Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 Februari 2013

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan



BAB MU’AWIN AT TAFWIDH (WAKIL KHALIFAH BIDANG PEMERINTAHAN)

PASAL 41

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang bersama khalifah bertanggung jawab tentang jalannya pemerintahan. Mu’awin Tafwidh diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.

KETERANGAN

Rasul bersabda : “Dua orang pembantuku di dunia adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi). Rasul menunjuk dua orang pembantunya. Beliau melakukan aktivitas pemerintahan. Maka orang yang membantunya artinya membantu dalam pelaksanaan aktivitas beliau yaitu pemerintahan.

Ketika Abu Bakar menjadi khalifah ‘Umar menjadi mu’awin dan peran beliau amat menonjol hingga orang-orang mengatakan kepada Abu Bakar : “Kami tidak mengerti apakah ‘Umar ataukah Anda yang menjadi khalifah ?”

Bila seseorang telah menjadi pembantu khalifah dalam bidang pemerintahan maka khalifah harus menyerahkan pengelolaan semua urusan kepadanya karena memang ia membantu khalifah dalam semua urusan sehingga secara umum ia sebagai wakil bagi khalifah. Maka secara praktis ia memiliki wewenang sebagaimana khalifah karena ia telah menjadi wakil khalifah.

PASAL 42

Mu’awin Tafwidh disyaratkan sebagaimana persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, Islam, baligh, berakal, adil, dan berkemampuan. Disyaratkan pula hendaknya memiliki kemampuan terhadap hal-hal yang menyangkut tugas-tugas yang diserahkan kepadanya.

KETERANGAN

Dalil-dalilnya adalah dalil-dalil yang menjelaskan syarat khalifah.

PASAL 43

Dalam penyerahan tugas kepada Mu’awin Tafwidh, disyaratkan dua hal : Pertama : Kedudukannya mencakup segala urusan negara. Kedua : Sebagai wakil Khalifah. Di saat pengangkatannya Khalifah harus menyatakan : “Aku serahkan kepadamu apa-apa yang menjadi tugasku sebagai wakilku” atau dengan redaksi lain yang semakna, yang mencakup kedudukan yang umum dan bersifat mewakili. Apabila dalam penyerahan tugas tidak berbentuk demikian, maka pengangkatannya tidak sah, dan dia tidak memiliki wewenang selaku Mu’awin Tafwidh.

KETERANGAN

Dalilnya adalah realita aktivitas mu’awin yaitu bahwa ia adalah wakil khalifah. Artinya ia mewakili khalifah dalam segala aktivitas khalifah.  Dengan demikian khalifah harus menyerahkan kepadanya aktivitas yang mencakup segala urusan khalifah.

Perwakilan itu termasuk salah satu akad. Dan suatu akad tidak sah kecuali ada ijab dan qabul.

PASAL 44

Tugas Mu’awin Tafwidh adalah memberi laporan kepada Khalifah, tentang apa yang telah diputuskan/apa yang dilakukan, atau tentang penunjukan/penugasan wali dan pejabat, agar wewenangnya tidak sama seperti Khalifah. Tugasnya adalah memberi laporan dan melaksanakan apa yang diperintahkan.

KETERANGAN

Sesuai dengan realita Muawin bahwa ia adalah wakil dari khalifah. Maka ia hanya melaksanakan sesuatu yang diwakilkan kepadanya dan ia harus melaporkan pelaksanaan perbuatan itu kepada khalifah yang mewakilkan kepadanya. Dan sebagai wakil tentu wewenangnya tidaklah sama dengan wewenang khalifah yang diwakili.

PASAL 45

Khalifah wajib mengetahui tugas-tugas pekerjaan Mu’awin Tafwidh dan cara-cara pelaksanaannya terhadap berbagai urusan, agar Khalifah dapat membenarkan yang sesuai dengan kebenaran dan mengoreksi kalau terjadi kesalahan, berdasarkan suatu patokan bahwa pengaturan urusan umat adalah tugas Khalifah yang dijalankan berdasar ijtihadnya.

KETERANGAN

Ini, karena khalifahlah yang bertanggungjawab untuk melakukan pemeliharaan urusan umat. Sabda Rasul SAW : “Imam adalah (bagaikan) seorang penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang digembalakannya (rakyat).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar). Dan khalifah bisa mewakilkannya kepada mu’awinnya. Akan tetapi tetaplah ia yang dimintai pertanggungjawaban dalam hal ini. Maka khalifah harus mengetahui semua tugas dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh mu’awin. Dan ia pula yang mengoreksi mu’awin.

PASAL 46

Apabila Mu’awin Tafwidh telah mengatur suatu urusan, lalu disetujui oleh Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai dengan apa yang disetujui khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik kembali pendapatnya, berkeberatan dan menolak apa yang sudah dilaksanakan Mu’awin Tafwidh, maka dalam hal ini perlu dipertimbangkan : jika masih dalam kerangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang sudah diserahkan kepada yang berhak, maka apabila demikian hanya pendapat Mu’awinlah yang berlaku, yang pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga, dan Khalifah tidak boleh menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan. Sebaliknya jika apa yang sudah dilaksanakan oleh Mu’awin di luar ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat wali atau melengkapi arsenal pasukan, maka seorang Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin; dan dalam keadaan ini, yang berlaku adalah pendapat Khalifah. Bertitik tolak bahwasanya Khalifah memiliki hak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya ataupun kebijaksanaan Mu’awinnya.

PASAL 47

Mu’awin Tafwidh tidak terikat dengan salah satu instansi atau salah satu bagian dari tugas-tugas pemerintahan, bertitik tolak dari kekuasaannya yang bersifat umum. Ia tidak menangani urusan-urusan administratif secara langsung. Pengawasanya bersifat umum terhadap seluruh badan administrasi negara.

KETERANGAN

Mu’awin Tafwidh merupakan mu’awin bagi khalifah. Ia melaksanakan segala tugas khalifah dan menjalankan wewenang sebagaimana khalifah. Ia membantu khalifah dalam segala urusan. Oleh karenanya ia tidak terikat dengan instansi tertentu atau tugas pemerintahan tertentu. Karena ia pembantu khalifah dalam segala urusan. Karena cakupan tugasnya maka ia tidak menangani urusan administratif tetapi yang ia lakukan adalah seluruh tugas pemerintahan secara umum.

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan
Hizbut Tahrir

Rabu, 13 Februari 2013

Pada saat khalifah tidak ada wajib hukumnya mengangkat seseorang menggantikan sebagai khalifah

Pada saat khalifah tidak ada wajib hukumnya mengangkat seseorang menggantikan sebagai khalifah



BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 32

Pada saat khalifah tidak ada, karena meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seseorang untuk menggantikannya sebagai khalifah dalam tempo tiga hari sejak kosongnya kepemimpinan khilafah.

KETERANGAN

Ini berdasarkan Ijma’ Shahabat. Mereka segera memilih pengganti Rasulullah menjadi kepala negara segera setelah Rasulullah wafat. Mereka berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah, hal itu diketahui oleh para shahabat dan tidak ada yang mengingkarinya maka menjadi ijma’ di antara mereka. Kemudian semua itu sempurna dalam tempo dua malam dan tiga hari. Begitu juga ‘Umar menunjuk ahlu ra’yi untuk memilih khalifah sesudahnya dan membatasi waktunya tiga hari dan dua malam dan hal itu diketahui oleh para shahabat dan mereka tidak ada yang mengingkarinya satu orang pun maka menjadi Ijma’ Shahabat bahwa batasan waktu pemilihan khalifah untuk menggantikan khalifah yang terdahulu adalah dua malam dan tiga hari.

PASAL 33


Tata cara pengangkatan khalifah adalah sebagai berikut :

PASAL 33 AYAT 1

Anggota Majelis Umat dari kalangan kaum muslimin mengajukan beberapa calon untuk kedudukan ini, lalu nama-nama mereka diumumkan, dan kaum muslimin diminta untuk memilih salah satu di antaranya.

KETERANGAN

Berdasar permintaan umat kepada ‘Umar bin Khathab untuk menunjuk penggantinya maka ‘Umar menunjuk enam orang. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar bahwa dikatakan keapda ‘Umar : “Tidakkah engkau menunjuk penggantimu (melakukan istikhlaf)? Jawab ‘Umar : ”Jika aku menunjuk maka sungguh orang yang lebih baik dariku (yakni Abu Bakar) telah menunjuk pengganti, dan jika aku membiarkannya maka sungguh orang yang jauh lebih baik dariku yakni Nabi SAW telah membiarkannya dan tidak menunjuk pengganti. Lalu ia berkata : aku tidak mengharap pujian dan aku tidak ingin hal itu memberatkan baik bagiku maupun keluargaku, biarlah aku yang menanggungnya selama hidup maupun mati.” Dan diriwayatkan bahwa Sa’ad bin Zaid bin Amr berkata kepada ‘Umar : Sesungguhnya jika Anda menunjuk seseorang maka Anda telah menyelamatkan manusia. Maka ‘Umar berkata : Sesungguhnya aku melihat keinginan kuat dari shahabat-shahabatku.” Lalu ia berkata : “Seandainya aku melihat salah seorang dari dua orang maka sungguh aku akan menjadikan kekuasaan ini untuknya : Salim maula Abi Hudzaifah dan Abu ‘Ubaidah bin Al Jarah.” Lalu ‘Umar menjadikan perkara memilih khalifah penggantinya itu menjadi perkara syura yang berada di tangan enam orang yaitu ‘Utsman bin Affan, ‘Abi bin Abi Thalib, Zubair bin Al Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Abi Waqash. Dan ‘Umar berkata : “Aku tidak menemukan orang yang lebih tepat dari keenam orang ini karena Rasulullah wafat dan beliau ridha kepada keenam orang ini, maka siapa saja di antara mereka yang terpilih maka ia menjadi khalifah sesudahku.”

PASAL 33 AYAT 2

Hasil pemilihan diumumkan, sehingga kaum muslimin mengetahui siapa yang mendapat suara terbanyak dari para calon.

KETERANGAN

Yang mendasari adalah apa yang dilakukan oleh Abdurrahman bin ‘Auf yaitu bahwa ia mengambil pendapat masyarakat baik laki-laki maupun perempuan lalu ia mengumpulkan masyarakat di Masjid Nabawi pada hari ketiga setelah Umar bin Khathab wafat dan mengumumkan hasil pemungutan suara yang ia lakukan, dan terpilihlah Utsman bin Affan sebagai Khalifah sesudah Umar bin Khathab sebagaimana diceritakan dalam riwayat Imam Bukhari.

PASAL 33 AYAT 3

Aggota Majelis Umat tersebut segera membai’at siapa yang mendapat suara terbanyak sebagai khalifah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.

KETERANGAN

Sama dengan di atas

PASAL 33 AYAT 4

Setelah pelaksanaan bai’at sempurna, diumumkan kepada khalayak siapa yang menjadi khalifah kaum muslimin, sehingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh umat, dengan mengumumkan namanya dan sifat-sifat yang menjadikannya pantas untuk diangkat sebagai kepala negara.

KETERANGAN

Karena bai’at merupakan fardhu kifayah bagi kaum muslimin akan tetapi adanya bai’at pada setiap pundak kaum mulimin adalah fardhu ‘ain sesuai dengan sabda Rasul : “Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at maka ia mati dalam keadaan kematian jahiliyah” (HR. Muslim). Agar ada bai’at di setiap leher kaum muslimin maka setiap muslim harus tahu khalifahnya. Maka keharusan bagi tiap-tiap orang dari umat mengetahui siapa khalifahnya. Oleh karenanya khalifah ini setelah terpilih dan dibai’at maka harus diumumkan kepada seluruh kaum muslimin. Yang diumumkan ini meliputi dua hal : pertama, namanya, kedua, karakter dan sifat-sifatnya (atau biografinya)

Pada saat khalifah tidak ada maka wajib hukumnya mengangkat seseorang untuk menggantikannya sebagai khalifah
Hizbut Tahrir

Negeri yang pertama membai’at khalifah dengan bai’at in’iqad disyaratkan mempunyai kekuasan mandiri independen

Negeri yang pertama membai’at khalifah dengan bai’at in’iqad disyaratkan mempunyai kekuasan mandiri independen



BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 29

Daerah atau negeri yang pertama membai’at khalifah dengan bai’at in’iqad disyaratkan mempunyai kekuasan mandiri (independen), yang berdiri di atas kekuasaan kaum muslimin sendiri, dan tidak tergantung pada negara kafir manapun; dan atau keamanan kaum muslimin di daerah itu — baik di dalam maupun di luar negeri – adalah dengan keamanan Islam saja dan bukan dengan keamanan kufur. Bai’at taat yang diambil dari kaum muslimin di negeri-negeri lain tidak disyaratkan demikian.

KETERANGAN

  • Dalil yang mendasarinya adalah larangan orang kafir menjadi penguasa atas kaum muslimin sesuai firman Allah : “Dan sekali-kali Allah tidak akan menjadikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum mukmin.” (QS. An Nisaa’ : 141). Jika suatu daerah kekuasaan berada di tangan orang kafir maka daerah itu tidak bisa mengangkat khalifah karena mengangkat khalifah adalah menjadikannya sebagai penguasa sedangkan di daerah itu ia tidak mungkin memiliki kekuasaan. Kekuasaan yang ada di daerah itu adalah kekuasaan kafir dan tidak tegak khalifah dengan perantaraan kekuasaan kafir.

  • Sedangkan untuk keamanan dalilnya adalah dalil-dalil yang berkaitan dengan hukum Darul Islam dan Darul Kufur. Darul Islam ada bukan semata karena adanya kekuasaan tetapi keamanan (kekuasaan) negeri tersebut harus berada di tangan kaum muslimin. Jadi Darul Islam harus memenuhi dua syarat : pertama, dihukumi atau diperintah dengan Islam, kedua, keamanannya (kekuasaannya) adalah dengan keamanan Islam bukan dengan keamanan kafir.

PASAL 30

Orang yang dibai’at sebagai Khalifah tidak disyaratkan kecuali persyaratan bai’at in’iqad, sekalipun tidak memiliki persyaratan keutamaan, karena yang menjadi pedoman adalah syarat-syarat in’iqad.

KETERANGAN

  • Dalilnya adalah dalil yang menjelaskan sifat atau syarat khalifah. Tuntutan yang ada yang dinyatakan dengan tuntutan yang tegas (thalab jazim) hanyalah untuk syarat in’iqad saja sedang syarat yang lain tidak tegas (thalab ghair jazim). Seperti sabda Rasul SAW : “Sesungguhnya perkara ini di tangan Quraisy” (HR. Bukhari), maka ada indikasi (qarinah), yaitu permintaan nushrah dari Rasul kepada kabilah banu ‘Amir bin Sha’sha’ah dan mereka mengatakan : “Agar perkara ini (pemerintahan) diberikan kepada kami setelah engkau.” Maka jawab Rasul : “Sesunguhnya perkara ini yakni pemerintahan adalah milik Allah dan ia meletakkannya kepada siapa yang dikehendaki-Nya.” Hal itu menunjukkan bahwa tuntutan pemerintahan harus di tangan orang Quraisy tidak tegas. Begitu juga ketika beliau keluar perang Tabuk, beliau menunjuk Muhammad bin Maslamah untuk menjadi wakil beliau di Madinah padahal ia bukan orang Quraisy.

  • Sifat (syarat) khalifah yang dinyatakan dengan tuntutan yang tegas maka menjadi syarat in’iqad sedang jika tuntutannya tidak tegas maka menjadi syarat afdhaliyah.

PASAL 31

Sahnya pengangkatan khalifah sebagai kepala negara, ialah memenuhi tujuh syarat, yaitu laki-laki, Islam, merdeka, baligh, berakal, adil, dan berkemampuan.

KETERANGAN

  • Harus seorang yang beragama Islam. Allah melarang dengan keras orang kafir sebagai penguasa. Firman Allah : “Dan Allah tidaklah sekali-kali menjadikan jalan bagi orang kafir untuk menguasai kaum mukminin” (QS. An Nisaa’ : 141). Pemerintahan merupakan jalan terbesar untuk hal itu dan dengan pengungkapan “lan’” untuk menyatakan penafian selama-lamanya menunjukkan larangan yang tegas dengan demikian haram seorang kafir menjadi penguasa bagi kaum muslimin. Allah juga menjadikan syarat seorang saksi dalam ruju’ adalah muslim. Maka terlebih lagi untuk penguasa. Dan pemerintahan merupakan ulil amri yang diwajibkan ta’at kepadanya, maka disyaratkan ulil amri itu seorang muslim. ”Ta’atlah kepada Allah dan ta’atlah kepada Rasul dan ulil amri di antara kalian.” (QS. An Nisaa’ : 59). Kata “minkum” menunjukkan bahwa ulil amri itu harus dari kalangan muslim.

  • Harus seorang laki-laki. Sabda Rasul diriwayatkan dari Abi Bakrah bahwa ia berkata : “Sungguh telah bermanfaat bagiku sebuah perkataan - yang dulu aku dengar dari Rasulullah - pada saat perang Jamal setelah semula hampir saja aku mengikuti tentara Jamal (yang dipimpin oleh Aisyah yang mengendarai onta) dan berperang di pihak mereka.” Selanjutnya ia berkata : ketika sampai kepada Rasulullah bahwa penduduk Persi diperintah oleh seorang perempuan anak Kisra maka beliau bersabda : “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita” Ikhbar Rasul dengan menafikan keberuntungan pada orang yang menyerahkan uruannya kepda seorang perempuan menunjukkan larangan yang tegas. Maka haram seorang wanita menjadi penguasa.

  • Harus seorang yang ‘adil (bukan fasik). Karena Allah mensyaratkan seorang saksi harus ‘adil “Hendaknya menjadi saksi dua orang yang adil dari kaum kalian” (QS. At thalaq : 2). Kedudukan seorang khalifah atau penguasa tentu lebih tinggi dari seorang saksi maka lebih utama seorang penguasa disyaratkan seorang yang ‘adil.

  • Harus orang yang merdeka bukan budak. Karena seorang budak adalah milik tuannya dan ia tidak memiliki wewenang untuk mengatur dirinya sendiri, dengan demikian ia tidak layak mengatur orang lain apalagi menjadi penguasa yang mengatur manusia.

  • Harus orang yang baligh. Karena diriwayatkan dari ‘Abi bin Abi Thalib bahwa Rasul bersabda : “Telah diangkat pena dari tiga golongan : dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia baligh dan dari orang yang gila sampai akalnya kembali.” (HR. Abu Dawud). Siapa yang diangkat pena dari dirinya berarti tidak sah melakukan tasharruf karena ia menurut syara’ tidak dibebani hukum, dengan demikian anak kecil tidak dibebani hukum dan tidak sah melakukan tasharruf. Kalau terhadap dirinya ia tidak sah mengurusi perkaranya, lebih-lebih lagi untuk mengurusi urusan manusia banyak.

  • Harus orang yang berakal. Sesuai hadits di atas, maka orang yang gila tidak dibebani hukum sampai akalnya kembali. Orang yang tidak dibebani hukum tidak sah untuk mengurusi perkaranya sendiri apalagi mengurusi urusan orang banyak.

  • Harus berkemampuan/kapabel (qaadir), sebab merupakan tuntutan (muqtadha) dari baiat. Melaksanakan isi baiat – menjalankan Al Kitab dan As Sunnah — adalah wajib atas khalifah. Dan jika kewajiban ini tidak terwujud kecuali dengan adanya kemampuan, maka syarat adanya kemampuan menjadi wajib atas khalifah, sesuai kaidah syara’ maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib (jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan adanya sesuatu yang lain, maka sesuatu yang lain itu wajib hukumnya)

Negeri yang pertama membai’at khalifah dengan bai’at in’iqad disyaratkan mempunyai kekuasan mandiri independen
Hizbut Tahrir

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam