Pada saat khalifah tidak ada wajib hukumnya mengangkat seseorang menggantikan sebagai khalifah
BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)
PASAL 32
Pada
saat khalifah tidak ada, karena meninggal atau mengundurkan diri atau
diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seseorang untuk
menggantikannya sebagai khalifah dalam tempo tiga hari sejak kosongnya
kepemimpinan khilafah.
KETERANGAN
Ini
berdasarkan Ijma’ Shahabat. Mereka segera memilih pengganti Rasulullah
menjadi kepala negara segera setelah Rasulullah wafat. Mereka berkumpul
di Tsaqifah Bani Sa’idah, hal itu diketahui oleh para shahabat dan tidak
ada yang mengingkarinya maka menjadi ijma’ di antara mereka. Kemudian
semua itu sempurna dalam tempo dua malam dan tiga hari. Begitu juga
‘Umar menunjuk ahlu ra’yi untuk memilih khalifah sesudahnya dan
membatasi waktunya tiga hari dan dua malam dan hal itu diketahui oleh
para shahabat dan mereka tidak ada yang mengingkarinya satu orang pun
maka menjadi Ijma’ Shahabat bahwa batasan waktu pemilihan khalifah untuk
menggantikan khalifah yang terdahulu adalah dua malam dan tiga hari.
PASAL 33
Tata cara pengangkatan khalifah adalah sebagai berikut :
PASAL 33 AYAT 1
Anggota
Majelis Umat dari kalangan kaum muslimin mengajukan beberapa calon
untuk kedudukan ini, lalu nama-nama mereka diumumkan, dan kaum muslimin
diminta untuk memilih salah satu di antaranya.
KETERANGAN
Berdasar
permintaan umat kepada ‘Umar bin Khathab untuk menunjuk penggantinya
maka ‘Umar menunjuk enam orang. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah
bin ‘Umar bahwa dikatakan keapda ‘Umar : “Tidakkah engkau menunjuk penggantimu (melakukan istikhlaf)? Jawab ‘Umar : ”Jika
aku menunjuk maka sungguh orang yang lebih baik dariku (yakni Abu
Bakar) telah menunjuk pengganti, dan jika aku membiarkannya maka sungguh
orang yang jauh lebih baik dariku yakni Nabi SAW telah membiarkannya
dan tidak menunjuk pengganti. Lalu ia berkata : aku
tidak mengharap pujian dan aku tidak ingin hal itu memberatkan baik
bagiku maupun keluargaku, biarlah aku yang menanggungnya selama hidup
maupun mati.” Dan
diriwayatkan bahwa Sa’ad bin Zaid bin Amr berkata kepada ‘Umar :
Sesungguhnya jika Anda menunjuk seseorang maka Anda telah menyelamatkan
manusia. Maka ‘Umar berkata : Sesungguhnya aku melihat keinginan kuat dari shahabat-shahabatku.” Lalu ia berkata : “Seandainya
aku melihat salah seorang dari dua orang maka sungguh aku akan
menjadikan kekuasaan ini untuknya : Salim maula Abi Hudzaifah dan Abu
‘Ubaidah bin Al Jarah.”
Lalu ‘Umar menjadikan perkara memilih khalifah penggantinya itu menjadi
perkara syura yang berada di tangan enam orang yaitu ‘Utsman bin Affan,
‘Abi bin Abi Thalib, Zubair bin Al Awwam, Thalhah bin Ubaidillah,
Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Abi Waqash. Dan ‘Umar berkata : “Aku
tidak menemukan orang yang lebih tepat dari keenam orang ini karena
Rasulullah wafat dan beliau ridha kepada keenam orang ini, maka siapa
saja di antara mereka yang terpilih maka ia menjadi khalifah sesudahku.”
PASAL 33 AYAT 2
Hasil pemilihan diumumkan, sehingga kaum muslimin mengetahui siapa yang mendapat suara terbanyak dari para calon.
KETERANGAN
Yang
mendasari adalah apa yang dilakukan oleh Abdurrahman bin ‘Auf yaitu
bahwa ia mengambil pendapat masyarakat baik laki-laki maupun perempuan
lalu ia mengumpulkan masyarakat di Masjid Nabawi pada hari ketiga
setelah Umar bin Khathab wafat dan mengumumkan hasil pemungutan suara
yang ia lakukan, dan terpilihlah Utsman bin Affan sebagai Khalifah
sesudah Umar bin Khathab sebagaimana diceritakan dalam riwayat Imam
Bukhari.
PASAL 33 AYAT 3
Aggota
Majelis Umat tersebut segera membai’at siapa yang mendapat suara
terbanyak sebagai khalifah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan
Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
KETERANGAN
Sama dengan di atas
PASAL 33 AYAT 4
Setelah
pelaksanaan bai’at sempurna, diumumkan kepada khalayak siapa yang
menjadi khalifah kaum muslimin, sehingga berita pengangkatannya sampai
ke seluruh umat, dengan mengumumkan namanya dan sifat-sifat yang
menjadikannya pantas untuk diangkat sebagai kepala negara.
KETERANGAN
Karena
bai’at merupakan fardhu kifayah bagi kaum muslimin akan tetapi adanya
bai’at pada setiap pundak kaum mulimin adalah fardhu ‘ain sesuai dengan
sabda Rasul : “Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at maka ia mati dalam keadaan kematian jahiliyah”
(HR. Muslim). Agar ada bai’at di setiap leher kaum muslimin maka setiap
muslim harus tahu khalifahnya. Maka keharusan bagi tiap-tiap orang dari
umat mengetahui siapa khalifahnya. Oleh karenanya khalifah ini setelah
terpilih dan dibai’at maka harus diumumkan kepada seluruh kaum muslimin.
Yang diumumkan ini meliputi dua hal : pertama, namanya, kedua, karakter
dan sifat-sifatnya (atau biografinya)
Pada saat khalifah tidak ada maka wajib hukumnya mengangkat seseorang untuk menggantikannya sebagai khalifah
Dari Buku: Rancangan UUD Islami (AD DUSTÛR AL ISLÂMI)
Hizbut Tahrir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar