Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 27 Desember 2017

Nabi SAW Memproklamirkan Berdirinya Negara Islam



B. Memproklamirkan Berdirinya Negara Islam Secara Politik

Setelah Rasulullah Saw. membangun pusat Negara Islam secara resmi, memperbaiki situasi dan kondisi internal, orang-orang telah banyak yang berpihak kepada Rasulullah Saw., kepemimpinan dan kekuasaan ada dalam genggamannya, dan mereka semua mentaati Rasulullah Saw., maka kami dapat mengatakan bahwa Negara Islam secara de facto telah berdiri, sehingga tidak ada keperluan lain, kecuali melakukan langkah berikut, yaitu memproklamirkan secara resmi berdirinya Negara Islam.

Para penulis Sirah menuturkan bahwa setelah Rasulullah Saw. merasa puas dengan Madinah, saudara-saudara beliau dari orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar telah berkumpul semuanya di sekitar beliau, urusan Islam telah solid, shalat telah dijalankan, zakat dan puasa telah diperintahkan, hudud telah ditegakkan, yang halal telah dihalalkan, yang haram telah diharamkan, Islam di hadapan banyak orang diposisikan pada tempat yang penting, maka mulailah Rasulullah Saw. berpikir tentang metode yang akan digunakan untuk menyeru orang-orang agar menunaikan shalat.
Orang-orang hingga saat itu datang untuk menunaikan shalat ketika tiba waktunya tanpa ada seruan sebelumnya. Abdullah bin Zaid bin Tsa’labah ra. melihat Rasulullah Saw. sangat berkonsentrasi dengan permasalahannya ini. Akhirnya dia ikut berkonsentrasi sebagaimana Rasulullah Saw., ketika dia tidur di waktu malam, dia tetap dalam kondisi berpikir tentang permasalahan Rasulullah Saw. ini, kemudian dia pergi dengan tergesa-gesa menemui Rasulullah Saw., setelah bertemu berkata kepada Rasulullah Saw.:

“Wahai Rasulullah, malam ini aku bermimpi. Seseorang memakai dua pakaian berwarna hijau melintasi aku, sedang di tangannya memegang kelintingan (genta kecil), aku bertanya kepadanya: “Wahai Abdullah, apakah kamu akan menjual kelintingan ini? ” “Apa yang akan kamu perbuat dengan kelintingan ini?” dia balik bertanya. Aku berkata: “Dengannya aku akan menyeru orang agar melaksanakan shalat.” Dia berkata: “Bagaimana kalau aku tunjukkan kepadamu sesuatu yang lebih baik dari itu?” “Apa itu?” tanyaku. Dia berkata: “Kamu berkata: “Allahu Akbar Allahu Akbar, Allahu Akbar Allahu Akbar. Asyhadu alla Ilaha Illallah, Asyhadu alla Ilaha Illallah. Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah, Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah. Hayya ‘alash Shalah. Hayya ‘alash Shalah. Hayya ‘alal Falah, Hayya ‘alal Falah. Allahu Akbar Allahu Akbar. La Ilaha Illallah.”
Setelah dia memberitahukan hal itu kepada Rasulullah Saw., Rasulullah Saw. bersabda: “Sungguh ia adalah mimpi yang haq, insya Allah. Berdirilah dengan Bilal, ajarkan ia pada Bilal, lalu suruhlah Bilal azan dengan kalimat itu, sebab suara Bilal lebih keras dibanding suaramu.”
Ketika Bilal azan dengan kalimat itu, Umar bin Khaththab mendengarnya ketika dia sedang di rumahnya, lalu dia pergi menemui Rasulullah Saw. sambil menarik selendangnya, setelah bertemu dia berkata: “Wahai Nabiyullah, demi Dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sungguh aku benar-benar bermimpi persis seperti mimpinya.” Rasulullah Saw. bersabda: “Hanya kepada Allah segala puji atas semuanya itu.”
Akhirnya, masalah seruan shalat diputuskan dengan menggunakan azan ini.

Kami, dengan menetapkan ini semua, mengakui dan mempercayai bahwa azan merupakan seruan untuk shalat, namun kami dengan telinga yang dalam mendengar suara hatiku berkata bahwa azan memiliki makna lain dan fungsi lain di samping fungsi sebagai seruan untuk shalat, yakni azan sebagai seruan resmi yang dikeluarkan dari pusat resmi negara -masjid- dengan menggunakan media informasi yang resmi -yaitu juru azan yang telah diangkat oleh Rasulullah Saw., sebagai kepala negara- melalui berdirinya negara Allah di bumi, di bawah kepemimpinan Muhammad Rasulullah Saw.
Semua itu terjadi, setelah Rasulullah Saw. berhasil melewati setiap rintangan yang dipasang oleh para pemuja kegelapan di jalan menuju tegaknya Negara Islam. Ternyata rencana Allah di atas rencana siapapun, dan kekuatan Allah di atas kekuatan siapapun. Kalau saja Anda mau merenungkan kalimat-kalimat azan yang pertama “Allahu Akbar Allahu Akbar” maka Anda akan mengerti bahwa Allah Swt. lebih besar daripada mereka para thaghut, sehingga otomatis Allah lebih besar dalam membuat rintangan, dan Dia Maha Memenangkan semua urusan-Nya.
Asyhadu alla Ilaha Illallah” ini artinya bahwa tidak ada kedaulatan dalam negara Islam kepada selain Allah, dan tidak ada hukum selain hukum Allah:

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (TQS. al-An'am [6]: 57)

Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah” artinya bahwa Allah Swt. telah menyerahkan kepemimpinan kepada Muhammad, sehingga tidak ada seorangpun yang berhak merampas kepemimpinan darinya. Beliau tetap dengan kepemimpinannya hingga Allah menyempurnakan agama-Nya melalui al-Qur’an yang diturunkan kepada Rasul-Nya, dan juga melalui as-Sunnah yang diilhamkan Allah kepada Rasul-Nya.
Hayya ‘alash Shalah. Hayya ‘alal Falah” artinya bahwa bersegeralah, wahai manusia, untuk bergabung di bawah bendera negara Islam yang murni karena Allah ini, dan telah menetapkan bahwa di antara tujuannya adalah memperkokoh hubungan manusia dengan Tuhannya, memperkokoh hubungan manusia dengan sesamanya berdasarkan ajaran Islam yang sangat tinggi.
Qad Qamatish Shalat” artinya bahwa shalat itu benar-benar telah ditegakkan dengan berdirinya negara Islam ini, dan seandainya negara Islam ini tidak berdiri, niscaya orang-orang tidak akan berani beribadah kepada Allah. “Allahu Akbar Allahu Akbar. La Ilaha Illallah” kemudian di akhir azan dipertegas kembali bahwa kedaulatan dalam Negara Islam hanya milik Allah semata, dan hukum yang ada dalam Negara Islam hanya syari'at-Nya saja.

Bacaan: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Persiapan Nabi SAW Memproklamirkan Negara Islam



BAB IV MEMPROKLAMIRKAN BERDIRINYA NEGARA ISLAM

A. Persiapan Untuk Memproklamirkan Berdirinya Negara Islam

Setelah Rasulullah Saw. sampai di Madinah al-Munawwarah, maka beliau mulai menyiapkan berbagai persiapan untuk memproklamirkan berdirinya Negara Islam sebagai sebuah institusi politik di antara institusi-institusi politik di dunia, serta sebagai suatu kekuatan yang akan menolong dan melindungi semua orang yang berlindung dan hidup di bawah naungannya, dan sebagai sebuah kekuasaan yang akan mengawasi mereka.

1. Menyiapkan Sentral Negara yang Resmi

Rasulullah Saw. mulai membangun masjid sebagai sentral negara yang resmi. Dari sentral negara yang resmi ini diundangkan undang-undang, di dalam sentral negara yang resmi ini semua persoalan didiskusikan, dari sentral negara yang resmi ini disiarkan semua keterangan, dan di dalam sentral negara yang resmi ini diselesaikan setiap bentuk pertengkaran dan permusuhan.

2. Pengorganisasian Situasi dan Kondisi Secara Internal

Setelah Rasulullah Saw. memasuki Madinah al-Munawwarah, dan beliau sudah bertekad bulat untuk mendirikan Negara Islam di Madinah, maka beliau harus menciptakan keamanan dan stabilitas di dalam Madinah, agar beliau sendiri dan orang-orang yang ada di sekitar beliau mencurahkan tenaga, pikiran dan waktu untuk membangun Negara Islam, dan agar mereka tidak disibukkan atau dihambat oleh gangguan-gangguan internal yang menjadikan mereka lupa akan tugas membangun Negara Islam, yaitu negara yang akan menjadi pelindung yang sebenarnya bagi agama Allah.
Mengingat di Madinah terdapat kaum Anshar yang hidupnya telah dilelahkan oleh berbagai perselisihan dan pertengkaran antara Suku Aus dan Khazraj. Di samping itu di Madinah terdapat komunitas Yahudi, mereka merupakan komunitas yang tidak dapat dipercaya, sebab jiwa mereka dipenuhi oleh perasaan benci terhadap agama baru (Islam). Mereka telah dikenal berusaha menggagalkan agama baru dengan berbagai cara-cara mereka yang kotor. Di Madinah juga terdapat kaum Muhajirin, mereka datang dari Mekkah al-Mukarramah, yang demi agamanya mereka lari kepada Allah.

Rasulullah Saw. dengan pandangan politiknya yang cemerlang dan pengaturannya yang baik terhadap berbagai persoalan ternyata beliau mampu mengendalikan semua persoalan, dan mampu merajut persatuan kelompok yang ada, sehingga menjadikan mereka sangat loyal dengan kepemimpinannya.






c. Memecahkan Persoalan Orang-Orang Muhajirin

Ketika orang-orang Muhajirin meninggalkan negeri mereka Mekkah, mereka tidak membawa harta benda, sebab harta benda mereka semuanya ditinggalkan di Mekkah, maka di saat mereka telah berada di Madinah, mereka tidak memiliki rumah yang akan mereka diami, serta mereka tidak memiliki harta benda yang akan membantu memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Dengan demikian, Rasulullah Saw. harus sesegera mungkin melakukan langkah-langkah pengaturan ekonomi, di samping pengaturan masalah politik dan sosial kemasyarakatan. Untuk itu, Rasulullah Saw. mempersaudarakan orang-orang Muhajirin dengan orang-orang Anshar.
Rasulullah Saw. bersabda: “Jadikanlah kalian saudara karena Allah dua orang-dua orang.” Kemudian, beliau mengambil tangan Ali bin Abi Thalib dan berkata: “Ini saudaraku.” Dengan demikian, Rasulullah Saw. penghulu para rasul, pemimpin orang-orang yang bertakwa, utusan Tuhan semesta alam, manusia yang tiada duanya dan tiada bandingannya di antara hamba-hamba-Nya bersaudara dengan Ali bin Abi Thalib ra.
Hamzah bin Abdul Muththalib singa Allah, singa Rasulullah Saw., dan sekaligus paman Rasulullah Saw. bersaudara dengan Zaid bin Haritsah budak Rasulullah Saw. sehingga pada waktu perang Uhud, ketika Hamzah memasuki medan pertempuran, dia berwasiat, jika dia mengalami peristiwa yang menghantarkannya pada kematian, maka sampaikan peristiwa ini kepada Zaid.
Ja’far bin Abi Thalib yang memiliki dua sayap burung di Surga bersaudara dengan Mu’adz bin Jabal saudara laki-lakinya Bani Salamah.
Abu Bakar ash-Shiddiq ra. bin Abi Quhafah bersaudara dengan Kharijah bin Zuhair.
Umar bin Khaththab bersaudara dengan ‘Itban bin Malik.
Abu Ubaidah bin Jarrah bersaudara dengan Sa’ad bin Mu’adz.
Abdurrahman bin Auf bersaudara dengan Sa’ad bin Rabi’.
Zubair bin Awwam bersaudara dengan Salamah bin Salamah bin Waqsy.
Utsman bin Affan bersaudara dengan Aus bin Tsabit bin Mundzir.
Thalhah bin Ubaidillah bersaudara dengan Ka’ab bin Malik.
Su'aid bin Zaid bin Amru bin Nufail bersaudara dengan Ubay bin Ka'ab.
Mush'ab bin Umair bersaudara dengan Abu Ayyub Khalid bin Zaid.
Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bersaudara dengan ‘Abbad bin Basyar.
‘Ammar bin Yasir bersaudara dengan Hudzaifah bin al-Yaman.
Abu Dzar al-Ghifari bersaudara dengan Mundzir bin ‘Amru.
Hathib bin Abi Balta'ah bersaudara dengan ‘Uwaim bin Sa’idah.
Salman al-Farisi bersaudara dengan Abu Darda.
Bilal budak Abu Bakar bersaudara dengan Abu Ruwaihah.

Berangkat dari persaudaraan ini, maka mulailah salah seorang di antara orang-orang Anshar memberikan kepada saudaranya orang Muhajirin sebagian harta bendanya yang dapat menolong memenuhi kebutuhan-kebutuhannya tanpa ada perhitungan sedikitpun, dan di antara mereka mulai memberi warisan kepada yang lain, sebab di antara keduanya ada hubungan kekeluargaan yang telah diikat oleh Rasulullah Saw.
Hal yang demikian itu terus berlangsung hingga turunnya firman Allah Swt.:

“Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu, maka orang itu termasuk golonganmu juga. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (TQS. al-Anfaal [8]: 75)

Islam telah menghapus kebiasaan waris-mewarisi berdasarkan hubungan persaudaraan yang terkait dengan Islam. Selanjutnya, Islam menetapkan waris-mewarisi berdasarkan hubungan kekerabatan yang terkait dengan nasab.
Dengan demikian, Rasulullah Saw. telah selesai memperbaiki situasi dan kondisi internal, sehingga keadaan aman dan damai mewarnai seluruh wilayah Negara Islam yang sedang berkembang.

3. Mempotensikan Semua Dukungan yang Dapat Diandalkan

Setelah memperhatikan dengan seksama, maka Rasulullah Saw. mendapatkan bahwa Negara Islam yang akan beliau dirikan sangat membutuhkan setiap kekuatan yang dapat diandalkan, setiap pemikiran yang bersih dan setiap hati yang ikhlas, agar semuanya bersatu-padu saling membantu dalam membangun Negara Islam. Sebab, negara Islam yang masih muda ini memiliki tugas yang sangat besar, yaitu mengemban misi kebangkitan dan perbaikan manusia. Sedang semua itu tidak mungkin dicapai, kecuali dengan menggunakan setiap potensi manusia yang ikhlas dalam menjalankannya.
Rasulullah Saw. memohon bimbingan dan arahan kepada Tuhannya, agar kaki tidak terperosok, pikiran tidak menyimpang dari ketentuan, dan persoalannya tidak berjalan lambat. Akhirnya turun firman Allah Swt. yang memerintahkan kepada setiap orang yang telah mengatakan “Tiada Tuhan selain Allah, Muhammad itu utusan Allah” di manapun dia berada agar berhijrah ke Madinah al-Munawwarah. Allah Swt. berfirman:

Dan (terhadap) orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, maka tidak ada kewajiban sedikitpun atasmu melindungi mereka, sebelum mereka berhijrah.” (TQS. al-Anfaal [8]: 72)

Rasulullah Saw. mengumumkan bahwa komunitas orang-orang Islam yang ada dalam Negara Islam tidak bertanggung-jawab atas setiap orang yang tidak berhijrah dan tidak bergabung kepada mereka, setiap orang yang tidak berhijrah tidak berhak mendapatkan sesuatu di antara harta hasil rampasan perang, sebelum dia berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan bergabung kepada komunitas orang-orang Islam yang berada dalam kekuasaan Negara Islam.

Bacaan: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Piagam Negara Islam Kaum Anshar Bersatu Dan Bela Negara Islam



a. Memecahkan Persoalan Kaum Anshar

Islam benar-benar telah tersiar dan tersebar di tengah-tengah kaum Anshar, sehingga tidak satupun rumah di antara rumah-rumah mereka, kecuali sebagian dari keluarganya telah masuk Islam. Tidak dikecualikan dari semua itu, melainkan beberapa kelompok kecil rumah. Sebab berdasarkan data-data yang berhasil dikumpulkan oleh Rasulullah Saw. melalui Mush’ab bin Umair dan lainnya, maka Rasulullah Saw. tahu persis siapa di antara kelompok yang ada di Madinah yang mendukung dan siapa di antara mereka yang menentang.
Sehingga Rasulullah Saw. memandang bahwa tindakan yang paling bijak adalah segera memecahkan persoalan kaum Anshar yang menjadikan mereka solid meski sebelumnya hidup mereka diwarnai dengan berbagai perselisihan dan pertengkaran, untuk itu perlu pemecahan yang mengakar, dengan membagi mereka menjadi kelompok-kelompok yang bersolidaritas tinggi, sehingga menjamin terciptanya kebaikan di tengah-tengah mereka, dan rasa bertanggung-jawab antara yang satu dengan yang lainnya.
Rasulullah Saw. melakukan itu semua dan meletakkan semuanya di depan tanggung jawab mereka, sehingga tidak ada seorangpun di antara mereka yang lepas, mereka disatukan oleh iman kepada Allah, dan mereka diikat oleh persaudaraan Islam. Tanggung jawab mereka adalah tanggung jawab bersama guna menolak serangan kaum kafir terhadap Negara Islam.

Dengan demikian, Rasulullah Saw. telah mengatur masyarakat baru dengan aturan baru pula sesuai Islam, dan guna mengabdi terhadap kepentingan-kepentingan Negara Islam. Aturan yang baru ini berbeda dengan perbedaan yang sangat mendasar dengan aturan lama yang tegak di atas fanatisme (ashobiyah). Untuk itu, Rasulullah Saw. membuat surat perjanjian yang disetujui oleh semua pihak yang terkait. Berikut ini isi surat perjanjiannya:

“Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Surat perjanjian ini dari Muhammad -Nabi Saw.- antara orang-orang yang beriman dan orang-orang Islam yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka lalu menyusul mereka dan berjuang beserta mereka. Mereka semua adalah satu umat tanpa kecuali.

Orang-orang Muhajirin yang berasal dari Quraisy tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani ‘Auf tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Sa’idah tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Harits tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Jusyam tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Najjar tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani ‘Amru bin ‘Auf tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang dari kabilah Bani Aus tetap di atas keadaan mereka, adat-istiadat mereka (yang sesuai Islam), mengambil dan membayar tebusan orang-orang mereka yang mati terbunuh di antara sesama mereka, dan tiap-tiap golongan harus menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil di antara sesama orang-orang yang beriman.

Orang-orang yang beriman tidak boleh membiarkan siapa saja di antara mereka yang kesusahan memikul tanggungan hutang dan beban keluarga yang banyak, namun mereka harus menolongnya dengan cara yang baik guna membayar denda atau tebusan.

Seorang yang beriman tidak boleh bersekutu untuk menguasai seorang yang beriman yang lain, sebab orang-orang yang beriman dan bertakwa wajib atas mereka itu membasmi orang yang melakukan kejahatan di antara mereka sendiri, atau mereka wajib membasmi orang yang menginginkan kebesaran dengan cara melakukan kezhaliman, kejahatan, penyerangan, atau pengrusakan di antara orang-orang yang beriman. Mereka wajib bersatu untuk membasmi orang yang berbuat jahat itu, walaupun ia anak dari salah seorang di antara mereka sendiri.

Seorang yang beriman tidak boleh membunuh orang beriman yang lain -lantaran ia membunuh- orang kafir, dan seorang yang beriman tidak boleh menolong orang kafir (musuh) untuk mengalahkan orang yang beriman.

Jaminan Allah itu satu, sehingga mereka yang kuat wajib menolong mereka yang lemah, dan orang-orang yang beriman sebagian atas sebagian yang lain saling melindungi, tanpa ada pengecualian.

Siapapun di antara orang-orang Yahudi yang mengikuti kami, maka dia berhak mendapatkan pertolongan dan persamaan, mereka tidak boleh dizhaliminya dan tidak boleh tolong-menolong untuk mengalahkannya.

Perjanjian damai orang-orang yang beriman itu satu, seorang yang beriman tidak boleh membuat perjanjian damai sendiri ketika dalam peperangan di jalan Allah, sebab mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Tiap-tiap orang yang berperang, yang dia itu berperang bersama kami, maka sebagian atas sebagian yang lain harus saling bergiliran atau saling bergantian.

Orang-orang yang beriman sebagian atas sebagian yang lain wajib membela dan menebus darah saudaranya (yang beriman) yang terbunuh karena membela agama Allah.

Orang-orang yang beriman serta bertakwa wajib atas mereka berjalan di atas petunjuk dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

Orang musyrik tidak boleh melindungi dan menyelamatkan harta benda kepunyaan orang Quraisy dan juga tidak boleh melindungi jiwa mereka, serta tidak boleh menghalang-halangi orang yang beriman. Sebab, siapa saja yang melakukan kejahatan membunuh seorang yang beriman dengan cukup bukti, maka ia wajib dibunuh pula, kecuali jika keluarga orang yang dibunuh rela dan mau menerima denda (tebusan). Orang-orang yang beriman seluruhnya wajib menjalankan hukuman mati itu, sehingga tidak ada jalan lain bagi mereka, kecuali menjalankannya.

Orang yang beriman yang mengakui isi surat perjanjian ini dan beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka baginya haram (tidak boleh) menolong dan melindungi orang yang melakukan kejahatan, sehingga siapa saja yang menolongnya dan melindunginya, maka baginya laknat Allah dan murka-Nya di hari kiamat, dan dia tidak akan mendapatkan ampunan-Nya.

Dan apapun yang kalian perselisihkan mengenai suatu urusan, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Perkasa dan kepada Muhammad Saw.”

Bacaan: Prof. Dr. Muh. Rawwas Qol’ahji, SIRAH NABAWIYAH Sisi Politis Perjuangan Rasulullah Saw., Al-Azhar Press

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam