Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Tampilkan postingan dengan label kitab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kitab. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 September 2017

Dalil Lamanya Masa Nifas



b. Masa nifas: Para imam dan fuqaha berbeda pendapat terkait batas maksimal masa nifas.
Malik dan as-Syafi'i berpendapat bahwa batas maksimal masa nifas adalah 60 (enam puluh) hari. Telah diriwayatkan dari al-Auza’iy bahwasanya dia berkata: Di antara kami ada seorang wanita yang mengalami masa nifas selama dua bulan. Pendapat seperti ini telah diriwayatkan pula dari Atha. As-Syafi’i berkata: Umumnya nifas itu 40 (empat puluh) hari.
Ali, Umar, Ibnu Abbas, Utsman bin Abil Ash, Anas, Ummu Salamah, as-Sya’biy, at-Tsauriy, Ishaq, ashhabur ra'yi, Ahmad, as-Syaukani, al-Muzanni, dan Abu Ubaid berpendapat bahwa batas maksimal masa nifas itu 40 (empat puluh) hari.
Pendapat terakhir inilah yang shahih, dalilnya adalah sebagai berikut:

1) Tirmidzi berkata:

“Ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Saw., tabi'in dan orang-orang setelah mereka bersepakat, bahwa wanita nifas itu meninggalkan shalat selama empat puluh hari, kecuali jika dia sudah suci bersih sebelum genap empat puluh hari, maka pada saat itu dia harus mandi dan shalat.”
Sehingga pendapat seperti ini menjadi Ijma Sahabat, dan Ijma Sahabat merupakan dalil syar’i.

2) Dari Ali bin Abdil A’la, dari Abu Sahl, dari Mussah al-Azdiyyah, dari Ummu Salamah ra., dia berkata:

“Para wanita nifas berdiam diri di masa Rasulullah Saw. selama 40 (empat puluh hari). Kami memoles wajah kami dengan waras yang berwarna hitam kemerahan.” (HR. Tirmidzi, Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

Al-Mubarakfuri pensyarah kitab Sunan Tirmidzi berkata: status hadits ini hasan dan baik. Al-Khattabiy berkata: Bukhari memuji hadits ini. Hadits ini dishahihkan pula oleh al-Hakim.

3) Dari Ummu Salamah ra., dia berkata:

“Wanita dari kalangan isteri Nabi Saw. menunggu di masa nifas selama 40 (empat puluh) malam. Nabi Saw. tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat (yang ditinggalkannya karena) nifas.” (HR. Abu Dawud)

Matan hadits ini tertolak.

Mengenai Ijma Sahabat, ini cukup menjadi dalil bahwa batas maksimal masa nifas itu 4O (empat puluh) hari. Satu dalil ini saja sudah cukup untuk membantah pendapat kelompok pertama.
Begitu pula hadits Ummu Salamah yang pertama, memiliki dilalah yang jelas bahwa masa nifas itu 40 (empat puluh) hari. Perkataan Ummu Salamah itu dihukumi marfu’ karena dia berkata: Para wanita yang nifas menunggu di masa Rasulullah Saw., di mana dia telah menyandarkan perbuatan itu kepada masa Rasulullah Saw. Penyandaran inilah yang menjadikan hadits tersebut bisa dihukumi marfu’ sebagaimana dinyatakan oleh mayoritas ahli hadits dan ahli ushul.

Adapun pihak yang melontarkan pendapat yang pertama, mereka menyatakan alasan seperti itu dengan dalih investigasi fakta (istiqra), dan dengan membantah hadits Ummu Salamah yang kedua, di mana mereka menyatakan bahwa matan hadits tersebut munkar. Hal ini karena menurut mereka para isteri Nabi Saw. itu tidak ada seorangpun di antara mereka yang melahirkan dan mengalami masa nifas ketika mereka hidup bersama dan menjadi isteri Nabi, selain Khadijah, padahal Khadijah itu isteri beliau Saw. sebelum hijrah. Karena itu ucapan Ummu Salamah ini -menurut mereka- tidak memiliki arti apapun.

Perihal alasan istiqra, maka ini tidak memberikan faidah apapun bagi mereka, karena bidang yang mereka bahas berbeda dengan yang seharusnya dibahas. Hal ini karena mereka mengkaitkan hukum-hukum nifas dengan hasil kajian mereka terhadap nifas yang dijalani kaum wanita dari sisi darah nifas yang paling banyak keluar pada kaum wanita dengan tanpa pertimbangan yang lain. ini jelas suatu kekeliruan, sehingga menyebabkan mereka salah pula menetapkan hukumnya. Sebab syariat itu sendiri telah menetapkan persoalan ini dengan jelas dan pasti.
Syariat menyatakan bahwa hukum nifas itu paling lama empat puluh hari sebagaimana ditetapkan oleh Ijma Sahabat -Ijma Sahabat itu merupakan dalil syar'i- juga sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Ketika syariat menetapkan hal itu, seharusnya mereka tidak terus-menerus membahas waktu keluarnya darah nifas yang lebih dari empat puluh hari jika mereka ingin mengkaitkannya dengan hukum nifas, karena syariat sudah menetapkannya. Jika mereka hanya ingin mengetahui masa nifas yang lebih dari empat puluh hari dari sisi fakta saja dengan tanpa mengkaitkannya dengan hukum nifas, maka tidak menjadi masalah. Sayangnya mereka malah membahas batas maksimal nifas, lalu mereka melihat ada sejumlah wanita yang masa nifasnya lebih dari lima puluh hari, bahkan ada yang enam puluh dan tujuh puluh hari, kemudian mereka menyatakan bahwa seorang wanita tidak boleh shalat, puasa dan bersetubuh selama waktu yang panjang tersebut. Pernyataan mereka ini keliru, karena jelas-jelas bertentangan dengan syara, di mana syara telah mengkaitkan ketetapan empat puluh hari sebagai batas maksimal masa nifas. Ketika syara mengkaitkan batas maksimal nifas dengan empat puluh hari, maka mengkaitkannya dengan lima puluh, enam puluh dan tujuh puluh hari, itu sama dengan tindakan menasakh (menghapus) syara, padahal mereka tidak punya hak untuk menasakh syara.

Adapun ketika mereka menolak hadits kedua dari Ummu Salamah yang di dalamnya disebutkan:

“Wanita dari kalangan isteri Nabi Saw.”

Mereka menyebut matan hadits ini munkar, dan walaupun as-Syaukani berusaha menakwilkan hadits ini dengan mengatakan: Kaum wanita Nabi itu lebih umum dari isteri-isteri Nabi, karena bisa mencakup anak-anak perempuan Nabi dan kerabat wanita lainnya. Maka saya lebih setuju untuk menolak hadits ini. Saya tidak tertarik dengan penakwilan as-Syaukani, sehingga hadits ini harus ditolak dan tidak layak digunakan sebagai hujjah. Tetapi penolakan terhadap hadits ini tetap tidak bisa membantu mereka, karena matan hadits yang pertama tidak mungkin dibantah lagi.
Alasannya karena wanita-wanita nifas di dalam hadits tersebut tidak ditaqyid dengan qayid isteri Rasulullah Saw. (seperti yang tercantum dalam hadits nomor tiga). Dan ketika hadits tersebut shahih dan sharih (jelas) maka kita tidak boleh meninggalkan hadits tersebut, dan tidak boleh pula menggunakan akal dalam suatu perkara yang dijelaskan oleh nash. Artinya kita tidak boleh berijtihad dalam perkara yang sudah diterangkan oleh nash.

Meski begitu masih tersisa beberapa pertanyaan yang harus dijawab, yakni: apakah syara menetapkan batasan 40 (empat puluh) hari dengan pandangan bahwa darah tidak akan keluar lebih dari 40 (empat puluh) hari? Ataukah syara telah menetapkan batasan 40 (empat puluh) hari tetapi sekaligus syara mengetahui bahwa pada sebagian wanita ada yang sampai mengeluarkan darah lebih dari 40 (empat puluh) hari sehingga syara memaafkan tambahan atau kelebihan ini? Apakah tambahan dari 40 (empat puluh) hari ini merupakan nifas yang dimaafkan, ataukah dia sesuatu yang lain?

Pendapat yang rajih menurut saya adalah: bahwa darah nifas secara riil tidak lebih dari 40 (empat puluh) hari. Jika darah tersebut terus-menerus keluar lebih dari itu, maka darah tersebut bisa berupa darah penyakit, alias darah istihadhah, -terputusnya pembuluh darah akibat sesuatu yang dialami pada saat bersalin, berupa kejang otot dan syaraf- dan bisa juga karena berbarengan dengan datangnya waktu haid, di mana saat itu darah tersebut keluar berwarna hitam seperti umumnya darah haid. Dalam kondisi seperti ini darah tersebut dikatakan sebagai haid, dan dia dihukumi sebagai wanita yang sedang haid. Tidak perlu dikatakan lagi bahwa dia dalam kondisi nifas, karena dia sebenarnya berada dalam kondisi haid, sehingga wanita tersebut tidak perlu shalat setelah selesainya masa nifas 40 (empat puluh) hari. Wanita tersebut tetap tidak dalam keadaan suci dan tidak perlu shalat hingga berakhirnya masa haid.
Ini tidak bertentangan dengan penetapan batas waktu nifas selama 40 (empat puluh) hari yang sudah kami jelaskan, karena darah yang keluar lebih dari 40 hari tersebut bukan darah nifas.
Imam Ahmad berkata: “Ketika darah tersebut terus keluar (setelah 40 hari), jika muncul di hari-hari atau masa haidnya seperti biasa, maka wanita tersebut tidak boleh shalat dan tidak boleh disetubuhi suaminya. Tetapi jika darah tersebut keluar bukan di masa haidnya, maka dipandang sebagai darah istihadhah, sehingga dia boleh disetubuhi suaminya. Dia harus berwudhu untuk setiap kali hendak shalat, dan tetap harus berpuasa jika memasuki bulan Ramadhan dan tidak mengqadha.”
Pernyataan Ahmad ini merupakan ringkasan pendapat yang sangat baik, dan Ahmad sendiri sebagaimana telah kami jelaskan adalah salah seorang yang menyatakan 40 (empat puluh) hari sebagai batas maksimal masa nifas.

Inilah batas maksimal masa nifas. Sedangkan batas minimal masa nifas, maka Muhammad bin Hasan dari kalangan ulama Hanafiyah dan Abu Tsur berkata: Batas minimalnya adalah satu jam. Abu Ubaid berkata: Batas minimalnya adalah dua puluh lima hari.
Sedangkan para imam yang empat, at-Tsauri dan al-Auza'iy berkata: Jika wanita tersebut tidak melihat darah maka hendaknya dia mandi dan shalat. Artinya mereka tidak menetapkan batas minimal masa nifas. Inilah pendapat yang benar. Hal ini karena syara tidak menetapkan batas minimal tertentu yang harus dijadikan rujukan.
Seandainya seorang wanita melahirkan, lalu darah berhenti keluar setelah tiga hari, maka saat itu si wanita harus mandi dan shalat. Bahkan seandainya dia melahirkan lalu darah serta-merta berhenti keluar, maka dia harus bangkit, mandi dan shalat.
Diriwayatkan bahwa seorang wanita telah melahirkan pada masa Rasulullah Saw., tetapi wanita tersebut tidak melihat darah sehingga dipanggil dzatul jufuf. Dan ini termasuk kondisi yang jarang terjadi tentunya.
Namun jika darah keluar selama sepuluh hari misalnya, lalu berhenti selama sepuluh hari, maka wanita tersebut harus mandi dan shalat saat itu. Tetapi jika setelah berhenti sepuluh hari itu darah kembali keluar, maka itu merupakan darah nifas, si wanita harus berhenti shalat selama darah tersebut keluar, dan jika berhenti keluar maka si wanita harus mandi dan kembali shalat.

Saya merasa heran ketika melihat para imam membahas dan memperselisihkan persoalan ini. Malik berkata: Jika seorang wanita melihat darah setelah dua atau tiga hari, maka itu adalah nifas. Ketika jarak antara keduanya terlalu lama, maka darah tersebut adalah darah haid. Para sahabat as-Syafi’i berkata: Jika seorang wanita melihat darah satu hari satu malam setelah suci lima belas hari, maka di dalamnya ada dua pendapat: pertama adalah darah haid, kedua adalah darah nifas. Dari Ahmad dinukil dua riwayat: pertama adalah haid, dan kedua adalah darah nifas. Saya tidak mengetahui apa hikmah dari perbedaan pendapat seperti ini.
Apa arti dari memandang suatu darah itu termasuk haid atau nifas? Karena jika haid itu memiliki hukum yang berbeda dengan hukum nifas, tentu persoalan seperti ini harus diperhatikan. Namun ketika (sebenarnya) tidak ada perbedaan antara darah haid dan nifas, maka untuk apa hal seperti itu dibahas dan diperdebatkan?

Tinggallah kini poin terakhir yang diperselisihkan oleh para fuqaha, yakni: ketika seorang wanita melahirkan anak kembar, maka bagaimana masa nifasnya mesti diperhitungkan? Apakah awal dan akhir nifasnya itu disandarkan pada anak yang pertama, ataukah masa awal nifas disandarkan pada anak yang pertama sedangkan masa akhir nifas disandarkan pada anak yang terakhir? Ataukah awal dan akhir masa nifas itu disandarkan pada anaknya yang terakhir?
Malik, Abu Hanifah dan Ahmad (dalam satu riwayat darinya) berpendapat bahwa awal dan akhir nifas disandarkan pada anak yang pertama. Mereka beralasan: ketika jangka waktu nifas itu berakhir sejak melahirkan anak yang pertama, maka yang sesudahnya itu bukanlah nifas, karena darah yang keluar setelah kelahiran pertama merupakan darah pasca melahirkan sehingga dipandang sebagai nifasnya seorang diri, dan kelahiran yang lain disandarkan padanya, sebab awal nifas disandarkan pada kelahiran yang pertama maka begitu pula dengan akhir nifasnya. Abul Khaththab dan as-Syarif Abu Ja’far dari kalangan Hanabilah berkata: Awal nifas itu disandarkan pada kelahiran yang pertama, sedangkan akhir nifas disandarkan pada anak yang kedua. Keduanya berkata: Ketika anak yang kedua lahir maka masa nifas belum selesai sebelum nifas dari anak kedua itu selesai, karena itulah masa nifas menjadi lebih dari empat puluh hari bagi orang yang melahirkan anak kembar. Al-Qadhi Abul Hasan dari kalangan Hanabilah dan Zufar dari kalangan Hanafiyah berkata: Masa nifas itu disandarkan pada anak kedua saja, karena masa nifas itu ada masa yang berkaitan dengan kelahiran, sehingga awal dan akhir nifas disandarkan pada anak kedua sebagai masa 'iddah. Sedangkan para sahabat imam as-Syafi'i terbagi menjadi tiga pendapat seperti di atas.
Pendapat yang tepat menurut saya adalah yang menyatakan bahwa nifasnya itu dimulai dengan kelahiran anak yang pertama. Ini nampak jelas sekali. Pada prinsipnya nifas anak yang pertama inilah yang menjadi patokan awal dan akhir masa nifas. Tidak ada sesuatupun yang membatalkan atau merubah awal nifasnya ini sehingga terus berlangsung. Tetapi kemudian akhir masa nifas ini tertimpa nifas yang lain karena lahirnya bayi yang lain, karena yang kedua ini pun sama-sama bayi, sehingga sama-sama memiliki awal dan akhir masa nifas. Awal nifas anak kedua ini menyatu dengan nifas saudaranya (anak pertama), sedangkan akhir masa nifasnya tidak dirubah oleh sesuatupun. Adapun akhir nifas anak yang pertama itu bergabung dengan nifas anak yang kedua. Dengan demikian, nifas wanita yang melahirkan anak kembar dimulai dari permulaan nifas anak pertama, dan selesai pada akhir nifas anak kedua.

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Rabu, 13 September 2017

Pengertian Nifas - Dalil Definisi Darah Nifas



Kelima: Nifas dan Melahirkan

a. Nifas adalah darah yang keluar dari farji karena sebab melahirkan, dan bayi yang dilahirkan disyaratkan harus nampak jelas bentuk fisik manusianya, baik terlahir dalam keadaan hidup ataupun mati. Definisi ini akan mengeliminasi sesuatu yang dikeluarkan oleh rahim seperti nuthfah (sperma), 'alaqah (segumpal darah), atau bentuk awal mudhghah (segumpul daging), sehingga keluarnya tiga hal tadi tidak bisa dikatakan sebagai melahirkan dan juga bukan nifas. Nuthfah, 'alaqah dan mudhghah itu tidak tercakup oleh istilah bayi yang dilahirkan. Dalil atas hal ini adalah al-Qur'an al-Karim dan Sunnah Nabawiyah.

Dalil al-Qur’an al-Karim adalah firman Allah Swt. dalam surat al-Hajj ayat 5:

“Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi.” (TQS. al-Hajj [22]: 5)

Ayat ini menetapkan terjadinya pembentukan yang sempurna (takhaluq) terdapat pada tahapan mudhghah (segumpal daging), sehingga menafikan terjadinya takhalluq pada nuthfah dan ‘alaqah.
Mudhghah merupakan awal pembentukan, yakni awal terbentuknya fisik manusia, dan fase sebelumnya (yakni nuthfah dan ‘alaqah) tidak termasuk pembentukan dan bukan awal terbentuknya fisik manusia.
Persalinan (al-wiladah) adalah mengeluarkan bayi yang sudah sempurna bentuknya, bukan sekedar mengeluarkan darah yang masih cair atau beku, karena nuthfah itu artinya mani, dan ‘alaqah artinya darah beku, sedangkan al-mudhghah adalah sepotong daging seukuran benda yang sedang dikunyah. Yang masih berupa darah tidak dipandang sebagai bayi yang dilahirkan, sedangkan yang sudah menjadi daging maka termasuk bayi yang dilahirkan (al-maulud). Lebih tepat kami katakan bahwa mudhghah (segumpal daging) itu merupakan awal pembentukan janin.

Sedangkan dalil yang berasal dari hadits, telah diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud ra. bahwasanya dia berkata:

“Rasulullah Saw. berbicara kepada kami, dan beliau Saw. adalah seorang yang shadiqul mashduq (benar dan dipercaya). Sesungguhnya salah seorang dari kalian mulai diciptakan dalam perut ibunya dalam waktu empat puluh hari, kemudian menjadi 'alaqah (segumpal darah) selama empat puluh hari berikutnya, dan menjadi mudhghah (segumpal daging) selama empat puluh hari berikutnya, kemudian diutuslah malaikat, lalu dia meniupkan ruh ke dalamnya, dan malaikat itu diperintahkan untuk menuliskan empat perkara, menuliskan rizkinya, ajalnya, amalnya, dan sengsara atau bahagianya.” (HR. Muslim dan Bukhari)

Hadits ini menafsirkan ayat di atas, dan menjelaskan bahwa ditiupkannya ruh itu sesungguhnya terjadi setelah beralihnya fase ‘alaqah (segumpal darah) menjadi fase mudhghah, bahkan setelah sempurna bentuk mudhghah. Hadits tersebut menyebutkan:

“Dan kemudian menjadi mudhghah (segumpal daging) selama empat puluh hari berikutnya, kemudian diutuslah malaikat, lalu dia meniupkan ruh ke dalamnya.”

Hadits tersebut jelas menggunakan lafadz tsumma (kemudian) yang memberikan arti urutan kejadian (at-tartib), sehingga ditiupkannya ruh itu terjadi setelah terbentuknya mudhghah, yakni setelah terbentuknya mudhghah, bukan selama pembentukan mudhghah. Dan ruh tidaklah ditiupkan kecuali setelah mudhghah terbentuk sempurna. Takhalluq (pembentukan) itu terjadi ketika mudghah sudah terbentuk sempurna, dalam arti ketika ‘alaqah secara bertahap berubah menjadi mudhghah maka terjadi pembentukan secara bertahap.
Mudghah itu menyertai takhalluq, sehingga sesuatu tidak disebut mudhghah kecuali setelah sempurna bentuknya. Dan mudhghah tidak dikatakan sempurna kecuali setelah sempurna pembentukannya, dan ketika sempurna pembentukannya maka itulah saat ditiupkannya ruh.

Dengan pemahaman seperti ini, kita bisa sampai pada kesimpulan berikut: ketika seorang wanita mengeluarkan nuthfah (sperma) yakni setelah berlalu empat puluh hari sebagai masa maksimal awal kehamilan, maka saat itu dia tidak dipandang keguguran janin. Dan ketika dia mengeluarkan 'alaqah yakni setelah berlalu delapan puluh hari sebagai masa maksimal awal kehamilan, maka dia juga tidak dipandang telah keguguran janin. Ini merupakan persoalan yang sangat jelas. Adapun ketika dia mengeluarkan mudhghah yang bentuknya sudah sempurna setelah lebih dari seratus dua puluh hari -walaupun kelebihannya hanya satu hari saja-, maka dia dipandang telah keguguran janin yang sudah memiliki ruh, sehingga tentunya dipandang masa nifas.
Tinggallah kini masa antara delapan puluh hari hingga seratus dua puluh hari, yakni masa pembentukan mudhghah. Ini merupakan masa atau fase peralihan dari bentuk yang tidak diragukan lagi bukan sebagai bayi dan belum memiliki ruh, karena ia hanya segumpal darah yang padat seperti hati dan limpa, bukan sebagai daging, karena tubuh yang terbentuk dari daging itu sudah ditempati ruh.
Fase antara ini diperselisihkan oleh para fuqaha. Di antara mereka ada yang memandang bahwa keguguran mudhghah yang belum sempurna bentuknya itu sebagai keguguran bayi, sehingga mereka menyebutnya sebagai nifas. Tetapi ada di antara mereka yang memandangnya sama dengan keguguran nuthfah dan 'alaqah, yakni bukan keguguran bayi, sehingga itu bukan nifas.
Pendapat yang benar adalah: mudhghah yang belum sempurna bentuknya itu dihukumi sebagai sesuatu bukan mudhghah ('alaqah-pen.), karena ruh tidak akan dimasukkan sebelum sempurna bentuk mudhghah-nya.

Mengenai perkara yang berkaitan dengan nifas dari sisi hukum shalat, bersuci dan bersetubuh, maka kami katakan bahwa seorang wanita ketika keguguran setelah seratus hari, maka kita harus memeriksa janin yang gugur tersebut. Ketika janin sudah terbentuk dengan jelas, maka kita menganggap wanita tersebut dalam kondisi nifas. Tetapi jika tidak terbentuk maka kita tidak menganggapnya dalam kondisi nifas.
Ibnu Qudamah menyatakan dalam kitab al-Mughni: “Jika seorang wanita melihat darah setelah mengeluarkan sesuatu yang di dalamnya ada bentuk manusia, maka itu adalah darah nifas yang sudah ada ketetapannya menurut nash. Tetapi jika ia melihat darah setelah mengeluarkan nuthfah atau ‘alaqah, maka darah tersebut bukan darah nifas. Ketika pada sebagian benda yang keluar itu tidak nampak bentuk manusia, maka terdapat dua pendapat. Pertama itu adalah nifas, karena itu merupakan permulaan pembentukan manusia sehingga dipandang sebagai nifas seperti halnya ketika telah nampak dengan jelas bentuk manusianya. Sedangkan kedua, bukan nifas, sebab tidak nampak dengan jelas bentuk manusianya karena dipandang menyerupai nuthfah saja.”

Sumber: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Selasa, 12 September 2017

Wanita Mustahadhah Wajib Wudhu Untuk Setiap Waktu Shalat



2. Wudhu

Jumhur ulama berpendapat, seorang wanita mustahadhah (bukan haid) itu wajib berwudhu untuk setiap kali shalat. Hanya Malik seorang diri yang mengatakan: wudhu untuk setiap kali shalat itu sunah saja hukumnya, dan tidak wajib, kecuali dengan adanya hadats yang lain. Pendapat yang benar adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur, karena nash-nash yang ada menunjukkan hal itu. Sebelumnya telah kami sebutkan hadits hasan shahih dari at-Tirmidzi:

“Berwudhulah engkau untuk setiap kali shalat hingga datang waktu itu.”

Ini merupakan nash yang jelas tentang kewajiban berwudhu untuk setiap kali shalat, sehingga pendapat inilah yang harus dipegang dan diamalkan.

Bahwasanya berwudhu tersebut dihukumi fardhu, bukan sunah, tiada lain karena keluarnya darah dari farji (kemaluan wanita) itu akan membatalkan wudhu, di mana sepanjang pengetahuan saya tidak ada perbedaan pendapat di dalam persoalan itu.
Seorang wanita mustahadhah akan mengeluarkan darahnya secara terus-menerus, sehingga dia dalam kondisi terus-menerus batal wudhu dan tidak bisa suci darinya, yang akibatnya dia tidak bisa melaksanakan shalat.
Lalu datanglah syariat yang memeritahkannya untuk shalat, dan berwudhu untuk setiap kali shalat, walaupun bisa jadi darahnya terus menetes keluar selama dia melaksanakan shalat. Ketika dia diperintahkan berwudhu untuk setiap kali shalat semata-mata dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat, sehingga tidak mungkin wudhu tersebut dihukumi sunah, karena sesuatu yang sunah itu boleh ditinggalkan. Padahal dalam hal ini wudhu tersebut tidak boleh ditinggalkan, karena jika ditinggalkan niscaya dia dalam keadaan terus-menerus batal, sehingga tidak boleh shalat dalam kondisi seperti itu.
Kondisi ini disebut sebagai kondisi darurat dan kondisi udzur, persis sama dengan orang yang tidak bisa mengendalikan air kencing atau buang angin, dan ini menjadi qarinah bahwa perintah di sini menunjukkan hukum wajib.

Malik berpendapat, yang kemudian diikuti oleh Ikrimah dan Rabi’ah, bahwa wudhu bagi wanita mustahadhah itu sunah saja hukumnya. Mereka berargumentasi dengan hadits Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Aisyah ra. bahwasanya Nabi Saw. berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

“(Dan jika waktu haid selesai) maka mandilah dan shalatlah.”

Mereka berkata bahwasanya Rasulullah Saw. tidak memerintahkannya berwudhu untuk setiap kali shalat, dan perintah wudhu tersebut tidak dinyatakan dalam nash dengan jelas. Untuk membantahnya kami katakan bahwa hadits Aisyah di atas menyebutkan:

“Berwudhulah engkau untuk setiap kali shalat.”

Ini merupakan tambahan kalimat yang harus diterima, di mana kalimat tersebut membantah pernyataan mereka: Perintah wudhu tersebut tidak dinyatakan dalam nash dengan jelas. Ketika hadits mereka layak dijadikan hujjah karena diriwayatkan oleh Bukhari, maka hadits yang kami sodorkan ini pun layak dijadikan hujjah, karena diriwayatkan oleh Tirmidzi, di mana Tirmidzi mengatakan: hadits ini hasan shahih. Selain itu hadits Bukhari tidak menyebutkan wudhu, sedangkan hadits Tirmidzi ini terang menyebutkannya. Hadits yang terang menyebutkan (an-nuthqu) lebih didahulukan daripada yang tidak menyebutkan (as-sukut).

Jika ada orang yang membantah bahwa bagi wanita mustahadhah keluarnya darah tidaklah menjadi masalah dan tidak pula membatalkan wudhunya sehingga tidak wajib wudhu karenanya, maka kami katakan: bagaimana Anda menjelaskan perintah Rasulullah Saw. kepada Hamnah binti Jahsy:

“Aku sarankan engkau memakai kapas.”

Yakni letakkanlah kapas untuk mencegah keluarnya darah. Ketika Hamnah berkata: darahnya itu lebih banyak keluar, -yakni kapas tidak tidak bisa mencegah keluarnya darah- maka Rasulullah Saw. berkata:

“Maka balutlah.”

Yakni perbanyaklah sesuatu yang bisa menghalangi keluarnya darah, karena itu, bagaimana Anda akan menjelaskan dua perintah Rasulullah Saw. ini jika Anda memang berpendapat bahwa keluarnya darah dari kemaluan itu tidak membatalkan wudhu? Ketika wudhu di sini diijinkan karena ada udzur dan darurat, maka wudhu tersebut harus dibatasi sesuai dengan kedua hal tersebut, sehingga wudhu yang dibolehkan untuk setiap shalat fardhu tersebut sah sepanjang waktu shalat fardhu tersebut, di mana dengan satu kali wudhu dia boleh melakukan shalat apapun yang dikehendakinya di waktu shalat tersebut, dan ketika habis waktu shalatnya maka batal pula wudhunya. Sehingga ketika dia ingin melakukan shalat fardhu yang baru, maka dia harus berwudhu kembali, begitu seterusnya.

Selain itu, wanita mustahadhah tersebut harus berwudhu setelah masuk waktu shalat, bukan sebelumnya, hingga bisa dikatakan bahwa dia berwudhu pada waktu setiap kali shalat. Seandainya dia boleh berwudhu sebelum masuk waktu, niscaya wudhunya itu boleh digunakan untuk dua waktu, padahal ini tidak boleh, karena menyalahi fakta wudhu tersebut sebagai wudhu di waktu udzur dan darurat yang harus dilakukan sesuai kadar keduanya. Ini merupakan pendapat para ulama pengikut Imam Hanafi dan Ibnu Qudamah dari pengikut Imam Hanbali, dan inilah pendapat yang shahih.
Ibnu Hajar menyatakan dalam kitab Fathul Baari: Menurut ulama Hanafiyah, wudhu tersebut berkaitan dengan waktu shalat, sehingga pada waktu itu si wanita mustahadhah berhak melakukan shalat fardhu yang ada dan shalat yang luput darinya selama tidak keluar dari waktu shalat fardhu yang sedang berlangsung tersebut. Berdasarkan pendapat mereka ini bisa dipahami bahwa maksud ucapan beliau Saw.: “Berwudhulah engkau untuk setiap kali shalat,” itu maksudnya adalah pada waktu setiap shalat.

Sedangkan yang lain menyatakan, wudhu tersebut untuk setiap shalat fardhu dan setiap shalat yang harus diqadha, karena berpegang pada dzahir hadits. Hal seperti ini merupakan bentuk kekakuan akibat berpegang pada dzahir hadits, karena seandainya kita hendak seiring dengan pernyataan mereka, niscaya kami katakan kepada mereka: bagaimana Anda sekalian dengan satu wudhu bisa membolehkan melaksanakan shalat dhuhur misalnya, dua rakaat sebelumnya atau dua rakaat setelahnya? Ini adalah tiga shalat, bukan satu shalat? Jika mereka mengatakan: ini tercakup dalam satu sebutan yakni shalat dhuhur, maka kami katakan: mana nash yang menunjukkan hal itu? Apakah perbedaan yang ada di antara tiga shalat ini, shalat dhuhur, dan qadha shalat fajar dalam satu waktu? Tidak, dalam persoalan yang ini ada nash, sedangkan dalam persoalan yang itu tidak ada nash. Jika kalian memperlebar pemahaman kalian terhadap nash, maka kami katakan: perluasan pemahaman seperti itu niscaya akan mencakup beberapa shalat mu'addah yang dilaksanakan dalam satu waktu shalat.

Kemudian di dalam hadits Hamnah ini terdapat perintah untuk menjama' (jamak shuwariy) dua shalat, antara shalat dhuhur dengan shalat ashar, antara shalat maghrib dengan shalat isya. Dan Rasulullah Saw. tidak memerintahkannya berwudhu, Rasulullah Saw. cukup memerintahkannya mandi untuk melaksanakan dua shalat. Seandainya Rasulullah Saw. memerintahkan Hamnah berwudhu untuk shalat yang kedua, niscaya peristiwa tersebut akan dinukilkan kepada kita. Tetapi ketika tidak ada kabar atau riwayatnya, maka ini menunjukkan bahwa wudhu tersebut tidak wajib hukumnya, dan hadits ini menunjukkan bahwa mandi atau wudhu tersebut dilaksanakan untuk dua shalat.
Ini menjadi dalil lainnya bahwa wudhu itu cukup untuk melaksanakan lebih dari satu shalat dalam satu waktu, sehingga batallah pernyataan mereka yang telah disebutkan di atas itu.

Kami tidak ingin bersikap kaku, sehingga harus kami katakan bahwa hadits ini menunjukkan wudhu tersebut cukup untuk dua waktu dan dua shalat fardhu, karena shalat jama’ yang diperintahkan pada Hamnah ini adalah jama’ shuwariy, di mana dia harus shalat dhuhur di akhir waktu dhuhur lalu segera shalat ashar di awal waktu ashar. Semua ini dengan satu kali basuhan, yakni satu kali wudhu.

Dari Hamnah binti Jahsy, dia berkata:

“…Beliau Saw. berkata padanya: “Darah seperti ini (istihadhah) hanyalah salah satu hentakan dari setan, maka tetapkanlah masa haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah, kemudian hendaknya engkau mandi, hingga jika engkau melihat bahwa engkau telah suci dan yakin untuk membersihkan diri, maka shalatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan siang, dan berpuasalah, karena hal itu sah bagimu. Seperti itulah yang harus engkau lakukan di setiap bulan, seperti halnya kaum wanita mengalami haid dan mengalami masa suci dengan waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika engkau mampu untuk mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar maka hendaknya engkau mandi, kemudian laksanakanlah shalat dhuhur dan ashar secara digabungkan, kemudian hendaknya kamu akhirkan shalat maghrib dan segerakan shalat isya, lalu mandilah dan gabungkanlah dua shalat tersebut dan kerjakanlah. Dan hendaknya engkau mandi untuk shalat subuh dan shalatlah. Seperti itulah yang harus engkau lakukan, dan shalatlah serta berpuasalah jika engkau mampu untuk itu.” Dan dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Ini adalah dua perkara yang paling mengagumkan bagiku.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud)

Mandi setiap sebelum shalat dalam hadits ini sunah saja, lengkapnya di pembahasan hadits-hadits mandi bagi wanita mustahadhah.

Dengan satu kali wudhu saja seorang wanita mustahadhah bisa melaksanakan shalat fardhu, shalat sunat, shalat yang harus diqadha-nya, dan shalat-shalat nawafil lainnya, juga bisa membaca al-Qur'an dan menyentuh mushaf, selama itu semua dilakukan dalam waktu shalat fardhu.
Ketika muadzin mengumandangkan adzan untuk shalat berikutnya maka batallah wudhunya. Wanita tersebut harus berwudhu kembali (kecuali dalam shalat jama’ shuwariy), dan dengan wudhu yang baru itu dia bisa melakukan apapun seperti yang dilakukannya dengan wudhu sebelumnya. Selain itu dia juga harus membersihkan kemaluannya dari darah yang ada, kemudian berusaha keras agar darah tidak menetes lagi. Dan ketika dia sudah berupaya sedemikian rupa tetapi darahnya tetap keluar juga, maka hal itu tidak mengapa.

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Senin, 11 September 2017

Mustahadhah Mandi Wajib Karena Haid Saja Tidak Karena Istihadhah



Mustahadhah dan Hukumnya

Mustahadhah adalah wanita yang mengeluarkan darah dari farjinya bukan pada masa haidnya, yakni wanita yang melihat darah yang bukan darah haid dan darah nifas.
Hukum wanita mustahadhah adalah hukum wanita yang suci dalam hal kewajiban menjalankan ibadah, seperti shalat, puasa dan thawaf. Karena istihadhah itu adalah najis yang tidak biasa. Istihadhah semisal dengan air kencing yang terus-menerus keluar tanpa bisa dikendalikan (enuresis).
Dalam pembahasan darah haid dan masa haid telah disebutkan semua jenis istihadhah, sehingga kami tidak perlu mengulasnya kembali. Beberapa hukum berikut berlaku untuk wanita mustahadhah:

1. Mandi

Para ulama dan para imam berbeda pendapat dalam masalah mandinya wanita mustahadhah. Mereka terbagi menjadi dua pendapat besar, sedangkan pendapat yang ketiga tergolong kecil.
Ibnu Mas’ud, Ali dan Ibnu Abbas dalam satu riwayat darinya, Aisyah dalam satu riwayat, Urwah bin Zubair, Abu Salamah bin Abdurrahman, dan Imam yang empat berpendapat seorang wanita mustahadhah itu wajib mandi satu kali saja ketika haidnya berhenti.
Ibnu Umar, Ibnu Zubair, Atha bin Abi Rabbah, Ali dan Ibnu Abbas dalam riwayat lain berpendapat wanita mustahadhah wajib mandi setiap kali hendak shalat.
Said bin Musayyab dan Hasan secara menyendiri menyatakan bahwa wanita mustahadhah itu mandi dari shalat dhuhur hingga shalat dhuhur di hari berikutnya, yakni mandi satu kali untuk setiap satu hari satu malam.
Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah bahwasanya dia berkata:

“Wanita tersebut mandi setiap hari satu kali.”

Agar kebenaran pendapat yang pertama jelas bagi kita semua, maka kita harus mengkaji lebih jauh hadits-hadits yang terkait persoalan ini:

a. Dari Aisyah ra.:

“Bahwasanya Fathimah binti Abu Hubaisy mengeluarkan darah istihadhah, lalu dia bertanya pada Nabi Saw. Maka beliau Saw. bersabda: “Itu adalah pembuluh darah yang pecah, bukan darah haid. Jika datang waktu haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika selesai waktu haid maka mandilah dan shalatlah.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)

b. Dari Aisyah ra., dia berkata:

“Sesungguhnya Ummu Habibah binti Jahsy yang diperisteri Abdurrahman bin Auf mengadukan darahnya (yang keluar) pada Rasulullah Saw., lalu Rasulullah Saw. berkata padanya: “Tunggulah (jalanilah) selama masa haid biasa menahanmu, kemudian mandilah.” Maka Ummu Habibah mandi setiap kali hendak shalat.” (HR. Muslim, Ahmad dan Abu Dawud)

c. Dari Ummu Salamah ra.:

“Sesungguhnya ada seorang wanita yang darahnya terus-menerus keluar, lalu Ummu Salamah isteri Nabi Saw. menanyakan hal itu kepada beliau Saw. Nabi Saw. berkata: “Hendaknya dia menunggu dalam beberapa hari dan malam dari masa yang biasa dilaluinya dari bulan tersebut, sebelum ia mengalami apa yang telah dialaminya ini. Dan hendaknya dia meninggalkan shalat selama masa haid yang biasa dilaluinya dari bulan tersebut. Jika sudah mencapai jumlah hari yang biasa dilaluinya, maka hendaklah dia mandi, kemudian balutlah dengan kain, lalu shalatlah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

d. Dari Hamnah binti Jahsy, dia berkata:

“Aku mengeluarkan darah banyak sekali, maka aku datang menghadap Rasulullah Saw. untuk meminta fatwa dan menceritakan hal itu kepadanya. Lalu aku pun menemui beliau yang saat itu sedang berada di rumah saudariku, Zainab binti Jahsy. Hamnah berkata: Wahai Rasulullah, aku ada keperluan denganmu. Beliau Saw. bertanya: “Keperluan apakah itu?” Aku lantas bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengeluarkan darah yang banyak sekali, apa pendapatmu tentang hal itu, padahal darah tersebut telah menghalangiku dari melaksanakan shalat dan puasa? Beliau Saw. berkata: “Aku sarankan engkau memakai kapas, karena ia bisa menghilangkan darah.” Dia berkata: Tetapi darahnya lebih banyak dari itu. Beliau Saw. berkata: “Maka balutlah tempat keluarnya darah.” Dia berkata: Tetapi darahnya keluar dengan banyak. Beliau Saw. berkata padanya: “Aku perintahkan kepadamu dua perkara. Salah satu perkara yang manapun yang engkau lakukan, itu sungguh sudah cukup bagimu (untuk tidak melakukan) yang lain. Jika engkau mampu melakukan keduanya maka engkau lebih tahu akan hal itu.” Beliau Saw. berkata padanya: “Darah seperti ini hanyalah salah satu hentakan dari setan, maka tetapkanlah masa haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah, kemudian hendaknya engkau mandi, hingga jika engkau melihat bahwa engkau telah suci dan yakin untuk membersihkan diri, maka shalatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan siang, dan berpuasalah, karena hal itu sah bagimu. Seperti itulah yang harus engkau lakukan di setiap bulan, seperti halnya kaum wanita mengalami haid dan mengalami masa suci dengan waktu-waktu haid dan suci mereka. Jika engkau mampu untuk mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar maka hendaknya engkau mandi, kemudian laksanakanlah shalat dhuhur dan ashar secara digabungkan, kemudian hendaknya kamu akhirkan shalat maghrib dan segerakan shalat isya, lalu mandilah dan gabungkanlah dua shalat tersebut dan kerjakanlah. Dan hendaknya engkau mandi untuk shalat subuh dan shalatlah. Seperti itulah yang harus engkau lakukan, dan shalatlah serta berpuasalah jika engkau mampu untuk itu.” Dan dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Ini adalah dua perkara yang paling mengagumkan bagiku.” (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Abu Dawud)

Hadits ini dihasankan oleh Bukhari dan ad-Dzahabiy. Tirmidzi berkata: Hadits ini hasan shahih, dan seperti ini pula komentar yang dilontarkan Ahmad bin Hanbal.

Hadits pertama dari Aisyah menyebutkan:

“Dan jika selesai waktu haid maka mandilah dan shalatlah.”

Dan hadits kedua dari Aisyah menyebutkan:

“Tunggulah selama masa haid biasa menahanmu, kemudian mandilah”

Dan hadits Ummu Salamah menyebutkan:

“Jika sudah mencapai jumlah hari yang biasa dilaluinya maka hendaklah dia mandi, kemudian ikatlah dengan kain, lalu shalatlah.”

Status dua hadits Aisyah di atas adalah shahih, sedangkan hadits Ummu Salamah telah dikomentari an-Nawawi: sanadnya memenuhi syarat Bukhari dan Muslim, tetapi hadits ini didhaifkan oleh al-Baihaqi. Dia berkata: Sesungguhnya Sulaiman bin Yasar tidak mendengar hadits ini dari Ummu Salamah. Diperkuat lagi oleh al-Mundziri yang mengatakan: Sulaiman tidak mendengar hadits ini.
Ad-Daruquthni menyampaikan hadits tersebut dengan sanad seperti ini: Dari Shakhr bin Juwairiyah, dari Nafi, dari Sulaiman bin Yasar, bahwasanya seorang laki-laki telah menceritakan kepadanya sebuah hadits dari Ummu Salamah, sehingga mereka menetapkan hadits ini sebagai hadits dhaif karena di dalam sanadnya ada perawi yang majhul (tidak dikenal identitasnya). Tetapi Musa bin Aqabah mengatakan: Dari Nafi dari Sulaiman bin Yasar dari Marjanah dari Ummu Salamah. Musa menempatkan seorang perempuan bernama Marjanah, pengganti lelaki yang majhul itu. Ini tentu menyalahi sanad ad-Daruquthni dan selainnya, sehingga bagaimanapun juga hadits ini tetap dhaif, yang karenanya harus kita buang. Kita cukup menggunakan dua hadits dari Aisyah saja, dan meninggalkan hadits Hamnah untuk pembahasan berikutnya.

Dua hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa seorang wanita mustahadhah itu mandi satu kali setelah selesai masa haidnya. Seandainya dia harus mandi setiap kali hendak shalat, niscaya hadits-hadits tersebut akan menyebutkannya sebagaimana menyebutkan harus berwudhu untuk setiap kali hendak shalat. Misalnya disebutkan dalam hadits dari Aisyah, dia berkata:

“Fathimah bin Hubaisy datang menemui Nabi Saw., lalu dia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mengeluarkan darah yang sangat banyak sehingga aku tidak bisa suci, apakah aku harus meninggalkan shalat. Maka Rasulullah Saw. berkata: “Tidak, sesungguhnya itu hanyalah pembuluh darah yang pecah, bukan darah haid. Jika datang masa haidmu maka tinggalkanlah shalat, dan jika pergi masa haidmu maka bersihkanlah darah darimu dan kemudian shalatlah.” Abu Muawiyah berkata dalam haditsnya: Dan Nabi Saw. berkata: “Berwudhulah engkau untuk setiap shalat, hingga datang waktu itu.” (HR. at-Tirmidzi)

Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih.

Tambahan ini disokong al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani.

Perintah berwudhu untuk setiap shalat juga diriwayatkan oleh Ahmad dan ad-Darimi. Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk berwudhu setiap kali hendak shalat, sedangkan dua hadits dari Aisyah menyebutkan mandi saja dan tidak menyebutkan wudhu. Kedua hadits tersebut menyebutkan mandi tanpa dibatasi atau ditaqyid dengan kalimat ”setiap kali shalat.”

Sedangkan ketika menyebutkan wudhu, hadits ini mentaqyidnya dengan kalimat “untuk setiap shalat”, sehingga ini menunjukkan adanya perbedaan antara perintah untuk mandi dengan perintah untuk berwudhu. Mandi itu harus dilakukan satu kali saja, sedangkan wudhu itu harus dilakukan setiap kali hendak shalat.

Bisa jadi dikatakan bahwa hadits Adi bin Tsabit, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Nabi Saw., berkata:

“Wanita mustahadhah (yang mengeluarkan darah istihadhah) itu meninggalkan shalat pada hari-hari haidnya. Kemudian dia harus mandi dan berwudhu setiap kali hendak shalat, dan harus berpuasa dan shalat.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi) Hadits dhaif.

(Bisa jadi dikatakan) bahwa hadits ini memerintahkan mandi dan berwudhu untuk setiap shalat. Maka kami katakan, hadits ini adalah hadits dhaif sehingga tidak layak diperhatikan dan tidak layak dijadikan hujjah, karena kedhaifan Abul Yaqdzan yang meriwayatkan hadits ini dari Adis Abul Yaqdzan telah dikomentari oleh Yahya bin Malin: Haditsnya tidak bernilai sama sekali. Abu Hatim berkata: Ibnu Mahdi meninggalkan haditsnya ini. Abu Hatim juga berkata: Hadits Abul Yaqdzan ini dhaif dan munkar. Abul Yaqdzan juga didhaifkan oleh al-Hakim, Yahya bin Said, an-Nasai, dan ad-Daruquthni dengan ungkapan pendhaifan yang beragam.

Berdasarkan paparan di atas jelaslah bahwa seorang wanita mustahadhah dituntut untuk mandi satu kali saja ketika selesai masa haidnya, kemudian dia shalat, dan diharuskan berwudhu setiap kali hendak shalat.

Perihal hadits yang diriwayatkan perawi lainnya dari Aisyah ra.:

“Bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy mengeluarkan darah istihadhah pada masa Rasulullah saw. Lalu Rasulullah Saw. memerintahkannya mandi untuk setiap shalat.” (HR. Abu Dawud) Hadits dhaif.

Maka di dalam hadits ini ada nama Muhammad bin Ishaq yang telah meriwayatkan hadits ini secara mu'an'an, sehingga hadits ini dipandang dhaif.

Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan an-Nasai dari Aisyah ra. secara marfu’ dengan lafadz:

“Hendaklah dia memperhatikan masa haid yang biasa dilaluinya, dan hendaknya dia meninggalkan shalat. Kemudian hendaknya dia memperhatikan sesuatu setelah (masa haid yang biasa dilaluinya) itu, lalu hendaknya dia mandi setiap kali shalat, dan kemudian shalatlah.”

(Maka hadits ini) bertentangan dengan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dan selainnya dari Aisyah:

“Bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy yang diperisteri Abdurrahman bin Auf mengadukan persoalan darah pada Rasulullah Saw., maka Rasulullah Saw. bersabda kepadanya: “Tunggulah selama masa haidmu menahanmu, kemudian mandilah. Dan Ummu Habibah mandi pada setiap kali shalat.

Di dalam riwayat yang shahih ini tidak ada perintah untuk mandi pada setiap kali shalat. Kalimat yang ada di penghujung hadits :

“Dan Ummu Habibah mandi pada setiap kali shalat.”

Sebenarnya bukan berasal dari nash hadits tersebut, yakni bukan perintah dari Rasulullah Saw. Ungkapan kalimat seperti itu mengandung arti bahwa Ummu Habibah secara suka rela mandi pada setiap kali shalat.
Al-Laits bin Said berkata: Ibnu Syihab tidak menuturkan Rasulullah Saw. memerintahkan Ummu Habibah binti Jahsy ra. untuk mandi pada setiap kali shalat, tetapi itu merupakan inisiatif diri Ummu Habibah sendiri.
An-Nawawi berkata: Tidak ada riwayat yang shahih dari Nabi Saw. yang memerintahkannya mandi, melainkan yang satu kali saja, yakni ketika darah haidnya sudah berhenti, yaitu sabda beliau Saw.:

“Jika datang waktu haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika selesai waktu haid maka mandilah.” (HR. Bukhari)

Di dalam hadits ini tidak ada tuntutan untuk mengulang mandi.
An-Nawawi menambahkan: Sedangkan di dalam hadits-hadits yang terdapat pada Sunan Abu Dawud, al-Baihaqi, dan selainnya, bahwa Nabi Saw. memerintahkan mandi, tidak ada satupun yang terbukti keshahihannya.

Hadits: “Jika datang waktu haid...” yang dimaksud an-Nawawi adalah hadits Fathimah binti Abi Hubaisy, bukan hadits Ummu Habibah binti Jahsy yang sedang kita bahas. Walaupun begitu ucapan an-Nawawi masih dipandang tepat, di mana peralihannya dari satu hadits ke hadits lain tidak mempengaruhi kekuatan istidlal atau pengambilan kesimpulan yang dilakukannya.
Selain itu al-Baihaqi sendiri mendhaifkan hadits-hadits yang memerintahkan mandi untuk setiap kali shalat.
As-Syafi’i berkata: Sebenarnya Rasulullah Saw. memerintahkan Ummu Habibah untuk mandi dan shalat. Di dalam hadits tersebut tidak ada perintah mandi untuk setiap kali shalat.
As-Syafi’i menambahkan: Insya Allah tidak ragu lagi mandi yang dilakukan Ummu Habibah (yang dilakukannya setiap kali hendak shalat) adalah sunat saja hukumnya, karena berbeda dengan yang diperintahkan kepadanya (hanya satu kali setelah haidh saja-pen.), dan hal ini sah-sah saja dilakukannya.
Pendapat semisal dilontarkan juga oleh Sufyan bin Uyainah.
As-Syaukani berkata: Pendapat yang dipegang oleh jumhur yang tidak mewajibkan mandi kecuali setelah selesainya haid, itulah pendapat yang benar, karena tidak ada dalil yang shahih yang bisa dijadikan hujjah (untuk mewajibkan mandi setiap kali shalat).

Sekarang kita kaji hadits Hamnah binti Jahsy di atas:

1. Penggalan hadits yang berbunyi:

“Aku perintahkan kepadamu dua perkara, salah satu perkara yang manapun yang engkau lakukan itu sungguh sudah cukup bagimu (untuk tidak melakukan) yang lain. Jika engkau mampu melakukan keduanya maka engkau lebih tahu akan hal itu.”

2. Penggalan hadits yang berbunyi:

“Maka tetapkanlah masa haidmu enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah, kemudian hendaknya engkau mandi, hingga jika kamu melihat bahwa engkau telah suci dan yakin untuk membersihkan diri, maka shalatlah dua puluh empat atau dua puluh tiga malam dan siang, dan berpuasalah, karena sesungguhnya hal itu sudah cukup dan sah bagimu.”

3. Penggalan hadits yang berbunyi:

“Jika engkau mampu untuk mengakhirkan dhuhur dan menyegerakan ashar maka hendaknya engkau mandi, kemudian laksanakan shalat dhuhur dan ashar secara digabungkan. Kemudian hendaknya engkau akhirkan shalat maghrib dan segerakan shalat isya, lalu mandilah, dan gabungkanlah dua shalat tersebut dan kerjakanlah. Dan hendaknya engkau mandi untuk shalat subuh dan shalatlah. Seperti itulah yang harus engkau lakukan, dan shalatlah serta berpuasalah jika engkau mampu untuk itu.” Dan dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Ini adalah dua perkara yang paling mengagumkan bagiku.”

Dalam penggalan hadits yang pertama, Rasulullah Saw. memberi pilihan kepada Hamnah untuk melakukan salah satu di antara dua perbuatan, di mana beliau Saw. menjelaskan bahwa jika dia melakukan salah satunya maka gugurlah darinya kewajiban yang lain. Ini merupakan ungkapan yang sangat jelas.
Kita melihat pilihan yang pertama terdapat dalam penggalan yang kedua. Di dalamnya beliau Saw. memerintahkan Hamnah untuk mandi setelah selesai haid, kemudian shalat. Di dalam penggalan tersebut tidak ada perintah apapun untuk mengulang mandi, terlebih lagi ketika beliau Saw. menegaskan: “karena sesungguhnya hal itu sudah cukup dan sah bagimu.”
Sedangkan di dalam penggalan ketiga kita melihat pilihan kedua. Di dalamnya beliau Saw. memerintahkan Hamnah untuk mandi pada setiap dua shalat (dhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya) dan mandi untuk shalat fajar pada setiap harinya. Beliau Saw. sangat menganjurkan pilihan ini kepadanya dengan mengatakan: Ini adalah dua perkara yang paling mengagumkan bagiku.
Dengan demikian, pilihan pertama adalah seperti yang kami katakan sebelumnya: yakni mandi satu kali saja, dan ini sudah cukup.
Sedangkan pilihan kedua adalah mandi tiga kali setiap harinya, dan ini lebih afdhal (lebih utama) tetapi tidak wajib hukumnya.

Inilah ringkasan hadits Hamnah, di dalamnya tidak ada kewajiban untuk mengulang mandi, yang ada disunahkan saja, dan ini menjadi dalil bagi kita juga bahwa kewajiban itu sudah gugur dengan satu kali mandi saja.
Dengan demikian hadits Hamnah ini menunjukkan bahwa mandi satu kali saja sudah cukup, dan mandi untuk setiap dua shalat yang dijama' itu lebih utama, karena itu, mandi untuk setiap dua shalat itu sunah hukumnya.

Sedangkan pendapat Ibnu al-Musayyab dan al-Hasan, serta Aisyah dalam satu riwayat darinya, yakni mewajibkan mandi setiap hari atau setiap hari dan setiap malam, maka saya tidak menemukan adanya nash yang shahih dan hasan yang menunjukkannya, sehingga pendapat tersebut harus ditinggalkan.

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Minggu, 10 September 2017

Darah Haid Dan Jangka Waktunya



Darah Haid Dan Jangka Waktunya

Dalam menetapkan batasan minimal dan maksimal haid, pendapat para ulama sangat beragam dan bercabang-cabang. Saya hanya akan membahas pendapat para imam yang empat, tidak akan membahas selainnya, terlebih lagi ketika sebagian besar pernyataan yang ada tersebut tidak berdalil:

1. Abu Hanifah berkata: batas minimal haid itu tiga hari, dan batas maksimalnya sepuluh hari.
2. Malik berkata: tidak ada batasan waktu minimal dan maksimal haid, yang menjadi patokan adalah kebiasaan wanita tersebut.
3. As-Syafi’i dan Ahmad berkata: batas waktu minimalnya adalah satu hari satu malam, batas waktu maksimalnya adalah lima belas hari.

Pendapat yang tepat adalah: syariat tidak menetapkan patokan batas waktu minimal dan maksimal haid. Syara hanya menetapkan hal itu merujuk kepada kebiasaan setiap wanita. Setiap wanita memiliki kebiasaan tertentu yang mengikat dirinya. Ketika kita mencermati nash-nash yang ada, kita akan mendapati nash-nash tersebut menyebutkan bahwa haid pada wanita itu biasanya enam atau tujuh hari. Dari Hamnah binti Jahsy bahwasanya Rasulullah Saw. berkata kepadanya:

“Jalanilah haidmu selama enam atau tujuh hari menurut ilmu Allah, kemudian mandilah.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ahmad)

Hadits ini akan kita bahas lebih jauh dengan ijin Allah dalam pembahasan “wanita mustahadhah.”

Tentang warna darah, terdapat beberapa hadits berikut yang menyebutkannya:

1. Dari Fathimah binti Abu Hubaisy:

“Bahwasanya dia mengeluarkan darah istihadhah, maka Nabi Saw. berkata padanya: “Jika yang keluar itu darah haid, maka darahnya berwarna hitam dan bisa diketahui. Jika darahnya seperti itu maka janganlah engkau shalat. Jika darah yang keluar berwarna lain (tidak seperti itu), maka berwudhulah dan shalatlah, karena darah tersebut adalah darah yang keluar karena pecahnya pembuluh darah (darah penyakit).” (HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan Ibnu Hibban)

Hadits ini diriwayatkan pula dan dishahihkan oleh al-Hakim.

2. Dari Ummu Athiyyah -seorang wanita yang dahulu ikut membaiat Nabi Saw.- dia berkata:

“Kami tidak memandang cairan yang keruh dan cairan yang berwarna kekuningan (seperti nanah) yang keluar setelah suci itu sebagai sesuatu.” (HR. Abu Dawud)

3. Dari Alqamah bin Abi ‘Alqamah dari ibunya, pelayan Aisyah Ummul Mukminin, bahwasanya dia berkata:

“Kaum wanita mengirim kotak berisi kapas kepada Aisyah Ummul Mukminin, pada kapas tersebut ada cairan berwarna kekuningan dari darah haid. Mereka bertanya kepada Aisyah tentang shalat, maka Aisyah berkata pada mereka: Janganlah kalian tergesa-gesa melakukan shalat hingga kalian melihat kapas tersebut putih bersih. Yang dimaksud oleh Aisyah adalah suci dari haid.” (HR. Malik)

Bukhari menyebutkan hadits tersebut secara mu’allaq.

Ad-Durjah artinya kotak, sedangkan al-qashshah artinya adalah sepotong kapas yang diletakkan di kemaluan untuk mengetahui bekas darah.

Hadits yang pertama mengandung arti bahwa darah haid itu berwarna hitam. Lafadz yu'rafu artinya adalah bahwa cairan tersebut diketahui oleh kaum wanita.
Hadits kedua walaupun diriwayatkan secara mauquf sampai pada Ummu Athiyyah, tetapi bisa dihukumi marfu’ sampai pada Rasulullah Saw., karena ucapan Ummu Athiyyah: “Kami tidak menganggap” tidak mungkin berasal dari ijtihad kaum wanita tanpa sepengetahuan Rasulullah Saw.
Manthuq hadits ini menyebutkan bahwa cairan berwarna kekuningan seperti nanah (as-shufrah) dan cairan yang berwarna keruh (al-kudrah) yang keluar setelah suci (berhentinya darah) itu tidak dianggap sebagai darah haid. Mafhumnya adalah bahwa kedua cairan tersebut dipandang sebagai haid ketika keluar selama masa haid.
Alqamah mengisyaratkan mafhumnya bahwa sesuatu yang keluar sebelum berhentinya cairan yang berwarna itu merupakan haid, dan ini lebih umum daripada sebelumnya. Karena itu cairan yang berwarna hitam, merah, kuning dan keruh ketika keluar selama masa haid, dipandang sebagai haid.
Selama hadits-hadits tersebut menyebutkan bahwa darah haid berwarna seperti itu, maka seorang wanita yang memiliki kebiasaan berulang ketika terus mengeluarkan cairan darinya dengan satu warna tertentu selama masa haid yang biasa dialaminya, maka cairan tersebut dipandang darah haid, dan masa tersebut dipandang sebagai masa haidnya.
Ketika hilang warnanya, dan cairan yang keluar dari kemaluan wanita itu berwarna bening tanpa warna, maka ini mengandung arti bahwa haid tersebut sudah selesai, dan berakhir pula masa haidnya. Dan saat itu dia wajib untuk mandi, shalat dan puasa.

Wanita yang haid pasti berada dalam salah satu kategori berikut:
a. Pemula (al-mubtadi'ah), yakni wanita yang pertama kali mengeluarkan darah haid. Ini memiliki beberapa kondisi:

1. Darah yang pertama kali keluar dari seorang wanita pada usia yang biasanya seorang wanita mengalami haid. Ketika darah tersebut berwarna hitam, maka dia harus meninggalkan puasa dan shalat. Hendaknya dia mencermati hari-hari keluarnya darah tersebut. Dia tetap menunggu selama darah keluar. Ketika pada bulan berikutnya darah kembali keluar seperti yang terjadi pada bulan sebelumnya, maka si wanita bisa mengetahui bahwa itulah masa haidnya dan kebiasaannya, sehingga dia beralih pada masa dan kebiasaannya itu, dan berhukum sesuai dengannya.
Darah akan berhenti keluar terkadang selama dua minggu, sepuluh hari, tujuh hari, tiga hari atau kurang. Sehingga masa keluarnya darah untuk kali pertama, yang kemudian berulang pada bulan berikutnya itu menjadi kebiasaan haidnya, sehingga saat itu dia beralih dari kondisi pemula ke kondisi wanita yang sudah memiliki kebiasaan.

2. Kemudian jika setelah itu darah tetap keluar melewati masa haid dan kebiasaannya, dan darah tersebut berwarna merah, maka si wanita mengetahui bahwa itu adalah darah istihadhah, maka dia harus mandi dan mengqadha shalat dan puasa yang luput selama beberapa hari setelah (melewati) masa haidnya itu.
Tetapi jika darah tersebut keluar, kemudian berulang keluar di bulan berikutnya dan berwarna hitam setelah selesai masa haid dan kebiasaannya, maka si wanita harus menunggu sampai darah hitam itu saja yang berhenti keluar. Kemudian dia mandi dan shalat walaupun darah yang merah atau kuning terus-menerus keluar. Saat itu si wanita beralih pada kebiasaannya yang baru. Tindakan yang harus dilakukan di masa haid berbeda dengan yang harus dilakukannya di masa mengeluarkan darah istihadhah. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah ra.:

“Bahwasanya Fathimah binti Abu Hubaisy mengeluarkan darah istihadhah, lalu dia bertanya pada Nabi saw. Maka beliau Saw. bersabda: “Itu hanyalah pembuluh darah yang pecah, bukan darah haid. Jika datang waktu haid maka tinggalkanlah shalat, dan jika selesai waktu haid maka mandilah dan shalatlah.” (HR. Bukhari)

Waktu haid datang ketika darah yang keluar berwarna hitam dan berbau busuk. Sedangkan waktu haid dipandang selesai ketika darah yang keluar itu berwarna merah segar.

3. Semua ini berlaku jika si wanita tersebut mampu membedakan antara darah haid dengan darah istihadhah, maka si wanita harus menjalani, misalnya selama enam atau tujuh hari, kemudian mandi dan shalat. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Hamnah binti Jahsy bahwasanya Rasulullah Saw. berkata padanya setelah dia bertanya pada beliau Saw. perihal dirinya yang banyak mengeluarkan darah istihadhah:

“Sesungguhnya itu hanyalah salah satu hentakan setan, maka jalanilah haidmu enam atau tujuh hari berdasar ilmu Allah, kemudian mandilah, hingga ketika engkau tahu bahwa engkau benar-benar telah suci dan bersuci, maka shalatlah dua puluh tiga malam atau dua puluh empat malam dan siang, dan berpuasalah. Hal itu sudah memadai bagimu. Seperti itulah yang harus engkau lakukan setiap bulan sebagaimana wanita lain menjalani masa haid dan masa suci.” (HR. Abu Dawud)

Tirmidzi dan Ahmad meriwayatkan dan menshahihkan hadits ini.

b. Wanita yang sudah biasa (al-mu'tadah), yakni seorang wanita yang sudah biasa mengeluarkan darah haid secara konstan dan dalam jangka waktu tertentu dari setiap bulannya. Warna darah yang dilihatnya selama masa haidnya itu dipandang sebagai darah haid. Tidak ada perbedaan apakah berwarna hitam, merah ataupun kuning, tidak ada perbedaan apakah padat ataukah lembut, selama keluar pada waktu haidnya yang sudah tetap dan konstan itu. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Alqamah bin Abi Alqamah dari ibunya yang menjadi pelayan Aisyah Ummul Mukminin bahwasanya dia berkata:

“Kaum wanita mengirim kotak berisi kapas kepada Aisyah Ummul Mukminin. Pada kapas tersebut ada cairan berwarna kekuningan dari darah haid. Mereka bertanya kepada Aisyah tentang shalat, maka Aisyah berkata pada mereka: Janganlah kalian tergesa-gesa melakukan shalat hingga kalian melihat kapas tersebut putih bersih. Yang dimaksud oleh Aisyah adalah suci dari haid.” (HR. Malik)

Ketika cairan tersebut berwarna kuning atau keruh, dan keluar setelah masa haidnya yang biasa, maka itu bukan darah haid. Wanita tersebut tetap suci berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ummu Athiyah -seorang wanita yang ikut membaiat Nabi Saw.- dia berkata:

“Kami tidak memandang cairan yang keruh dan cairan yang berwarna kekuningan (seperti nanah) yang keluar setelah suci (berhentinya darah) itu sebagai sesuatu.” (HR. Abu Dawud)

Ketika kebiasaan wanita mu'tadah ini berubah, maka dia tidak akan keluar dari tiga kondisi berikut:

1. Dia melihat darah berhenti sama sekali -menemui masa suci- sebelum selesai masa haid yang biasa dijalaninya, maka dalam kondisi ini dia harus mandi dan shalat karena dia sudah suci dengan berhentinya darah. Dia tidak boleh tetap menunggu tidak perlu mandi dan shalat.
Jika darah kembali keluar masih di dalam masa haid yang biasa dijalaninya, maka dia dipastikan haid, karena itu merupakan darah yang keluar bertepatan dengan kebiasaan haidnya, sehingga dia dipandang sedang haid dan harus duduk menunggu hingga darah berhenti, lalu dia mandi kedua kalinya dan kemudian shalat.

Namun jika darah kembali keluar setelah selesai masa haid yang biasa dijalaninya, maka itu merupakan darah istihadhah, sehingga dia hanya menunggu selama masa haid yang biasa dijalaninya saja, lalu dia mandi dan shalat walaupun darah terus keluar selama waktu selebihnya itu (waktu setelah masa haidnya).
Jika darah terus-menerus keluar dan berwarna hitam selama tiga hari yang lain (hari setelah masa haidnya-pen.), dan kemudian berulang pada bulan berikutnya, maka itu merupakan darah haid, sehingga si wanita harus beralih pada kebiasaan barunya.
Tetapi jika tidak berulang pada bulan berikutnya maka itu bukanlah darah haid, sehingga si wanita harus mengqadha puasa dan shalat yang luput (yang tidak dilakukannya) dari tiga hari tersebut.

2. Si wanita melihat darah yang bukan pada waktu biasanya, bisa sebelum atau sesudah masa haid yang biasanya, maka dia harus menunggu. Jika pada beberapa hari di waktu kemudian darah kembali keluar walaupun hanya satu kali, maka itu menjadi kebiasaan yang baru baginya. Tetapi jika tidak berulang maka dia harus mengqadha shalat dan puasa yang luput darinya.

3. Hendaknya disatukan pada kebiasaan haidnya darah yang jika dihimpunkan dengan kebiasaannya secara keseluruhan akan melebihi masa haid yang paling banyak padanya. Ketika si wanita mengetahui kebiasaannya maka dia harus menunggu selama waktu kebiasaannya itu, kemudian dia mandi dan shalat. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwa Rasulullah Saw. berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy:

“Akan tetapi tinggalkan shalat sesuai hari-harimu menjalani haid, kemudian mandilah dan shalatlah.”

Hadits ini telah kami sebutkan dengan lengkap dalam pembahasan hukum wanita haid. Sedangkan ketika dia tidak bisa mengingat kebiasaannya kembali -dalam arti lupa- maka ia disebut wanita mutahayyirah (bingung). Dalam kondisi ini dia harus menunggu selama tujuh hari, kemudian mandi dan shalat. Dia harus terus seperti itu, kecuali jika wanita yang lupa itu bisa mengingat kembali kebiasaannya, maka dalam kondisi terakhir ini dia harus menunggu sesuai kebiasaannya yang sudah diingatnya itu.

c. Tinggallah kini kondisi yang jarang terjadi yang disebut dengan kondisi talfiq. Artinya adalah menggabungkan darah haid dengan darah haid berikutnya, yang terpisah oleh kondisi suci. Kondisi ini bisa dijelaskan berikut:

Ketika seorang wanita melihat darah selama satu hari dan mengalami suci selama satu hari, atau melihat darah selama dua hari dan suci selama satu atau dua hari, kemudian dia melihat darah selama dua hari berikutnya dan suci pada satu atau dua hari berikutnya, dan begitu seterusnya, maka dalam kondisi tersebut si wanita harus mandi setelah setiap kali haid atau dalam setiap kali mengalami suci yang datang disela-sela masa haidnya, dia kemudian shalat dan puasa. Jika itu terus berlangsung selama masa haidnya atau selama kebiasaan haidnya, maka itu semua dipandang sebagai darah haid, dia harus mandi setelah satu atau dua hari keluar darahnya.
Namun jika darah itu terus keluar melebihi masa haidnya atau melebihi kebiasaan haidnya, maka wanita tersebut dipandang mengeluarkan darah istihadhah, sehingga dia harus dikembalikan pada kebiasaannya yaitu jika kebiasaan haidnya itu lima hari misalnya, maka dia harus menunggu selama lima hari keluarnya darah itu, lalu dia mandi dan shalat selama hari-hari sucinya.
Dan jika dia bisa membedakan di mana suatu waktu dia melihat darah hitam, dan waktu yang lain melihat darah yang merah atau cairan kekuningan, maka dia dikembalikan pada pembedaan tersebut, sehingga haidnya itu disandarkan pada masa keluarnya darah hitam saja, di mana dia harus menunggu selama masa tersebut, dan dia harus mandi dan shalat di masa selainnya, yakni masa keluarnya darah merah dan kekuningan.

Bacaan: Tuntunan Thaharah Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam