Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Minggu, 03 Februari 2013

Larangan Mencela Sembahan Kafir

Larangan Mencela Sesembahannya Kaum Kafir Jika Berakibat Dicelanya Allah Oleh Orang Kafir

kaum kafir menyerang Islam

HUKUM MENCELA SESEMBAHAN AGAMA LAIN

Allah Swt. berfirman, "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan." (TQS. al-An'am:108).

Islam melarang kaum muslimin mencela sesembahan orang-orang kafir. Ketentuan ini ditujukan agar pencelaan itu tidak berakibat pencelaan balik terhadap Allah Swt. Mencela sesembahan-sesembahan palsu selain Allah Swt. adalah perkara yang hukum asalnya mubah. Akan tetapi jika pencelaan itu mengakibatkan dicelanya Allah, maka pencelaan terhadap sesembahan-sesembahan orang-orang kafir tersebut menjadi haram dilakukan.

Allah Swt. berfirman,

"Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang dzalim di antara mereka, dan katakanlah, "Kami telah beriman kepada (kitab-kitab) yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu; Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu; dan kami hanya kepada-Nya berserah diri." (TQS. al-'Ankabut:46)

Ibnu Jarir dan Ibnu Abiy Hatim menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu 'Abbas ra., yang mengisahkan tentang komentar orang-orang kafir tatkala turun firman Allah Swt., "Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan." (TQS. al-An'am:108). Orang-orang kafir pun berkata, "Wahai Muhammad, sungguh engkau hentikan pencelaanmu terhadap sembahan-sembahan kami, atau kami akan memaki sembahanmu." Kemudian Allah melarang kaum muslimin mencela berhala-berhala mereka yang mengakibatkan mereka mencela Allah tanpa batas dan tanpa pengetahuan."

Namun, keterangan di atas tidak boleh ditafsirkan bahwa kita harus bermanis muka, dan bersikap nifaq (merendahkan aqidah Islam) dan meninggalkan aktivitas menyeru kepada kebenaran akidah Islam. Namun, maksudnya adalah tidak "melecehkan" (sesembahan agama bathil) hingga menyebabkan terjadinya pelecehan dan penghinaan balik kepada Allah.

Ketika Allah Swt. mengutus Musa as. dan Harun as. kepada Fir'aun, Allah berfirman kepada keduanya,

"Pergilah kamu beserta saudaramu dengan membawa ayat-ayatKu, dan janganlah kamu berdua lalai dalam mengingatKu. Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." (Thaha:43).

Nabi Musa pun tatkala menyeru kepada raja Fir’aun, beliau as. menyeru dengan perkataan yang sangat halus dan sopan,

“Sesungguhnya telah diwahyukan kepada kami bahwa siksa itu (ditimpakan) atas orang-orang yang mendustakan dan berpaling". (TQS. Thaha:48).

Islam telah memerintahkan kita untuk menjelaskan kebathilan 'aqidah-'aqidah bathil, serta menunjukkan kehinaan dan keburukannya bila keyakinan itu dipeluk dan diamalkan, dengan cara yang jelas dan argumen yang kuat.

"Apakah mereka mempersekutukan (Allah dengan) berhala-berhala yang tak dapat menciptakan sesuatupun? Sedangkan berhala-berhala itu sendiri buatan orang." (TQS. al-A'raf: 191)

"Dan berhala-berhala itu tidak mampu memberi pertolongan kepada penyembah-penyembahnya dan kepada dirinya sendiripun berhala-berhala itu tidak dapat memberi pertolongan." (TQS. al-A'raf: 192)

"Dan jika kamu (hai orang-orang musyrik) menyerunya (berhala) untuk memberi petunjuk kepadamu, tidaklah berhala-berhala itu dapat memperkenankan seruanmu; sama saja (hasilnya) buat kamu menyeru mereka ataupun kamu berdiam diri." (TQS. al-A'raf: 193)

"Dan sebagian dari tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan janganlah (pula) kepada bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah Yang menciptakannya, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah." (TQS. Fushilat: 37)

"Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah setan yang durhaka." (TQS. an-Nisa': 117) 

"Hai manusia, telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah olehmu perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah." (TQS. al-Hajj: 73)

"Katakanlah: "Sesungguhnya aku dilarang menyembah tuhan-tuhan yang kamu sembah selain Allah." Katakanlah: "Aku tidak akan mengikuti hawa nafsumu, sungguh tersesatlah aku jika berbuat demikian dan tidaklah (pula) aku termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk." (TQS. al-An'am: 56)

Larangan Mencela Sesembahan Agama Kafir Agama Selain Islam

Pengertian Darurat Menurut Bahasa Dan Istilah

Pengertian Darurat Menurut Bahasa Dan Istilah



MENUJU ISLAM KAAFFAH: MASIHKAH
BERALASAN DENGAN DARURAT?

Kewajiban utama seorang muslim adalah menjalankan perintah Allah secara menyeluruh. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas.

“Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu kepada Islam secara menyeluruh.  Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu.” [Al-Baqarah:208]

Dalam  menafsirkan ayat ini, Imam Ibnu Katsir menyatakan: “Allah swt telah memerintahkan hamba-hambaNya yang mukmin dan mempercayai RasulNya agar mengadopsi sistem keyakinan Islam (‘aqidah) dan syari’at Islam, mengerjakan seluruh perintahNya dan meninggalkan seluruh laranganNya selagi mereka mampu.” [Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir I/247]

Imam al-Nasafiy menyatakan bahwa, ayat ini merupakan perintah untuk senantiasa berserah diri dan taat kepada Allah swt atau Islam. Kata “kaaffah” adalah haal dari dhamir “udkhulu” , dan bermakna “jamii’an” (menyeluruh)[Imam al-Nasafiy, Madaarik al-Tanzil wa Haqaaiq al-Ta’wiil, I/112]

Imam Qurthubiy menjelaskan bahwa, lafadz “kaaffah” merupakan “haal” dari dhamiir “mu’miniin’. Makna “kaaffah” adalah “jamii’an” [Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, III/18]

Diriwayatkan dari Ikrimah bahwa, ayat ini diturunkan pada kasus Tsa’labah, ‘Abdullah bin Salam, dan beberapa orang Yahudi. Mereka mengajukan permintaan kepada Rasulullah saw agar diberi ijin merayakan hari Sabtu sebagai hari raya mereka. Selanjutnya, permintaan ini dijawab oleh ayat tersebut di atas.

Imam Thabariy menyatakan : “Ayat di atas merupakan  perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syari’at Islam secara menyeluruh; dan larangan mengingkari satupun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.” [Imam Thabariy, Tafsir Thabariy, II/337]

Ayat di atas merupakan penjelasan yang sangat gamblang, bahwa kaum mukmin diperintahkan untuk menjalankan perintah Allah secara menyeluruh.

Anehnya ada sebagian kaum muslim enggan atau bahkan bersikap apriori terhadap “Islam kaaffah”. Tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa, memberlakukan Islam secara kaaffah merupakan sebuah kemustahilan dan utopia belaka.
Sebagian lagi beralasan bahwa, mereka tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan syari’ah Islam secara kaaffah. Akibatnya, mereka tetap saja bergelimang dengan aktivitas-aktivitas haram dengan dalih tidak mampu dan darurat.
Lalu, bagaimana kita menyikapi persepsi-persepsi semacam ini? Lalu, batasan apa saja yang menjadikan seorang muslim diperbolehkan untuk melakukan “tindak menyimpang dari hukum Islam”. Apa ukuran mampu dan tidak mampu itu? Apa ukuran darurat dan tidak darurat itu?

Apa Darurat Itu?

Secara literal/bahasa beberapa ‘ulama mendefinisikan dharurat (darurat) sebagai berikut; Al-Jurjani menyatakan: “Darurat itu berasal dari kata al-dharar yang bermakna sesuatu yang turun tanpa ada yang bisa menahannya.” [Al-Jurjani, al-Ta’riifaat, hal.120]

Imam Ibnu Mandzur berkata: “Makna dari idhthiraar ialah, membutuhkan sesuatu”. [Ibnu Mandzur, Lisaan al-‘Arab].

Al-Laits menyatakan : idhthaara bermakna, bahwa seseorang itu benar-benar membutuhkan sesuatu.”

Dalam kamus Muhith disebutkan bahwa, makna dari idhthiraar adalah al-ihtiyaaj ila al-syaai (membutuhkan sesuatu).

Secara syar’iy yang disebut dengan darurat adalah sebagai berikut:

Al-Hamawiy dalam catatan pinggir atas Kitab Al-Asybah wa al-Nadzaair, mendefinisikan darurat:

”Sebuah keadaan di mana seseorang berada dalam suatu batas apabila ia tidak melanggar sesuatu yang diharamkan maka ia bisa mengalami kematian atau nyaris mati.”

Sebagian ulama madzhab Maliki menyatakan:

“Darurat adalah mengkhawatirkan diri dari kematian berdasarkan keyakinan atau sekedar sangkaan kuat.” [Syarah Kabiir Ma’a Hasyiyaat al-Dasuqiy, jilid II/85]

Menurut ‘ulama madzhab Hanafi, makna dharurat yang berkaitan dengan rasa lapar, ialah seandainya seseorang tidak mau mengkonsumsi barang yang diharamkan dikhawatirkan ia bisa mati atau setidaknya ada anggota tubuhnya yang akan menjadi cacat. Seorang yang dipaksa akan dibunuh atau dipotong salah satu anggota tubuhnya, apabila tidak mau memakan atau meminum sesuatu yang diharamkan, itu berarti ia sedang dalam keadaan dharurat. …Tetapi, kalau ancamannya tidak terlalu berat, seperti hanya dipenjara setahun atau dihukum dengan diikat, namun tetap diberi makan dan minum, itu berarti ia masih punya pilihan. Dengan kata lain ia tidak sedang dalam keadaan dharurat. [Dr. ‘Abdullah Ibn Mohammad Ibn Ahmad al-Thariqiy, al-Idlthiraar Ila al-Ath’imah wa al-Adwiyah al-Muharramaat. Lihat pula Kasyful Asraar, jilid IV, hal.1517]

    Dalam kitab Ahkaam al-Quran, Abu Bakar al-Jash-shash disebutkan, bahwa makna dharurat adalah rasa takut seseorang kepada bahaya yang dapat melenyapkan nyawa, atau bisa mencelakai salah satu anggota tubuhnya, karena ia tidak mau makan atau meminum sesuatu yang diharamkan. [Abu Bakar al-Jash-shash, Ahkaam al-Quran  jilid I, hal.159]

    Walhasil, selama kita masih memiliki pilihan dan tidak berada dalam kondisi darurat sebagaimana definisi di atas, maka kita diharamkan sama sekali untuk melanggar aturan Allah swt, meninggalkan kewajiban maupun mengerjakan tindak yang diharamkan Allah swt.

Memahami Istitha’ah (Kemampuan)

    Benar,  Al-Quran telah mengkaitkan antara kewajiban untuk menjalankan hukum Islam dengan kemampuan (istitha’ah).

    “Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu, dan dengarlah serta taatlah…” [al-Thaghabun:16]

    Ayat ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa, kewajiban untuk menjalankan perintah Allah akan gugur jika kita tidak memiliki kemampuan. Sebab, Allah swt mengkaitkan kewajiban untuk mengerjakan perintahNya dengan kemampuan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda, ‘

    “Jika aku memerintahkan kepada kalian suatu perkara, maka  kerjakanlah apa yang kalian mampu.” [lihat catatan pinggir dalam, Al-Hafidz Suyuthiy, al-Asybah wa al-Nadzaair]

Atas dasar itu, apa yang kita tidak mampu mengerjakannya maka kita tidak diwajibkan untuk memikulnya.

Ibadah haji adalah wajib. Namun, bagi mereka yang tidak mampu secara finansial maupun fisik, diberi keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah tersebut. Begitu pula zakat dan puasa. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kemampuan secara finansial dan telah terpenuhi syarat-syaratnya. Puasa diwajibkan bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Orang sakit, maupun orang yang sudah tua renta diberi keringanan untuk tidak mengerjakan ibadah tersebut.

    Ulama fiqh membagi istitha’ah (kemampuan) menjadi tiga.

  1. Kemampuan secara materi (istitha’ah maaliyah)
  2. Kemampuan secara fisik (istitha’ah jasadiyah)
  3. Kemampuan secara pemikiran (istitha’ah fikriyah)

Kemampuan materi adalah kemampuan material yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt.
Apabila perintah disertai dengan syarat istitha’ah maaliyyah, maka siapa saja yang tidak memiliki kemampuan maaliyah, maka ia diberi keringanan untuk tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Contohnya, ibadah haji, zakat, dan lain-lain. Orang yang tidak memiliki kemampuan keuangan, maka dirinya diberi keringanan untuk tidak melaksanakan ibadah tersebut.

Kemampuan fisik, adalah kemampuan dari sisi fisik yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt. Contohnya ibadah haji, jihad, dan lain sebagainya. Ibadah haji tidak dibebankan bagi orang yang tidak memiliki kemampuan fisik yang prima. Demikian juga jihad. Jihad tidak dibebankan kepada orang yang sakit, anak kecil maupun tua renta.

Kemampuan fikriyah, adalah kemampuan dari sisi pemikiran yang memungkinkan seseorang mengerjakan perintah Allah swt. Contohnya, ijtihad. Ijtihad adalah suatu aktivitas menggali hukum yang memerlukan kemampuan secara pemikiran. Orang bodoh yang tidak memahami Islam dengan benar tidak dibebani untuk melakukan ijtihad. Ijtihad hanya diwajibkan bagi orang-orang yang memiliki kemampuan pemikiran.

Akan tetapi, jika kita mencermati nash-nash syari’at, kita akan mendapatkan bahwa, kemampuan (istitha’ah) selalu dikaitkan dengan perintah untuk menjalankan hukum Allah.

Berbeda dengan konteks meninggalkan larangan Allah. Setiap orang pasti mampu meninggalkan perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu, dalam konteks meninggalkan larangan Allah, al-Quran tidak mengkaitkannya dengan istitha’ah (kemampuan). Sebab, setiap orang pasti mampu meninggalkan larangan Allah. Atas dasar itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak meninggalkan zina, riba, maupun perbuatan yang dilarang oleh Allah.

Meskipun demikian, seluruh penjelasan di atas tidak boleh dipersepsi bahwa ada ajaran Islam yang tidak bisa dipikul oleh umat manusia. Sebab, taklif (ajaran Islam) yang dibebankan kepada kita merupakan taklif yang seluruh manusia bisa memikulnya. Allah swt berfirman, artinya:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” [Al-Baqarah:286].

Ayat ini merupakan bukti nyata bahwa, Islam merupakan ajaran yang mudah, dan seluruh manusia pasti bisa memikulnya. Kita sama sekali tidak boleh mempersepsi ada sebagian ajaran Islam yang manusia tidak sanggup untuk memikulnya, meskipun dalam pelaksanaannya selalu dikaitkan dengan istitha’ah. Menuju Islam kaaffah merupakan kewajiban setiap muslim. Menuju Islam kaaffah adalah perkara yang mudah dan pasti bisa diwujudkan dalam kenyataan hidup kita, selama kita memahami thariqah (jalan) untuk menuju ke sana. Bagi orang yang memahami bagaimana cara menuju Islam kaaffah, maka perjuangan untuk merealisasikannya bukanlah sesuatu yang susah dan mustahil. Hanya orang yang tidak tahu jalan menuju ke sana saja yang akan menyatakan susah dan utopis. Atas dasar itu, kewajiban yang tahu adalah memberi tahu yang tidak tahu.

Pengertian Darurat Menurut Bahasa Dan Istilah - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Cara Menahan Marah Amarah

Cara Menahan Marah Amarah



ORANG YANG PALING KUAT

    Orang yang paling kuat adalah orang yang bisa menahan dan mengendalikan amarahnya. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah saw menyatakan :

“Orang kuat bukanlah orang yang menang bergulat, tetapi yang disebut orang kuat adalah orang yang bisa mengendalikan dirinya pada saat marah”. [HR. Bukhari dan Muslim]

    Marah (ghadhab) merupakan fithrah yang telah diberikan Allah kepada setiap manusia. Setiap manusia pasti pernah merasakan rasa amarah. Namun demikian, Islam telah memerintahkan umatnya agar bisa menahan amarah. Allah swt berfirman, artinya :

    “..dan orang-orang yang bisa menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain.” [Ali Imron:135]

    Ayat ini menjelaskan bahwa mengendalikan amarah adalah salah satu sifat orang-orang yang bertaqwa. Bahkan akan lebih utama lagi apabila ia memaafkan kesalahan orang yang membuat dirinya marah. Dalam sebuah hadits qudsi disebutkan bahwa Nabi Musa as pernah bertanya kepada Allah swt: “Ya Rabbi! Siapakah di antara hambaMu yang lebih mulia menurut pandanganMu?  Allah berfirman, ”Ialah orang yang apabila berhasil menguasai musuhnya dapat segera memaafkannya.” [HR. Kharaithi dari Abu Hurairah].

Atas dasar itu, orang yang memiliki kemuliaan tinggi adalah orang yang mampu memaafkan musuh-musuhnya. Sungguh, memaafkan orang-orang yang telah menyakiti dan memusuhi kita merupakan perkara yang sangat berat dan membutuhkan pengendalian emosi. Wajar saja apabila orang yang bisa memaafkan kesalahan orang lain terkategori orang-orang bertaqwa dan akan mendapatkan kemuliaan di sisi Allah swt. Al-Quran juga telah menyinggung masalah ini di beberapa tempat.

    “Memaafkan itu lebih mendekatkan kepada taqwa.” [al-baqarah:237]

    “Dan hendaklah mereka suka memaafkan dan mengampuni.  Apakah kalian tidak suka Allah mengampuni kalian?’ [al-Nuur:22]

    Dalam hadits-hadits shahih dituturkan keutamaan orang yang bisa menahan amarah dan bisa memaafkan orang lain. Rasulullah saw bersabda:

    “Ada tiga hal yang apabila dilakukan akan dilindungi Allah dalam pemeliharaanNya, ditaburi rahmatNya, dan dimasukkanNya ke dalam surgaNya, yaitu: Apabila diberi ia berterima kasih; apabila berkuasa ia suka memaafkan dan apabila marah ia menahan diri”. [HR. Hakim dan Ibnu Hibban dari Ibnu ‘Abbas]

    “Nabi saw bersabda kepada ‘Uqbah bin ‘Amir ra, “Wahai ‘Uqbah! Maukah engkau aku beritahukan budi pekerti yang paling utama ahli dunia dan akherat? Yaitu, menyambung silaturahim dengan orang yang telah memutuskannya, memberi orang yang tidak pernah memberimu, dan memaafkan orang yang pernah menganiayamu”. [Ihyaa’ ‘Ulumuddin juz III, hal.158]

    Pada dasarnya, marah (ghadhab) menunjukkan gejala mendidihnya darah dalam jantung yang didorong oleh motif ingin membinasakan dan yang menyebabkan panasnya mengalir di kepala. Muka menjadi merah padam, matanya bersinar tajam, telinganya memerah tidak mau mendengarkan nasehat dan peringatan. Bahkan rasa amarah yang telah memuncak bakal memadamkan akal dan pikiran. Nafas memburu dan menyesakkan rongga dada. Gejala-gejala semacam ini bisa dimaklumi, sebab, amarah itu ibaratnya bara api yang menyala di dalam hati manusia. Perhatian sabda Rasulullah saw,

    “Jagalah dirimu dari perbuatan marah, sesungguhnya marah itu laksana bara api yang menyala di dalam hati bani Adam. Cobalah perhatikan (ketika orang sedang marah) lehernya berkembang dua biji matanya memerah.”

    Lantas, bagaimana cara mengatasi dan mengendalikan rasa marah? Rasulullah saw telah memberikan bimbingan ringkas untuk mengendalikan rasa marah. Dalam sebuah hadits dituturkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda:

    “Sesungguhnya marah itu berasal dari setan dan setan diciptakan dari api, dan api hanyalah dapat dipadamkan dengan air. Apabila di antara kalian marah, hendaklah berwudhu.” [HR. Ahmad dan Abu Daud]

    Kemarahan bisa dipadamkan dengan cara mengambil air wudhu’. Air wudhu akan mendinginkan kepala dan meredakan panas yang muncul dari luapan emosi. Akibatnya, dendam kesumat menjadi padam dan pikiran akan jernih kembali.

    Dalam hadits-hadits yang lain disebutkan bahwa rasa amarah bisa dihilangkan dengan cara dzikir kepada Allah swt. Sebab, dengan dzikir hati seseorang akan menjadi tenang dan tentram. Kontrol diri semakin mantap dan hatinya selalu terpaut kepada Allah swt. Tatkala hatinya selalu terpaut kepada Allah swt, maka ia akan berfikir jernih dan sabar. Atas dasar itu, dzikrullah adalah kendali dari rasa amarah. Dalam sebuah hadits qudsiy dituturkan bahwa, apabila ada orang yang tetap mengingat Allah di saat marah maka dirinya akan mendapatkan rahmat dari Allah swt.

    “Barangsiapa yang ingat kepadaKu ketika marah, niscaya Aku ingat kepadanya ketika Aku marah, dan tidak akan Aku hilangkan rahmatKu sebagaimana orang-orang yang Aku binasakan atau hilangkan rahmatnya” [HR. Dailami dari Anas ra]

    Namun demikian, seorang muslim harus membenci dan marah tatkala ia menyaksikan kemungkaran dan kemaksiyatan. Ia tidak boleh ridho dan cenderung terhadap kemungkaran dan kemaksiyatan. Allah SWT berfirman:

    “Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” [Huud:113]

    Dalam sebuah riwayat dituturkan bahwa Rasulullah saw selalu menunjukkan amarahnya tatkala menyaksikan kemungkaran dan kemaksiyatan. Dari Abu Mas’ud ‘Ukhbah bin ‘Amr al-Badriy berkata,

”Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw dan berkata, “Sesungguhnya saya terpaksa mundur dari jama’ah sholat Shubuh karena si fulan memanjangkan bacaan sholatnya bersama kami. “Maka saya tidak pernah melihat Rasulullah saw marah di dalam memberikan nasehat melebihi marahnya saat itu, di mana beliau bersabda, ”Wahai sekalian manusia, sesungguhnya ada di antara kamu sekalian orang-orang yang menjadikan jauh. Barangsiapa di antara kamu sekalian menjadi imam maka hendaklah ia memperpendek bacaannya, karena di belakangnya ada orang yang sudah tua, ada orang yang lemah, dan ada orang mempunyai keperluan lain.” [HR. Bukhari Muslim]

    Dari ’Aisyah ra dituturkan bahwa ia berkata, ”Rasulullah saw datang dari bepergian, sedangkan di dalam rumah saya pasang sebuah tabir yang ada lukisannya, kemudian setelah Rasulullah saw melihatnya maka beliau mengoyak-ngoyak dan berubahlah wajahnya seraya bersabda, ”Wahai A’isyah, seberat-berat siksaan Allah nanti di hari akhir yaitu siksaan orang-orang yang menyaingi ciptaan Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim]

    Seorang muslim juga harus menunjukkan rasa marahnya ketika melihat aturan-aturan Allah swt dicampakkan dan diganti dengan aturan-aturan kufur. Ia harus marah ketika para penguasa bermesraan dan bermuwalah dengan orang-orang kafir. Ia juga harus menunjukkan rasa marahnya ketika melihat para penguasa menerapkan aturan-aturan kufur yang bertentangan dengan syari’at Allah swt.

    Atas dasar itu, kaum muslim harus bisa mengendalikan rasa marahnya, dan memenejnya sesuai dengan aturan-aturan Islam. Apabila seorang muslim melihat kemungkaran atau kemaksiyatan maka hatinya akan marah dan berusaha untuk mengubah kemungkaran tersebut. Sebaliknya, ia akan bergembira tatkala menyaksikan perintah Allah swt dijunjung tinggi.

Agar kaum muslim menjadi orang-orang yang kuat, sudah sewajibnya mereka mengendalikan rasa amarahnya dan memupuk ketaqwaan kepada Allah swt.

Cara Menahan Marah Amarah - Dari buku Bunga Rampai Pemikiran Islam

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam