
Partai politik ideologi Islam harus memahami hukum-hukum syariat melalui pemahaman terhadap dalil-dalilnya. Dari dalil-dalil itulah kemudian digali sejumlah hukum yang berkaitan dengan penyelesaian berbagai masalah atau perbaikan realitas. Hal ini tentu saja membutuhkan pengadopsian (tabanni) sejumlah perangkat ilmu keislaman. Ilmu inilah yang memungkinkan partai mampu memahami nash-nash syariat sehingga, pada gilirannya, ia mampu memahami hukum-hukum syariat dengan sebenar-benarnya. Dalam hal ini, partai ideologi Islam wajib mempergunakan metode penggalian dalil (istidlâl), khususnya di hadapan para aktivisnya dan juga umat Islam secara umum. Artinya, partai ideologi Islam mesti mengajarkan kepada mereka, sekaligus menanamkan di dalam jiwa-jiwa mereka, metode Islam yang benar di dalam memahami sekaligus menggali hukum-hukum syariat.

Partai politik Islam, ketika pemikiran-pemikiran Islam yang diadopsinya ditransformasikan kepada para aktivisnya, juga wajib memperhatikan bahwa aspek amaliahnyalah yang dijadikan tujuan. Jadi, pemikiran kolektif partai ideologi Islam bukan sekadar untuk dipelajari, dikembangkan sebagai pengetahuan, atau semata-mata ditujukan agar para aktivisnya mencapai derajat ilmu yang mumpuni. Akan tetapi, lebih dari itu, pemikiran kolektif ini dimaksudkan untuk menciptakan kondisi pergumulan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî) melawan konsep-konsep kufur, sekaligus untuk mengembannya sebagai kepemimpinan ideologis (qiyâdah fikriyyah) di dalam diri umat dalam upaya mendirikan sebuah institusi Daulah Khilafah Islamiyah yang akan membumikannya.

Partai politik Islam juga wajib menerjemahkan pemikiran kolektifnya secara praktis dan mendetail. Partai ideologi Islam tidak boleh mengatakan sesuatu tetapi melakukan sesuatu yang sebaliknya. Jika melakukan hal yang demikian, niscaya hanya kebencian yang besar di sisi Allah terhadap partai, karena ia mengetahui yang haq tetapi melaksanakan hal yang sebaliknya.

Memang, partai politik Islam harus mengadopsi pemikiran (tsaqâfah) Islam —sebagai pemikiran kolektif partai— dan demikian juga para aktivisnya. Partai ideologi Islam harus menjadikan pemikiran kolektifnya sebagai asas bagi mereka dan menanamkannya dalam jiwa para aktivisnya. Dari sini, partai politik Islam dapat terjun ke tengah-tengah umat dengan membawa pemikiran-pemikiran Islam yang pokok, yakni dengan cara yang dapat membentuk opini umum terhadap pemikiran-pemikiran tersebut.

Partai politik Islam terjun ke tengah-tengah umat dengan sejumlah pemikiran Islam mengenai akidah dan hukum-hukum syariat yang pokok dalam bentuk yang dapat menyatukan umat. Hal ini dilakukan untuk mencapai satu tujuan, yaitu menjadikan syariat Allah sebagai satu-satunya hakim (pemutus perkara). Dengan begitu, partai ideologi Islam telah memiliki perspektif yang benar, yang dianggap sebagai awal kembalinya kepribadiannya yang telah lama hilang.

Pemikiran-pemikiran asasi dan hukum-hukum syariat pokok yang dimaksud adalah seperti pemikiran-pemikiran yang mendorong umat pada pengesaan Allah dalam hukum (tasyrî‘) dan ibadah, yang mengarahkan pada pemahaman bahwa Rasulullah Saw. adalah satu-satunya yang boleh diikuti, yang merangsang umat untuk selalu merindukan Surga, dan yang menimbulkan rasa ngeri terhadap Neraka. Pemikiran-pemikiran asasi dan hukum-hukum syariat pokok ini juga harus mengandung penjelasan bahwa: usaha untuk mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah adalah salah satu kewajiban paling penting di antara sejumlah kewajiban penting lainnya dalam Islam, karena banyaknya kewajiban lain yang bergantung padanya; umat Islam adalah umat yang satu, berbeda dengan umat yang lain, sehingga adanya perbedaan ras atau sistem non-Islam yang berkuasa atas mereka tidak boleh menjauhkan jarak mereka; umat Islam adalah bersaudara sehingga bukan ikatan patriotisme atau nasionalisme/ashobiyah yang menguasai mereka; jauhnya umat Islam dari hukum-hukum syariatlah yang mewariskan kehinaan dan kerendahan bagi mereka; umat Islam wajib untuk terikat dengan syariat yang berasal dari Tuhan mereka dan mereka tidak boleh melakukan satu perbuatan pun kecuali setelah mengetahui dalilnya.

Pemikiran-pemikiran yang seperti inilah yang akan menciptakan suatu lahan yang subur bagi tumbuhnya pemahaman dan upaya untuk hukum-hukum Islam yang matang dan bernas.

Cita-cita kita adalah bagaimana mewujudkan metode dakwah/perjuangan yang selamat, yang memang diperintahkan oleh syariat, di dalam menentukan pemikiran kolektif ini. Dengan berpedoman pada metode tersebut, proses pengadopsian pemikiran tersebut berlangsung dengan sempurna.

Dengan demikian, berarti telah lahir di dalam partai ideologi Islam sejumlah besar pemikiran dan pendapat Islam serta hukum-hukum syariat yang harus dimilikinya. Semua itu diperlukan sebagai bekal untuk menerjuni pergulatan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî), mewujudkan pemikiran-pemikiran yang terkonsentrasikan (tsaqâfah murakkazah) dalam diri orang-orang yang bersedia memikul tanggung jawab dakwah ideologi Islam ini di atas pundak-pundak mereka, serta menciptakan opini umum di tengah-tengah umat sehingga mereka mau menerima pemikiran-pemikiran yang diemban oleh partai ideologi Islam.

Jika partai ideologi Islam tetap konsisten, ia tidak akan ditimpa malapetaka seandainya ia membuat sejumlah kekeliruan pada sebagian hukum-hukum cabang, atau ketika partai ideologi Islam berbeda pendapat dengan partai lainnya. Perbedaan ini merupakan sesuatu yang wajar dan bukanlah hal yang aneh.

Keberhasilan mencapai cita-cita akan direpresentasikan oleh adanya penerapan syariat Allah dan tersebar luasnya dakwah ideologi Islam ke seluruh pelosok dunia.

Akidah Islam Motivator Partai Ideologi Islam


Sebagaimana diketahui, akidah Islam harus menjadi motivator kerja partai politik ideologi Islam, dan upaya mendirikan pemerintahan Islam yang menerapkan hukum-hukum Allah harus menjadi tujuannya sehingga kehidupan Islam terwujud. Oleh karena itu, pemikiran kolektif yang diadopsi oleh partai politik Islam wajib diambil dalam bentuknya yang terikat kuat dengan akidah. Cara seperti itu akan mewujudkan rasa tanggung jawab, perhatian, kesungguhan, semangat yang berapi-api, serta pengorbanan pada para pengemban dakwah atau para aktivis partai ideologi Islam. Cara seperti ini juga, pada saat yang sama, akan menjadikan seorang Muslim mau menanggung berbagai kesulitan yang menghadangnya, dan tidak akan menjadikan pengemban dakwah menunggu ‘ucapan terima kasih’ dari manusia.

Yang akan terjadi pada dirinya justru adalah rasa khawatir terhadap Hari Kiamat. Dengan begitu, dia senantisa ridha dengan segala kesulitan aktivitas yang dijalaninya serta keterhalangan dirinya dari kesenangan dan kenikmatan dunia. Semua itu dilakukan semata-mata demi memperoleh keridhaan Tuhannya serta demi memperoleh kenikmatan dan kebahagiaan akhirat.

Dijadikannya akidah Islam sebagai asas pemikiran partai politik ideologi Islam juga meniscayakan akidah Islam sebagai satu-satunya asas perubahan masyarakat. Artinya, perubahan sosial yang diupayakan semata-mata harus didasarkan pada akidah Islam; bukan karena faktor kebencian terhadap kezaliman yang meliputi masyarakat, atau agar masyarakat terlepas dari kebodohan, atau semata-mata demi memperbaiki keadaan.

Dengan kata lain, faktor yang mendorong seorang Muslim untuk berdakwah dan yang mendorong kaum Muslim lainnya untuk menyambut seruan dakwahnya adalah pemikiran-pemikiran tentang keimanan. Hal inilah yang, pada dasarnya, merupakan manhaj yang dikehendaki oleh Islam. Pemikiran tentang keimanan yang dijadikan asas pemikiran kolektif bagi perubahan sosial ini wajib disampaikan dalam bentuk yang mampu mendorong tercapainya tujuan yang telah dicanangkan. Demikian pula dengan akidah Islam dan hukum-hukumnya serta penelitian terhadap realitas yang ada; wajib disampaikan dalam bentuk yang dapat mendukung tercapainya tujuan yang ada.

Walhasil, pemikiran kolektif partai harus senantiasa diikat dengan akidah Islamiyah, dengan dalil-dalil syariat, dan yang disampaikan dengan cara yang dapat merealisasikan tujuan syariat. Tujuan tersebut adalah terwujudnya penyembahan kepada Allah secara praktis dengan jalan mendirikan Daulah Khilafah Islamiyah, yakni merealisasikan bahwa kedaulatan hanya milik Allah semata. Atas dasar inilah, para anggota partai politik ideologi Islam harus dibina dan dikaderisasi.

Akidah Islam, sebagaimana dipahami, menduduki posisi puncak; laksana kepala bagi tubuh, dan jantung bagi anggota-anggota tubuh. Akidah Islam merupakan satu-satunya pengatur dan pengendali segala perkara sekaligus penjaga segala sesuatu.

Akidah Islam ini, ketika disampaikan, harus mampu mendorong manusia ke arah pengesaan Allah Swt. dalam masalah ibadah maupun hukum (tasyrî‘). Artinya, harus diyakini, bahwa tidak ada seorangpun selain-Nya yang memiliki hak ini. Allahlah satu-satunya Tuhan dan satu-satunya Pencipta. Dialah Yang Mahatahu atas semua perkara lahir maupun batin. Dialah satu-satunya Yang berhak membuat/menetapkan syariat dan Yang berhak melakukan pengaturan. Karena manusia secara fitrah merasakan bahwa dirinya lemah, serba kurang, membutuhkan yang lain, serta terbatas, maka sesungguhnya upaya dirinya mencari Tuhan dimaksudkan agar Tuhan memberinya petunjuk jalan yang benar dan mengeluarkannya dari kegelapan menuju cahaya Islam.

Sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus Rasulullah Saw. dari kalangan hamba-Nya yang terpilih untuk membawa risalah-Nya yang akan memberikan petunjuk jalan yang lurus kepada orang-orang yang mengikutinya. Allah meminta kepada kita agar hanya mengikuti Rasulullah dalam semua perkara yang disampaikannya dari Tuhannya. Rasululullah Saw. adalah ma‘shûm (terpelihara dari dosa).

Al-Qur’an yang diturunkan kepadanya merupakan risalah bagi umat manusia seluruhnya yang menjadi petunjuk, cahaya, rahmat, nasihat, dan obat bagi jiwa-jiwa manusia. Allah telah menjanjikan kepada mereka kesenangan yang abadi jika mereka beriman dan taat kepada-Nya. Sebaliknya, Allah juga mengancam mereka dengan Neraka Jahanam jika mereka menolak perintah-Nya. Manusia adalah makhluk yang diciptakan agar hanya beribadah kepada Allah dengan hanya mengikuti petunjuk yang disampaikan oleh Rasulllah Saw.

Umat Islam harus diberikan penjelasan bahwa Islam mengikat realitas manusia dengan keimanannya kepada Zat Yang ada sebelum kehidupan dunia, yaitu Allah Yang Maha Pencipta dan Maha Pengatur; juga pada apa yang ada pasca kehidupan dunia, yaitu Hari Kebangkitan serta adanya perhitungan, pahala, dan dosa. Hal ini harus disampaikan dengan cara yang dapat menjelaskan hubungan ini. Harus dijelaskan pula, bahwa siapapun yang memutuskan atau memisahkan hubungan/keterikatan ini tidak akan mampu menegakkan pendapatnya di atas hujjah yang kuat atau bukti yang nyata, sehingga pendapatnya tergolong pendapat yang kufur.

Akidah Islam wajib disampaikan dengan cara yang dapat menghidupkan umat dan mendorongnya untuk mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.

Akidah Islam wajib dijelaskan kepada umat Islam sebagai sesuatu yang layak untuk menghadapi berbagai pemikiran kufur yang ada sekarang ini....

 

Jumat, 27 Mei 2016

Menegakkan Ideologi Islam Di Bumi Allah



Tafaa'ul (interaksi) ini adalah gerakan dakwah yang operasinya langsung berhadap-hadapan dengan lawan politik dan pemikiran dan berdiri tegak dalam upaya mewujudkan Negara Khilafah Islam yang memancar dari umat dalam wilayah atau beberapa wilayah majal (pusat gerakan).

Ketika itu dakwah telah berjalan dari tahapan pemikiran yang sudah terbentuk dalam benak menuju wujud kongkrit aktivitas di tengah masyarakat, dari batasan kebangsaan menuju Negara Khilafah Islam.

Putaran-putaran gerakan ini telah lewat, lalu beralih dari satu titik awal ke titik tolak, kemudian beralih ke titik sentral yang unsur-unsur negara dan kekuatan dakwah memusat dalam negara yang sempurna. Ketika itu tahapan aktivitas dakwah kongkrit yang diwajibkan syara' atas negara Khilafah mulai dilaksanakan. Begitu juga kaum muslimin yang hidup di wilayah-wilayah yang belum masuk wilayah kekuasaan negara Khilafah juga mulai diwajibkan syara' untuk menjalankan aktivitas dakwah nyata ini.

Adapun kewajiban negara Khilafah adalah menjalankan pemerintahan dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah secara total. Kemudian negara Khilafah menyatukan wilayah-wilayah lainnya atau menyatukan Khilafah dengan wilayah-wilayah baru sebagai bagian dari politik dalam negeri Negara Khilafah Islam, lalu Khilafah mengurusi pengembanan dakwah dan berbagai tuntutan untuk membebaskan negara-negara lain kemudian mewujudkan kehidupan yang Islami di seluruh wilayah kekuasaan Khilafah Islam, apalagi wilayah yang berdekatan dengan Negara Islam.

Khilafah menghapus undang-undang politik bikinan penjajah di wilayah-wilayah baru itu dan menjadikan para penguasa wilayah yang pro dengan Khilafah sebagai penjaga undang-undang Islam politik negara Khilafah. Oleh karena itu, Khilafah harus menetapkan undang-undang ini, dan membuka pintu-pintunya untuk seluruh penduduk wilayah yang Islami itu.

Dengan demikian, Khilafah menjadikan seluruh orang yang tinggal di wilayah-wilayah yang Islami memahami bahwa negara Khilafah ini adalah Negara Khilafah Islam dan mereka melihat langsung penerapan dan pelaksanaan Islam.

Adapun kewajiban kaum muslimin adalah bekerja (berjuang) agar negara (Negara Khilafah Islam) menjadikan wilayah yang tidak menerapkan Islam dan yang dikatagorikan Kufrun menjadi Darul Islam.

Pengubahan dilakukan dengan perbuatan nyata yang mengikuti rumusan Negara Khilafah Islam dengan dakwah dan jihad futuhat. Dengan ini, masyarakat di dunia Islam di seluruh wilayahnya terdorong menuju gerakan yang benar yang dengannya seluruh kaum muslimin dapat disatukan dalam satu negara Khilafah. Dengan demikian pula, Negara Khilafah Islam yang besar dapat diwujudkan.

Dengan ini pula, Negara Khilafah Islam yang memerankan qiyadah fikriah (kepemimpinan pemikiran) dunia dapat dicapai. Negara Khilafah memiliki kedudukan yang penting dan pusat gerakan yang memungkinkannya mengemban dakwah dan menyelamatkan dunia dari kerusakan.

Umat Islam dahulu memiliki negara yang mula-mula tidak melampaui Jazirah Arab dan jumlahnya tidak bertambah dari beberapa juta, dan bersama itu ketika umat-umat memeluk Islam dan mengemban dakwah yang menjadi kekuatan dunia di hadapan dua pasukan adidaya pada zaman itu (Persia dan Romawi) dan memukul keduanya secara bersamaan dan menguasai keduanya serta menerapkan Islam di wilayah yang diperintah pada waktu itu sehingga Islam dapat dirasakan dan menginspirasi penduduk di situ.

Umat Islam dalam kondisi buruk saat ini tersebar di negara-negara berdasarkan kebangsaan/ ashobiyah yang geografisnya saling menyambung dalam satu wilayah besar, dari Moroko hingga ke India dan Indonesia.

Mereka menempati sebaik-baik wilayah bumi, baik dari segi kekayaan alamnya maupun letak geografisnya yang strategis dan terkonsentrasi dalam kesatuan wilayah.

Mereka juga mengemban satu-satunya mabda' (Ideologi) yang terbaik (Islam). Maka tidak ragu lagi, potensi dan fakta yang demikian mempesona ini dapat membentuk (menjelmakan) umat menjadi kelompok yang paling kuat daripada negara-negara besar manapun dalam segala hal.

Oleh karena itu, wajib atas semua umat Islam semenjak sekarang berjuang untuk mewujudkan Negara Khilafah Islam yang besar yang mengemban risalah Islam ke seluruh alam dan mengawali perjuangannya ini dengan mengemban dakwah Islam dan bekerja untuk mewujudkan kehidupan yang Islami di seluruh wilayah, memfokuskan (memusatkan) daerah majal-nya di satu atau beberapa wilayah untuk dijadikan titik sentral gerakan sehingga dapat memulai aktivitas yang membawa faidah.

Dalam gambaran tujuan yang sangat mulia ini mengharuskan tiap muslim mengarahkan tujuan hidupnya ke sana, dengan berjalan di jalan aktivitas yang jelas ini yang memang diharuskan berjalan di atasnya, sudah pasti di jalan itu, dia akan memikul semua kesulitan, mencurahkan segala perjuangan, dan berjalan dengan berpasrah pada Allah, tidak mencari apapun atas hal itu selain untuk memperoleh ridha Allah.

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam