Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Rabu, 01 Juni 2016

Cara Dan Sarana Parpol Islam



Partai ideologi Islam di samping harus mengadopsi hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitasnya, ia juga harus mengadopsi sejumlah cara (uslûb) yang diperlukan untuk menerapkan hukum-hukum tersebut. Uslûb, dengan demikian, merupakan model dari penerapan hukum-hukum syariat.

Uslûb adalah hukum yang berkaitan dengan hukum asal di mana dalil datang untuk menetapkannya. Sebagai contoh: yang dituntut dari sebuah jamaah adalah memproduksi pemikiran (tsaqâfah) yang mendalam pada diri para aktivisnya, sebagaimana teladan yang diberikan oleh Rasulullah Saw. Ini adalah hukum syariat yang harus dilaksanakan. Lantas, dengan model seperti apa dan bagaimana hukum syariat ini diaplikasikan, tentu harus ada cara (uslûb) tertentu. Dalam hal ini, dapat digunakan uslûb berupa halqah, ‘usrah, atau model lainnya.

Banyaknya uslûb bagi penerapan satu hukum syariat mengharuskan partai ideologi Islam mengadopsi uslûb tertentu dan membimbing para aktivisnya untuk menggunakannya. Dalam hal ini, partai ideologi Islam hendaknya mengadopsi uslûb yang dapat mengantarkan pada penerapan hukum-hukum syariat. Atas dasar ini, hukum uslûb diambil berdasarkan hukum pokoknya. Jadi, uslûb yang diambil bersifat mengikat sebagaimana halnya hukum syariat.

Partai ideologi Islam yang telah memilih halaqah (halqah, halqât) sebagai uslûb untuk mewujudkan pemikiran (tsaqâfah) yang mendalam harus mengadopsi uslûb tersebut sebagai sesuatu yang mengikat. Ketika mengadopsi uslûb tersebut, partai ideologi Islam harus memandang bahwa tujuan yang diharapkan, yaitu terwujudnya tsaqâfah (pemikiran) Islam yang mendalam, akan tercapai dengan uslûb ini.

Contohnya adalah demikian: jumlah anggota halaqah harus disesuaikan dengan tujuan. Jumlah anggota halaqah yang terlalu banyak dapat menyebabkan para anggotanya kurang konsentrasi. Sebaliknya, jumlah anggota halaqah yang terlalu sedikit akan mengakibatkan jumlah kelompok halaqah menjadi banyak sehingga akan menyulitkan dan menyusahkan. Oleh karena itu, jumlah anggota halaqah harus sesuai dengan proses penanaman pemikiran Islam; tidak lebih dan tidak kurang. Penentuan jumlah anggota halaqah ini harus dipertimbangan secara rasional.

Demikian juga alokasi waktu yang diperlukan untuk halaqah; harus diatur agar para anggota halaqah tetap memiliki kesadaran di dalam memahami berbagai pemikiran yang ada. Alokasi waktu halaqah yang terlalu lama akan mengakibatkan daya serap para anggota terhadap materi halaqah menjadi rendah. Daya serap para anggota yang rendah akan mengakibatkan berbagai pemikiran tidak tersampaikan secara sempurna.

Demikian pula menyangkut frekuensi halaqah; apakah harian, mingguan, atau dwimingguan; harus disepakati dan ditetapkan waktunya. Dengan begitu, aspek praktis dalam dakwah tidak akan menjadi sulit dan para aktivis partai tidak disibukkan oleh aspek ilmiah Islam dengan mengorbankan aspek amaliahnya.

Demikianlah proses pengadopsian setiap uslûb yang sesuai dengan hukum-hukum syariat berlangsung dan menjadikannya pas dengan hukum-hukum syariat yang ingin direalisasikan.

Apa yang dibicarakan berkaitan dengan uslûb juga sama persis dengan apa yang dibicarakan bekenaan dengan wasilah (sarana) dakwah. Seorang pemimpin partai ideologi Islam, dalam hal ini, boleh melakukan perubahan terhadap uslûb dan wasilah yang digunakan sesuai dengan apa yang memang dituntut untuk merealisasikan suatu amal.

Karena aktivitas partai ideologi Islam meliputi areal yang luas di muka bumi dan memiliki jaringan di berbagai negara, maka besarnya tugas yang dibebankan pada partai mengharuskan adanya struktur administrasi (jihâz idârî). Dengan struktur administrasi ini, partai ideologi Islam dapat melakukan monitoring dakwah, merealisasikan berbagai targetnya di seluruh lahan aktivitasnya, mengatur dan menertibkan gerakan dakwah ideologi Islam, mengawasi pembinaan para aktivisnya, mempersiapkan kondisi umum atas ide, terjun dalam pergulatan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî) dan perjuangan politik (al-kifâh as-siyâsî), sekaligus menampilkan diri di tengah-tengah umat sebagai satu tubuh yang memposisikan dirinya untuk melaksanakan kewajiban ini.

Dengan demikian, harus ada struktur organisasi yang didirikan untuk mencapai tujuan secara optimal sehingga hasil-hasilnya dapat diperoleh dan dilestarikan.

Oleh karena itu, partai ideologi Islam harus pula mengadopsi struktur administrasi (jihâz idârî) atau struktur organisasi sehingga pengaturan aktivitas dakwah ideologi Islam dapat dilakukan secara sempurna. Dengan begitu, tujuan dakwah ideologi Islam dapai dicapai dengan sukses.

Setelah itu, partai ideologi Islam harus mengadopsi peraturan administrasi (qânûn idârî) yang akan mengatur setiap bagian partai dan gerakan di dalamnya, membatasi wewenang ketua (amir) partai, menentukan bagaimana ketua partai mengatur partai, menjelaskan bagaimana cara pemilihan ketua partai, serta menerangkan siapa yang berhak mengangkat penanggung jawab mantiqah-mantiqah (mas’ûl manâtiq) atau penanggung jawab wilayah-wilayah (mas’ûl wilâyât) dan batas-batas wewenang mereka. Singkatnya, peraturan ini mengatur administrasi setiap aktivitas partai ideologi Islam dan menentukan wewenang semua komponen partai ideologi Islam.

Semua yang disebutkan di atas merupakan uslûb dan wasilah yang dibutuhkan untuk melaksanakan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan aktivitas partai ideologi Islam. Berbagai uslûb administrasi yang diadopsi partai wajib dilaksanakan selama ketua (amir) partai memandang perlu hal itu. Alasannya, menaati ketua/amir partai hukumnya wajib….


Tidak ada komentar:

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam