Download BUKU Dakwah Rasul SAW Metode Supremasi Ideologi Islam

Selasa, 01 Agustus 2017

Syariat / Tuntunan Imam Shalat



BAB KETIGA BELAS

IMAM DALAM SHALAT

A. Sifat Imam

Yang Paling Berhak Menjabat Imam

Orang yang paling berhak menjabat imam sesuai dengan urutan berikut:
1) Orang yang paling menguasai al-Qur’an, yakni orang yang paling banyak hafalannya.
2) Orang yang paling ‘alim dan paling faqih.
3) Orang yang paling tua umurnya.

Dari Abu Said al-Khudri ra. ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Jika mereka (kaum Muslim) bertiga, maka hendaknya salah seorang dari mereka mengimaminya. Dan orang yang paling berhak mengimaminya adalah orang yang paling menguasai al-Qur'an.” (HR. Muslim, Ahmad, dan an-Nasai)

Dari Anas bin Malik ra. dari Nabi Saw., beliau bersabda:

“Orang yang berhak mengimami kaum tersebut adalah orang yang paling menguasai aI-Qur’an.” (HR. Ahmad)

Dalam hadits Ahmad dari jalur Amar bin Salimah menggunakan redaksi:

“Hendaknya orang yang mengimami kalian adalah orang yang paling banyak hafalan al-Qur'an.”

Thabrani, Bukhari, Abu Dawud dan an-Nasai meriwayatkan hadits ini juga.

Dari Malik bin al-Huwairits, bahwa Nabi Saw. berkata kepadanya dan kepada temannya:

“Jika waktu shalat telah tiba maka kumandangkan adzan dan iqamat oleh kalian berdua, lalu hendaknya orang yang paling tua di antara kalian berdua menjadi imamnya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Dari Abu Mas’ud al-Anshari ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Hendaknya orang yang mengimami satu kaum adalah yang lebih tahu tentang al-Qur'an di antara mereka. Lalu jika mereka sama dalam bacaannya, maka hendaklah yang lebih tahu tentang Sunnah Nabi Saw. Dan jika mereka sama (pengetahuannya) tentang Sunnah, maka hendaklah yang lebih dahulu hijrahnya. Dan jika mereka sama juga dalam hijrahnya, maka hendaklah yang lebih tua umurnya. Janganlah sekali-kali seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaannya, dan janganlah ia duduk di rumahnya (menempati) tempat kehormatannya kecuali dengan izinnya.” (HR. Muslim)

Ahmad meriwayatkan hadits ini dengan redaksi kalimat:

“Dan janganlah sekali-kali seseorang mengimami orang lain di keluarganya, dan juga tidak dalam kekuasaannya, dan janganlah ia duduk di rumahnya (menempati) tempat kehormatannya kecuali dengan izinnya.”

Hadits yang terakhir mengandung dua tambahan atas penjelasan sebelumnya, yakni: seorang laki-laki yang berada di rumahnya, itulah yang menjadi imam, bukan yang paling tahu tentang al-Qur'an, paling paham atau paling tua umurnya. Laki-laki tersebut boleh tidak menjadi imam di keluarganya, dengan syarat dia mengijinkan orang lain untuk menjadi imam.
Khalifah dan para wali di wilayah kegubernurannya serta para ‘amil di wilayah ‘umalahnya, mereka semua menjadi imam di wilayah yang mereka kuasai tersebut.
Khalifah, juga para wali di wilayah kegubernurannya serta para ‘amil di wilayah ‘umalahnya lebih didahulukan daripada pemilik rumah, atau orang yang lebih tahu tentang al-Qur’an, orang yang lebih ‘alim dan lebih paham agama, dan orang yang lebih tua umurnya.
Khalifah, wali dan para ‘amil mengimami manusia, karena tercakup dalam ungkapan hadits: “dan juga tidak dalam kekuasaannya.”

Orang Buta Diangkat Sebagai Imam

Orang buta boleh diangkat sebagai imam, baik itu sebagai imam bagi orang-orang yang buta ataupun yang bisa melihat, tanpa ada pengutamaan orang buta di atas orang yang bisa melihat, ataupun orang yang melihat di atas orang yang buta. Dari Anas bin Malik ra. ia berkata:

“Bahwa Rasulullah Saw. mengangkat Ibnu Ummi Maktum sebagai pengganti beliau Saw. di Madinah sebanyak dua kali. Dia mengimami (kaum Muslim) di Madinah padahal dia seorang buta.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

Ibnu Hibban, Thabrani, dan Abu Ya’la telah meriwayatkan hadits ini dari jalur Aisyah ra.

Dan dari Mahmud bin Rabi’ al-Anshari:

“Bahwa 'Itban bin Malik seringkali mengimami kaumnya, padahal dia seorang buta, dan bahwa dia berkata kepada Rasululah Saw.: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya keadaan seringkali gelap dan banjir, dan aku adalah seorang yang cacat penglihatan, karena itu shalatlah wahai Rasulullah di rumahku di satu tempat di mana nanti akan aku jadikan sebagai tempat shalat.” Lalu Rasulullah Saw. mendatanginya dan berkata: “Di manakah tempat yang engkau inginkan aku shalat?” Kemudian dia menunjukkan satu tempat di rumahnya, dan Rasulullah Saw. shalat di sana.” (HR. Bukhari, an-Nasai dan Malik)

Dalam satu riwayat Bukhari terdapat ungkapan:

“(Dia berkata kepada Nabi): “Wahai Rasulullah, sungguh penglihatanku telah kabur, sementara aku suka shalat mengimami kaumku.”

Riwayat yang terakhir terdapat penjelasan: Rasulullah Saw. telah diberitahu bahwa “Itban seringkali mengimami kaumnya, namun beliau Saw. tidak melarangnya.”

Anak Kecil Diangkat Sebagai Imam

Anak kecil yang belum baligh boleh diangkat sebagai imam, baik dalam shalat fardhu ataupun dalam shalat sunat, baik mengimami laki-laki dewasa, anak kecil, ataupun kaum wanita, asalkan anak kecil ini mampu melakukannya dan piawai membaca Kitabullah. Dari Amar bin Salimah ra. ia berkata:

“Pada saat penaklukan Makkah, orang-orang melewati kami. Mereka datang setelah menemui Rasulullah Saw., aku bisa membaca al-Qur'an padahal aku masih kecil. Lalu datanglah ayahku kepada Rasulullah Saw. membawa kabar ke-Islaman kaumnya, maka Rasulullah Saw. berkata: “Yang mengimami kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Qur'annya.” Mereka memperhatikan dan akulah orang yang paling banyak hafalan Qur'annya di antara mereka. Dia berkata: maka seorang perempuan berkata: Tutupilah pantat qari kalian. Dia berkata: maka mereka membelikannya satu burdah (kain bergaris). Dia berkata: maka aku tidak pernah bergembira lebih dari kegembiraanku dengan hal itu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasai)

Bukhari meriwayatkan hadits ini, disebutkan:

”...Dan hendaknya yang mengimami kalian adalah orang yang paling banyak hafalan Qur'annya di antara kalian.” Lalu mereka melihat-lihat (satu sama lain), dan tidak ada seorangpun yang paling banyak hafalan Qur’annya selain aku, di mana aku mendapatkannya dari para penunggang yang lewat. Setelah itu mereka membawaku ke depan mereka, padahal aku saat itu berusia enam atau tujuh tahun...”

Penjelasan hadits: perawi hadits ini adalah Amr bin Salimah, yang berasal dari satu kabilah yang berada di jalur pemberangkatan kaum Muslim ke Makkah pada tahun penaklukkannya. Kaum Muslim melewati kabilah ini sambil membaca al-Qur'an, dan anak kecil ini mendengar dan menghafal sebagian yang dibaca kaum Muslim itu. Tatkala keluarga dan para lelaki dewasa kabilahnya masuk Islam, dan ayahnya mengabari Rasulullah Saw. terkait ke-Islaman kabilahnya, maka Rasulullah Saw. memerintahkan mereka agar dalam shalatnya diimami oleh orang yang paling banyak hafalan al-Qur'annya di antara mereka. Karena mereka masih baru masuk Islam, dan anak kecil perawi hadits ini telah hafal sedikit dari al-Qur’an, maka mereka memajukannya dalam shalat dan menjadikannya sebagai imam mereka, sementara para lelaki dewasa dan kaum wanitanya shalat di belakangnya. Lalu nampaklah bagian pantat anak kecil di sepanjang shalatnya, dan hal itu terlihat oleh seorang perempuan, maka dia meminta untuk menutupinya. Mereka membelikan satu kain panjang yang bisa menutupi aurat anak kecil itu agar tidak tersingkap di sepanjang shalatnya.

Perempuan Sebagai Imam

Perempuan boleh dan sah diangkat sebagai imam bagi kaum wanita saja. Dari Abu Nu’aim ia berkata:

“Al-Walid telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Kakekku telah menceritakan kepada kami dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin al-Harits al-Anshari. Ummu Waraqah telah beraktivitas mengumpulkan aI-Qur’an. Adalah Nabi Saw. telah memerintahkannya untuk mengimami penghuni rumahnya, dan Aisyah memiliki seorang mu'adzin (yang bertugas mengumandangkan adzan), dan dia mengimami penghuni rumahnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, al-Hakim dan Baihaqi)

Dari Rithah al-Hanafiyah

“Bahwa Aisyah mengimami mereka, dan berdiri di antara mereka dalam shalat wajib.” (HR. Abdur Razaq, Baihaqi, dan Daruquthni)

Dari Hujairah binti Hushain, ia berkata:

“Ummu Salamah mengimami kami dalam shalat ashar, dan dia berdiri di antara kami.” (HR. Daruquthni, Syafi'i, Abdur Razaq dan Ibnu Abi Syaibah)

Tidak ada hadits yang menceritakan bahwa perempuan (dibolehkan) mengimami kaum lelaki. Oleh karena itu, seorang perempuan diangkat sebagai imam, terbatas hanya untuk kaum wanita saja.

Orang yang Mukim Diikuti oleh Musafir, dan Sebaliknya

Seorang yang mukim boleh mengimami orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) dan ini merupakan hukum asal. Tetapi boleh juga seorang musafir mengimami orang yang mukim. Jika seorang musafir mengimami dan selesai melaksanakan dua rakaat -yakni dua rakaat shalat qashar- dan ia bersalam, maka orang mukim harus menyelesaikan shalat mereka yang empat rakaat secara munfarid. Namun, jika orang mukim mengimami orang musafir, maka orang musafir yang berada di belakangnya harus menyelesaikan shalat empat rakaatnya dan tidak boleh memisahkan diri dari imam.

Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya:

“Bahwa Umar bin Khaththab jika beliau tiba di Makkah, beliau shalat mengimami mereka sebanyak dua rakaat, kemudian bersabda: Wahai penduduk Makkah, sempurnakan shalat kalian, karena kami adalah kaum yang sedang mengadakan perjalanan.” (Riwayat Malik, Abdur Razaq, dan at-Thahawi)

Dari Shafwan bin Abdullah, ia berkata:

“Abdullah bin Umar datang menjenguk Abdullah bin Shafwan, lalu dia shalat bersama kami sebanyak dua rakaat dan kemudian pergi. Lalu kami berdiri dan menyempurnakannya.” (Riwayat Abdur Razaq, Malik, dan at-Thahawi)

Dari Musa bin Salamah ia berkata:

“Kami bersama Ibnu Abbas (berada) di Makkah, lalu aku berkata: Jika kami bersamamu maka kami shalat empat rakaat, dan jika kami kembali ke perjalanan kami maka kami shalat dua rakaat.” Ia berkata: “Itulah sunnah Abul Qasim Saw.” (HR. Ahmad)

Dalam redaksi yang lain dari Ibnu Abbas ra.: “Bahwa dia ditanya: Mengapa orang yang musafir itu shalat dua rakaat jika sendirian dan empat rakaat jika berimam pada yang mukim? Beliau berkata: “Itulah sunnah” (HR. Ahmad).

Hadits yang terakhir ini bisa dihukumi memiliki derajat marfu', yakni bersambung sampai pada Rasulullah Saw. karena ada perkatan “Itulah sunnah.”

Dari Nafi’:

“Bahwa Abdullah bin Umar, jika shalat di belakang imam di Mina (dilakukan) sebanyak empat rakaat, dan jika shalat untuk dirinya sendiri maka beliau shalat sebanyak dua rakaat.” (Riwayat Malik)

Malik meriwayatkan dari Nafi’: Bahwa Ibnu Umar:

“Tinggal di Makkah selama sepuluh malam dan dia mengqashar shalatnya, kecuali jika dia shalat bersama imam, maka dia melakukannya dengan mengikuti shalat imam.”

Orang yang Shalat Fardhu Diikuti Oleh Orang yang Shalat Nafilah, dan Sebaliknya

Bagi orang yang ingin shalat fardhu dan mendapati seseorang yang sedang melaksanakan shalat nafilah, maka dibolehkan baginya untuk berimam padanya dan sah pula shalatnya. Dari Jabir bin Abdullah:

“Bahwa Muadz bin Jabal shalat isya bersama Rasulullah saw. Kemudian dia pulang kepada kaumnya dan mengimami mereka shalat yang sama.” (HR. Muslim, Bukhari dan Ahmad)

Syafi’i, Daruquthni, Abdur Razaq dan Baihaqi meriwayatkan hadits tersebut dengan tambahan: “Baginya shalat tersebut sebagai tathawwu', dan bagi mereka sebagai shalat fardhu isya.”

Inilah riwayat Syafi’i:

“Dari Jabir ia berkata: Adalah Muadz shalat isya bersama Nabi Saw., kemudian dia pulang menemui kaumnya dan shalat isya kembali. Maka baginya shalat tersebut sebagai tathawwu', sedang bagi mereka sebagai shalat fardhu isya.”

Hadits ini menyebutkan bahwa kaumnya Muadz melaksanakan shalat fardhu isya di belakang Muadz yang shalat memimpin mereka sebagai shalat nafilah, karena Muadz telah shalat isya di belakang Rasulullah Saw. Dalam bab “shalat orang yang ‘udzur” pasal “shalat khauf” bagian 3, ada hadits berikut: Dari Abi Bakrah, bahwa ia berkata:

“Nabi Saw. melaksanakan shalat khauf bersama kami. Beliau Saw. shalat bersama sebagian sahabatnya sebanyak dua rakaat, kemudian bersalam. Lalu mereka mundur, dan sebagian yang lain datang, sementara mereka berada di tempatnya. Kemudian beliau Saw. shalat bersama mereka dua rakaat. Nabi Saw. shalat sebanyak empat rakaat, sedangkan kaumnya itu dua rakaat-dua rakaat.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Hibban dan Daruquthni)

Arah istidlal (penarikan kesimpulan) dari hadits ini adalah bahwa Rasulullah Saw. telah melaksanakan shalat fardhu dua rakaat dengan sekelompok kaum Muslim, dan menyempurnakan shalat dengan salam. Ketika shalat bersama kelompok kedua (hal itu dilakukan) sebanyak dua rakaat pula. Maka beliau Saw. melaksanakan dua rakaat yang terakhir ini sebagai nafilah, sedangkan pada waktu itu mereka (kelompok yang kedua) ini melaksanakan shalat fardhu. Artinya, kelompok kedua kaum Muslim ini telah melaksanakan shalat fardhu dengan berimam kepada Rasulullah Saw. yang bershalat nafilah.

Boleh bagi muftaridh (orang yang melaksanakan shalat fardhu) untuk shalat di belakang mutanafil (orang yang melaksanakan shalat nafilah), begitu juga sebaliknya, boleh seorang mutanaffil shalat di belakang seorang muftaridh, bahkan hal itu disunahkan baginya jika dia mendapati shalat jamalah, baik di masjid ataupun di tanah lapang, dan dia telah melaksanakan shalat yang fardhu. Saat itu dia disunahkan untuk masuk dalam shalat jama’ah, dan shalatnya itu (bersama jama’ah) menjadi shalat nafilah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Mihjan ad-Diliy ra., ia berkata:

“Aku mendatangi Nabi Saw., lalu iqamat shalat dikumandangkan dan aku (sedang) duduk. Ketika beliau selesai shalatnya, beliau Saw. bertanya: “Bukankah engkau seorang Muslim?” Aku menjawab: “Ya”. Beliau bertanya: “Apa yang menghalangimu dari shalat bersama orang-orang itu?” Aku berkata: “Aku telah shalat di keluargaku.” Beliau Saw. berkata:

“Maka shalatlah engkau bersama orang-orang itu.” (HR. Ahmad, Malik, Ibnu Hibban, al-Hakim dan an-Nasai)

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Yazid bin al-Aswad ra. Hadits tersebut secara lengkap telah disebutkan dalam pembahasan “hukum shalat berjamaah dan keutamaannya.” Di dalamnya disebutkan:

”...Lalu beliau Saw. bertanya: “Apa yang menghalangi kalian (sehingga kalian) tidak shalat bersama orang-orang?” Keduanya menjawab: “Ya Rasulullah sesungguhnya kami sudah shalat dalam perjalanan.” Beliau Saw. berkata: “Jangan lakukan lagi, jika salah seorang dari kalian telah melaksanakan shalat dalam perjalanan, kemudian mendapati shalat bersama imam, maka hendaklah ia shalat (kembali) bersamanya. Karena shalat (yang kedua) itu baginya menjadi nafilah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Nasai, Tirmidzi dan ad-Darimi)




Shalat Imam yang Kehilangan Syarat-Syarat Shalat

Jika seorang yang junub atau yang belum berwudhu mengimami orang-orang, dan dia tidak tahu hingga selesai dari shalat, maka para makmum tidak perlu mengulang shalat mereka. Shalat mereka sah dan diterima, sedangkan imam sendiri harus mengulang shalat itu, karena bersuci itu merupakan syarat sahnya shalat. Tanpa itu maka shalatnya tidak diterima.
Begitu pula jika imam kehilangan salah satu syarat apapun dan ia menyelesaikan shalatnya tanpa sepengetahuan para makmum, maka shalat mereka (makmum) sah, sedangkan shalat imam sendiri batil dan wajib atas imam untuk mengulangnya.
Sejumlah atsar dari para sahabat senior ra. menyebutkan bahwa mereka shalat mengimami orang-orang, sedangkan mereka dalam keadaan junub, atau mereka belum berwudhu, tanpa sepengetahuan mereka dan sepengetahuan para makmumnya. Ketika mereka selesai shalat barulah mereka mengetahuinya, maka mereka mengulang shalatnya seorang diri, dan tidak memerintahkan para makmumnya untuk mengulang shalat tersebut. Peristiwa ini terjadi di depan mata para sahabat ra. tanpa ada pengingkaran dari mereka, sehingga hal itu menjadi ijma sahabat. Dari al-Aswad bin Yazid, ia berkata:

“Aku bersama Umar bin Khaththab (yang sedang berada) di antara Makkah dan Madinah, lalu dia shalat mengimami kami. Usai dari shalatnya, dia (Umar) melihat ada bekas mimpi pada bajunya. Kemudian Umar mandi dan mencuci apa yang dilihat di bajunya dan mengulang shalatnya, sedangkan kami tidak mengulang shalat kami.” (Riwayat Ibnu al-Mundzir)

Dari Syarid at-Tsaqafi:

“Bahwa Umar shalat mengimami orang-orang sedangkan dia dalam keadaan junub, lalu dia mengulang shalatnya dan tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat mereka.” (Riwayat Daruquthni dengan sanad para perawi yang tsiqah)

Dari Muhammad bin Amr bin al-Harits bin al-Mushthaliq:

“Bahwa Utsman shalat fajar mengimami orang-orang. Ketika hari sudah tinggi dia melihat bekas junub pada pahanya, lalu dia berkata: “Demi Allah, aku sudah renta, demi Allah, aku sudah tua, aku junub tetapi aku tidak mengetahuinya.” Lalu dia mandi dan mengulang shalatnya, dan dia tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat mereka.” (Riwayat Ibnu al-Mundzir, al-Atsram, al-Baihaqi dan Daruquthni)

Dari Nafi’:

“Bahwa Ibnu Umar shalat mengimami para sahabatnya, kemudian dia ingat bahwa dia telah menyentuh kemaluannya, lalu dia berwudhu, dan tidak memerintahkan mereka untuk mengulang shalat mereka.” (Riwayat Daruquthni)

Ibnu al-Mundzir, Abdurrazaq, Ibnu Abi Syaibah dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits ini dengan sedikit perbedaan.

Dengan demikian, jika imam kehilangan salah satu syarat shalat seperti bersuci misalnya, dan dia tidak mengetahuinya, maka shalat para makmumnya tetap sah, baik shalat itu telah diselesaikan dalam kondisi imam kehilangan syarat shalat atau ada perbaikan oleh imam (dengan mewujudkan syarat shalat tersebut) di sepanjang shalatnya. Yang penting adalah bahwa hal itu terjadi tanpa sepengetahuan imam. Jika imam mengetahui adanya hal itu (yakni tidak adanya syarat shalat), atau makmum mengetahui hal itu terjadi pada imam, dan shalat diteruskan juga, maka shalat mereka seluruhnya batil ketika itu.

Ringkasnya adalah, jika imam kehilangan syarat-syarat shalat atau kekurangan sesuatu darinya, maka yang ditolak itu hanya shalatnya sendiri, dan tidak berpengaruh sedikitpun pada shalat para makmumnya, kecuali jika makmum mengetahui dan rela, seraya bersekutu dengannya dalam perkara itu. Ini berdasarkan pada dalil-dalil di atas, dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan Amir bin ‘Uqbah, ia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Barangsiapa yang mengimami orang-orang dan waktu telah tiba, dan dia menyempurnakan shalat, maka ganjaran shalat itu diperuntukkan baginya dan bagi mereka. Dan siapa yang kekurangan sesuatu dari shalatnya, maka itu hanya menjadi tanggungannya dan tidak menjadi tanggungan mereka.” (HR. Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, Ahmad, Abu Dawud dan Thabrani)

Imam Meminta Pengganti dalam Shalatnya

Imam boleh menjadikan seseorang dari mereka yang berdiri di belakangnya untuk menjadi penggantinya, memajukkannya ke depan mereka dan menjadikannya sebagai imam menggantikan dirinya. Tetapi boleh pula imam tidak mencari penggantinya, di mana sang imam hanya pergi dari shalatnya untuk menghilangkan penghalang yang menghalangi dirinya dari meneruskan shalat, kemudian dia kembali untuk mengimami mereka, seperti ingat bahwa dia dalam keadaan junub, atau belum berwudhu, atau pada pakaiannya ada najis, dengan catatan, perginya untuk menghilangkan penghalang tersebut tidak memerlukan waktu lama yang bisa menyusahkan jamaah shalatnya.

Dari Abu Bakrah ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. memulai shalatnya dan bertakbir, kemudian beliau memberi isyarat pada mereka untuk tetap di tempat mereka. Beliau masuk rumah, lalu keluar lagi, dan kepalanya meneteskan air. Beliau Saw. (melanjutkan) shalat mengimami mereka. Ketika telah menyelesaikan shalatnya, beliau berkata: “Sesungguhnya aku ini manusia, dan tadi aku dalam keadaan junub.” (HR. Ahmad)

Abu Dawud, Ibnu Hibban dan al-Baihaqi meriwayatkan hadits serupa.

Rasulullah Saw. ketika ingat bahwa beliau berjunub -padahal beliau sedang shalat, tetapi beliau tidak meminta seseorang menjadi penggantinya-, maka beliau cepat pergi untuk menghilangkan penghalang yakni dengan mandi junub, kemudian kembali lagi dan melanjutkan mengimami orang-orang.

Adapun dalil bolehnya menjadikan seseorang sebagai pengganti adalah hadits yang diriwayatkan Abu Razin, ia berkata:

“Ali mengimami kami lalu dia (mengalami) mimisan, maka beliau menarik seseorang dan menjadikannya berdiri di depan, sedangkan dia sendiri mundur ke belakang.” (Riwayat Abdurrazaq dan Said bin Manshur)

Tindakan ini, walaupun berasal dari seorang sahabat, tetapi ini terjadi di depan pandangan dan pendengaran para sahabat lainnya, dan mereka tidak mengingkarinya, sehingga hal itu menjadi dalil sahnya mengangkat seorang pengganti.

Imam yang Dibenci oleh Makmum yang Shalat

Kepemimpinan imam yang dibenci oleh jamaah shalatnya adalah bathil dan tidak boleh baginya, tetapi melakukan shalat di belakangnya itu boleh dan sah. Dari Abu Umamah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Tiga golongan di mana shalat mereka tidak melampaui telinga-telinga mereka: hamba (budak) yang kabur hingga dia kembali, perempuan yang tidur sedangkan suaminya dalam keadaan marah padanya, dan imam satu kaum dan mereka benci kepadanya.” (HR. Tirmidzi)

Dari Ibnu Abbas ra. dari Rasulullah Saw., dia berkata:

“Tiga perkara di mana shalat mereka tidak terangkat ke atas kepala mereka sejengkalpun: seorang laki-laki yang mengimami satu kaum dan mereka benci kepadanya, perempuan yang tidur sedangkan suami dalam keadaan marah padanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan (persaudaraan)? (HR. Ibnu Majah)

Barangsiapa yang shalatnya tidak bisa melewati telinganya, dan tidak terangkat ke atas kepalanya, maka jelas bahwa shalatnya adalah bathil, bukan sekedar makruh. Keharaman ini telah dinyatakan sejumlah ahli fikih. Yang dimaksud dengan bencinya para jamaah shalat pada imam ini adalah ketidaksukaan sebagian besar dari mereka. Karena itu, kepemimpinan imam tidak bermasalah jika dia hanya dibenci oleh dua orang atau tiga orang saja dari jamaahnya. Kebencian di sini dilihat dari sisi banyaknya.

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Jika Imam Shalat Duduk Maka Makmum Duduk



Imam Melaksanakan Shalat Dalam Keadaan Duduk

Jika imam sedang sakit, boleh baginya shalat mengimami orang-orang dalam keadaan duduk. Dalam kondisi ini, maka para makmum harus berposisi duduk pula mengikuti keadaan imam mereka. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya. Jika dia bertakbir maka kalian bertakbirlah, dan jika dia ruku' maka ruku'lah, dan jika dia mengucapkan: sami'allahu liman hamidah (semoga Allah mendengar (pujian) orang yang memuji-Nya) maka katakanlah: rabbana lakal hamdu (ya Allah Tuhan kami, hanya untuk-Mu segala puji), dan jika dia bersujud maka kalian bersujudlah, dan jika shalat dengan duduk maka sholatlah kalian semua dengan duduk pula.” (HR. Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Topik ini telah dibahas dalam “makmum harus mengikuti imam” pada bab “shalat berjamaah.” Dan dari Aisyah Ummul Mukminin ra., bahwa ia berkata:

“Rasulullah Saw. shalat di rumahnya, padahal beliau dalam keadaan sakit, sehingga beliau Saw. shalat dalam keadaan duduk, sedangkan orang-orang melakukan shalat di belakangnya secara berdiri. Maka beliau memberi isyarat kepada mereka untuk duduk. Usai dari shalatnya, beliau Saw. berkata: “Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika dia ruku' maka ruku'lah, dan jika dia bangkit (dari ruku') maka bangkitlah, dan jika dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Dari Jabir ra. ia berkata:

“Rasulullah Saw. menderita sakit, kami shalat di belakangnya sedangkan beliau Saw. (shalat) dengan duduk. Abu Bakar memperdengarkan takbir beliau Saw. kepada orang-orang, lalu beliau Saw. menoleh kepada kami dan melihat kami dalam posisi berdiri. Maka beliau memberi isyarat kepada kami, dan kami pun kemudian shalat dengan duduk. Usai bersalam, beliau Saw. berkata: “Hampir saja kalian melakukan satu hal serupa dengan yang dilakukan oleh orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka yang sedang duduk, maka janganlah kalian melakukan hal itu. Ikutilah imam-imam kalian, jika dia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri, dan jika dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)

Dari Abdullah bin Umar ra.:

“Bahwa Rasulullah Saw. berada bersama beberapa orang sahabatnya, lalu beliau Saw. bertanya: (Tidakkah kalian tahu bahwa aku adalah utusan Allah yang diutus kepada kalian semua?” Mereka menjawab: “Ya, kami bersaksi bahwa engkau adalah utusan Allah.” Beliau bertanya: “Tidakkah kalian tahu bahwa barangsiapa yang mentaatiku maka sungguh dia telah mentaati Allah, dan ketaatan kepadaku menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah?” Mereka menjawab: “Ya, kami bersaksi bahwa siapa saja yang taat kepadamu maka sungguh dia telah taat kepada Allah, dan ketaatan kepadamu menjadi bagian dari ketaatan kepada Allah.” Beliau Saw. berkata: “Maka termasuk taat kepada Allah jika kalian taat kepadaku, dan adalah termasuk taat kepadaku jika kalian taat kepada para pemimpin kalian. Dan jika mereka shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk.” (HR. Ibnu Hibban, Thabrani, Ahmad, dan at-Thahawi)

Nash hadits ini memiliki dilalah yang paling jelas, yaitu wajib bagi para makmum untuk shalat dengan duduk jika imam mereka shalat dengan duduk.

Mengenai riwayat bahwa Abu Hanifah dan para sahabatnya, Syafi'i dan para sahabatnya, Malik dan para sahabatnya, yang berpendapat bahwa para makmum harus shalat dengan berdiri di belakang imam yang shalat dengan duduk, maka ini merupakan pendapat yang kurang kuat dan lemah.

Abu Hanifah dan Malik, mereka berdua telah berpegang pada hadits yang diriwayatkan oleh Daruquthni, Baihaqi, Abdur Razaq, dari jalur Jabir al-Ju'fiy dari as-Sya’bi, dia berkata: Rasulullah Saw. bersabda:

“Janganlah seseorang setelahku mengimami (shalat) dengan duduk.”

Maka perlu kami nyatakan bahwa hadits ini telah dikomentari oleh Daruquthni setelah dia meriwayatkannya: “tidak diriwayatkan oleh seorangpun selain Jabir al-Ju'fiy dari as-Sya'bi, dan dia seorang perawi yang dituduh berdusta (matruk), karenanya hadits ini mursal yang tidak layak dijadikan sebagai hujjah.”

Baihaqi telah menukil pernyataan ini dalam kitabnya, ketika meriwayatkan hadits yang sama.
Dan Syafi'i telah berkata tentang Jabir: “sesungguhnya dia seorang yang sangat dha'if.”
Abu Hanifah telah berkata tentang Jabir: “sesungguhnya dia seorang pendusta.”
Ibnu Hibban telah menyebutkan dari Abu Yahya al-Hamani, ia berkata: “aku mendengar Abu Hanifah berkata: “Aku tidak melihat orang yang paling utama yang kutemui melebihi Atha, dan aku tidak pernah bertemu orang yang paling pendusta melebihi Jabir al-Ju’fiy…”
Oleh karena itu, hadits ini gugur dan tidak layak untuk dijadikan sebagai hujjah, sehingga saya merasa sangat heran terhadap para pengikut madzhab Hanafi, bagaimana mungkin mereka berpegang pada hadits ini sedangkan pada saat yang sama, imam mereka sendiri (Abu Hanifah) telah mendustakan perawinya, yakni Jabir al-Ju’fiy.

Mengenai imam Syafi'i dan para sahabatnya, mereka menyatakan bahwa hadits-hadits yang memerintahkan shalat dengan duduk di belakang imam yang duduk itu dinasakh oleh hadits berikut: dari Aisyah ra. ia berkata:

“Ketika Rasulullah Saw. semakin berat sakitnya, datang Bilal mempersilakan beliau untuk mengimami shalat. Beliau Saw. berkata: “Perintahkan Abu Bakar untuk shalat mengimami orang-orang.” Maka aku berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar itu seorang lelaki yang sangat lembut hatinya, dan dia ketika mengganti posisimu (sebagai imam) maka dia tidak akan dapat memperdengarkan bacaannya kepada orang-orang. (Lebih baik) engkau menyuruh Umar.” Beliau Saw. bersabda: “Perintahkan Abu Bakar untuk shalat mengimami orang-orang.” Aku berkata kepada Hafshah: Katakanlah kepada beliau: sesungguhnya Abu Bakar seorang lelaki yang sangat lembut hatinya, dan dia ketika menempati posisimu (sebagai imam shalat) maka dia tidak dapat memperdengarkan bacaannya kepada orang-orang. (Lebih baik) engkau menyuruh Umar. Maka beliau Saw. bersabda: “Sesungguhnya kalian itu seperti saudara-saudara Yusuf. Perintahkan Abu Bakar untuk shalat mengimami orang-orang.” Tatkala Abu Bakar sudah memulai shalat, Rasulullah Saw. merasa dirinya sedikit ringan sehingga beliau Saw. berdiri dipapah oleh dua orang. Dua kakinya melangkah di tanah hingga masuk ke dalam masjid. Ketika Abu Bakar mendengar kehadiran beliau Saw., Abu Bakar hendak mundur ke belakang, tetapi Rasulullah Saw. memberi isyarat kepadanya. Lalu Rasulullah Saw. maju hingga duduk di sebelah kiri Abu Bakar. Abu Bakar melaksanakan shalat dalam keadaan berdiri, dan Rasulullah Saw. shalat dalam keadaan duduk. Abu Bakar mengikuti shalat Rasulullah Saw., dan orang-orang mengikuti shalat Abu Bakar ra.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim disebutkan:

“Keduanya kemudian mendudukkan Nabi Saw. di sisi Abu Bakar. Abu Bakar lalu shalat dalam keadaan berdiri mengikuti shalat Rasulullah Saw., dan orang-orang bershalat mengikuti shalat Abu Bakar, sementara Nabi Saw. shalat dalam keadaan duduk.”

Bantahan atas pendapat mereka ini adalah:

a. Peristiwa shalatnya Rasulullah Saw. yang dilakukannya dengan duduk, dan shalat Abu Bakar mengikuti beliau, padahal dia (Abu Bakar) dalam keadaan berdiri, dan orang-orang shalat secara berdiri mengikuti shalat Abu Bakar, maka peristiwa ini disebutkan dalam beberapa hadits shahih.
Tetapi harus diperhatikan pula bahwa ada beberapa hadits shahih lain yang menceritakan peristiwa yang sama dengan bentuk yang berlainan, di mana disebutkan bahwa para makmum telah shalat secara duduk di belakang imam mereka. Artinya, Rasulullah Saw. berposisi duduk. Kiranya cukup hadits Jabir yang sebelumnya telah disebutkan, yang di dalamnya diceritakan :

“Rasulullah Saw. menderita sakit, lalu kami shalat di belakangnya sedangkan beliau Saw. dengan duduk. Abu Bakar memperdengarkan takbir beliau Saw. kepada orang-orang, lalu beliau Saw. menoleh kepada kami dan melihat kami dalam posisi berdiri. Maka beliau memberi isyarat kepada kami, dan kami pun kemudian shalat mengikuti shalatnya (beliau Saw.) dengan duduk.” (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah)

((Hadits ini jelas menunjukkan bahwa pada awalnya makmum memang shalat dengan berdiri, kemudian diperintah untuk duduk mengikuti imam, yaitu Nabi Saw.))

b. Hadits ini telah diriwayatkan dari Aisyah ra. Ada juga hadits lain yang diriwayatkan dari Aisyah dengan redaksi begini: dari Aisyah ra.:

“Bahwa Abu Bakar shalat mengimami orang-orang, dan Rasulullah Saw. berada di satu shaf di belakangnya.” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)

Ahmad, Ibnu Abi Syaibah dan at-Thahawi meriwayatkan hadits ini dengan redaksi

“Rasulullah Saw. melaksanakan shalat secara duduk dalam (keadaan) sakit yang membawa pada ajalnya di belakang Abu Bakar.”

Jadi, dari Aisyah ra. telah diriwayatkan dua ungkapan yang bertolak belakang: pertama menyatakan bahwa imamnya adalah Rasulullah Saw., dan kedua menyatakan bahwa imamnya adalah Abu Bakar ra., sehingga masalah ini bersifat muhtamil. Dan dengan adanya ihtimal (probabilitas) pada topik ini maka gugurlah istidlal.

c. Hadits Aisyah yang kedua diperkuat oleh hadits berikut: dari Anas bin Malik, ia berkata:

“Shalat terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. bersama kaumnya (adalah) dengan memakai satu pakaian yang diselendangkannya di pundaknya, di mana beliau berkeinginan duduk di belakang Abu Bakar.” (HR. Ibnu Hibban)

Ahmad meriwayatkan juga hadits serupa dengan redaksi:

“Shalat terakhir yang dilaksanakan Rasulullah Saw. bersama kaumnya (adalah) beliau Saw. shalat dengan memakai satu kain yang diselendangkan di atas pundaknya, dan beliau berada di belakang Abu Bakar dalam keadaan duduk.”

Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dengan lafadz:

“Rasulullah Saw. shalat dalam sakitnya di belakang Abu Bakar dalam keadaan duduk dengan memakai satu kain yang diselendangkan di atas pundaknya.”

Ia berkata: “ini adalah hadits hasan shahih.”

Hadits yang berasal dari Anas, dan hadits sebelumnya yang berasal dari Aisyah, keduanya merupakan hadits shahih yang tidak ada cacat pada salah satu dari keduanya. Apakah setelah dua hadits ini dan setelah hadits Jabir masih tersisa pendapat yang dipegang yang menasakh hadits-hadits shahih yang banyak, yang menyatakan duduknya shalat makmum di belakang shalat imam yang duduk? Apakah boleh menasakh hadits-hadits shahih yang banyak dengan satu hadits yang mengandung ihtimal?

d. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari beberapa jalur, di mana masing-masing berasal dari Jabir bin Abdillah, Usaid bin Hudhair dan Qais bin Qahd, bahwa mereka telah shalat sebagai imam dan dengan (posisi) duduk, dan para makmum yang ada di belakangnya telah shalat dalam keadaan duduk pula.
Ibnu Hibban berkata: “sesungguhnya di antara para sahabat Rasulullah Saw., ada empat (orang) yang memfatwakan hal itu: Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah, Usaid bin Hudhair dan Qais bin Qahd, dan ijma tersebut menurut kami adalah ijma para sahabat ...dan tidak ada riwayat dari salah seorang sahabat pun yang menyalahi keempat orang tersebut, tidak dengan sanad yang muttashil dan tidak juga dengan sanad yang munqathi, sehingga para sahabat bersepakat bahwa imam itu -jika shalat dengan cara duduk- maka para makmum harus shalat dengan duduk pula.”
Abdur Razaq berkata: “aku tidak melihat orang-orang kecuali jika seorang imam shalat dengan cara duduk, maka orang yang ada di belakangnya harus shalat dengan duduk pula, dan ini merupakan sunnah yang bukan berasal dari satu orang.”
Ketika telah jelas bahwa para sahabat telah berijma atau hampir berijma, dan telah jelas pula bahwa ini merupakan bagian dari sunnah, maka apakah dikatakan sah pernyataan adanya nasakh, dan apakah ada seseorang yang lebih mengetahui tentang nasakh dibandingkan dengan para sahabat?

e. Rasulullah Saw. telah memerintahkan orang-orang yang shalat untuk mengikuti imam, baik dalam berdirinya ataupun duduknya. Dan ketika beliau Saw. melihat mereka menyalahi imam mereka dengan shalat di belakang beliau Saw. secara berdiri padahal beliau Saw. (shalat) secara duduk, maka beliau Saw. berkata:

“Tadi itu hampir saja kalian melakukan sesuatu yang serupa dengan yang dilakukan oleh orang Persia dan Romawi. Mereka berdiri di hadapan raja-raja mereka yang sedang duduk.”

Saya telah membaca sedikit kritik dan komentar yang ditulis Ahmad Muhammad Syakir atas masalah ini dan sengaja saya kutip di sini: “dan dugaan adanya nasakh telah dibantah oleh persesuaian hadits-hadits yang memerintahkan untuk duduk dan lafadz-lafadznya, karena penegasan perintah untuk duduk dengan lafadz taukid yang paling tinggi disertai pengingkaran atas mereka -bahwa mereka hampir melakukan sesuatu yang dilakukan oleh orang Romawi dan Persia- menempatkan peluang adanya nasakh jauh dari keduanya, kecuali jika ada nash yang jelas dan tegas menunjukkan bahwa mereka membebaskan perkara tadi itu, dan bahwa ‘illat penyerupaan (tasyabbuh) dengan perbuatan bangsa ‘ajam tersebut telah hilang, jauh sekali adanya nash ini. Bahkan semua (hadits) yang mereka duga (sebagai argumen) untuk nasakh merupakan hadits Aisyah -yakni tentang shalat Nabi Saw. dalam (keadaan) sakit yang membawa pada ajalnya bersama Abu Bakar-, padahal hadits ini tidak menunjukkan sesuatupun dari yang mereka inginkan...”

Sesungguhnya poin-poin ini, secara menyeluruh ataupun terpisah telah menggugurkan dugaan adanya nasakh, dan hukumnya tetap bersifat umum dan jelas (muhkam) bahwa para makmum harus shalat secara duduk di belakang imam yang duduk.

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Dalil Hukum Iqamat Dan Lafadz Iqamat


Iqamat: Hukum dan Lafadznya

Hukum iqamat serupa dengan hukum adzan, yaitu fardhu kifayah atas penduduk daerah, dan disunahkan bagi mereka yang berada di luar batas daerah, seperti para musafir, para petani, penggembala, dan yang bertamasya. Dari Abu Darda ra., ia berkata: aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

“Tidaklah tiga orang yang berada di suatu desa atau satu pemukiman di tengah sahara, lalu tidak dikumandangkan iqamat untuk shalat di tengah mereka, kecuali setan telah menguasai mereka, karena itu engkau harus berjamaah.” (HR. al-Hakim, Abu Dawud, an-Nasai dan al-Baihaqi)

Ahmad meriwayatkan dengan redaksi:

“Tidaklah tiga orang di suatu desa, lalu tidak dikumandangkan adzan dan iqamat untuk shalat di suatu desa, kecuali mereka telah dikuasai oleh setan…”

Dan dalam hadits yang ketiga yang diriwayatkan oleh Ahmad terdapat kalimat:

“Tidaklah ada dari lima rumah, kemudian tidak dikumandangkan adzan dan iqamat untuk shalat di tengah-tengah mereka, kecuali mereka telah dikuasai oleh setan. Dan sesungguhnya serigala itu menangkap buruan yang menyendiri, karena itu engkau harus berada di kota-kota...”

Dalam hadits-hadits di atas telah disebutkan kalimat-kalimat berikut:

“di dalam satu desa atau dalam pemukiman di tengah sahara”, “di dalam satu desa”, “pada lima rumah”; semua kata ini menunjukkan pada orang-orang yang tinggal di negeri atau yang tinggal di pemukiman-pemukiman sahara. Inilah batasan yang harus dipahami dan dijadikan pegangan.
Kemudian dalam dua dari tiga nash di atas terdapat satu perintah antara adzan dan iqamat, sehingga keduanya harus dipandang memiliki hukum yang sama, karena tidak adanya qarinah atau indikasi yang membedakan keduanya dari sisi hukum.

Disunahkan ada jeda antara adzan dan iqamat berupa duduk sejenak, dan keduanya tidak dilakukan secara langsung. Barangsiapa yang ingin mengumandangkan iqamat, maka disunahkan baginya untuk berdiam sejenak setelah selesai mengumandangkan adzan. Dari Ibnu Abi Laila -dengan redaksi hadits yang cukup panjang- ia berkata:

“Dan para sahabat kami telah menceritakan kepada kami... lalu datanglah seorang laki-laki dari kalangan Anshar dan ia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ketika aku pulang karena melihat besarnya keinginan engkau (perlunya ada orang yang menyerukan shalat), aku bermimpi melihat seorang lelaki seolah-olah dia memakai dua pakaian yang berwarna hijau, lalu dia berdiri di masjid dan mengumandangkan adzan, kemudian duduk sejenak, setelah itu dia berdiri lagi dan mengucapkan kalimat serupa, tetapi dia (menambahkan dengan) mengucapkan kalimat qad qaamatis shalat... maka Rasulullah Saw. bersabda: “'Sesungguhnya Allah Swt. telah memperlihatkan kebaikan kepadamu...” (HR. Abu Dawud)

Di dalam hadits tersebut disebut: “kemudian duduk sejenak” di antara adzan dan iqamat.

Iqamat dilaksanakan dengan cepat tanpa perlu memanjangkannya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ali bin Abi Thalib ra. yang telah kami sebutkan dalam pembahasan “hal ihwal muadzin”, dan di dalamnya disebutkan “dan kami memendekkan iqamat”, yakni mempercepat pengucapannya.

Barangsiapa yang hendak melaksanakan shalat yang luput, baik secara munfarid ataupun dalam satu jamaah, maka sunnah baginya untuk mengumandangkan iqamat saja, tidak disunahkan mengumandangkan adzan agar orang tidak terkelabui dan kebingungan seputar waktu shalat, kecuali jika dia berada di tengah padang maka hal itu disunahkan. Apabila shalat yang luput itu berbilang, maka iqamat shalat pun berbilang. Dari Abu Said ra., ia berkata:

“Kami tertahan pada Perang Khandaq dari beberapa shalat hingga lewatlah sebagian waktu setelah maghrib… Nabi Saw. memerintahkan Bilal, maka Bilal beriqamat shalat dhuhur, kemudian beliau Saw. shalat dhuhur sebagaimana shalat pada waktunya. Setelah itu Bilal beriqamat untuk shalat ashar, lalu Nabi melaksanakan shalat ashar sebagaimana shalat pada waktunya. Dan Bilal kemudian beriqamat untuk shalat maghrib dan Nabi Saw. melaksanakan shalat maghrib sebagaimana shalat pada waktunya.” (HR. Ahmad, an-Nasai dan Ibnu Khuzaimah)

Hadits ini telah disebutkan dalam bab pertama.

Terkait lafadz iqamat, maka para imam berbeda pendapat dalam hal itu. Imam Malik berpegang pada hadits Anas:

“Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Menurut para penganut madzhab Hanafi, dan di antaranya adalah Imam at-Tsauri, mereka berkata bahwa lafadz iqamat itu adalah lafadz adzan itu sendiri dengan tambahan kalimat “qad qaamatis shalat” sebanyak dua kali, sehingga jumlah kalimat iqamat -menurut mereka ada tujuh belas kalimat.

Mereka telah melandaskan pendapat mereka pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abi Laila dari Muadz bin Jabal ra., dia berkata:

“Shalat itu mengalami tiga kondisi, dan puasa juga mengalami tiga kondisi -Nashr (bin al-Muhajir) kemudian menceritakan hadits ini dengan redaksi yang panjang, dan Ibnu Mutsanna mendengar cerita darinya tentang shalat kaum Muslim ketika masih menghadap Baitul Maqdis saja- ia berkata: kondisi ketiga adalah bahwa Rasulullah Saw. tiba di Madinah kemudian melaksanakan shalat yakni menghadap Baitul Maqdis selama tiga belas bulan, kemudian Allah Swt. menurunkan ayat ini: “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. (TQS. al-Baqarah: 144). Lalu Allah Swt. memerintahkan beliau Saw. untuk mengarahkan wajahnya ke Ka'bah, dan selesailah ceritanya tentang itu. Nashr menceritakan orang yang memperoleh mimpi tersebut, ia berkata: Kemudian datanglah Abdullah bin Zaid, ia seorang laki-laki dari kalangan Anshar, dan di dalamnya ia berkata: Maka ia menghadap kiblat, kemudian mengucapkan:

Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah,
Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah
Mari melaksanakan shalat 2x
Mari meraih kebahagiaan 2x
Allah Maha Besar, Allah Maha Besar
Tidak ada tuhan selain Allah

Kemudian dia terdiam sejenak, lalu berdiri dan mengucapkan semisal yang pertama, tetapi sesungguhnya dia berkata: Dia menambahkan setelah mengucapkan “mari kita meraih kebahagiaan” dengan kalimat ”shalat telah ditegakkan, shalat telah ditegakkan.” Ia berkata: Maka Rasulullah Saw. bersabda: “Diktekanlah kalimat-kalimat tadi pada Bilal.” Maka Bilal mengumandangkan adzan dengan kalimat tadi...”

Dan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Abdurrahman bin Abi Laila, ia berkata:

“Para sahabat Rasulullah Saw. telah menceritakan kepada kami bahwa Abdullah bin Zaid al-Anshari telah datang menemui Nabi Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku bermimpi dalam tidurku ada seorang laki-laki yang berdiri dan dia memakai dua kain yang berwarna hijau di samping dinding, lalu dia mengumandangkan adzan dua kali-dua kali, dan iqamat dua-dua. Setelah itu dia duduk satu kali. Ia berkata: Dan Bilal mendengar hal itu, lalu ia berdiri dan mengumandangkan adzan dua-dua, dan iqamat dua, kemudian dia duduk satu kali.”

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Mahdzurah, ia berkata:

“Rasulullah Saw. mengajariku adzan sembilan belas kalimat, dan iqamat tujuh belas kalimat. Adzan tersebut adalah:

Allah Maha Besar 4x
Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah 2x
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah 2x
Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah 2x
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah 2x
Mari melaksanakan shalat 2x
Mari meraih kebahagiaan 2x
Allah Maha Besar 2x
Tidak ada tuhan selain Allah.

Dan kalimat iqamat berjumlah tujuh belas kalimat, yaitu:

Allah Maha Besar 4x
Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah 2x
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah 2x
Mari melaksanakan shalat 2x
Mari meraih kebahagiaan 2x
Sungguh telah didirikan shalat 2x
Allah Maha Besar 2x
Tidak ada tuhan selain Allah.”

Begitu pula berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Mahdzurah:

“Bahwa Nabi Saw. mengajarinya adzan sembilan belas kalimat dan iqamat tujuh belas kalimat.”

Maka saya perlu katakan: pendapat para ulama madzhab Malikiyah ketika mereka menyandarkan ucapan “dan dia mengganjilkan iqamat” pada pendapat bahwa kalimat iqamat itu ada sepuluh, hal ini tertolak berdasarkan dua alasan:

a. Sesungguhnya mencukupkan diri pada nash ini dan menggunakannya tanpa melihat pada seluruh nash-nash yang ada -yang menyebutkan kalimat iqamat- menjadikan hukum yang dihasilkan berpeluang mengandung kekeliruan, bahkan bisa keliru sama sekali. Ini karena para penganut madzhab Maliki yang berpegang pada nash ini berpandangan untuk mengucapkan takbir dua kali: Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, bertentangan dengan nash itu sendiri. Mengapa mereka menerapkan nash ini pada kalimat: “shalat telah ditegakkan”, tetapi tidak menerapkannya pada kalimat “Allah Maha Besar”?

b. Memang benar bahwa hadits ini telah diriwayatkan dengan redaksi yang kami sebutkan di atas, akan tetapi Bukhari dan Muslim yang juga meriwayatkan nash ini telah meriwayatkan hadits yang sama dengan tambahan “kecuali kalimat qad qamatis shalat”. Dalam riwayat Bukhari dari Anas ra.:

“Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat kecuali kalimat qad qamatis shalat.”

Juga dalam riwayat Bukhari yang lain dari Anas ra.:

“Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat. Ismail berkata: Kemudian aku ceritakan kepada Ayub, maka ia berkata: Kecuali kalimat qad qamatis shalat.”

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim ada tambahan:

“Yahya menambahkan dalam haditsnya dari Ibnu Ulayyah: Lalu aku ceritakan hal itu kepada Ayub, maka dia berkata: Kecuali kalimat qad qamatis shalat.”

Dengan demikian maka kalimat iqamat berdasarkan nash-nash ini berjumlah sebelas kalimat.

Adapun pendapat para pengikut madzhab Hanafi, maka pendapat mereka tertolak dengan beberapa alasan:

a. Tentang hadits Abu Dawud, sesungguhnya kalimat iqamat yang ada di dalam hadits-hadits tersebut berjumlah lima belas kalimat, sedangkan dalam hadits Ibnu Majah kalimat iqamat berjumlah tujuh belas kalimat, maka dengan bilangan manakah mereka berpegang dari dua hadits tersebut?
Hadits Abu Dawud ini dikomentari oleh Kamaluddin yang dikenal dengan panggilan Ibnu al-Hammam al-Hanafi sebagai berikut: “Sesungguhnya Ibnu Abi Laila tidak bertemu dengan Muadz, walaupun menurut kami haditsnya bisa dijadikan hujjah”, dan ini merupakan pernyataan yang sangat mengherankan.

b. Redaksi iqamat menurut Abu Mahdzurah: “iqamat itu berjumlah genap, bukan ganjil”, tentu ini menyalahi riwayat-riwayat lain yang shahih dan berjumlah banyak, yang menyatakan bahwa iqamat itu ganjil. Dari Anas ia berkata:

“Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat, kecuali kalimat qad qamatis shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan dari Ibnu Umar ia berkata:

“Sesungguhnya adzan di masa Rasulullah Saw. itu dua kali dan iqamat itu satu kali, selain ucapan: qad qamatis shalat, qad qamatis shalat. Jika kami mendengar panggilan itu, maka kami berwudhu dan berangkat (untuk shalat).” (HR. Ibnu Khuzaimah, Ahmad, an-Nasai, Abu Dawud dan Ibnu Hibban)

c. Hadits Ibnu Abi Syaibah yang menyebutkan bahwa Bilal beriqamat secara genap, hal ini bertentangan dengan hadits-hadits yang banyak yang menyebutkan bahwasanya Bilal beriqamat secara ganjil. Dan perbuatan Bilal ini terus dilakukan sepanjang masa Rasulullah Saw. Itu berarti, tindakan tersebut tidak mengambil riwayat ini seraya meninggalkan riwayat lain yang shahih yang menyatakan hal sebaliknya.
Perlu saya sebutkan pernyataan Ibnu al-Atsir: “al-Khaththabi berkata… keturunan Abi Mahdzurah -yakni mereka yang kemudian mengumandangkan adzan di Makkah- senantiasa mengganjilkan iqamat dan menceritakan hal itu dari kakek mereka”, jika pernyataan ini benar, maka ini menjadi sesuatu yang ada dalam ranah perbedaan.

Sesungguhnya bentuk iqamat yang benar dan rajih adalah sebelas kalimat, sehingga bentuk ini wajib dipegang dan digunakan, yakni:

Allah Maha Besar 2x
Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah
Mari melaksanakan shalat
Mari meraih kebahagiaan
Telah didirikan shalat 2x
Allah Maha Besar 2x
Tidak ada tuhan selain Allah.

Dari Anas ra., ia berkata:

“Bilal diperintahkan untuk menggenapkan adzan dan mengganjilkan iqamat, kecuali kalimat qad qamatis shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan berpegang pada tuntutan perintah ini, maka kalimat iqamat itu ada sebelas kalimat. Dan di dalam hadits Abdullah bin Zaid ra. yang kami sebutkan dalam topik “kewajiban adzan dan lafadz-lafadznya” terdapat ungkapan:


”...Engkau ucapkan jika shalat hendak didirikan:
Allah Maha Besar 2x
Aku bersaksi tidak ada tuhan selain Allah
Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah
Mari melaksanakan shalat
Mari meraih kebahagiaan
Telah didirikan shalat 2x
Allah Maha Besar 2x
Tidak ada tuhan selain Allah.”

Dan jumlah kalimatnya ada sebelas.

Yang berpegang pada pendapat ini adalah Imam Syafi’i, Ahmad, al-Auza’i, Ishaq, Abu Tsaur dan Dawud.

Bacaan: Tuntunan Shalat Berdasarkan Qur’an Dan Hadits, Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Pustaka Thariqul Izzah

(Artikel ini tanpa tulisan Arabnya)

Related Posts with Thumbnails

Spirit 212, Spirit Persatuan Umat Islam Memperjuangkan Qur'an Dan Sunnah

Unduh BUKU Sistem Negara Khilafah Dalam Syariah Islam