Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 19 Februari 2013

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif



BAB MU’AWIN TANFIDZ (PEMBANTU KEPALA NEGARA BIDANG KESEKRETARIATAN)

PASAL 48

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan. Tugasnya menyangkut bidang administratif, dan bukan pemerintahan. Instansinya merupakan salah satu badan untuk melaksanakan instruksi yang berasal dari Khalifah kepada instansi dalam maupun luar negeri, begitu juga untuk memberi laporan apa yang telah diterimanya kepada Khalifah. Instansinya berfungsi sebagai perantara antara Khalifah dan pejabat/ aparat lain, menyampaikan tugas dari Khalifah atau sebaliknya maupun menyampaikan laporan/ rencana kepadanya.

KETERANGAN

Khalifah adalah seorang hakim (penguasa) yang memerintah dan melaksanakan serta melakukan pelayanan terhadap urusan-urusan umat. Untuk memimpin dan melaksanakan serta melayani urusan-urusan umat itu dibutuhkan kegiatan-kegiatan yang bersifat idari (teknis dan administrasi). Karena itu, maka dibutuhkan adanya aparat khusus, yang senantiasa bersama-sama khalifah untuk menjalankan urusan-urusan yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tanggungjawab kekhilafahan tersebut. Sehingga adanya Mu’awin Tanfidz merupakan keharusan yang ditentukan oleh jabatan seorang khalifah. Di mana aparat itu berfungsi untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan administrasi dan teknis, bukannya kegiatan memimpin.

Maka, tugasnya adalah untuk membantu khalifah dalam menjalankan (secara operasional) dan bukan memimpin pemerintahan. Bahkan, dia tidak berhak sama sekali untuk melaksanakan kegiatan pemerintahan apapun sebagaimana tugas Mu'awin Tafwidh. Oleh karena itu, dia tidak bisa mengangkat seorang wali, maupun amil. Dia juga tidak bisa mengurusi urusan-urusan umat, karena tugasnya hanya tugas teknis dan administrasi dalam rangka melaksanakan kebijakan-kebijakan pemerintahan, serta kegiatan-kegiatan teknis operasional dari khalifah atau mu'awin tafwidh.

PASAL 49

Mu’awin Tanfidz disyaratkan seorang muslim, beranjak dari anggapan bahwa ia akan menjadi pendamping Khalifah.

KETERANGAN

Alasannya, Mu’awin Tanfidz merupakan mitra/pembantu kepercayaan (bithanah) khalifah. Berkenaan dengan bithanah ini, Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman kepercayaanmu (bithanah) orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi." (Q.S. Ali Imran: 118).

Larangan mengambil bithanah (teman kepercayaan) non muslim, bagi khalifah adalah tegas sekali di dalam ayat ini. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan orang kafir menjadi Mu’awin Tanfidz. Sebab, dia senantiasa bertemu dan melakukan kontak langsung dengan khalifah. Di mana dia tidak dapat dipisahkan dari khalifah, sebagaimana Mu'awin Tafwidh.

Mu’awin Tanfidz jumlahnya boleh lebih dari satu orang, sesuai dengan kebutuhan. Karena, Mu’awin Tanfidz bukanlah seorang hakim (yang memimpin pemerintahan). Sementara kalau hakim harus satu orang. Karena itu, khalifah hanya satu, begitu pula Mu'awin Tafwidh hanya satu.

Urusan-urusan yang melibatkan Mu’awin Tanfidz untuk menjadi perantara di antara urusan-urusan itu dengan khalifah maupun yang lain ada empat macam: 1- Perangkat negara (ajhizatut daulah); 2- Tentara (jaisy); 3- Rakyat (ummat); 4- Urusan-urusan kenegaraan (syu'un dauliyah)

PASAL 50

Mu’awin Tanfidz selalu berhubungan langsung dengan Khalifah, seperti halnya dengan Mu’awin Tafwidh. Dia dianggap seperti layaknya seorang Mu’awin dalam hal pelaksanaan, bukan menyangkut pemerintahan.

KETERANGAN

Jelas.

Khalifah menunjuk Mu’awin Tanfidz sebagai pembantu dalam kesekretariatan administratif
Hizbut Tahrir

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan



BAB MU’AWIN AT TAFWIDH (WAKIL KHALIFAH BIDANG PEMERINTAHAN)

PASAL 41

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang bersama khalifah bertanggung jawab tentang jalannya pemerintahan. Mu’awin Tafwidh diberi wewenang untuk mengatur berbagai urusan berdasarkan pendapat dan ijtihadnya.

KETERANGAN

Rasul bersabda : “Dua orang pembantuku di dunia adalah Abu Bakar dan ‘Umar” (HR. Tirmidzi). Rasul menunjuk dua orang pembantunya. Beliau melakukan aktivitas pemerintahan. Maka orang yang membantunya artinya membantu dalam pelaksanaan aktivitas beliau yaitu pemerintahan.

Ketika Abu Bakar menjadi khalifah ‘Umar menjadi mu’awin dan peran beliau amat menonjol hingga orang-orang mengatakan kepada Abu Bakar : “Kami tidak mengerti apakah ‘Umar ataukah Anda yang menjadi khalifah ?”

Bila seseorang telah menjadi pembantu khalifah dalam bidang pemerintahan maka khalifah harus menyerahkan pengelolaan semua urusan kepadanya karena memang ia membantu khalifah dalam semua urusan sehingga secara umum ia sebagai wakil bagi khalifah. Maka secara praktis ia memiliki wewenang sebagaimana khalifah karena ia telah menjadi wakil khalifah.

PASAL 42

Mu’awin Tafwidh disyaratkan sebagaimana persyaratan Khalifah, yaitu laki-laki, merdeka, Islam, baligh, berakal, adil, dan berkemampuan. Disyaratkan pula hendaknya memiliki kemampuan terhadap hal-hal yang menyangkut tugas-tugas yang diserahkan kepadanya.

KETERANGAN

Dalil-dalilnya adalah dalil-dalil yang menjelaskan syarat khalifah.

PASAL 43

Dalam penyerahan tugas kepada Mu’awin Tafwidh, disyaratkan dua hal : Pertama : Kedudukannya mencakup segala urusan negara. Kedua : Sebagai wakil Khalifah. Di saat pengangkatannya Khalifah harus menyatakan : “Aku serahkan kepadamu apa-apa yang menjadi tugasku sebagai wakilku” atau dengan redaksi lain yang semakna, yang mencakup kedudukan yang umum dan bersifat mewakili. Apabila dalam penyerahan tugas tidak berbentuk demikian, maka pengangkatannya tidak sah, dan dia tidak memiliki wewenang selaku Mu’awin Tafwidh.

KETERANGAN

Dalilnya adalah realita aktivitas mu’awin yaitu bahwa ia adalah wakil khalifah. Artinya ia mewakili khalifah dalam segala aktivitas khalifah.  Dengan demikian khalifah harus menyerahkan kepadanya aktivitas yang mencakup segala urusan khalifah.

Perwakilan itu termasuk salah satu akad. Dan suatu akad tidak sah kecuali ada ijab dan qabul.

PASAL 44

Tugas Mu’awin Tafwidh adalah memberi laporan kepada Khalifah, tentang apa yang telah diputuskan/apa yang dilakukan, atau tentang penunjukan/penugasan wali dan pejabat, agar wewenangnya tidak sama seperti Khalifah. Tugasnya adalah memberi laporan dan melaksanakan apa yang diperintahkan.

KETERANGAN

Sesuai dengan realita Muawin bahwa ia adalah wakil dari khalifah. Maka ia hanya melaksanakan sesuatu yang diwakilkan kepadanya dan ia harus melaporkan pelaksanaan perbuatan itu kepada khalifah yang mewakilkan kepadanya. Dan sebagai wakil tentu wewenangnya tidaklah sama dengan wewenang khalifah yang diwakili.

PASAL 45

Khalifah wajib mengetahui tugas-tugas pekerjaan Mu’awin Tafwidh dan cara-cara pelaksanaannya terhadap berbagai urusan, agar Khalifah dapat membenarkan yang sesuai dengan kebenaran dan mengoreksi kalau terjadi kesalahan, berdasarkan suatu patokan bahwa pengaturan urusan umat adalah tugas Khalifah yang dijalankan berdasar ijtihadnya.

KETERANGAN

Ini, karena khalifahlah yang bertanggungjawab untuk melakukan pemeliharaan urusan umat. Sabda Rasul SAW : “Imam adalah (bagaikan) seorang penggembala dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang digembalakannya (rakyat).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar). Dan khalifah bisa mewakilkannya kepada mu’awinnya. Akan tetapi tetaplah ia yang dimintai pertanggungjawaban dalam hal ini. Maka khalifah harus mengetahui semua tugas dan pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh mu’awin. Dan ia pula yang mengoreksi mu’awin.

PASAL 46

Apabila Mu’awin Tafwidh telah mengatur suatu urusan, lalu disetujui oleh Khalifah, maka dia dapat melaksanakannya sesuai dengan apa yang disetujui khalifah, tanpa mengurangi atau menambahnya. Jika Khalifah menarik kembali pendapatnya, berkeberatan dan menolak apa yang sudah dilaksanakan Mu’awin Tafwidh, maka dalam hal ini perlu dipertimbangkan : jika masih dalam kerangka pelaksanaan hukum sesuai dengan perintahnya atau menyangkut harta yang sudah diserahkan kepada yang berhak, maka apabila demikian hanya pendapat Mu’awinlah yang berlaku, yang pada dasarnya hal itu adalah pendapat Khalifah juga, dan Khalifah tidak boleh menarik kembali hukum yang sudah dilaksanakan, atau harta yang sudah dibagikan. Sebaliknya jika apa yang sudah dilaksanakan oleh Mu’awin di luar ketentuan-ketentuan tersebut, seperti mengangkat wali atau melengkapi arsenal pasukan, maka seorang Khalifah berhak menolak perbuatan Mu’awin; dan dalam keadaan ini, yang berlaku adalah pendapat Khalifah. Bertitik tolak bahwasanya Khalifah memiliki hak untuk mengubah kembali kebijaksanaannya ataupun kebijaksanaan Mu’awinnya.

PASAL 47

Mu’awin Tafwidh tidak terikat dengan salah satu instansi atau salah satu bagian dari tugas-tugas pemerintahan, bertitik tolak dari kekuasaannya yang bersifat umum. Ia tidak menangani urusan-urusan administratif secara langsung. Pengawasanya bersifat umum terhadap seluruh badan administrasi negara.

KETERANGAN

Mu’awin Tafwidh merupakan mu’awin bagi khalifah. Ia melaksanakan segala tugas khalifah dan menjalankan wewenang sebagaimana khalifah. Ia membantu khalifah dalam segala urusan. Oleh karenanya ia tidak terikat dengan instansi tertentu atau tugas pemerintahan tertentu. Karena ia pembantu khalifah dalam segala urusan. Karena cakupan tugasnya maka ia tidak menangani urusan administratif tetapi yang ia lakukan adalah seluruh tugas pemerintahan secara umum.

Khalifah menentukan satu orang Mu’awin Tafwidh yang ikut bertanggung jawab pemerintahan
Hizbut Tahrir

Rabu, 13 Februari 2013

Pada saat khalifah tidak ada wajib hukumnya mengangkat seseorang menggantikan sebagai khalifah

Pada saat khalifah tidak ada wajib hukumnya mengangkat seseorang menggantikan sebagai khalifah



BAB KHALIFAH (KEPALA NEGARA)

PASAL 32

Pada saat khalifah tidak ada, karena meninggal atau mengundurkan diri atau diberhentikan, maka wajib hukumnya mengangkat seseorang untuk menggantikannya sebagai khalifah dalam tempo tiga hari sejak kosongnya kepemimpinan khilafah.

KETERANGAN

Ini berdasarkan Ijma’ Shahabat. Mereka segera memilih pengganti Rasulullah menjadi kepala negara segera setelah Rasulullah wafat. Mereka berkumpul di Tsaqifah Bani Sa’idah, hal itu diketahui oleh para shahabat dan tidak ada yang mengingkarinya maka menjadi ijma’ di antara mereka. Kemudian semua itu sempurna dalam tempo dua malam dan tiga hari. Begitu juga ‘Umar menunjuk ahlu ra’yi untuk memilih khalifah sesudahnya dan membatasi waktunya tiga hari dan dua malam dan hal itu diketahui oleh para shahabat dan mereka tidak ada yang mengingkarinya satu orang pun maka menjadi Ijma’ Shahabat bahwa batasan waktu pemilihan khalifah untuk menggantikan khalifah yang terdahulu adalah dua malam dan tiga hari.

PASAL 33


Tata cara pengangkatan khalifah adalah sebagai berikut :

PASAL 33 AYAT 1

Anggota Majelis Umat dari kalangan kaum muslimin mengajukan beberapa calon untuk kedudukan ini, lalu nama-nama mereka diumumkan, dan kaum muslimin diminta untuk memilih salah satu di antaranya.

KETERANGAN

Berdasar permintaan umat kepada ‘Umar bin Khathab untuk menunjuk penggantinya maka ‘Umar menunjuk enam orang. Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar bahwa dikatakan keapda ‘Umar : “Tidakkah engkau menunjuk penggantimu (melakukan istikhlaf)? Jawab ‘Umar : ”Jika aku menunjuk maka sungguh orang yang lebih baik dariku (yakni Abu Bakar) telah menunjuk pengganti, dan jika aku membiarkannya maka sungguh orang yang jauh lebih baik dariku yakni Nabi SAW telah membiarkannya dan tidak menunjuk pengganti. Lalu ia berkata : aku tidak mengharap pujian dan aku tidak ingin hal itu memberatkan baik bagiku maupun keluargaku, biarlah aku yang menanggungnya selama hidup maupun mati.” Dan diriwayatkan bahwa Sa’ad bin Zaid bin Amr berkata kepada ‘Umar : Sesungguhnya jika Anda menunjuk seseorang maka Anda telah menyelamatkan manusia. Maka ‘Umar berkata : Sesungguhnya aku melihat keinginan kuat dari shahabat-shahabatku.” Lalu ia berkata : “Seandainya aku melihat salah seorang dari dua orang maka sungguh aku akan menjadikan kekuasaan ini untuknya : Salim maula Abi Hudzaifah dan Abu ‘Ubaidah bin Al Jarah.” Lalu ‘Umar menjadikan perkara memilih khalifah penggantinya itu menjadi perkara syura yang berada di tangan enam orang yaitu ‘Utsman bin Affan, ‘Abi bin Abi Thalib, Zubair bin Al Awwam, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman bin ‘Auf dan Sa’ad bin Abi Waqash. Dan ‘Umar berkata : “Aku tidak menemukan orang yang lebih tepat dari keenam orang ini karena Rasulullah wafat dan beliau ridha kepada keenam orang ini, maka siapa saja di antara mereka yang terpilih maka ia menjadi khalifah sesudahku.”

PASAL 33 AYAT 2

Hasil pemilihan diumumkan, sehingga kaum muslimin mengetahui siapa yang mendapat suara terbanyak dari para calon.

KETERANGAN

Yang mendasari adalah apa yang dilakukan oleh Abdurrahman bin ‘Auf yaitu bahwa ia mengambil pendapat masyarakat baik laki-laki maupun perempuan lalu ia mengumpulkan masyarakat di Masjid Nabawi pada hari ketiga setelah Umar bin Khathab wafat dan mengumumkan hasil pemungutan suara yang ia lakukan, dan terpilihlah Utsman bin Affan sebagai Khalifah sesudah Umar bin Khathab sebagaimana diceritakan dalam riwayat Imam Bukhari.

PASAL 33 AYAT 3

Aggota Majelis Umat tersebut segera membai’at siapa yang mendapat suara terbanyak sebagai khalifah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.

KETERANGAN

Sama dengan di atas

PASAL 33 AYAT 4

Setelah pelaksanaan bai’at sempurna, diumumkan kepada khalayak siapa yang menjadi khalifah kaum muslimin, sehingga berita pengangkatannya sampai ke seluruh umat, dengan mengumumkan namanya dan sifat-sifat yang menjadikannya pantas untuk diangkat sebagai kepala negara.

KETERANGAN

Karena bai’at merupakan fardhu kifayah bagi kaum muslimin akan tetapi adanya bai’at pada setiap pundak kaum mulimin adalah fardhu ‘ain sesuai dengan sabda Rasul : “Barangsiapa yang mati dan di lehernya tidak ada bai’at maka ia mati dalam keadaan kematian jahiliyah” (HR. Muslim). Agar ada bai’at di setiap leher kaum muslimin maka setiap muslim harus tahu khalifahnya. Maka keharusan bagi tiap-tiap orang dari umat mengetahui siapa khalifahnya. Oleh karenanya khalifah ini setelah terpilih dan dibai’at maka harus diumumkan kepada seluruh kaum muslimin. Yang diumumkan ini meliputi dua hal : pertama, namanya, kedua, karakter dan sifat-sifatnya (atau biografinya)

Pada saat khalifah tidak ada maka wajib hukumnya mengangkat seseorang untuk menggantikannya sebagai khalifah
Hizbut Tahrir

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam